Ada yang bisda tolong saya please saya pusing sekali dengan masalah 
ini!
 
 Salam
 
 Ishadi S.K.
 
 On Tue, 01 Jul 2008 04:08:17 -0700, "Retno.S.Renggana"
 <[EMAIL PROTECTED]> said:
 > Ada yang bisa bantu?
 >
 > --- On Wed, 21/06/08, Ishadi [2]SK <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
 > Dulu aku pake tapi udah aku tinggali,sekarang dipakai
 > eks-karyawan Trans TV yg udah dipecat.Tiap hari dia bikin yang
 > aneh-aneh.Kita udah biasa namun semakin hari semakin komplek
 > masalahnya.Aku sudah frustasi buanget.Tolong dong.Akhirnya kan
 > akan tahu siapa yang benar dan siapa yang bathil.Saya minta
 > bantuan Mastel untuk menyelesaikan masalah ini...tolong.
 >
 > Salam
 >
 > Ishadi S.K.-08161887900
 >
 >
 > PERS Release
 > Saya  seorang karyawan TransTV dipecat oleh TransTV dengan
 proses
 > yang
 > melanggar Peraturan Perusahaan dan UU Ketenagakerjaan pasal 156
 > pada
 > tanggal 3 Februari 2006 dengan cara diminta mengundurkan diri
 > dengan
 > dakwaan menitipkan absensi ke seorang office boy.
 > Saya tidak dapat memperjuangkan hak-hak PHK saya seperti
 > termaktub dalam
 > UU Ketenagakerjaan karena terbentur dengan UU No 13 Tahun 2003
 > tentang
 > Tenaga Kerja dan UU No 2 Tahun 2004 tentang PPHI yang hanya
 > memberi
 > waktu (kadaluarsa) selama 1 tahun bagi kasus PHK.Undang undang
 > itu telah
 > menyiratkan bentuk diskriminasi hukum terhadap kaum
 pekerja,buruh
 > dan
 > karyawan yang merupakan salah satu pilar ekonomi bangsa..
 > Pemecatan itu juga telah menghambat perkembangan organisasi
 > profesi
 > Asosiasi Enjiner Broadcast Indonesia (AEbi) yang didirikan pada
 > 28
 > Oktober 2003 dengan Akta Notaris Amriyati A Supriyadi SH No
 > 232/27Mei
 > 2005 yang mempunyai visi misi kedepan mengembangkan teknologi
 > digital
 > broadcasting di Indonesia.Managemen TransTV telah membungkam
 saya
 > untuk
 > mengembangkan organisasi profesi itu dengan cara yang tidak
 > elegan dan
 > jauh dari nuansa intelektual.
 > Saya kemudian mendapat fitnah kejam dari seorang karyawan
 TransTV
 > di
 > milis AEbi (Asosiasi Enjiner Broadcast Indonesia) pada 1 Maret
 > 2007.Kemudian terjadi CYBER WAR di milis-milis yang membuka
 > jerohan
 > TransTV terutama behind the story  kasus perebutan kanal 43
 > antara
 > TransTV dan TPI di Purwokerto.
 > TransTV mulai gerah dengan perang tersebut sehingga pada
 tanggal
 > 4
 > Februari 2008 Direktur Utama TransTV Ishadi SK mengirim seorang
 > koresponden news TransTV dengan membawa seseorang yang mengaku
 > Intel
 > Polres XXXXX bernama YOYOK ke rumah saya di Jl Mojopahit XX
 > XXXXX.
 > Persoalan internal yang ingin diselesaikan oleh managemen
 TransTV
 > dengan
 > cara represif  dan intimidasi dengan melibatkan oknum aparat
 > sangat
 > disayangkan apalagi yang membawa oknum aparat itu adalah
 seorang
 > jurnalis.Hal ini telah mencoreng citra jurnalis dan
 > professionalisme
 > polisi di Indonesia.
 > Saya kemudian mempersoalkan masalah diatas dan mendapat
 tanggapan
 > dari
 > KOMNAS HAM melalui surat No 751/PMT/IV/2008.Dalam penyelidikan,
 > Polisi
 > Resor XXXXX tidak menemukan daftar anggota intel bernama
 > YOYOK.Namun
 > saya tetap yakin bahwa orang tersebut adalah oknum
 > aparat.Sekarang kasus
 > ini dalam penanganan Polisi Resor XXXXX dan Polisi Sektor Kota
 > XXXXX.
 > XXXXX, 1 Juni 2008
 > Salam
 > Imam Wahjono
 > Sekretaris Jenderal AEbi
 > Tembusan YTH:
 > •       KOMNAS HAM di JAKARTA
 > •       YLBHI di JAKARTA
 > •       LBHS di SURABAYA
 >
 > --
> >
> 
> References
> 
> 1. mailto:[EMAIL PROTECTED]
> 2. mailto:[EMAIL PROTECTED]


Kirim email ke