Berita ini juga disajikan dalam website http://kontak.club.fr/index.htm
dalam rubrik "Kumpulan berita kasus Munir"

        Mantan jenderal Kopassus/BIN ditahan
        karena kasus pembunuhan Munir


Mengingat pentingnya berita tentang buntut kasus Munir dengan ditahannya
mantan jenderal komandan Kopassus yang juga  perwira tinggi BIN (Muhdi),
maka website http://kontak.club.fr/index.htm  menyediakan ruangan khusus
untuk menyajikan berbagai berita dan tulisan tentang soal besar ini.
Berita/tulisan ini disajikan dalam “Kumpulan berita kasus Munir”.

Berhubung adanya kemungkinan bahwa ada pembaca yang tidak sempat membaca
berita tentang Muhdi tersebut dalam Jawapos, maka berikut ini dikutip
tulisan tersebut. Banyak berita/tulisan lainnya harap disimak dalam website
tersebut di atas :





Jawapos,, 20 Juni 2008 ]



Otak Kasus Munir Terbongkar


Muchdi Pr Terancam Hukuman Mati

JAKARTA - Konspirasi pembunuhan aktivis HAM Munir terkuak. Polisi akhirnya
menemukan sosok di belakang layar yang selama ini diyakini menggerakkan
terpidana 20 tahun Pollycarpus Budihari Priyanto menghabisi Munir pada 7
September 2004.

Dia adalah mantan Deputi V Penggalangan Badan Intelijen Negara (BIN) yang
juga mantan Danjen Kopassus Mayjen (pur) Muchdi Purwoprajono. Mabes Polri
pun menetapkan purnawirawan kelahiran Jogjakarta 13 April 1948 itu sebagai
tersangka. ''Besok (hari ini, Red) kami pindahkan dan lakukan penahanan di
Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok," kata Kabareskrim Komjen Pol Bambang
Hendarso Danuri di Mabes Polri tadi malam (19/6).

Muchdi dijemput penyidik di Apartemen Sahid, Jakarta Pusat, tadi malam
(19/6). Operasi tertutup yang dipimpin langsung oleh Kabareskrim itu
berjalan mulus. ''Pak Mathius Salempang (ketua tim teknis penyidik kasus
Munir, Red) yang turun menjemput tersangka. Dia (Muchdi) lantas dibawa ke
Bareskrim," kata sumber Jawa Pos yang ikut penangkapan.

Sumber lain memastikan, setidaknya tiga temuan baru yang meyakinkan polisi
atas keterlibatan mantan perwira yang dicopot dari posisi Danjen Kopassus
oleh Menhankam/Panglima ABRI Jenderal Wiranto sebagai buntut kasus
penculikan 97. Kasus penculikan itu dibongkar oleh Munir.

Yang pertama, kesaksian agen madya BIN Budi Santoso yang masih berdinas di
Pakistan. Budi yang hingga kini belum pernah muncul di pengadilan dan publik
itu mengatakan, pada 6 September 2004, Polly menelepon dan mengatakan bahwa
dirinya terbang ke Singapura bersama Munir. ''Pada 7 September-nya,
Polly -sapaan Pollycarpus- kembali telepon sepulang dari Singapura, sambil
mengatakan, 'saya dapat ikan besar'," tirunya.

Kesaksian Budi yang berdinas pada Direktorat 5.1 itu melengkapi kesaksian
sebelumnya yang digunakan jaksa dalam peninjauan kembali (PK) kasus Munir
dengan terdakwa Polly.

Saat itu, kepada polisi yang memeriksanya pada 3 dan 8 Oktober 2007, Budi
mengakui mengenal Polly pada 14 Juni 2004. Dia berjumpa Polly di ruang kerja
Muchdi di Kantor BIN.

Saat itu Budi diperintah Muchdi untuk membawa uang Rp 10 juta. Tapi, Budi
tidak tahu uang itu untuk apa. Proses ini oleh Budi dicatat dalam buku
kasnya yang juga disita polisi. Budi juga mengaku sering ditelepon dari HP
maupun nomor rumah Polly. Isinya menanyakan posisi Muchdi.

Bukti baru lain adalah kesaksian dua anak buah Muchdi saat masih aktif
berdinas di BIN. "Kedua orang yang berstatus sipil itu menguatkan bahwa
Polly memang benar sering bertemu Muchdi. Semua ini dirangkaikan dengan
fakta jika ada 41 hubungan telepon antara nomor milik Muchdi dengan nomor
milik Polly di seputar hari pembunuhan Munir," bebernya.

Namun, sumber itu mengakui jika polisi belum berhasil mengetahui isi
percakapan di dalam hubungan dalam nomor telepon tersebut. Tapi, bukti dan
saksi-saksi di atas menjadi tambahan bahwa Muchdi terkait kasus Munir.
Apalagi, hingga kini mantan Pandam VI/Tanjungpura itu selalu membantah
dirinya terkait kasus Munir. Muchdi bahkan sempat mendatangi redaksi Jawa
Pos pada 2006 lalu untuk mengklarifikasi jika dirinya tidak terkait kasus
pembunuhan pendiri Kontras itu.

Lalu apa motif Muchdi menyuruh Polly -yang juga diyakini agen BIN-
menghabisi Munir? "Biar nanti pengadilan yang membuka. Yang jelas, ini tidak
melibatkan institusinya. Ini hanya tindakan oknum," sambung sumber lain.

Muchdi dijerat menggunakan pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto
pasal 55 (1) KUHP (menyuruh dan memberi kesempatan dalam perbuatan pidana).
Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau dua
puluh tahun.

Saat ditanya Jawa Pos soal Munir beberapa jam sebelum ditangkap polisi di
Kantor DPP Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Jl Brawijaya IX, Jaksel,
Muchdi tidak mau menanggapi. "Kalau tidak ada urusannya dengan parpol, saya
tidak mau jawab," ujarnya gusar.

Ketika ditanya lagi, jawaban wakil ketua umum Gerindra itu tetap sama. "Ini
di parpol ya, jangan tanya yang lain. Saya nggak mau jawab," ujarnya dengan
nada meninggi.

Begitu pula Polly, yang kukuh mengaku tidak mengenal Muchdi. Saat dibesuk
Jawa Pos di Lapas Sukamiskin, Bandung, Senin lalu (16/6), mantan pilot
Garuda itu mengaku tidak terlibat dalam kasus Munir, apalagi disuruh Muchdi
membunuh Munir (Jawa Pos, 17/6).

Suara lelaki kelahiran Solo 26 Januari 1961 tersebut bahkan meninggi saat
ditanya soal Budi Santoso. "Saya juga pingin tahu wajah Budi yang mana?
Ngaku-nya kolonel, BIN lagi, tapi saya coba temuin dalam sidang, dia tidak
datang," tegasnya.

Lalu, bagaimana lanjutan proses yang akan dilakukan polisi setelah menangkap
Muchdi? Kabareskrim Bambang mengatakan, polisi akan melengkapi berkas
Muchdi. Lantas, kasusnya dilimpahkan ke pengadilan melalui kejaksaan.
Prinsipnya, tambah Bambang, berkas Muchdi segera dinyatakan lengkap (P-21)
setelah dilengkapi berkas pemeriksaan tersangka.

Menurut Bambang, hingga kemarin, polisi belum menemukan calon tersangka lain
di luar Muchdi. "Kecuali nanti berkembang di pengadilan," ujarnya.

Hasil Tim Pencari Fakta Munir yang dibentuk berdasar keppres pada 2005
menyatakan, Munir tewas akibat pembunuhan oleh permufakatan jahat.
Dugaannya, ada operasi intelijen dari beberapa kalangan di BIN. Kepala BIN
saat itu, Jenderal (pur) Hendropriyono, pernah digugat Munir. Polly hanyalah
bagian dari operasi tersebut. Aktor yang terlibat dalam kasus itu dipisah
menjadi aktor perencana operasi, aktor penyedia fasilitas, dan aktor
pelaksana operasi.

Juru bicara tim pengacara Muchdi, Zaenal Maarif, yang datang ke Bareskrim
Polri beberapa saat setelah kliennya ditangkap polisi menolak istilah
"penangkapan".

Menurut Zaenal, kliennya memenuhi penggilan dengan didampingi seorang
pengacaranya.

