Pemerintahan Daerah Tapin di bawah kekuasaan Premanisme pengusaha
Tapin Rantau yang di nilai sangat mencukupi didalam kekayaan alamnya dan
sangat berpotensi di dalam hasil pertambangan ,dalam beberapa periode tak
membuat Tapin terlihat maju dalam aspek pemekaran maupun pembangunan daerah
kabupaten itu sendiri. Disamping budaya daerah setempat yang sudah menjadi
tradisi dan berakar turut mempengaruhi lingkungan masyarakat. Menjadi hal yang
biasa jika para pengusaha maupun aparat pemerintah memanfaatkan tradisi
tersebut demi kelangsungan hidup mereka.Seperti budaya sajam (senjata tajam)
aksi premanisme bagi anak-anak yang baru beranjak dewasa dengan tabiat selalu
membawa senjata tajamnya di pinggang mereka dan memungkinkan apabila terjadi
perkelahian satu sama lain yang selalu berbuntut dengan kematian.Dalam
lingkungan orang dewasa pun masih terdapat adanya figur seperti itu , hanya
saja emosi yang tertanam padanya digunakan didalam porsi yang berbeda, misalnya
di dalam mempekuat maupun mempertahankan bisnis maupun
status jabatan mereka.
Seperti yang disampaikan oleh salah satu praktisi unlam tentang tak
berfungsinya undang-undang otonomi daerah di kabupaten Tapin Rantau ,bahwasanya
premanisme pengusaha telah melampaui batas di dalam sebuah kekuasaan yang
tepatnya di daerah kabupaten.hingga keterkaitan BUMN didalam sistematis
manipulasi anggaran daerah yang dinilai cukup untuk membuat sebuah kabupaten
Tapin itu lebih maju. Tetapi kenyataan yang di hadapi oleh masyarakat
tapin,hanyalah keluguan dan mau menerima apa adanya,dan ini sangat merugikan
masyarakat jika sebuah kebodohan dan keluguan turut serta menjadi budaya yang
mana semestinya masyarakat tersebut di berikan arahan yang tepat didalam bentuk
solusi
Telah menjadi fakta didalam sisi realita kehidupan di Tapin dengan mengikuti
perkembangan dari periode ke periode di kabupaten Tapin Rantau "di mana
Pemerintah Kabupaten Tapin terlampau banyak menggantungkan diri kepada para
pengusaha batu bara,maka dengan sendirinya Pemrintah daerah tersebut dihadapkan
kepada suatu keadaan di mana Pemerintah daerah itu akan lebih banyak mendengar
Pengusaha batu bara saja".
Aspek pengawasan pada aparatur pemerintah daerah kabupaten tapin,yang di nilai
interdisipliner pada sebuah tugas pekerjaan ,dimana pemerintah memberikan tugas
kepada aparat pemerintah untuk mengayomi masyarakat ,mengarahkan masyarakat ,
memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat sesuai dengan peraturan
undang-undang yang berlaku tak terlihat sebagaimana mestinya dan ini dapat
terlihat di masyarakat umum adanya.
Kantor Humas Tapin Pemkab Rantau dengan di tempeli sebuah kliping sebuah cerca
terhadap pers ,tentang pemerasan terhadap Bupati Tapin Rantau ? menurut the
watch dog of the public from underground press " . "Itu suatu hal yang wajar
bagi aparat pemerintah yang tak memihak kepada masyarakat dan selalu
mementingkan diri sendiri ". Di lihat dari sifatnya,kontrol sosial dapat
bersifat preventif atau represif,bahkan kedua-duanya. Preventif,maksudnya
usaha-usaha mencegah terjadinya gangguan-gangguan pada keselarasan.Sebagai
contoh dari langkah-langkah preventif adalah sosialisasi atau pendidikan baik
formal maupun informal. Sedangkan represif berupa sanksi-sanksi yang dijatuhkan
terhadap masyarakat yang menyimpang dari norma-norma yang berlaku. Aspek
preventif di Kabupaten Tapin lebih mengena pada kuatnya sebuah kepercayaan
agama dimana ustadz maupun kiyai kreatif memberikan arahan moral maupun
pendidikan informal secara gratis pada setiap majlis-majlis bak
orang tua dan anak. Sedangkan represif berupa sanksi-sanksi yang dijatuhkan
terhadap masyarakat yang menyimpang dari aturan-aturan yang berlaku ,seperti
kebut-kebutan dan tak menggunakan helm didalam berkendaraan serta narkoba.
Ini harus segera ditindak tegas ,tetapi fakta yang dihadapi masyarakat setempat
tak pernah ada solusi maupun teguran untuk menegakkan disipilin pada rambu lalu
lintas. Kontrol sosial dalam konformitas dan deviasi sebuah bentuk adaptasi
seseorang dengan masyakat serta lingkungannya yang baru dengan mengikuti
norma-norma yang berlaku,begitu sebaliknya deviasi adalah penyimpangan dari
kaidah-kaidah dan nilai-nilai dalam masyarakat. Perilkau menyimpang ini dapat
terjadi apabila tidak ada keselarasan antara nilai-nilai sosial dengan
norma-norma yang berlaku. Suatu contoh:di garis bawahi ,"Seorang oknum kepala
Daerah Tapin bekerjasama dengan pengusaha batubara didalam menjual separuh
wilayah administrasi tapin terhadap investor
asing". Oknum itu terlalu mementingkan nilai yang mengagungkan materi dan
uang,sampai-sampai ia mungkin tak menyadari bahwa apa yang telah dilakukan itu
melanggar norma atau hukum yang berlaku.
( Sumber : Rull Original The watch dog of the prees underground Tapin)
http://www.tapin.cjb.net - http://www.geocities.com/sroell21
[Non-text portions of this message have been removed]