ternyata orang yg menulis buku Fiqih Lintas Agama yg mengHALALkan perkawinan 
muslim dg non muslim TIDAK SUDI menerapkan Fiqihnya dlm kehidupannya sendiri.  
katanya boleh non muslim mengawini muslimah pak de, koq malah sewot gitu siy..

”Kalau memang jadi, dia 
mutlak harus masuk agama kita,” tulis Nurcholish Madjid dalam surat bertanggal 
13 Agustus 2001.

Bahkan, lebih jauh lagi, Nurcholish memberi syarat yang 
lebih berat untuk calon mantunya waktu itu: ”Dan yang lebih penting, bahwa 
pengislaman itu tercatat, dengan surat keterangan/tanda bukti yang mencantumkan 
nama-nama para saksi resmi (biasanya dua orang, lebih banyak lebih baik) dan 
tanda tangan mereka. Karena itu, acara pengislaman tersebut harus dilaksanakan 
di sebuah lembaga yang diakui, seperti Islamic Center setempat, dan dibimbing 
oleh yang berwenang di situ.”

haha..pdhl buku FLA itu khan termasuk hasil pemikiran pak de, gmana siy? 
konsisten donk! bukankah Fiqih Lintas Agama ini utk kalangan MUSLIM, mengapa 
beliau tdk mau menjalankan fiqihnya sendiri ya? anehh..

mungkin beliau lupa...


“Di tengah rentannya hubungan antar agama saat ini, pernikahan 
beda agama justru dapat dijadikan wahana untuk membangun toleransi dan 
kesepahaman antara masing-masing pemeluk agama. Bermula dari ikatan tali kasih 
dan tali sayang, kita rajut kerukunan dan kedamaian.” (FLA)

eit mana DALILnya???

1. Membolehkan wanita Muslimah dinikahi oleh lelaki Ahli Kitab, dengan alasan, 
“karena tidak ada larangan yang sharih. Yang ada justru hadis yang tidak begitu 
jelas kedudukannya, Rasulullah saw bersabda, kami menikahi wanita-wanita Ahli 
Kitab dan laki-laki Ahli Kitab tidak boleh menikahi wanita-wanita kami 
(Muslimah). (FLA, halaman 163).

2. “…Amat dimungkinkan bila dicetuskan pendapat baru, bahwa wanita Muslim boleh 
menikah dengan non Muslim, atau pernikahan beda agama secara lebih luas amat 
dibolehkan, apapun agama dan aliran kepercayaannya. Hal ini merujuk pada 
semangat yang dibawa al-Qur’an sendiri. Pertama, bahwa pluralitas agama 
merupakan sunnatullah yang tidak bisa dihindarkan. Tuhan menyebut agama-agama 
samawi dan mereka membawa ajaran amal saleh sebagai orang yang akan bersama-Nya 
di surga nanti. (QS 2: 62) (FLA, halaman 164).

3. Membolehkan orang kafir 
mewaris harta orang Muslim. Alasannya, “Dan ligikanya, bila Islam menghargai 
agama lain dan mempersilahkan pernikahan dengan agama lain, maka secara 
otomatis 
waris beda agama diperbolehkan. Sedangkan hadis yang melarang waris beda agama 
harus dibaca dalam semangat zamannya, yang mana terdapat hubungan kurang sehat 
dengan agama lain (kafir). Maka bila hubungan Muslim dengan non-Muslim dalam 
keadaan normal dan kondusif, secara otomatis matan hadis tersebut tidak bisa 
digunakan.” (FLA, halaman 167).

haha...FLA = stensilan, anda pasti stuju???



“Sekali Lagi, Tentang Perkakwinan Antar 
Agama”

Oleh : Adian Husaini.



Beberapa hari lalu, saya mendapat hadiah buku kecil yang menarik dari seorang 
tokoh Islam di Bekasi. Judulnya, ”Perkawinan Antar Pemeluk Agama Yang Berbeda”. 
Penulisnya seorang guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Dr. 
Muhammad Daud Ali (alm.). Buku setebal 32 halaman ini ditulis tahun 
1992.

Setelah menguraikan pandangannya berdasarkan hukum Islam dan 
sejumlah peraturan hukum di Indonesia, Prof. Daud Ali menarik beberapa 
kesimpulan, diantaranya:

(1) Perkawinan antara orang-orang yang berbeda 
agama dengan berbagai cara pengungkapannya, sesungguhnya tidaklah sah menurut 
agama yang diakui keberadaannya dalam Negara Republik Indonesia. 

Dan, 
karena sahnya perkawinan didasarkan pada hukum agama, maka perkawinan yang 
tidak 
sah menurut hukum agama, tidak sah pula menurut Undang-undang Perkawinan 
Indonesia.



(2) Perkawinan antara orang-orang yang berbeda agama adalah penyimpangan dari 
pola umum perkawinan yang benar menurut hukum agama dan Undang-undang 
Perkawinan 
yang berlaku di tanah air kita. Untuk penyimpangan ini, kendatipun merupakan 
kenyataan dalam masyarakat, tidak perlu dibuat peraturan tersendiri, tidak 
perlu 
dilindungi oleh negara. Memberi perlindungan hukum pada warga negara yang 
melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Pancasila sebagai cita hukum 
bangsa 
dan kaidah fundamental negara serta hukum agama yang berlaku di Indonesia, pada 
pendapat saya selain tidak konstitusional, juga tidak legal.

Demikianlah 
kesimpulan Prof. Daud Ali tentang perkawinan antar agama di Indonesia. 
Penegasan 
guru besar UI itu perlu kita renungkan, mengingat saat ini sejumlah guru besar 
liberal yang mengajar di sejumlah kampus Islam, seperti Prof. Musdah Mulia dan 
Prof. Zainun Kamal, justru aktif membongkar dasar-dasar hukum Islam dalam soal 
perkawinan, dan menciptakan hukum baru. Buku Fiqih Lintas Agama yang ditulis 
oleh sejumlah profesor di UIN Jakarta dan aktivis liberal juga terus-menerus 
disebarkan di tengah masyarakat Indonesia. Seperti kita tulis dalam CAP-234 
lalu, buku Fiqih Lintas Agama ini bukan hanya membolehkan perkawinan antar 
agama, tetapi melangkah lebih jauh lagi dengan menganjurkan masyarakat 
Indonesia 
agar melakukan perkawinan antaragama.

Kata buku terbitan Paramadina dan 
(edisi Inggrisnya oleh) International Center for Islam and Pluralism (ICIP) 
ini: 

“Di tengah rentannya hubungan antar agama saat ini, pernikahan 
beda agama justru dapat dijadikan wahana untuk membangun toleransi dan 
kesepahaman antara masing-masing pemeluk agama. Bermula dari ikatan tali kasih 
dan tali sayang, kita rajut kerukunan dan kedamaian.”


Sebagai umat beragama, kita tentu sulit memahami logika macam apakah 
yang bercokol di otak para guru besar bidang agama ini, sampai tega-teganya 
menganjurkan umat Islam melakukan perkawinan antar-agama, demi membangun 
kerukunan umat beragama. Lagi pula apakah mereka juga melakukan hal itu pada 
keluarga mereka sendiri; pada anak-anak mereka sendiri?

Lihatlah, apakah 
nama-nama yang tercantum sebagai penulis Buku Fiqih Lintas Agama dan penyebar 
buku ini -- seperti Zainun Kamal, Nurcholish Madjid, Kautsar Azhary Noer, 
Syafii Anwar, dan sebagainya -- juga bersedia menikahkan anak-anaknya 
sendiri dengan orang yang beragama lain? 


Kita perlu benar-benar memperhatikan pemikiran dan perilaku para penganjur 
perkawinan antar-agama dari kalangan dosen-dosen UIN dan aktivis liberal ini. 
Sebab, sadar atau tidak, melalui pemikiran dan tindakan tersebut, mereka 
sebenarnya sudah melakukan sebuah tindakan yang merobohkan bangunan masyarakat 
Islam dari dasarnya, yaitu merusak institusi keluarga Muslim. Padahal, dari 
keluarga inilah diharapkan akan lahir generasi masa depan yang tangguh, yang 
tentu saja harus didasari dengan keimanan yang kokoh. Jika di tengah keluarga 
ini kedua orang tuanya berbeda keimanan, bagaimana mungkin akan terbangun 
generasi anak yang shalih menurut Islam?

Karena itulah, perkawinan 
antar-agama bukan hanya menjadi masalah bagi Islam, tetapi juga bagi 
agama-agama 
lain. Dalam bukunya, Prof. Daud Ali mengutip ketentuan perkawinan antar-agama 
pada sejumlah agama di Indonesia. Agama Katolik dengan tegas menyatakan bahwa 
”Perkawinan antara seorang Katolik dengan penganut agama lain tidak sah” (Kanon 
1086). Namun demikian, bagi mereka yang sudah tidak mungkin dipisahkan lagi 
karena cintanya sudah terlanjur mendalam, pejabat gereja yang berwenang, yakni 
uskup, dapat memberi dispensasi (pengacualian dari aturan umum untuk suatu 
keadaan yang khusus) dengan jalan mengawinkan pemeluk agama Katolik dengan 
pemeluk agama lain itu, asal saja kedua-duanya memenuhi syarat yang ditentukan 
dalam kanon 1125 yakni:


Kita patut bertanya-tanya, mengapa sebagian mereka aktif menikahkan orang lain 
dengan pasangan beda agama, tetapi justru mereka sendiri tidak menerapkannya. 
Ketika putrinya, Nadia Madjid, akan menikah dengan seorang Yahudi Amerika, 
Nurcholish Madjid mengirimkan surat keberatannya. Diantara isinya ialah 
mensyaratkan calon mantunya itu harus masuk Islam. ”Kalau memang jadi, dia 
mutlak harus masuk agama kita,” tulis Nurcholish Madjid dalam surat bertanggal 
13 Agustus 2001.

