*Menebar Minyak di Tangga Istana*
Kamis, 26 Juni 2008 | 01:11 WIB

Oleh *A Irmanputra Sidin*

Setelah melalui lobi alot, DPR akhirnya meloloskan hak angket tentang
kenaikan harga BBM. Hak angket DPR ini adalah otopsi politik yang dilakukan
DPR dengan menggunakan pisau bedah hukum atas suatu kebijakan Presiden cq
pemerintah.

Dalam otopsi ini, jika ditemukan penyakit di balik kebijakan pemerintah
menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM), DPR memiliki argumentasi kuat
untuk penggunaan hak menyatakan pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil
Presiden telah melanggar konstitusi.

Setuju atau tidak, fakta lolosnya angket adalah salah satu wujud aktualisasi
DPR sebagai institusi wakil rakyat. Pasalnya, bagaimanapun, rakyat pasti
bertanya mengapa Presiden mengambil langkah menaikkan harga BBM yang
bertentangan dengan kontrak sosial kita.

*Janji dan otoritas*

Terkait dengan kebijakan menaikkan harga BBM, mungkin benar Presiden
dan/atau Wakil Presiden tidak pernah berjanji tidak akan menaikkan harga BBM
seperti polemik iklan Wiranto beberapa waktu lalu. Namun, dalam analisis
konstitusional, Presiden Yudhoyono saat pelantikan, di hadapan Sidang
Paripurna MPR, telah bersumpah akan menjalankan konstitusi selurus-lurusnya.

Dalam analisis berikut, apakah Presiden memiliki otoritas penuh menaikkan
harga BBM seperti di negara lain terkait dengan situasi pasar global migas.
Hal ini tentu amat difobiakan pendiri negara saat menyusun kontrak sosial,
UUD 1945.

Intinya, para pendiri negara memilih konsep negara kesejahteraan (welfare
state), di mana negara tidak boleh disubordinasi totalitas oleh rezim pasar.
Kemudian negara seolah takluk dan membiarkan pasar merangsek masuk dan
mematikan nyala dapur kehidupan rakyat, membuat kehidupan rakyat
morat-marit.

Kontrak sosial kita amat mengharamkan hal itu. Yang dicita-citakan adalah
proteksi kekuasaan (negara) akan kehidupan segenap bangsa dan seluruh tumpah
darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan
bangsa dan keadilan sosial.

*Dasar konstitusi*

Berbicara tentang kebijakan energi, pilar utamanya pada Pasal 33 UUD 1945
bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai
negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dua konsepsi
penting negara kesejahteraan adalah "dikuasai negara" dan "untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat". Konsep "dikuasai negara" bukan negara
sebagai pengusaha atau regulator ataupun harga BBM tunduk pada harga pasar
global atau sebaliknya.

Hal pertama dan utama adalah negara wajib menjadikan harga BBM domestik
terjangkau oleh rakyat karena di sinilah letak konsepsi "sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat". Andaikan harga BBM di pasar global tetap terjangkau,
harga itu tidak haram untuk diterapkan sebagai harga domestik. Namun, jika
harga itu tidak terjangkau, negara bertanggung jawab untuk menjadikannya
terjangkau.

Artikulasi mudahnya, jika harga BBM di pasar global Rp 10.000 sedangkan
rakyat hanya mampu membeli Rp 5.000, selisih negatifnya (Rp 5.000) menjadi
tanggung jawab negara. Atau, jika harga BBM di pasar global Rp 10.000 dan
ternyata rakyat mampu membeli hingga Rp 12.000, negara bisa menaikkan harga
BBM domestik menjadi Rp 11.000. Ini tidak masalah selama ada asumsi ekonomi
konstitusional yang rasional dan akuntabel.

Di situlah muruah saat kontrak sosial kita berbeda dengan negara lain dan
negara tetangga saat rakyat Indonesia memberi kuasa kepada negara terhadap
bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, termasuk cabang
produksi penting, untuk kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.

Di sinilah negara diberi kuasa oleh rakyat melalui konstitusi. Maka, negara
harus bertanggung jawab akan keterjangkauan, ketersediaan, ketahanan
nasional, kemerataan, serta keadilan dari minyak dan gas bumi (migas)
sehingga dapat dikonsumsi atau diproduksi optimal guna sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat. Pada konteks ini, bisa dipahami bahwa menjadi presiden
itu berat, berbeda dengan presiden negara lain yang tidak memiliki Pasal 33
pada konstitusinya.

Berdasarkan sistem ekonomi konstitusional ini, bisa dipahami mengapa
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 28 Ayat 2 UU No 22/2001 tentang
Migas, harga BBM dan gas bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha
yang sehat dan wajar, bertentangan dengan UUD 1945. Dengan
inkonstitusionalnya ketentuan ini, Presiden tidak dapat menggunakan logika
pasar yang sehat dan wajar guna mengurangi beban keuangan negara dalam
kebijakannya di sektor migas. Apalagi, harga sehat dan wajar dalam logika
pasar belum tentu sehat dan terjangkau dalam logika rakyat.

*Tanggung jawab sosial*

Pertanyaan lebih lanjut, siapakah yang dimaksud "rakyat" dalam
"sebesar-besarnya kemakmuran rakyat".

Tentu saja semua warga negara Indonesia, entah kaya atau miskin, gemuk atau
kurus. Dengan definisi "rakyat" itu, secara linear MK pun menyatakan Pasal
28 Ayat 3 UU Migas, pelaksanaan kebijaksanaan harga migas tidak mengurangi
tanggung jawab sosial pemerintah terhadap golongan masyarakat tertentu,
bertentangan dengan UUD 1945. Negara tidak hanya bertanggung jawab atas
kasta rakyat tertentu, tetapi juga seluruh rakyat dalam segala kastanya.

Karena itu, pemerintah tidak boleh berdalih bahwa subsidi harga BBM selama
ini mengalami distorsi karena juga dinikmati orang kaya sehingga dialihkan
ke rakyat miskin melalui bantuan langsung tunai (BLT). Khusus tentang BLT,
ini adalah kewajiban konstitusional lain yang sudah terberikan melalui Pasal
34 UUD 1945 bahwa fakir miskin dan anak telantar dipelihara negara.

Karena itu, drama angket ini bisa jadi akan menebar minyak di tangga istana,
terlepas apa motif politik di baliknya, tetapi yang utama kembali ke
konstitusi.

*A Irmanputra Sidin** Mantan Koordinator Staf Ahli Mahkamah Konstitusi*


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke