Di bawah adalah artikel-artikel yang memuat berbagai kasus tentang Mafia Peradilan. Terdakwa bisa membayar sejumlah uang ke oknum polisi atau kejaksaan untuk keringanan hukuman. Di Majalah Trust disebutkan bagaimana para jaksa hidup dengan mewah meski penghasilannya biasa-biasa saja. Pelataran Parkir Mabes Polri juga dipenuhi mobil mewah. Ada juga pengakuan seorang pengacara sebagai berikut: Nyanyian lain tentang kemaruknya jaksa datang dari seorang pengacara. Katanya, untuk bisa negosiasi dengan jaksa, paling tidak harus menyiapkan dana Rp 500 juta. Pembagian duitnya pun bervariasi sesuai kepangkatan. Kajati, misalnya, mendapat Rp 250 juta. Pejabat setingkat Asisten Jaksa Tinggi mendapat Rp 125 juta. Lalu, sisanya diberikan kepada jaksa cere yang mondar-mandir di pengadilan. “Kami membayar setelah putusan diketuk dan biasanya di Hotel Sahid dan Hotel Kartika Chandra,” tutur si pengacara. Di Kompas ditulis cuplikan transkrip percakapan antara seorang jaksa dengan terdakwa. Jaksa tersebut mengatakan bahwa dia akan dicopot sambil tertawa ringan. Sepertinya dia tidak merasa takut sama sekali. Memang banyak aparat hukum yang dicopot dari jabatannya ketika melakukan pelanggaran hukum. Tapi setahun dua tahun kemudian kembali menduduki jabatan lagi. Oleh karena itu pencopotan jabatan bukanlah sesuatu hal yang harus ditakuti. Harusnya jika ada Jaksa yang korup, bukan sekedar dicopot dari jabatannya. Tapi harta hasil korupsi harus disita. Dia harus dipecat dan diseret ke pengadilan untuk dihukum sebesar-besarnya. Ini agar timbul efek jera. Andrinof A Chaniago dari CIRUS dalam makalahnya tentang “Reformasi Institusi Kejaksaan dan Kepolisian” mengungkap berbagai kasus suap terhadap polisi dan kejaksaan. http://cirus.or.id/2008/06/19/membaca-arah-reformasi-institusi-kejaksaan-dan-kepolisian/#more-11 Sebagai aparat hukum, para polisi, jaksa, dan hakim seolah-olah bukan sekedar penegak hukum. Tapi memiliki hukum. Sehingga timbul kasus “jual-beli” hukum. Pemerintah telah membentuk Komisi Kepolisian, Komisi Kejaksaan, dsb namun gagal membersihkan lembaga tersebut. Untuk itu pemerintah perlu membentuk Lembaga yang tingkatnya di atas Jaksa Agung, Kapolri, dan Ketua MA, sehingga jika kesalahan melibatkan pejabat tertinggi, maka lembaga ini tetap mampu bertindak tegas. Jika masih di bawah, maka akan kembali lunglai. Tidak bergigi. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) semoga bisa bertindak seperti itu. Berbagai pejabat tinggi yang ditaruh di posisi puncak seperti Baharuddin Lopa, Abdul Rahman Saleh, dan terakhir Hendarman Supandji tidak mampu membersihkan Kejaksaan Agung dari jaksa-jaksa yang korup. Untuk itu perlu direkrut orang-orang dari luar yang menguasai manajemen dan tahu mengenai masalah hukum. Bukan cuma ditaruh di posisi puncak sebagai Jaksa Agung, tapi di level bawahnya seperti Jaksa Agung Muda juga harus ditaruh orang luar yang benar-benar bersih. Mereka inilah yang mengatur para jaksa di bawahnya dan membersihkan jaksa-jaksa yang kotor. Di lembaga hukum lainnya seperti Polri dan MA hal ini juga harus diterapkan. Semoga Lembaga-lembaga hukum kita bisa menjadi bersih sehingga benar-benar bisa menegakkan hukum dengan adil. Lihat Rekaman KPK, Artalyta Tak Berkutik Kompas.com, Senin, 2 Juni 2008 Laporan wartawan Persda Network, Yuli Sulistyawan
Baca artikel selengkapnya di: http://infoindonesia.wordpress.com === Syiar Islam. Ayo belajar Islam melalui SMS Untuk berlangganan ketik: REG SI ke 3252 Untuk berhenti ketik: UNREG SI kirim ke 3252. Sementara hanya dari Telkomsel Informasi selengkapnya ada di http://www.media-islam.or.id atau http://syiarislam.wordpress.com