Bahkan, lebih jauh lagi, Nurcholish memberi syarat yang 
lebih berat untuk calon mantunya waktu itu: ”Dan yang lebih penting, bahwa 
pengislaman itu tercatat, dengan surat keterangan/tanda bukti yang mencantumkan 
nama-nama para saksi resmi (biasanya dua orang, lebih banyak lebih baik) dan 
tanda tangan mereka. Karena itu, acara pengislaman tersebut harus dilaksanakan 
di sebuah lembaga yang diakui, seperti Islamic Center setempat, dan dibimbing 
oleh yang berwenang di situ.”

Kita tahu, apa yang kemudian terjadi pada 
kasus perkawinan antara Nadia Madjid dengan David, seorang Yahudi Amerika. Kita 
tidak pernah tahu, bagaimana sebenarnya sikap Nurcholish Madjid terhadap buku 
Fiqih Lintas Agama ini. Yang jelas buku ini diterbitkan sebelum dia meninggal 
dunia. Namanya tercantum sebagai salah satu Tim Penulis di buku ini. Yang kita 
tahu kemudian, tahun 2006, ICIP yang dipimpin Dr. Syafii Anwar – sahabat dekat 
dan pengikut setia Nurcholish Madjid – malah menerbitkan edisi bahasa Inggris 
dari buku yang jelas-jelas merusak aqidah dan syariat Islam ini. Dalam edisi 
bahasa Inggris yang diberi judul ”Interfaith Theology” ini, nama Nurcholish 
Madjid tetap dicantumkan dalam jajaran penulis, setelah nama Zainun Kamal, 
seorang guru besar UIN Jakarta yang juga berprofesi sebagai ’penghulu swasta’ 
dalam perkawinan antar-agama.


1. yang beragama Katolik berjanji (a) akan tetap setia pada iman 
Katolik, dan (b) bersedia mempermandikan dan mendidik semua anak-anak mereka 
secara Katolik.

2. Sedangkan yang tidak beragama Katolik berjanji antara 
lain (a) menerima perkawinan secara Katolik (b) tidak akan menceraikan pihak 
yang beragama Katolik, (c) tidak akan menghalangi pihak yang Katolik 
melaksanakannya imannya dan (d) bersedia mendidik anak-anaknya secara 
Katolik.

Karena akan menimbulkan berbagai konflik dalam keluarga, maka menurut 
agama Katolik, perkawinan antara orang-orang yang berbeda agama hendaklah 
dihindari. Demikian kutipan dari buku Prof. Daud Ali.

Dr. Al. 
Purwohadiwardoyo MSF, dalam bukunya yang berjudul ”Perkawinan Menurut Islam dan 
Katolik, Implikasinya dalam Kawin Campur”, (Yogyakarta: Kanisius, 1990), 
menulis 
sebagai berikut:


“Menurut hukum gereja katolik, perkawinan mereka (kawin 
campur.pen) itu bukanlah sebuah sakramen, sebab salah satu tidak beriman 
kristen. Hukum gereja katolik memang dapat mengakui sahnya perkawinan mereka, 
asal diteguhkan secara sah, namun tidak mengakui perkawinan mereka sebagai 
sebuah sakramen (sebuah perayaan iman gereja yang membuahkan rahmat berlimpah. 
Pen). (hal. 18-19).

Lebih jauh dikatakan dalam buku ini:


“Kesulitan lain muncul dalam hal memberikan pendidikan kepada 
anak-anak mereka. Pihak Katolik mempunyai kewajiban untuk mendidik anak-anak 
dalam semangat katolik, bahkan ia harus berusaha sekuat tenaga untuk membaptis 
mereka secara katolik. Padahal kewajiban yang sama juga ada pada pihak yang 
beragama Islam.”(hal. 77).

Karena memandang penting dan strategisnya soal perkawinan ini, maka pada awal 
tahun 1970-an, umat Islam Indonesia telah mengerahkan segala daya upaya untuk 
menggagalkan RUU Perkawinan sekular yang diajukan pemerintah ke DPR ketika itu. 
Prof. HM Rasjidi, menteri agama pertama RI, dalam artikelnya di Harian Abadi 
edisi 20 Agustus 1973, menyorot secara tajam RUU Perkawinan yang dalam pasal 10 
ayat (2) disebutkan:

”Perbedaan karena kebangsaan, suku, bangsa, 
negara asal, tempat asal, agama, kepercayaan dan keturunan, tidak merupakan 
penghalang perkawinan.”

Pasal dalam RUU tersebut jelas ingin 
mengadopsi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pasal 16 yang menyatakan: 


”Lelaki dan wanita yang sudah dewasa, tanpa sesuatu pembatasan 
karena suku, kebangsaan dan agama, mempunyai hak untuk kawin dan membentuk satu 
keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dengan hubungan dengan perkawinan, 
selama dalam perkawinan dan dalam soal perceraian.”

Dalam tulisannya tentang Perbandingan Hak-hak Asasi Manusia Deklarasi PBB 
dengan Islam, khusus tentang pasal 16 tersebut, Hamka menulis kesimpulan yang 
sangat tajam: 


”Oleh sebab itu dianggap kafir, fasiq, dan zalim, orang-orang 
Islam yang meninggalkan hukum syariat Islam yang jelas nyata itu, lalu pindah 
bergantung kepada ”Hak-hak Asasi Manusia” yang disahkan di Muktamar San 
Francisco, oleh sebagian anggota yang membuat ”Hak-hak Asasi” sendiri karena 
jaminan itu tidak ada dalam agama yang mereka peluk.” (Hamka, Studi Islam, 
(1985:233).

Jika kaum sekular di awal 1970-an berusaha meluluskan sebuah RUU Perkawinan 
sekular yang meninggalkan agama, maka kini sejumlah dosen UIN Jakarta, seperti 
Prof. Zainun Kamal dan Musdah Mulia, justru berusaha membuat hukum syariat 
baru, 
bahwa perkawinan antar agama adalah halal. Lebih jauh, Prof. Zainun Kamal 
bahkan 
sering bertindak sebagai penghulu swasta dalam perkawinan antar-agama. 

Dengan sokongan lembaga-lembaga donor Barat seperti The Asia Foundation, 
apa yang dikerjakan oleh para ilmuwan agama dalam merusak hukum Islam ini 
adalah 
jauh lebih besar kadar kejahatan dan daya rusaknya. Sebab, yang mereka lakukan 
adalah merusak konsep kebenaran itu sendiri. Mereka berusaha menciptakan 
kebingungan dan ketidakpastian dalam hukum Islam.

Seperti kita ketahui, 
pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan tahun 1974 menyatakan: ”Perkawinan adalah sah, 
apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.” 
Dalam penjelasan pasal demi pasal menyatakan dengan tegas, bahwa: ”Dengan 
perumusan pada pasal 2 ayat (1) ini, tidak ada perkawinan di luar hukum 
masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”

Dengan legitimasinya 
sebagai guru besar bidang keagamaan di kampus berlabel Islam, maka para dosen 
penganjur perkawinan antar-agama itu berusaha meruntuhkan bangunan hukum Islam 
dalam soal perkawinan. Dengan posisinya itu, seolah-olah mereka memiliki 
otoritas di bidang hukum Islam, sehingga pendapatnya juga dianggap mewakili 
Islam. Toh selama ini, pimpinan kampus dan pihak pemerintah juga membiarkan 
saja 
perilaku para dosen tersebut. Sesuai dengan doktrin liberal, tidak ada 
penafsiran yang tunggal dalam soal hukum Islam. Mereka menyebarkan paham, 
perbedaan pendapat dalam soal apa saja adalah sah dan harus 
dihormati.

Tidak heran, setelah dikawinkan dengan Kalina (Muslimah) oleh 
Prof. Zainun Kamal, pesulap nyentrik Deddy Corbuzier (Katolik) merasa 
perkawinannya telah sah menurut agama. Ia berujar, ”Yang penting, kami sah dulu 
secara agama.” (Tabloid C&R edisi 28 Februari-06 Maret 2005).

Memang, 
banyak cara merusak Islam. Tapi, kita tidak pernah risau dengan semua tindakan 
mereka tersebut. Toh, Islam adalah milik Allah. Masing-masing tindakan sudah 
disediakan balasan yang setimpal. Tindakan merusak Islam pasti akan berdampak 
kepada pelakunya sendiri. Jika tidak di dunia, pasti di akhirat. Wallahu A’lam. 
[Depok, 10 Jumadilawwal 1429 H/16 Mei 2008/www.hidayatullah.com] 


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke