Ada yang bisda tolong saya please saya pusing sekali dengan masalah
ini!
Salam
Ishadi S.K.
On Tue, 01 Jul 2008 04:08:17 -0700, "Retno.S.Renggana"
<[EMAIL PROTECTED]> said:
> Ada yang bisa bantu?
>
> --- On Wed, 21/06/08, Ishadi [2]SK <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Dulu aku pake tapi udah aku tinggali,sekarang dipakai
> eks-karyawan Trans TV yg udah dipecat.Tiap hari dia bikin yang
> aneh-aneh.Kita udah biasa namun semakin hari semakin komplek
> masalahnya.Aku sudah frustasi buanget.Tolong dong.Akhirnya kan
> akan tahu siapa yang benar dan siapa yang bathil.Saya minta
> bantuan Mastel untuk menyelesaikan masalah ini...tolong.
>
> Salam
>
> Ishadi S.K.-08161887900
>
>
> PERS Release
> Saya seorang karyawan TransTV dipecat oleh TransTV dengan
proses
> yang
> melanggar Peraturan Perusahaan dan UU Ketenagakerjaan pasal 156
> pada
> tanggal 3 Februari 2006 dengan cara diminta mengundurkan diri
> dengan
> dakwaan menitipkan absensi ke seorang office boy.
> Saya tidak dapat memperjuangkan hak-hak PHK saya seperti
> termaktub dalam
> UU Ketenagakerjaan karena terbentur dengan UU No 13 Tahun 2003
> tentang
> Tenaga Kerja dan UU No 2 Tahun 2004 tentang PPHI yang hanya
> memberi
> waktu (kadaluarsa) selama 1 tahun bagi kasus PHK.Undang undang
> itu telah
> menyiratkan bentuk diskriminasi hukum terhadap kaum
pekerja,buruh
> dan
> karyawan yang merupakan salah satu pilar ekonomi bangsa..
> Pemecatan itu juga telah menghambat perkembangan organisasi
> profesi
> Asosiasi Enjiner Broadcast Indonesia (AEbi) yang didirikan pada
> 28
> Oktober 2003 dengan Akta Notaris Amriyati A Supriyadi SH No
> 232/27Mei
> 2005 yang mempunyai visi misi kedepan mengembangkan teknologi
> digital
> broadcasting di Indonesia.Managemen TransTV telah membungkam
saya
> untuk
> mengembangkan organisasi profesi itu dengan cara yang tidak
> elegan dan
> jauh dari nuansa intelektual.
> Saya kemudian mendapat fitnah kejam dari seorang karyawan
TransTV
> di
> milis AEbi (Asosiasi Enjiner Broadcast Indonesia) pada 1 Maret
> 2007.Kemudian terjadi CYBER WAR di milis-milis yang membuka
> jerohan
> TransTV terutama behind the story kasus perebutan kanal 43
> antara
> TransTV dan TPI di Purwokerto.
> TransTV mulai gerah dengan perang tersebut sehingga pada
tanggal
> 4
> Februari 2008 Direktur Utama TransTV Ishadi SK mengirim seorang
> koresponden news TransTV dengan membawa seseorang yang mengaku
> Intel
> Polres XXXXX bernama YOYOK ke rumah saya di Jl Mojopahit XX
> XXXXX.
> Persoalan internal yang ingin diselesaikan oleh managemen
TransTV
> dengan
> cara represif dan intimidasi dengan melibatkan oknum aparat
> sangat
> disayangkan apalagi yang membawa oknum aparat itu adalah
seorang
> jurnalis.Hal ini telah mencoreng citra jurnalis dan
> professionalisme
> polisi di Indonesia.
> Saya kemudian mempersoalkan masalah diatas dan mendapat
tanggapan
> dari
> KOMNAS HAM melalui surat No 751/PMT/IV/2008.Dalam penyelidikan,
> Polisi
> Resor XXXXX tidak menemukan daftar anggota intel bernama
> YOYOK.Namun
> saya tetap yakin bahwa orang tersebut adalah oknum
> aparat.Sekarang kasus
> ini dalam penanganan Polisi Resor XXXXX dan Polisi Sektor Kota
> XXXXX.
> XXXXX, 1 Juni 2008
> Salam
> Imam Wahjono
> Sekretaris Jenderal AEbi
> Tembusan YTH:
> KOMNAS HAM di JAKARTA
> YLBHI di JAKARTA
> LBHS di SURABAYA
>
> --
> >
>
> References
>
> 1. mailto:[EMAIL PROTECTED]
> 2. mailto:[EMAIL PROTECTED]