Di bawah adalah artikel-artikel yang memuat berbagai kasus
tentang Mafia Peradilan. Terdakwa bisa membayar sejumlah uang ke oknum polisi
atau kejaksaan untuk keringanan hukuman.
 
Di Majalah Trust disebutkan bagaimana para jaksa hidup
dengan mewah meski penghasilannya biasa-biasa saja. Pelataran Parkir Mabes
Polri juga dipenuhi mobil mewah. Ada juga pengakuan seorang pengacara sebagai 
berikut:
 
Nyanyian lain tentang kemaruknya jaksa datang dari seorang
pengacara. Katanya, untuk bisa negosiasi dengan jaksa, paling tidak harus
menyiapkan dana Rp 500 juta. 
Pembagian duitnya pun bervariasi sesuai kepangkatan. Kajati,
misalnya, mendapat Rp 250 juta. Pejabat setingkat Asisten Jaksa Tinggi mendapat
Rp 125 juta. Lalu, sisanya diberikan kepada jaksa cere yang mondar-mandir di
pengadilan. “Kami membayar setelah putusan diketuk dan biasanya di Hotel Sahid
dan Hotel Kartika Chandra,” tutur si pengacara.
 
Di Kompas ditulis cuplikan transkrip percakapan antara
seorang jaksa dengan terdakwa. Jaksa tersebut mengatakan bahwa dia akan dicopot
sambil tertawa ringan. Sepertinya dia tidak merasa takut sama sekali. Memang
banyak aparat hukum yang dicopot dari jabatannya ketika melakukan pelanggaran
hukum. Tapi setahun dua tahun kemudian kembali menduduki jabatan lagi. Oleh 
karena
itu pencopotan jabatan bukanlah sesuatu hal yang harus ditakuti.
 
Harusnya jika ada Jaksa yang korup, bukan sekedar dicopot
dari jabatannya. Tapi harta hasil korupsi harus disita. Dia harus dipecat dan
diseret ke pengadilan untuk dihukum sebesar-besarnya. Ini agar timbul efek
jera.
 
Andrinof A Chaniago dari CIRUS dalam makalahnya tentang “Reformasi
Institusi Kejaksaan dan Kepolisian” mengungkap berbagai kasus suap terhadap
polisi dan kejaksaan. 
http://cirus.or.id/2008/06/19/membaca-arah-reformasi-institusi-kejaksaan-dan-kepolisian/#more-11
 
Sebagai aparat hukum, para polisi, jaksa, dan hakim
seolah-olah bukan sekedar penegak hukum. Tapi memiliki hukum. Sehingga timbul
kasus “jual-beli” hukum. 
 
Pemerintah telah membentuk Komisi Kepolisian, Komisi
Kejaksaan, dsb namun gagal membersihkan lembaga tersebut. Untuk itu pemerintah
perlu membentuk Lembaga yang tingkatnya di atas Jaksa Agung, Kapolri, dan Ketua
MA, sehingga jika kesalahan melibatkan pejabat tertinggi, maka lembaga ini
tetap mampu bertindak tegas. Jika masih di bawah, maka akan kembali lunglai. 
Tidak
bergigi. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) semoga bisa bertindak seperti itu.
 
Berbagai pejabat tinggi yang ditaruh di posisi puncak seperti
Baharuddin Lopa, Abdul Rahman Saleh, dan terakhir Hendarman Supandji tidak
mampu membersihkan Kejaksaan Agung dari jaksa-jaksa yang korup. Untuk itu perlu
direkrut orang-orang dari luar yang menguasai manajemen dan tahu mengenai
masalah hukum. Bukan cuma ditaruh di posisi puncak sebagai Jaksa Agung, tapi di
level bawahnya seperti Jaksa Agung Muda juga harus ditaruh orang luar yang
benar-benar bersih. Mereka inilah yang mengatur para jaksa di bawahnya dan
membersihkan jaksa-jaksa yang kotor. Di lembaga hukum lainnya seperti Polri dan
MA hal ini juga harus diterapkan.
 
Semoga Lembaga-lembaga hukum kita bisa menjadi bersih
sehingga benar-benar bisa menegakkan hukum dengan adil.
Lihat Rekaman KPK, Artalyta Tak Berkutik
 
Kompas.com, Senin, 2 Juni 2008
Laporan wartawan Persda Network, Yuli Sulistyawan


Baca artikel selengkapnya di:
http://infoindonesia.wordpress.com
===
Syiar Islam. Ayo belajar Islam melalui SMS


Untuk berlangganan ketik: REG SI ke 3252


Untuk berhenti ketik: UNREG SI kirim ke 3252. Sementara hanya dari Telkomsel 
Informasi selengkapnya ada di http://www.media-islam.or.id atau 
http://syiarislam.wordpress.com



      

Kirim email ke