Tapi, pengakuan itu, agaknya, bertolak belakang dengan kenyataan di
lapangan. Polisi benar-benar bergerak cepat dan tidak ingin kecolongan.
Meski demikian, dalam jumpa persnya tadi malam, Bambang tidak menyebut
Muchdi ditangkap, tetapi dijemput. "Kami jemput dia (Muchdi) di sebuah
tempat,'' kata Bambang.

Di bagian lain, Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Marsekal Muda Sagom
Tamboen mengaku belum tahu bahwa ada permintaan Muchdi untuk melibatkan
Badan Pembinaan Hukum TNI dalam membela kasusnya. "Tidak ada," ujarnya.
Secara teknis, menurut Sagom, Muchdi tidak bisa didampingi pihaknya karena
pada waktu kejadian yang bersangkutan sudah berstatus purnawirawan.

Selain Komjen Pol Bambang Hendarso, tim penjemput juga melibatkan Direktur I
Keamanan dan Transnasional Brigjen Badrodin Haiti. Mereka berpakaian sipil
dan tidak mengendarai mobil dinas. Bambang menggunakan Kijang Krista.
Badrodin menumpang Kijang Innova.

Beberapa petugas Gegana juga dilibatkan dalam iring-iringan empat mobil yang
membawa Muchdi. Saking cepatnya, Jawa Pos yang stand by di pintu belakang
Bareskrim Polri tidak sempat memotret Muchdi saat dibawa masuk. Yang jelas,
Muchdi mengenakan kacamata dan topi.

Munir dibunuh pada 7 September 2004. Saat itu suami Suciwati itu hendak
melanjutkan studi ke negeri Belanda. Namun, bapak dua anak itu tidak pernah
sampai ke Negeri Tulip tersebut dalam keadaan hidup saat racun arsenik
memenuhi aliran darahnya. Belakangan, sebelum Muchdi, polisi telah memproses
Polly, mantan Dirut Garuda Indra Setiawan, dan mantan chief secretary Airbus
330 Rohainil Aini.

Juga ada dua orang tersangka lain yang belum juga dikenai proses
hukum -karena akan direhabilitasi-, yakni Oedi Irianto dan Yeti Susmiarti.
Dua nama itu awalnya diduga ikut meracun Munir di atas pesawat Garuda yang
terbang dari Jakarta ke Singapura pada hari nahas tersebut. Namun,
belakangan polisi merevisi bahwa lokasi peracunan bukan di dalam pesawat,
melaikan di Bandara Changi, Singapura.

Di tempat terpisah, istri almarhum Munir, Suciwati, belum merasa puas atas
proses hukum terhadap Muchdi. Sebab, dia menganggap, ada pihak lain yang
lebih berperan sebagai pembuka akses perencanaan konspirasi pembunuhan
Munir. ''Polisi harus mampu mengungkap pelaku tersebut,'' kata
Suciwati.(naz/bay/rdl/agm)

* * *

Jawapos, 21 Juni 2008



Seharian Muchdi Bungkam


Kukuh Tak Kenal Polly saat Diperiksa

JAKARTA - Polisi bergerak cepat memeriksa maraton tersangka kasus pembunuhan
Munir, Mayjen (pur) Muchdi Purwoprajono. Korps baju cokelat itu memanfaatkan
20 hari masa penahanan pertama untuk menggali keterangan dari mantan deputi
V/Penggalangan Badan Intelijen Negara (BIN) tersebut. Rencana pemindahan
lulusan Akademi Militer 1970 itu ke Rutan Mako Brimob, Depok, juga ditunda.

Tapi, tak banyak yang didapatkan polisi dari mantan Danjen Kopasuss itu.
Hampir semua pertanyaan dijawab tidak tahu sebagaimana saat dia diperiksa
sebagai saksi dalam kasus Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana 20 tahun
dalam kasus Munir, 18 Mei 2005. ''Ngunci. Banyak tidak tahunya. Tapi, tak
masalah karena kami tidak mengejar pengakuan,'' kata seorang penyidik yang
menangani kasus tersebut kemarin (20/6).

Pertanyaan yang dilontarkan penyidik tak jauh dari seputar hubungan Muchdi
dengan Polly sebagaimana kesaksian anak buahnya, agen madya BIN Budi
Santoso, soal komputer di kantor deputi V yang di dalamnya ditemukan soft
copy surat dari Wakabin M. As'ad kepada mantan Dirut Garuda Indra Setiawan
hingga soal kontak telepon 41 kali antara nomor milik Muchdi dengan nomor
milik Polly. ''Masih keras,'' ujarnya.

Apakah dengan begitu polisi menemui jalan buntu? ''Tentu tidak. Kami berani
menahan karena punya alasan kuat. Kami masih punya beberapa bukti tambahan
dan saksi yang belum terpublikasi. Masih ada kartu as-nya,'' tegas sumber
itu.

Sebelumnya, koran ini menulis, bukti baru yang digenggam polisi untuk
menjerat Muchdi adalah kesaksian tambahan dari Budi Santoso dan dua anak
buah Muchdi semasa dia menjabat deputi V/Penggalangan.

Pernyataan bahwa Muchdi mengaku tak tahu tentang kasus Munir dibenarkan
salah seorang pengacaranya, Luthfie Hakim. Menurut dia, penyidik telah
menyampaikan 44 pertanyaan kepada kliennya itu. ''Semua masih sesuai
pernyataan semula. Yaitu, tidak kenal Pollycarpus dan tidak berkaitan dengan
kasus Munir,'' kata Lutfie yang bergabung bersama sejumlah pengacara lain
membela Muchdi.

Soal komputer, dia menegaskan bahwa di ruangan Muchdi tidak ada komputer.
''Dia itu mengaku gaptek (gagap teknologi, Red),'' ungkapnya.

Karena itu, dirinya tidak melihat alasan penahanan bagi kliennya. Hal yang
sama dikatakan Zaenal Ma'arif, pengacara Muchdi yang lain. Menurut mantan
wakil ketua DPR itu, Muchdi berencana mengajukan penangguhan penahanan
dengan menulis surat kepada Kapolri Jenderal Sutanto pada Senin (23/6).

Tadi malam, Muchdi beristirahat di ruang pemeriksaan lantai II Biro Analis
Bareskrim. Karo Analis Bareskrim Brigjen Pol Mathius Salempang menjadi ketua
tim teknis penyidik kasus Munir.

Selama Muchdi berada di Bareskrim Polri sejak dijemput Kamis (19/6) dari
Apartemen Sahid, sejumlah perubahan terjadi di Bareskrim. Misalnya,
pemasangan metal detector di pintu utama Bareskrim dan pengerahan pasukan
Brimob Kedung Halang Bogor.

Menurut Kabidpenum Polri Kombes Pol Bambang Kuncoko, tindakan itu dilakukan
untuk memastikan keselamatan yang bersangkutan. Tapi, hingga kini, polisi
tidak mendeteksi adanya kemungkinan sabotase buntut penahanan purnawirawan
jenderal berbintang dua itu. ''Aman dan kondusif,'' tegas Bambang di Mabes
Polri kemarin (20/6).

Muchdi akan dipindah ke Rutan Mako Brimob, Depok, begitu pemeriksaan
dinyatakan cukup.

Saat berkunjung ke Aceh Besar kemarin, Kapolri Jenderal Pol Sutanto
menjelaskan bahwa masalah yang disangkakan kepada Muchdi tidak berkaitan
dengan lembaga. Hal tersebut merupakan perbuatan oknum sebagai perorangan.
''Siapa dan berbuat apa,'' katanya.

Muchdi disangka melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo
pasal 55 KUHP ayat 1 (menyuruh dan memberi kesempatan dalam perbuatan
pidana). Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup
atau 20 tahun penjara.

Munir yang juga mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di Malang,
Jatim, itu tewas pada 7 September 2004 di atas Pesawat Garuda yang terbang
dari Jakarta menuju Belanda melalui Singapura. Pengadilan telah memvonis
bersalah mantan Dirut Garuda Indra Setiawan dengan setahun penjara dan
mantan pilot Garuda Pollycarpus Budihari Priyanto dengan 20 tahun penjara
atas kasus tersebut.

Muchdi Bukan Akhir

Kemarin, istri almarhum Munir, Suciwati, mengadakan jumpa pers di Kantor
Kontras, Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta. Ibu dua anak itu ditemani
sejumlah aktivis Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum). ''Ini belum
berakhir karena ada pihak-pihak lain di sekitar lingkaran Muchdi,''
tegasnya.

Dia menyatakan salut atas kerja kepolisian yang berani memeriksa seorang
mantan deputi V BIN. Dari keterangan Muchdi, dia optimistis konspirasi di
balik pembunuhan suaminya akan terkuak.

''Ini merupakan langkah awal dari semuanya. Kali pertama dalam sejarah
Indonesia, seorang jenderal tertangkap dan menjadi tersangka pembunuhan.
Meski, sebenarnya masih ada dalang di balik ini semua,'' ungkapnya.

Suci menuturkan, jika dirunut dari surat perintah penugasan mantan pilot
Garuda Pollycarpus Budihari Priyanto yang ditandatangani Wakil Ketua BIN M.
As'ad, bukan tidak mungkin ada campur tangan ketua BIN saat itu. ''Namanya
siapa lagi, semua sudah tahu,'' ujar wanita yang kemarin berkaus merah
bergambar foto wajah suaminya tersebut.

Dia juga mengkhawatirkan proses peradilan bagi Muchdi. ''Kami ingin
pemerintah memastikan jaksa-jaksa penuntut yang kredibel, bersih dari
korupsi dan impunitas. Jaksa agung harus mempertimbangkan kondisi mencuatnya
kasus di internal kejaksaan saat ini,'' katanya.

Di tempat yang sama, Sekretaris Kasum Usman Hamid meminta agar polisi berani
menindaklanjuti penyelidikan dengan memeriksa tokoh-tokoh BIN saat Muchdi
bertugas. ''Ada fakta hukum persidangan Pollycarpus, Indra Setiawan, dan
hubungan komunikasi Polly-Muchdi. Ada juga surat dan pertemuan di kantor
BIN. Hal itu sangat jelas menunjukkan keterlibatan Muchdi tidak tunggal,''
jelasnya.

Dia juga meminta agar Muchdi kooperatif atas fakta yang ada. ''Muchdi harus
ditanya soal peran kepala BIN saat itu, yakni A.M. Hendropriyono,'' ujarnya.

Direktur Setara Institute Hendardi yang juga hadir dalam acara tersebut
sependapat dengan Usman. ''Pengungkapan pembunuhan Munir sampai semua aktor
perencana dan pemberi perintah sangat krusial untuk memperbaiki institusi
intelijen, militer, dan demokratisasi di Indonesia,'' tegasnya.

Upaya Kasum dan aktivis HAM yang mendesak pengusutan Hendropriyono sudah
dibaca pengacara Muchdi. Kemarin, mereka juga mengadakan jumpa pers di
kawasan Pulau Dua, Senayan. ''Ini hanya kepentingan politis untuk 2009. Pak
Muchdi adalah korban. Paling sebentar lagi disebut Pak Hendro, dan siapa
lagi, dan siapa lagi,'' kata Desmond J. Mahesa, salah seorang anggota tim
pengacara Muchdi.

Desmond yang pernah diculik Kopassus pada 1997-1998 dan diungkap oleh Munir
itu yakin Muchdi tidak bersalah. ''Karena pemerintah gagal, diskenariokan
ada pengungkapan kasus ini. Agar citranya naik lagi,'' ungkapnya.

Fadli Zon yang juga hadir dalam jumpa pers itu menuturkan, Muchdi adalah
seorang patriot sejati. ''Bisa dilihat dari karirnya di militer. Dia terjun
langsung untuk membela kepentingan negara,'' katanya.

Dari istana, Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng menyatakan bahwa SBY
meminta BIN ikut membantu polisi. ''Ini perkembangan yang baik. BIN
diharapkan ikut terlibat dalam mengungkap otak utama di balik pembunuhan
Munir,'' katanya.

Mensesneg Hatta Radjasa mengungkapkan, siapa saja yang terlibat, polisi
harus berani menangkap.(naz/rdl/tom/jpnn/nw)







No virus found in this outgoing message.
Checked by AVG.
Version: 7.5.524 / Virus Database: 270.4.1/1511 - Release Date: 20/06/2008
11:52


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke