Mudah2an tulisan ini termasuk dakwah islami :)
Pluralisme Agama
Model ICIP
Oleh : Adian Husaini.
Pada Kamis (8/5/2008), seseorang datang ke rumah saya membawa sejumlah buku dan
majalah terbitan International Center for Islam and Pluralism (ICIP). Majalah
terbitan ICIP adalah AL-WASATHIYYAH . Pada edisi No 11/2008, majalah ini
masih membawa moto: Meneguhkan Persaudaraan, Menghormati Keragaman.
AL-WASATHIYYAH menyatakan dirinya sebagai media yang diterbitkan untuk
pencerahan dan peningkatan wawasan mengenai agama, budaya, dan sosial di
kalangan pesantren.
ICIP memang salah satu LSM yang sangat aktif
menyebarkan paham Pluralisme Agama di pondok-pondok pesantren. Selain paham
Pluralisme Agama, sebagaimana LSM-LSM pengecer paham liberal di Indonesia, ICIP
juga aktif menyebarkan paham kesetaraan gender. Pada edisi No.02/2006,
AL-WASATHIYYAH membantah bahwa pihaknya menyebarkan paham Pluralisme Agama,
seperti yang diharamkan MUI.
Katanya, yang disebarkan ICIP adalah
Pluralisme muamalah, yakni pluralisme yang mengakui keragaman agama, yang
berhubungan dengan tata pergaulan kemasyarakatan.
Di majalah ini juga
dikutip ucapan seorang Kyai di Jawa Barat yang diwawancara AL-WASATHIYYAH dan
menyatakan: Makanya, ICIP di sini ada Islam dan pluralisme, saya yakin
pluralisme di sini adalah pluralisme yang muamalah atau mengakui keragaman
agama. Bahkan, sang kyai menasehati Direktur ICIP, Dr. Syafii Anwar, agar
tidak
menanggapi tuduhan-tuduhan yang dialamatkan kepada ICIP. Dalam artikelnya di
majalah ini, Dr. Syafii Anwar menulis: Karenanya, saya berpendapat bahwa
pluralisme agama bukan sinkretisme agama yang punya tendensi ke arah
relativisme
yang mengarah pada penyamaan dan pembenaran semua agama. Juga dikatakannya,
Mereka yang concern dengan pluralisme yang benar tidak pernah merelatifkan
ajaran agama masing-masing. Mereka tentu mempercayai kebenaran agamanya
sendiri.
Dari definisi Pluralisme Agama versi Syafii Anwar tersebut,
tampak tidak ada masalah dengan urusan aqidah. Tetapi, benarkah ICIP konsisten
menganut paham pluralisme versi tersebut? Jika kita telaah sejumlah artikel di
AL-WASATHIYYAH dan buku-buku terbitan ICIP, tampak bahwa definisi Pluralisme
Agama versi Syafii Anwar tersebut merupakan klaim yang tidak berdasar. Bahkan,
di dalam artikel itu sendiri, sejumlah argumentasi yang disajikan juga tidak
benar. Misalnya, disebutkan bahwa: Dalam Al-Quran tidak ada satu ayat pun yang
menyatakan akan menghapuskan kitab-kitab umat lain yang pernah diwahyukan
sebelumnya, tetapi hanya mengafirmasi validitasnya.
Tentu saja,
pernyataan itu sangat tidak berdasar. Begitu banyak ayat Al-Quran yang
menyebutkan bahwa kaum Yahudi sudah mengubah-ubah kitab mereka. (mis: QS 2:59,
75, 79, dsb..). Jadi, Al-Quran bukan hanya mengafirmasi (menegaskan) keabsahan
kitab-kitab terdahulu, tetapi Al-Quran juga menjelaskan bahwa kitab-kitab
sebelum Al-Quran sudah diubah-ubah oleh para pemuka agama mereka, sehingga
tidak
jelas lagi mana yang asli dan mana yang tambahan.
Gagasan Pluralisme ala
ICIP juga bisa dilihat dalam salah satu buku terbitannya yang berjudul Modul
Islam dan Multikulturalisme (cetakan I, Maret 2008). Ditulis dalam buku ini:
Sebagai sebuah gagasan, multikulturalisme dan juga pluralisme bukan hanya
toleransi moral ataupun kebersamaan yang pasif semata, melainkan sebuah
kesediaan untuk melindungi dan mengakui kesetaraan dan rasa persaudaraan di
antara sesama manusia, terlepas dari adanya perbedaan asal usul etnis,
keyakinan, kepercayaan dan agama yang dianut.
Pluralisme ala ICIP
seperti itu jelas tidak benar. Sebab, seorang Muslim tidak mungkin membangun
persaudaraan dengan manusia lain tanpa memandang faktor agama. Kerancuan
pemikiran keagamaan ICIP bisa dilihat juga dalam mendefinisikan sejumlah
istilah
kunci dalam Islam, seperti Islam, kafir, dan musyrik. Ditulis dalam buku
ini, misalnya:
Tradisi Yahudi, Nasrani, dan ahli kitab yang lain,
seluruhnya memiliki kelompok kafir dan musyrik tersendiri. Sering terjadi
kesalahpahaman di antara kita bahwa kekafiran dan kemusyrikan hanya terjadi
pada
umat Muhammad saja. Sebenarnya kekafiran dan kemusyrikan ada dalam seluruh
tradisi Ibrahim dan agama-agama yang merupakan derivasi dari tradisi tersebut.
Hal ini perlu ditandaskan di sini agar tidak terjadi penyempitan makna atas
kedua istilah tersebut yang selama ini disempitkan untuk konteks Islam saja.
Dari gambaran di atas, maka kesimpulan yang bisa diambil di sini adalah Islam
merupakan sistem keyakinan yang terbuka. (hal. 8).
Dalam sejumlah
diskusi, pemahaman Islam seperti ICIP ini beberapa kali terungkap. Menurut
mereka, Yahudi dan Nasrani bukanlah kafir, tetapi pada masing-masing agama ada
yang beriman dan ada yang kafir. Jadi, di kalangan Muslim, ada yang beriman dan
ada yang kafir. Begitu juga dalam Yahudi dan Kristen, ada yang beriman dan ada
yang kafir. Logika seperti ini tentu menggelikan, sebab begitu banyak ayat-ayat
Al-Quran yang secara tegas menyebut, bahwa kaum Ahlul Kitab adalah termasuk
kategori kafir. (QS 98).
Sebagaimana berbagai kelompok liberal lainnya,
ICIP juga menyebarkan gagasan untuk membongkar ajaran-ajaran Islam, termasuk
hal-hal yang sudah qathiy. Ditulis dalam buku ini: Terkesan dari sini bahwa
semua ajaran Islam pada dasarnya adalah bisa dijtihadkan kembali tak terkecuali
ajaran-ajaran yang bersifat qathiy tersebut di atas. (hal.
24).
Pandangan dan sikap ICIP terhadap Pluralisme Agama bisa dilihat
jelas pada buku yang diterbitkannya, yaitu Interfaith Theology: Responses of
Progressive Indonesian Muslims (Diterbitkan atas dukungan dari The Asia
Foundation, 2006). Tim penulis buku ini adalah: Zainun Kamal, Nurcholish
Madjid,
Masdar F. Masudi, Komaruddin Hidayat, Budhy Munawar Rachman, Kautsar Azhary
Noer, Zuhairy Misrawi, dan Ahmad Gaus AF. Buku ini merupakan edisi Bahasa
Inggris dari buku Fiqih Lintas Agama, (Jakarta: Paramadina,
2004).
Melihat isinya, buku Fiqih Lintas Agama adalah buku yang secara
mendasar membongkar konsep Islam di bidang aqidah dan syariah, khususnya yang
berkaitan dengan hubungan Islam dengan pemeluk agama lain. Membaca buku ini,
kita menemukan banyak kesalahan, kerancuan epistemologis, dan logika-logika
yang
rancu. Bisa jadi, itu tidak disengaja (karena ketidaktahuan) atau mungkin
karena
memang disengaja untuk menutupi jalan kebenaran. Misalnya, ditulis: Segi
persamaan yang sangat asasi antara semua kitab suci adalah ajaran Ketuhanan
Yang
Maha Esa. (hal. 55).
Kita bertanya, benarkah semua kitab suci mengandung
ajaran seperti itu? Berapa kitab suci yang sudah diteliti? Lebih kacau lagi,
pernyataan berikut ini: Sekalipun kaum Ahli Kitab kecuali yang berbahasa
Arab
tidak menggunakan perkataan Allah: untuk objek sesembahan mereka, Al-Quran
menyebutkan bahwa konsep Ketuhanan dalam kitab suci mereka sama dengan yang ada
dalam Al-Quran.. Hal itu menunjukkan bahwa dalam pengertian yang benar tentang
Tuhan, masalah nama bukanlah hal yang asasi; yang asasi ialah pengertiannya.
(Edisi Bahasa Indonesia, hal. 56).
Tentu saja pernyataan dalam buku
tersebut asbun, alias tidak berdasar sama sekali. Konsep ketuhanan dalam
Al-Quran jelas berbeda dengan konsep ketuhanan dalam Bibel Yahudi atau Kristen.
Juga berbeda dengan konsep ketuhanan dalam kitab agama-agama lain. Al-Quran
banyak mengritik konsep ketuhanan kaum Kristen (Lihat, misalnya, QS 5:72-75,
19:88-91). Di sinilah, kita melihat kacaunya logika ICIP yang terlalu
memaksakan
diri untuk menyama-nyamakan konsep ketuhanan agama-agama, yang jelas-jelas
berbeda.
Buku ini juga menulis: Bagi orang-orang Muslim pluralis sejati,
(yang percaya bahwa semua agama, meskipun dengan jalan masing-masing yang
berbeda, menuju satu tujuan yang sama, Yang Absolut, Yang Terakhir, Yang Riil),
meminta doa kepada orang-orang non-Muslim adalah mungkin dan, karena itu, tidak
terlarang. (Ibid, hal. 103).
Jadi, tampaknya, itulah definisi Pluralis
sejati, seperti disebarkan ICIP. Yakni, semua agama, agama apa pun tentunya
dengan konsep Tuhannya yang sangat beragam dan tata cara ibadah yang beragam
pula adalah menuju Tuhan yang sama. Inilah sebuah konsep Pluralisme yang
disebut sebagai Kesatuan Transenden Agama-agama.. Dalam konsep ini tidak ada
agama yang dianggap sesat atau salah. Mau shalat cara Islam, atau sembahyang
gaya Lia Eden atau agama Gatholoco, semuanya dipandang sama-sama akan menuju
kepada Tuhan yang sama.
Karena itulah, kaum Pluralis ini tidak
mempersoalkan nama Tuhan (Ibid, hal. 56). Padahal, nama Tuhan, bagi kaum Muslim
adalah berdasarkan wahyu, bukan berdasar konsensus, tradisi budaya, atau
spekulasi akal. Hingga kini, umat Islam tidak berselisih paham soal nama Tuhan.
Di mana pun juga dan kapan pun juga, umat Islam mengucapkan nama Tuhan mereka,
dengan lafaz yang sama.
Walhasil, jika kita telaah buku-buku terbitan
ICIP, kita akan melihat konsep keimanan, keislaman, dan juga konsep ketuhanan
yang amburadul. Dalam hal ini, jelas konsep Pluralisme yang disebarkan oleh
ICIP
tidak berbeda dengan para pengecer ide liberal lainnya di Indonesia. Jadi,
jelas
tidak benar, jika konsep Pluralisme ICIP adalah sekedar Pluralisme muamalah.
Bacalan buku-buku penerbitan ICIP, akan tampak bagaimana konsep lembaga ini
tentang Pluralisme.
Melalui buku Fiqih Lintas Agama (Interfaith Theology)
ini pula, kita bisa melihat semangat ICIP untuk membongkar bangunan konsep
ushul
fiqih yang dibangun oleh Imam Syafii. Seperti beberapa kali kita kutip dalam
CAP, buku ini menulis:
Kaum Muslim lebih suka terbuai dengan kerangkeng
dan belenggu pemikiran fiqih yang dibuat imam Syafii. Kita lupa, Imam Syafii
memang arsitek ushul fiqih yang paling brilian, tapi juga karena Syafiilah
pemikiran-pemikiran fiqih tidak berkembang selama kurang lebih dua belas abad.
(Ibid, hal. 5).
Tentu saja, Imam Syafii dan kaum Muslim pada umumnya,
tidak ingin membongkar ajaran Islam, seperti yang dilakukan ICIP dan kaum
liberal lainnya. Kelompok-kelompok ini sama sekali tidak memiliki bangunan
epistemologi keilmuan yang kokoh dalam bidang fiqih, tetapi dengan angkuhnya
sudah melecehkan ulama besar seperti Imam Syafii. Jika konsep dasar Ilmu Fiqih
dibongkar, maka langkah berikutnya adalah membongkar hukum-hukum Islam dalam
masalah hubungan antar-agama. Misalnya, hukum tentang perkawinan wanita
Muslimah
dengan lelaki non-Muslim. Ditulis dalam buku ini:
Karena kedudukannya
sebagai hukum yang lahir atas proses ijtihad, maka amat dimungkinkan bila
dicetuskan pendapat baru, bahwa wanita Muslim boleh menikah dengan laki-laki
non-Muslim, atau pernikahan beda agama secara lebih luas amat diperbolehkan,
apapun agama dan aliran kepercayaannya. (Ibid, hal. 164).
Lebih jauh,
soal nikah beda agama dikatakan dalam buku ini: Dan pernikahan beda agama
dapat
dijadikan salah satu ruang, yang mana antara penganut agama dapat saling
berkenalan secara lebih dekat. Kedua, bahwa tujuan dari diberlangsungkannya
pernikahan adalah untuk membangun tali kasih (al-mawaddah) dan tali sayang
(al-rahmah). Di tengah rentannya hubungan antar agama saat ini, pernikahan beda
agama justru dapat dijadikan wahana untuk membangun toleransi dan kesepahaman
antara masing-masing pemeluk agama. Bermula dari ikatan tali kasih dan tali
sayang, kita rajut kerukunan dan kedamaian.. (Ibid, hal. 164).
Setiap
muslim yang masih memegang nilai-nilai tauhid, tentu dengan mudah menolak
ide-ide jahat dari buku Fiqih Lintas Agama yang kemudian diterbitkan oleh ICIP
dalam versi bahasa Inggrisnya dengan judul menawan: Interfaith Theology. Kita
bertanya, inikah yang dimaksud sebagai pluralisme muamalah oleh ICIP? Selama
ini, sudah banyak yang mengingatkan, bahwa buku Fiqih Lintas Agama adalah buku
yang sangat merusak Islam. Tetapi, mereka bukannya mau mendengar semua nasehat
dan kritik. Justru kemudian, ICIP menyebarluaskan buku ini dalam edisi bahasa
Inggrisnya.
Penerbitan buku Fiqih Lintas Agama edisi bahasa Inggris
kabarnya juga sedang dipersiapkan edisi bahasa Arabnya oleh ICIP, perlu
mendapatkan perhatian yang sangat serius bagi umat Islam. Mengapa? Sebab, ICIP
adalah lembaga yang aktif memasukkan ajaran-ajaran Pluralisme Agama ke
pondok-pondok pesantren. Dengan sokongan dana puluhan milyar rupiah dari
lembaga-lembaga asing seperti Ford Foundation, The Asia Foundation, dan
sebagainya, ICIP sering membuat acara-acara dan program pembinaan Pondok
Pesantren.
Selama ini, ICIP aktif berkampanye di pesantren-pesantren,
bahwa paham Pluralisme Agama yang mereka sebarkan adalah berbeda dengan yang
diharamkan oleh MUI. Bahkan, kata mereka, MUI telah keliru mendefinisikan
Pluralisme. Menurut klaim majalah AL-WASATHIYYAH, sebagian besar pengasuh
pesantren yang menjadi peserta pelatihan-pelatihan ICIP justru mendukung
program
ICIP dan tidak mempersoalkan paham Pluralisme Agama gaya ICIP.
Jika
menengok jajaran Board of Directors ICIP, memang terpampang nama-nama yang
sudah
dikenal sebagai penyebar paham liberal dan Pluralisme Agama, seperti Moeslim
Abdurrahman, PhD (Director Syafii Maarif Institute), Prof. Dr. Musdah Mulia
(Prof. of Islamic Studies, Post-Graduate of Syarif Hidayatullah State Islamic
University), dan Ulil Abshar Abdalla.
Fenomena ICIP dan pondok pesantren
ini menunjukkan bahwa setelah 3 tahun Fatwa MUI tentang Pluralisme Agama
dikeluarkan (2005), ternyata penyebaran paham Pluralisme Agama masih terus
dilakukan dengan gencar di kalangan umat Islam. Bahkan, paham ini secara
sistematis terus disebarkan ke jantung-jantung pertahanan umat Islam, seperti
Pondok Pesantren.
Sebagai penutup catatan ini, marilah kita renungkan
firman Allah yang maknanya:
Dan demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap
nabi itu musuh, yaitu syaitan-syaitan (dari jenis) manusia dan (dari jenis)
jin,
sebagian mereka membisikkan kepada sebagian yang lain perkataan-perkataan yang
indah-indah untuk menipu (manusia). Jikalau Tuhanmu menghendaki, niscaya mereka
tidak mengerjakannya. Maka tinggalkanlah mereka dan apa yang mereka
ada-adakan.
(QS 6:112). (Depok, 2 Jumadilawwal 1429 H/8 Mei 2008/www.hidayatullah.com)
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny.
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://ppi-india.blogspot.com
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/