Mudah2an tulisan ini termasuk dakwah islami :)


Pluralisme Agama 
Model ICIP

Oleh : Adian Husaini.



Pada Kamis (8/5/2008), seseorang datang ke rumah saya membawa sejumlah buku dan 
majalah terbitan International Center for Islam and Pluralism (ICIP). Majalah 
terbitan ICIP adalah AL-WASATHIYYAH . Pada edisi No 11/2008, majalah ini 
masih membawa moto: “Meneguhkan Persaudaraan, Menghormati Keragaman.” 
AL-WASATHIYYAH menyatakan dirinya sebagai ”media yang diterbitkan untuk 
pencerahan dan peningkatan wawasan mengenai agama, budaya, dan sosial di 
kalangan pesantren.”

ICIP memang salah satu LSM yang sangat aktif 
menyebarkan paham Pluralisme Agama di pondok-pondok pesantren. Selain paham 
Pluralisme Agama, sebagaimana LSM-LSM pengecer paham liberal di Indonesia, ICIP 
juga aktif menyebarkan paham kesetaraan gender. Pada edisi No.02/2006, 
AL-WASATHIYYAH membantah bahwa pihaknya menyebarkan paham Pluralisme Agama, 
seperti yang diharamkan MUI. 

Katanya, yang disebarkan ICIP adalah 
“Pluralisme mu’amalah”, yakni pluralisme yang mengakui keragaman agama, yang 
berhubungan dengan tata pergaulan kemasyarakatan.

Di majalah ini juga 
dikutip ucapan seorang Kyai di Jawa Barat yang diwawancara AL-WASATHIYYAH dan 
menyatakan: ”Makanya, ICIP di sini ada Islam dan pluralisme, saya yakin 
pluralisme di sini adalah pluralisme yang mu’amalah atau mengakui keragaman 
agama.” Bahkan, sang kyai menasehati Direktur ICIP, Dr. Syafii Anwar, agar 
tidak 
menanggapi tuduhan-tuduhan yang dialamatkan kepada ICIP. Dalam artikelnya di 
majalah ini, Dr. Syafii Anwar menulis: ”Karenanya, saya berpendapat bahwa 
pluralisme agama bukan sinkretisme agama yang punya tendensi ke arah 
relativisme 
yang mengarah pada penyamaan dan pembenaran semua agama.” Juga dikatakannya, 
“Mereka yang concern dengan pluralisme yang benar tidak pernah merelatifkan 
ajaran agama masing-masing. Mereka tentu mempercayai kebenaran agamanya 
sendiri.”

Dari definisi Pluralisme Agama versi Syafii Anwar tersebut, 
tampak tidak ada masalah dengan urusan aqidah. Tetapi, benarkah ICIP konsisten 
menganut paham pluralisme versi tersebut? Jika kita telaah sejumlah artikel di 
AL-WASATHIYYAH dan buku-buku terbitan ICIP, tampak bahwa definisi Pluralisme 
Agama versi Syafii Anwar tersebut merupakan klaim yang tidak berdasar. Bahkan, 
di dalam artikel itu sendiri, sejumlah argumentasi yang disajikan juga tidak 
benar. Misalnya, disebutkan bahwa: ”Dalam Al-Quran tidak ada satu ayat pun yang 
menyatakan akan menghapuskan kitab-kitab umat lain yang pernah diwahyukan 
sebelumnya, tetapi hanya mengafirmasi validitasnya.”

Tentu saja, 
pernyataan itu sangat tidak berdasar. Begitu banyak ayat Al-Quran yang 
menyebutkan bahwa kaum Yahudi sudah mengubah-ubah kitab mereka. (mis: QS 2:59, 
75, 79, dsb..). Jadi, Al-Quran bukan hanya mengafirmasi (menegaskan) keabsahan 
kitab-kitab terdahulu, tetapi Al-Quran juga menjelaskan bahwa kitab-kitab 
sebelum Al-Quran sudah diubah-ubah oleh para pemuka agama mereka, sehingga 
tidak 
jelas lagi mana yang asli dan mana yang tambahan.

Gagasan Pluralisme ala 
ICIP juga bisa dilihat dalam salah satu buku terbitannya yang berjudul ”Modul 
Islam dan Multikulturalisme” (cetakan I, Maret 2008). Ditulis dalam buku ini: 
”Sebagai sebuah gagasan, multikulturalisme dan juga pluralisme bukan hanya 
toleransi moral ataupun kebersamaan yang pasif semata, melainkan sebuah 
kesediaan untuk melindungi dan mengakui kesetaraan dan rasa persaudaraan di 
antara sesama manusia, terlepas dari adanya perbedaan asal usul etnis, 
keyakinan, kepercayaan dan agama yang dianut.”

Pluralisme ala ICIP 
seperti itu jelas tidak benar. Sebab, seorang Muslim tidak mungkin membangun 
persaudaraan dengan manusia lain tanpa memandang faktor agama. Kerancuan 
pemikiran keagamaan ICIP bisa dilihat juga dalam mendefinisikan sejumlah 
istilah 
kunci dalam Islam, seperti ”Islam”, ”kafir”, dan ”musyrik”. Ditulis dalam buku 
ini, misalnya:

”Tradisi Yahudi, Nasrani, dan ahli kitab yang lain, 
seluruhnya memiliki kelompok kafir dan musyrik tersendiri. Sering terjadi 
kesalahpahaman di antara kita bahwa kekafiran dan kemusyrikan hanya terjadi 
pada 
umat Muhammad saja. Sebenarnya kekafiran dan kemusyrikan ada dalam seluruh 
tradisi Ibrahim dan agama-agama yang merupakan derivasi dari tradisi tersebut. 
Hal ini perlu ditandaskan di sini agar tidak terjadi penyempitan makna atas 
kedua istilah tersebut yang selama ini disempitkan untuk konteks Islam saja. 
Dari gambaran di atas, maka kesimpulan yang bisa diambil di sini adalah Islam 
merupakan sistem keyakinan yang terbuka.” (hal. 8).

Dalam sejumlah 
diskusi, pemahaman Islam seperti ICIP ini beberapa kali terungkap. Menurut 
mereka, Yahudi dan Nasrani bukanlah kafir, tetapi pada masing-masing agama ada 
yang beriman dan ada yang kafir. Jadi, di kalangan Muslim, ada yang beriman dan 
ada yang kafir. Begitu juga dalam Yahudi dan Kristen, ada yang beriman dan ada 
yang kafir. Logika seperti ini tentu menggelikan, sebab begitu banyak ayat-ayat 
Al-Quran yang secara tegas menyebut, bahwa kaum Ahlul Kitab adalah termasuk 
kategori kafir. (QS 98).

Sebagaimana berbagai kelompok liberal lainnya, 
ICIP juga menyebarkan gagasan untuk membongkar ajaran-ajaran Islam, termasuk 
hal-hal yang sudah qath’iy. Ditulis dalam buku ini: ”Terkesan dari sini bahwa 
semua ajaran Islam pada dasarnya adalah bisa dijtihadkan kembali tak terkecuali 
ajaran-ajaran yang bersifat qath’iy tersebut di atas.” (hal. 
24).

Pandangan dan sikap ICIP terhadap Pluralisme Agama bisa dilihat 
jelas pada buku yang diterbitkannya, yaitu ”Interfaith Theology: Responses of 
Progressive Indonesian Muslims” (Diterbitkan atas dukungan dari The Asia 
Foundation, 2006). Tim penulis buku ini adalah: Zainun Kamal, Nurcholish 
Madjid, 
Masdar F. Mas’udi, Komaruddin Hidayat, Budhy Munawar Rachman, Kautsar Azhary 
Noer, Zuhairy Misrawi, dan Ahmad Gaus AF. Buku ini merupakan edisi Bahasa 
Inggris dari buku Fiqih Lintas Agama, (Jakarta: Paramadina, 
2004).

Melihat isinya, buku Fiqih Lintas Agama adalah buku yang secara 
mendasar membongkar konsep Islam di bidang aqidah dan syariah, khususnya yang 
berkaitan dengan hubungan Islam dengan pemeluk agama lain. Membaca buku ini, 
kita menemukan banyak kesalahan, kerancuan epistemologis, dan logika-logika 
yang 
rancu. Bisa jadi, itu tidak disengaja (karena ketidaktahuan) atau mungkin 
karena 
memang disengaja untuk menutupi jalan kebenaran. Misalnya, ditulis: “Segi 
persamaan yang sangat asasi antara semua kitab suci adalah ajaran Ketuhanan 
Yang 
Maha Esa.” (hal. 55).

Kita bertanya, benarkah semua kitab suci mengandung 
ajaran seperti itu? Berapa kitab suci yang sudah diteliti? Lebih kacau lagi, 
pernyataan berikut ini: “Sekalipun kaum Ahli Kitab – kecuali yang berbahasa 
Arab 
– tidak menggunakan perkataan “Allah: untuk objek sesembahan mereka, Al-Quran 
menyebutkan bahwa konsep Ketuhanan dalam kitab suci mereka sama dengan yang ada 
dalam Al-Quran.. Hal itu menunjukkan bahwa dalam pengertian yang benar tentang 
Tuhan, masalah nama bukanlah hal yang asasi; yang asasi ialah pengertiannya.” 
(Edisi Bahasa Indonesia, hal. 56).

Tentu saja pernyataan dalam buku 
tersebut ”asbun”, alias tidak berdasar sama sekali. Konsep ketuhanan dalam 
Al-Quran jelas berbeda dengan konsep ketuhanan dalam Bibel Yahudi atau Kristen. 
Juga berbeda dengan konsep ketuhanan dalam kitab agama-agama lain. Al-Quran 
banyak mengritik konsep ketuhanan kaum Kristen (Lihat, misalnya, QS 5:72-75, 
19:88-91). Di sinilah, kita melihat kacaunya logika ICIP yang terlalu 
memaksakan 
diri untuk “menyama-nyamakan” konsep ketuhanan agama-agama, yang jelas-jelas 
berbeda.

Buku ini juga menulis: “Bagi orang-orang Muslim pluralis sejati, 
(yang percaya bahwa semua agama, meskipun dengan jalan masing-masing yang 
berbeda, menuju satu tujuan yang sama, Yang Absolut, Yang Terakhir, Yang Riil), 
meminta doa kepada orang-orang non-Muslim adalah mungkin dan, karena itu, tidak 
terlarang.” (Ibid, hal. 103).

Jadi, tampaknya, itulah definisi Pluralis 
sejati, seperti disebarkan ICIP. Yakni, semua agama, agama apa pun – tentunya 
dengan konsep Tuhannya yang sangat beragam dan tata cara ibadah yang beragam 
pula – adalah menuju Tuhan yang sama. Inilah sebuah konsep Pluralisme yang 
disebut sebagai “Kesatuan Transenden Agama-agama”.. Dalam konsep ini tidak ada 
agama yang dianggap sesat atau salah. Mau shalat cara Islam, atau sembahyang 
gaya Lia Eden atau agama Gatholoco, semuanya dipandang sama-sama akan menuju 
kepada Tuhan yang sama.

Karena itulah, kaum Pluralis ini tidak 
mempersoalkan nama Tuhan (Ibid, hal. 56). Padahal, nama Tuhan, bagi kaum Muslim 
adalah berdasarkan wahyu, bukan berdasar konsensus, tradisi budaya, atau 
spekulasi akal. Hingga kini, umat Islam tidak berselisih paham soal nama Tuhan. 
Di mana pun juga dan kapan pun juga, umat Islam mengucapkan nama Tuhan mereka, 
dengan lafaz yang sama.

Walhasil, jika kita telaah buku-buku terbitan 
ICIP, kita akan melihat konsep keimanan, keislaman, dan juga konsep ketuhanan 
yang amburadul. Dalam hal ini, jelas konsep Pluralisme yang disebarkan oleh 
ICIP 
tidak berbeda dengan para pengecer ide liberal lainnya di Indonesia. Jadi, 
jelas 
tidak benar, jika konsep Pluralisme ICIP adalah sekedar ”Pluralisme mu’amalah”. 
Bacalan buku-buku penerbitan ICIP, akan tampak bagaimana konsep lembaga ini 
tentang Pluralisme.

Melalui buku Fiqih Lintas Agama (Interfaith Theology) 
ini pula, kita bisa melihat semangat ICIP untuk membongkar bangunan konsep 
ushul 
fiqih yang dibangun oleh Imam Syafii. Seperti beberapa kali kita kutip dalam 
CAP, buku ini menulis:

“Kaum Muslim lebih suka terbuai dengan kerangkeng 
dan belenggu pemikiran fiqih yang dibuat imam Syafi’i. Kita lupa, Imam Syafi’i 
memang arsitek ushul fiqih yang paling brilian, tapi juga karena Syafi’ilah 
pemikiran-pemikiran fiqih tidak berkembang selama kurang lebih dua belas abad.” 
(Ibid, hal. 5).

Tentu saja, Imam Syafii dan kaum Muslim pada umumnya, 
tidak ingin membongkar ajaran Islam, seperti yang dilakukan ICIP dan kaum 
liberal lainnya. Kelompok-kelompok ini sama sekali tidak memiliki bangunan 
epistemologi keilmuan yang kokoh dalam bidang fiqih, tetapi dengan angkuhnya 
sudah melecehkan ulama besar seperti Imam Syafii. Jika konsep dasar Ilmu Fiqih 
dibongkar, maka langkah berikutnya adalah membongkar hukum-hukum Islam dalam 
masalah hubungan antar-agama. Misalnya, hukum tentang perkawinan wanita 
Muslimah 
dengan lelaki non-Muslim. Ditulis dalam buku ini:

“Karena kedudukannya 
sebagai hukum yang lahir atas proses ijtihad, maka amat dimungkinkan bila 
dicetuskan pendapat baru, bahwa wanita Muslim boleh menikah dengan laki-laki 
non-Muslim, atau pernikahan beda agama secara lebih luas amat diperbolehkan, 
apapun agama dan aliran kepercayaannya.” (Ibid, hal. 164).

Lebih jauh, 
soal nikah beda agama dikatakan dalam buku ini: ”Dan pernikahan beda agama 
dapat 
dijadikan salah satu ruang, yang mana antara penganut agama dapat saling 
berkenalan secara lebih dekat. Kedua, bahwa tujuan dari diberlangsungkannya 
pernikahan adalah untuk membangun tali kasih (al-mawaddah) dan tali sayang 
(al-rahmah). Di tengah rentannya hubungan antar agama saat ini, pernikahan beda 
agama justru dapat dijadikan wahana untuk membangun toleransi dan kesepahaman 
antara masing-masing pemeluk agama. Bermula dari ikatan tali kasih dan tali 
sayang, kita rajut kerukunan dan kedamaian..” (Ibid, hal. 164).

Setiap 
muslim yang masih memegang nilai-nilai tauhid, tentu dengan mudah menolak 
ide-ide jahat dari buku Fiqih Lintas Agama yang kemudian diterbitkan oleh ICIP 
dalam versi bahasa Inggrisnya dengan judul menawan: ”Interfaith Theology”. Kita 
bertanya, inikah yang dimaksud sebagai ”pluralisme mu’amalah” oleh ICIP? Selama 
ini, sudah banyak yang mengingatkan, bahwa buku Fiqih Lintas Agama adalah buku 
yang sangat merusak Islam. Tetapi, mereka bukannya mau mendengar semua nasehat 
dan kritik. Justru kemudian, ICIP menyebarluaskan buku ini dalam edisi bahasa 
Inggrisnya.

Penerbitan buku Fiqih Lintas Agama edisi bahasa Inggris – 
kabarnya juga sedang dipersiapkan edisi bahasa Arabnya – oleh ICIP, perlu 
mendapatkan perhatian yang sangat serius bagi umat Islam. Mengapa? Sebab, ICIP 
adalah lembaga yang aktif memasukkan ajaran-ajaran Pluralisme Agama ke 
pondok-pondok pesantren. Dengan sokongan dana puluhan milyar rupiah dari 
lembaga-lembaga asing seperti Ford Foundation, The Asia Foundation, dan 
sebagainya, ICIP sering membuat acara-acara dan program ”pembinaan” Pondok 
Pesantren.

Selama ini, ICIP aktif berkampanye di pesantren-pesantren, 
bahwa paham Pluralisme Agama yang mereka sebarkan adalah berbeda dengan yang 
diharamkan oleh MUI. Bahkan, kata mereka, MUI telah keliru mendefinisikan 
Pluralisme. Menurut klaim majalah AL-WASATHIYYAH, sebagian besar pengasuh 
pesantren yang menjadi peserta pelatihan-pelatihan ICIP justru mendukung 
program 
ICIP dan tidak mempersoalkan paham Pluralisme Agama gaya ICIP.

Jika 
menengok jajaran Board of Directors ICIP, memang terpampang nama-nama yang 
sudah 
dikenal sebagai penyebar paham liberal dan Pluralisme Agama, seperti Moeslim 
Abdurrahman, PhD (Director Syafii Maarif Institute), Prof. Dr. Musdah Mulia 
(Prof. of Islamic Studies, Post-Graduate of Syarif Hidayatullah State Islamic 
University), dan Ulil Abshar Abdalla.

Fenomena ICIP dan pondok pesantren 
ini menunjukkan bahwa setelah 3 tahun Fatwa MUI tentang Pluralisme Agama 
dikeluarkan (2005), ternyata penyebaran paham Pluralisme Agama masih terus 
dilakukan dengan gencar di kalangan umat Islam. Bahkan, paham ini secara 
sistematis terus disebarkan ke jantung-jantung pertahanan umat Islam, seperti 
Pondok Pesantren.

Sebagai penutup catatan ini, marilah kita renungkan 
firman Allah yang maknanya:

”Dan demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap 
nabi itu musuh, yaitu syaitan-syaitan (dari jenis) manusia dan (dari jenis) 
jin, 
sebagian mereka membisikkan kepada sebagian yang lain perkataan-perkataan yang 
indah-indah untuk menipu (manusia). Jikalau Tuhanmu menghendaki, niscaya mereka 
tidak mengerjakannya. Maka tinggalkanlah mereka dan apa yang mereka 
ada-adakan.” 
(QS 6:112). (Depok, 2 Jumadilawwal 1429 H/8 Mei 2008/www.hidayatullah.com) 



      

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://ppi-india.blogspot.com 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke