Pemerintahan Daerah Tapin di bawah kekuasaan Premanisme pengusaha

     Tapin Rantau yang di nilai sangat mencukupi didalam kekayaan alamnya dan 
sangat berpotensi di dalam hasil pertambangan ,dalam beberapa periode tak 
membuat Tapin terlihat maju dalam aspek pemekaran maupun pembangunan daerah 
kabupaten itu sendiri. Disamping budaya daerah setempat yang sudah menjadi 
tradisi dan berakar turut mempengaruhi lingkungan masyarakat. Menjadi hal yang 
biasa jika para pengusaha maupun aparat pemerintah memanfaatkan tradisi 
tersebut demi kelangsungan hidup mereka.Seperti budaya sajam (senjata tajam) 
aksi premanisme bagi anak-anak yang baru beranjak dewasa dengan tabiat selalu 
membawa senjata tajamnya di pinggang mereka dan memungkinkan apabila terjadi 
perkelahian satu sama lain yang selalu berbuntut dengan kematian.Dalam 
lingkungan orang dewasa pun masih terdapat adanya figur seperti itu ,  hanya 
saja emosi yang tertanam padanya digunakan didalam porsi yang berbeda, misalnya 
di dalam mempekuat maupun mempertahankan bisnis maupun
 status jabatan mereka.

     Seperti yang disampaikan oleh salah satu praktisi unlam tentang tak 
berfungsinya undang-undang otonomi daerah di kabupaten Tapin Rantau ,bahwasanya 
premanisme pengusaha telah melampaui batas di dalam sebuah kekuasaan yang 
tepatnya di daerah kabupaten.hingga keterkaitan BUMN didalam sistematis 
manipulasi anggaran daerah yang dinilai cukup untuk membuat sebuah kabupaten 
Tapin itu lebih maju. Tetapi kenyataan yang di hadapi oleh masyarakat 
tapin,hanyalah keluguan dan mau menerima apa adanya,dan ini sangat merugikan 
masyarakat jika sebuah kebodohan dan keluguan turut serta menjadi budaya yang 
mana semestinya masyarakat tersebut di berikan arahan yang tepat didalam bentuk 
solusi

Telah menjadi fakta didalam sisi realita kehidupan di Tapin dengan mengikuti 
perkembangan dari periode ke periode di kabupaten Tapin Rantau "di mana 
Pemerintah Kabupaten Tapin terlampau banyak menggantungkan diri kepada para 
pengusaha batu bara,maka dengan sendirinya Pemrintah daerah tersebut dihadapkan 
kepada suatu keadaan di mana Pemerintah daerah itu akan lebih banyak mendengar 
Pengusaha batu bara saja". 

Aspek pengawasan pada aparatur pemerintah daerah kabupaten tapin,yang di nilai 
interdisipliner pada sebuah tugas pekerjaan ,dimana pemerintah memberikan tugas 
kepada aparat pemerintah untuk mengayomi masyarakat ,mengarahkan masyarakat , 
memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat sesuai dengan peraturan 
undang-undang yang berlaku tak terlihat sebagaimana mestinya dan ini dapat 
terlihat di masyarakat umum adanya.

Kantor Humas Tapin Pemkab Rantau dengan di tempeli sebuah kliping sebuah cerca 
terhadap pers ,tentang pemerasan terhadap Bupati Tapin Rantau ? menurut the 
watch dog of the public from underground press " . "Itu suatu hal yang wajar 
bagi aparat pemerintah yang tak memihak kepada masyarakat dan selalu 
mementingkan diri sendiri ".  Di lihat dari sifatnya,kontrol sosial dapat 
bersifat preventif atau represif,bahkan kedua-duanya. Preventif,maksudnya 
usaha-usaha mencegah terjadinya gangguan-gangguan pada keselarasan.Sebagai 
contoh dari langkah-langkah preventif adalah sosialisasi atau pendidikan baik 
formal maupun informal. Sedangkan represif berupa sanksi-sanksi yang dijatuhkan 
terhadap masyarakat yang menyimpang dari norma-norma yang berlaku. Aspek 
preventif di Kabupaten Tapin lebih mengena pada kuatnya sebuah kepercayaan 
agama dimana ustadz maupun kiyai kreatif memberikan arahan moral maupun 
pendidikan informal secara gratis pada setiap majlis-majlis bak
 orang tua dan anak. Sedangkan represif berupa sanksi-sanksi yang dijatuhkan 
terhadap masyarakat yang menyimpang dari aturan-aturan yang berlaku ,seperti 
kebut-kebutan dan tak menggunakan helm didalam berkendaraan serta narkoba.    
Ini harus segera ditindak tegas ,tetapi fakta yang dihadapi masyarakat setempat 
tak pernah ada solusi maupun teguran untuk menegakkan disipilin pada rambu lalu 
lintas. Kontrol sosial dalam konformitas dan deviasi sebuah bentuk adaptasi 
seseorang dengan masyakat serta lingkungannya yang baru dengan mengikuti 
norma-norma yang berlaku,begitu sebaliknya deviasi adalah penyimpangan dari 
kaidah-kaidah dan nilai-nilai dalam masyarakat. Perilkau menyimpang ini dapat 
terjadi apabila tidak ada keselarasan antara nilai-nilai sosial dengan 
norma-norma yang berlaku. Suatu contoh:di garis bawahi ,"Seorang oknum kepala 
Daerah Tapin bekerjasama dengan pengusaha batubara didalam menjual separuh 
wilayah administrasi tapin terhadap investor
 asing". Oknum itu terlalu mementingkan nilai yang mengagungkan materi dan 
uang,sampai-sampai ia mungkin tak menyadari bahwa apa yang telah dilakukan itu 
melanggar norma atau hukum yang berlaku.

( Sumber : Rull Original The watch dog of the prees underground Tapin)

http://www.tapin.cjb.nethttp://www.geocities.com/sroell21




      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke