Reposting Seri 647 dan 822
Wassalam HMNA
****************************************************

BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHIYM

WAHYU DAN AKAL - IMAN DAN ILMU
[Kolom Tetap Harian Fajar]
647 Pekerjaan Rumah bagi Menteri Agama Mendatang

Ini adalah kajian pada permulaan bulan Ramadhan. Kompilasi Hukum Islam (KHI)
bidang Perkawinan, Kewarisan, dan Perwakafan yang pernah dibuat disusun oleh
Departemen Agama dalam periode Menteri Agama Munawir Sadzali pada tahun
1991. Kemudian KHI tersebut dikukuhkan oleh dengan Inpres nomor 1 tahun
1991. Sejak saat itu KHI menjadi referensi para hakim agama dalam memutuskan
perkara, juga diharapkan menjadi pedoman bagi ummat Islam dalam mengamalkan
hukum Islam pada tiga bidang tersebut.

Sejak dua tahun lalu, KHI dibongkar lalu disusun kembali oleh Tim
Pengarus-utamaan Gender (PUG) bentukan Departemen Agama, diketuai oleh Siti
Musdah Mulia (SMM), yang disponsori (baca: didanai) oleh The Asia
Foundation. Pendekatan utama Tim PUG itu didasarkan atas empat hal: gender,
pluralisme, hak asasi manusia, dan demokrasi. Dalam pertimbangan Tim PUG,
KHI itu sudah banyak yang out of date sehingga perlu pembaruan. Tim PUG
menuduh kelompok Islam fundamentalis yang menyusun KHI telah melakukan
kesalahan epistimologis karena hanya berorientasi pada teks Al-Qur'an dan
sunnah tanpa memandang konteks masyarakat setempat. Karenanya, atas bantuan
Amerika lewat The Asia Foundation terbentuklah Tim PUG dua tahun lalu
seperti disebutkan di atas.

Sehubungan adanya bantuan dana dari Amerika ini, dalam wawancara dengan
Muninggar Sri Saraswati dari The Jakarta Post, SMM ingin membersihkan" diri
dengan menyatakan: "My team consists of seven men and three women. We are
not paid for this work." Akh tidaklah perlu membersihkan diri SMM, manalah
orang akan percaya. Tim PUG bentukan Departemen Agama yang disponsori oleh
The Asia Foundation, manalah masuk akal kalau kocek para anggota Tim PUG
tidak mendapat isian fulus yang dari The Asia Foundation itu. Masya-Allah,
di mana-mana Amerika mengintervensi, yang dalam hal ini cq Asia Foundation,
sangat getol (sekurang-kurangnya di Indonesia) memberikan bantuan fulus
kepada kegiatan yang berbau "Islam Liberal". Kelahiran JIL (Jaringan Islam
Liberal) Maret 2001 nampaknya hal baru bagi sebagian orang, namun
sesungguhnya ia bukanlah sama sekali baru. Agenda-agenda JIL sesungguhnya
adalah kepanjangan imperialisme Barat atas Dunia Islam yang sudah
berlangsung sekitar 2-3 abad terakhir. Hanya saja, bentuknya memang tidak
lagi telanjang, tetapi mengatas-namakan Islam. Jadi istilah "Islam Liberal"
bukanlah suatu kebetulan, namun sebuah istilah yang dipilih dengan sengaja
untuk mengurangi kecurigaan umat Islam dan sekaligus untuk menobatkan diri
(sendiri) bahwa "Islam Liberal" adalah bagian dari Islam. Sesungguhnya
"Islam Liberal" adalah peradaban Barat yang diartikulasikan dengan bahasa
dan idiom-idiom keislaman. Islam hanyalah kulit atau kemasan. Namun saripati
atau substansinya adalah peradaban atau ideologi Barat, bukan yang lain.

***

Pekerjaan Rumah bagi Menteri Agama yad. Ini di bawah beberapa hasil
"ijtihad" atas ayat-ayat yang sudah Qath'i, yang menampakkan wajah asli para
penganut JIL, yaitu sikap berpikir mereka, "akal diposisikan mengatasi
wahyu". Padahal akal itu harus diposisikan di bawah wahyu, sehingga haram
hukumnya melakukan ijtihad atas ayat-ayat yang sudah Qath'i. Di bawah
dikemukakan hasil "ijtihad" TIM PUG tersebut:

Pertama, asas perkawinan adalah monogami (ps 3 ayat 1). Perkawinan di luar
ayat 1 harus dinyatakan batal secara hukum (ps.3 ayat 2). Ini bertentangan
dengan ayat yang Qath'i:
-- FANKhWA MA THABLKM MN ALNSAa MTSNY WTSLTSWRBA'A (S. ALNSAa, 4:3), dibaca:
fankihu- ma- tha-ba lakum minan nisa-i matsna- watsula-sa waruba-'a,
artinya, maka nikahilah olehmu perempuan-perempuan yang baik bagimu, berdua,
bertiga dan berempat.

Kedua, calon suami dan calon istri bisa melakukan perjanjian perkawinan
dalam jangka waktu tertentu (ps.28). Inilah yang disebut kawin mut'ah
(kontrak), dimana talaknya sudah disebutkan pada waktu ijab kabul. Ini
berdampak legalisasi prostitusi, sehingga makin maraklah pelacuran.

Ketiga, perkawinan beda agama boleh (ps.54). Ide perkawinan semacam ini
pernah dilansir oleh Dr. Zainun Kamal, yang juga menjadi kontributor Tim
PUG. Pemikirannya itu dituangkan dalam buku "Fikih Lintas Agama" yang
disusun oleh Tim Paramadina. Seperti diketahui lembaga Paramadina banyak
mendapat bantuan dana dari The Asia Foundation. Kawin antar agama ini
bertentangan dengan ayat:
-- YAaYH LDZYN AMNWA ADZA JAKM ALMWaMNT MHJRT FAMThNWA HN ALLH A'ALM
BAYMANHN FAN 'ALMTMWHN MWaAMNAT FLA TRJ'AWHN ALY ALKFAR LAHN hL LHM WLAHM
yHlWN LHN (S. ALMMThNt, 60:10), dibaca: ya-ayyuhal ladzi-na a-manu- idza-
ja-akumul mu'mina-tu muha-jira-tin famtahinu-hunna Alla-hu a'lamu bi
ima-nihinna fain 'alimtumu-hunna mu'mina-tin fala- tarji'u-hunna ilal
kuffa-ri la-hunna hillun lahum wala-hum yahillu-na lahunna (s.
almumtahunah), artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila datang
berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji
(keimanan) mereka, Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika
kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu
kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka
tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal
pula bagi mereka.

Perempuan Islam tidak boleh kawin dengan non-Muslim. Siapakah itu
non-Muslim, bacalah ayat berikut:
-- LM YKN ALDZYN KFRWA MN AHL ALKTB WALMSYRKYN MNFKYN hTY TaTYHM ALBYNt (S.
ALBYNt, 98:1), dibaca: lam yakunil ladzi-na kafaru- min ahlil kita-bi
walmusyriki-na munfakki-na hatta- ta'tiyahumul bayyinah, artinya:
Orang-orang kafir dari Ahli Kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa
mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya) sebelum datang kepada mereka
bukti yang nyata. Jadi perempuan Muslimah tidak halal kawin dengan laki-laki
non-Muslim dari Ahli Kitab dan orang-orang Musyrik.

Keempat, masa iddah bagi laki-laki adalah seratus tiga puluh hari [ps.88
ayat 7(a)]. Tim PUG menganggap pemberlakuan masa iddah hanya kepada
perempuan itu melanggar "akidah" gender. Padahal masalah iddah ini sudah
jelas diatur oleh ayat Qath'i:
-- WALMTHLQ YTRBSHN BANFSHN TSLTSt QRWa (S. ALBQRt, 2:228), dibaca:
-- walmuthallaqa-tu yatarabbashna bianfusihinna tsala-tsata quru-in (s.
albaqarah), artinya: Perempuan-perempuan yang ditalak hendaklah menahan diri
(menunggu) tiga kali quru'. Hanya perempuanlah yang ada masa 'iddah. Prinsip
gender oleh JIL diletakkan pada posisi mengatasi wahyu. Prinsip gender yang
secara fanatik diletakkan pada posisi mengatasi wahyu oleh para penganut
JIL, membutakan mata hati mereka, lalu membuat bid'ah, tidak melihat bahwa
hanya perempuan yang bisa hamil, laki-laki tidak. WaLlahu a'lamu bisshawab.

*** Makassar, 17 Oktober 2004
[H.Muh.Nur Abdurrahman]
http://waii-hmna.blogspot.com/2004/10/647-pekerjaan-rumah-bagi-menteri-agama.html

==================================================

BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHIYM

WAHYU DAN AKAL – IMAN DAN ILMU
[Kolom Tetap Haian Fajar]
822 Siti Musdah Mulia Mengakui Lesbian dan Homoseksual

Berita ini ditimba dari
<http://hidayatullah.com/index2.php?option=com_content&task=emailform&id=660
5&itemid=1>
Senin, 31 Maret 2008 aktivis "Islam" liberal Siti Musdah Mulia mengatakan,
lesbian dan homosekstual diakui dalam Islam. Homoseks-Homoseks dan
homoseksualitas bersifat alami (wajar) yang diciptakan oleh Allah, seperti
itu diizinkan dalam Islam, dan bahwa pelarangan homoseks dan homoseksualitas
hanya merupakan tendensi para ulama. Demikian salah satu ucapan Musdah Mulia
dalam sebuah diskusi di Jakarta pada hari Kamis, 27 Maret 2008. Diskusi itu
diorganisir oleh LSM Arus Pelangi. Perlu diketahui, bahwa Arus Pelangi
dibentuk pada tanggal 15 Januari 2006 di Jakarta dengan kantor secretariat
di Jalan Tebet Dalam 4 no 3 Jakarta Selatan. Arus Pelangi, adalah LSM tempat
mangkalnya kaum lesbian dan homoseks.

Salah satu azab Allah paling dahsyat yang dikisahkan dalam Al-Quran dan
Perjanjian Lama adalah tentang pemusnahan kaum yang melakukan praktek
homoseksual. Sodomi atau aktivitas homoseks, berasal dari nama negara-kota
Sodom, yang penduduknya sudah demikian jatuh ke dalam limbah kebobrokan
dekandensi moral, yaitu kaum laki-lakinya hampir semuanya homoseksual dan
kaum perempuannya juga hampir semuanya lesbian. Negara-kota tetangganya
yaitu Gomorra (Qamran) juga telah mengalami hal yang sama, sehingga dalam
Perjanjian Lama selalu disebut beruntun Sodom dan Gomorra. Celakanya ummat
Nabi Luth AS yang meninggalkan Ur singgah bermukim di luar kota Sodom dan
Gomorra, hampir semuanya juga ikut terseret ke dalam aktivitas homosex dan
lesbian yang biadab itu.

Serangkaian percobaan ilmiah dengan metode simulasi di Universitas Cambridge
membangun tiruan tempat berdiamnya kaum Sodom dan Qamran di laboratorium,
lalu mengguncangnya dengan gempa buatan. Simulasi dataran terbenam dan
miniatur rumah tergelincir masuk lalu terbenam di dalamnya. Penemuan
arkeologis dan percobaan ilmiah ini mengungkap satu kenyataan penting, bahwa
kaum Sodom dan Qamran bukanlah suatu mitos, melainkan disebutkan dalam
Al-Quran dan Perjanjian Lama, mereka itu sungguh-sungguh pernah hidup di
masa lalu, kemudian mereka punah diazab Allah akibat kebejatan moral mereka.
Semua bukti terjadinya bencana itu kini telah terungkap secara arkeologis
dan sesuai benar dengan pemaparan Al Qur'an dan Perjanjian Lama.

-- FAKhDzTHM ALShYht MSyRQYN . FJ’ALNA ’ALYHA SAFLHA WAMThRNA ’ALYHM hJARt
MN SJYL (S. AlhJR, 15:73,74), dibaca:
-- fa akhdzathumush shaihatu musyriqi-n . fa ja’alna- ’alaiha- sa-filaha- wa
amthrna- ’alaihim hija-ratan min sijji-l, artinya
-- Maka ledakan keras menyambar mereka itu waktu matahari terbit . Lalu Kami
jadikan negeri mereka yang di atas jadi di bawah (terbongkar) dan Kami
hujani mereka dengan batu dari tanah yang keras.

[Kejadian 19:15,24] Ketika fajar telah menyingsing, kedua malaikat itu
mendesak Lot, supaya bersegera, katanya: "Bangunlah, bawalah isterimu dan
kedua anakmu yang ada di sini, supaya engkau jangan mati lenyap karena
kedurjanaan kota ini."
[Kejadian 19:27,28] Dan Ibrahim bangun pagi-pagi sekali menuju ke tempat ia
telah berdiri menghadap hadirat Tuhan . Dan ia melihat ke arah Sodom dan
Gomorrah, dan ke arah segenap tanah padang datar itu, dan amboi, asap
membubung naik dari negeri itu laksana asap dari tungku.

Apa yang dikatakan aktivis "Islam" liberal Siti Musdah Mulia di atas itu,
bahwa pelarangan homoseks dan homoseksualitas hanya merupakan tendensi para
ulama, itu bohong besar.. Berani dan lancang benar aktivis "Islam" liberal
Siti Musdah Mulia membohongi publik. Padahal Allah telah menghukum kaum
Sodom dan Qamran yang homoseks dan lesbian itu seperti diungkap oleh
Al-Quran dan Perjanjian Lama.

Dalam sebuah hadits yang shahih, Nabi SAW bersabda, "Allah telah melaknat
orang yang melakukan perbuatan kaum Luth (homoseks), Allah telah melaknat
orang yang melakukan perbuatan kaum Luth (homoseks), Allah telah melaknat
orang yang melakukan perbuatan kaum Luth (homoseks)." (HR.Ahmad dan Abu
Ya'la)

Dalam hal ini, tidak ada hadits yang memuat ancaman dengan laknat sedemikian
tegas hingga Rasulullah SAW sampai mengulanginya tiga kali. Dalam kasus
zina, beliau hanya menyebut laknat sekali saja, demikian juga dengan laknat
yang diarahkan kepada sejumlah pelaku dosa-dosa besar; tidaklah lebih dari
sekali. Hal itu, ditambah lagi dengan sikap para shahabat yang sepakat
memberikan ancaman mati bagi homoseks di mana tidak seorang pun dari mereka
yang mengambil sikap berbeda. Mereka hanya berbeda dalam hal bagaimana
eksekusi terhadapnya.

***

Seperti dituliskan di atas, ummat Nabi Luth AS berasal dari Ur. Mereka
beremigrasi meninggalkan Ur kemudian singgah bermukim di luar kota Sodom dan
Qamran. Mereka di tempat asalnya Ur tidaklah homoseks dan lesbian, nanti
setelah bermukim di daerah Sodom dan Qamran, barulah hampir semuanya juga
ikut terseret ke dalam aktivitas homoseks dan lesbian yang biadab itu. Itu
artinya homoseks dan lesbian penyebabnya bukanlah genetik, melainkan
penyakit sosial yang menular. Jadi apa yang dikatakan oleh aktivis "Islam"
liberal Siti Musdah Mulia bahwa homoseksualitas bersifat genetik atau alami
(wajar), itu adalah bohong besar.

Indonesia ini kini mendapat serangan bertubi-tubi secara bergiliran dari
tentera Allah: angin (puting beliung), api (gunung meletus) air (banjir),
tanah (longsor), itu adalah pringatan keras dari Allah SWT. Maka para
homoseks/lesbian dan para pendukungnya, para pezina dan managernya, para
koruptor dan para pelindungnya, bertobatlah. WaLlahu a'lamu bishawab.

***

Makassar, 6 April 2008
[H.Muh.Nur Abdurrahman]
http://waii-hmna.blogspot.com/2008/04/822-siti-musdah-mulia-mengakui-lesbian.html

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

----- Original Message ----- 
From: <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Tuesday, July 08, 2008 4:31 PM
Subject: [Sabili] CAP-237: ”Kampanye Lesbi Profesor AKKBB”

”Kampanye Lesbi Profesor AKKBB”
Minggu, 08 Juni 2008
Profesor tidak jaminan pasti bener (benar, red). Banyak banyak pula
profesor yang keblinger. Contohnya profesor dari kelompok AKKBB ini.
Catatan Akhir Pekan [CAP] Adian ke-237

Oleh: Adian Husaini

Namanya sudah sangat masyhur. Media massa juga rajin menyiarkan
pendapat-pendapatnya. Wajahnya sering muncul di layar kaca. Biasanya
menyuarakan aspirasi tentang kebebasan beragama dan berkeyakinan. Dia
memang salah satu aktivis Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan
Berkeyakinan (AKKBB). Beberapa buku sudah ditulisnya. Gelar doktor
diraihnya dari UIN (dulu IAIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Gelar Profesor
pun diraihnya.

Biasanya, dia dikenal sebagai feminis pejuang paham kesetaraan gender. Umat
Islam sempat dihebohkan ketika Prof. Musdah dan tim-nya meluncurkan Counter
Legal Draft (CLD) Kompilasi Hukum Islam. Banyak ide-ide ”aneh” yang
tercantum dalam CLD-KHI tersebut. Misalnya, ide untuk mengharamkan
poligami, memberi masa iddah bagi laki-laki; menghilangkan peran wali nikah
bagi mempelai wanita, dan sebagainya. Sejumlah Profesor syariah di UIN
Jakarta sudah menjawab secara tuntas gagasan Musdah dan kawan-kawan.
Puluhan – bahkan mungkin ratusan -- diskusi, debat, seminar, dan sebagainya
sudah digelar di berbagai tempat.

Toh, semua itu dianggap bagai angin lalu. Prof. Musdah tetap bertahan
dengan pendapatnya. Biar orang ngomong apa saja, tak perlu dipedulikan.
Jalan terus! Bahkan, makin banyak ide-ide barunya yang membuat orang
terbengong-bengong. Pendapatnya terakhir yang menyengat telinga banyak
orang adalah dukungannya secara terbuka terhadap perkawinan sesama jenis
(homoseksual dan lesbian). Pada CAP-230 lalu, kita sudah membahas masalah
ini. Ketika itu, banyak yang bereaksi negatif, seolah-olah kita membuat
fitnah terhadap Prof. Musdah. Ada yang menuduh saya salah paham terhadap
pemikiran Musdah.

Untuk memperjelas pandangan Musdah Mulia tentang hubungan/perkawinan
sejenis (homoseksual dan lesbian), ada baiknya kita simak beb erapa
tulisan dan wawancaranya di sejumlah media massa. Dalam sebuah makalah
ringkasnya yang berjudul ”Islam Agama Rahmat bagi Alam Semesta”, dosen
pasca sarjana UIN Jakarta ini menulis:

“Menurut hemat saya, yang dilarang dalam teks-teks suci tersebut lebih
tertuju kepada perilaku seksualnya, bukan pada orientasi seksualnya.
Mengapa? Sebab, menjadi heteroseksual, homoseksual (gay dan lesbi), dan
biseksual adalah kodrati, sesuatu yang “given” atau dalam bahasa fikih
disebut sunnatullah. Sementara perilaku seksual bersifat konstruksi
manusia… Jika hubungan sejenis atau homo, baik gay atau lesbi
sungguh-sungguh menjamin kepada pencapaian-pencapaian tujuan dasar tadi
maka hubungan demikian dapat diterima.” (Uraian lebih jauh, lihat, Majalah
Tabligh MTDK PP Muhammadiyah, Mei 2008)

Musdah memang sangat berani dalam menyuarakan pendapatnya, meskipun sangat
kontroversial dan mengejutkan banyak orang. Dia tentu paham bahwa isu
homoseksual dan lesbian adalah hal yang sangat kontroversial, bahkan di
lingkungan aktivis lieral sendiri. Banyak yang berpendapat agenda
pengesahan perkawinan sejenis ini ditunda dulu, karena waktunya masih belum
tepat. Tapi, Musdah tampaknya berpendapat lain. Dia maju tak gentar,
bersuara tentang kehalalan dan keabsahan perkawinan sesama jenis. Tidak
heran jika pada 7 Maret 2007 pemerintah Amerika Serikat menganugerahinya
sebuah penghargaan ”International Women of Courage Award”.

Sebenarnya, sudah sejak cukup lama Musdah memiliki pandangan tersendiri
tentang homoseks dan lesbi. Pandangannya bisa disimak di Jurnal Perempuan
edisi Maret 2008 yang menurunkan edisi khusus tentang seksualitas lesbian.
Di sini, Prof. Musdah mendapat julukan sebagai ”tokoh feminis muslimah yang
progresif”. Dalam wawancaranya, ia secara jelas dan gamblang menyetujui
perkawinan sesama jenis. Judul wawancaranya pun sangat provokatif: ”Allah
hanya Melihat Taqwa, bukan Orientasi Seksual Manusia”.

Menurut Profesor Musdah, definisi perkawinan adalah: ”Akad yang sangat kuat
(mitsaaqan ghaliidzan) yang dilakukan secara sadar oleh dua orang untuk
membentuk keluarga yang pelaksanaannya didasarkan pada kerelaan dan
kesepakatan kedua belah pihak.” Definisi semacam ini biasa kita dengar.
Tetapi, bedanya, menurut Musdah Mulia, pasangan dalam perkawinan tidak
harus berlainan jenis kelaminnya. Boleh saja sesama jenis.

Simaklah kata-kata dia berikutnya, setelah mendefinisikan makna perkawinan
menurut Aal-Quran:

”Bahkan, menarik sekali membaca ayat-ayat Al-Qur’an soal hidup berpasangan
(Ar-Rum, 21; Az-Zariyat 49 dan Yasin 36) di sana tidak dijelaskan soal
jenis kelamin biologis, yang ada hanyalah soal gender (jenis kelamin
sosial). Artinya, berpasangan itu tidak mesti dalam konteks hetero,
melainkan bisa homo, dan bisa lesbian. Maha Suci Allah yang menciptakan
manusia dengan orientasi seksual yang beragam.”

Selanjutnya, dia katakan:

”Esensi ajaran agama adalah memanusiakan manusia, menghormati manusia dan
memuliakannya. Tidak peduli apa pun ras, suku, warna kulit, jenis kelamin,
status sosial dan orientasi seksualnya. Bahkan, tidak peduli apa pun
agamanya.”

Prof. Dr. Siti Musdah Mulia pun merasa geram dengan masyarakat yang hanya
mengakui perkawinan berlainan jenis kelamin (heteroseksual). Menurutnya,
agama yang hidup di masyarakat sama sekali tidak memberikan pilihan kepada
manusia.

”Dalam hal orientasi seksual misalnya, hanya ada satu pilihan,
heteroseksual. Homoseksual, lesbian, biseksual dan orientasi seksual
lainnya dinilai menyimpang dan distigma sebagai dosa. Perkawinan pun hanya
dibangun untuk pasangan lawan jenis, tidak ada koridor bagi pasangan
sejenis. Perkawinan lawan jenis meski penuh diwarnai kekerasan,
eksploitasi, dan kemunafikan lebih dihargai ketimbang perkawinan sejenis
walaupun penuh dilimpahi cinta, kasih sayang dan kebahagiaan,” gerutu sang
Profesor yang (menurut Jurnal Perempuan) pernah dinobatkan oleh UIN Jakarta
sebagai Doktor Terbaik IAIN Syarif Hidayatullah 1996/1997.

Kita tidak tahu, apakah yang dimaksud dengan ”orientasi seksual lainnya”
termasuk juga ”orientasi seksual dengan binatang”. Yang jelas, bagi kaum
lesbian, dukungan dan legalisasi perkawinan sesama jenis dari seorang
Profesor dan dosen di sebuah perguruan Tinggi Islam tekenal ini tentu
merupakan sebuah dukungan yang sangat berarti. Karena itulah, Jurnal
Perempuan secara khusus memampang biodata Prof. Musdah. Wanita kelahiran 3
Maret 1958 ini lulus pendidikan S-1 dari IAIN Alaudin Makasar. S-2
ditempuhnya di bidang Sejarah Pemikiran Islam di IAIN Jakarta. Begitu juga
dengan jenjang S-3 diselesaikan di IAIN Jakarta dalam bidang pemikiran
politik Islam. Aktivitasnya sangat banyak. Sejak tahun 1997-sekarang masih
menjadi dosen Pasca Sarjana UIN Jakarta. Tahun 1999-2000 menjabat sebagai
Kepala Penelitian Agama dan Kemasyarakatan Depag RI. Masih menurut birodata
di Jurnal Perempuan, sejak tahun 2001-sekarang, Musdah Mulia juga menjabat
sebagai Staf Ahli Menteri Agama bidang Hubungan Organisasi Keagamaan
Internasional. Tapi, data ini ternyata tidak benar. Saya sempat
mengkonirmasi ke seorang pejabat di Departemen Agama tentang posisi Musdah
Mulia ini, dijawab, bahwa dia sudah dikembalikan posisinya sebagai peneliti
di Litbang Depag.

Banyak yang bertanya, apa yang salah dengan pendidikan Prof. Musdah?
Mengapa dia menjadi pendukung lesbian? Jawabnya: Wallahu A’lam.

Yang jelas, Musdah Mulia memang seorang ’pemberani’. Amerika tidak keliru
memberi gelar itu. Dia berani mengubah-ubah hukum Islam dengan semena-mena.
Dia memposisikan dirinya sebagai ’mujtahid’. Dia berani menyatakan dalam
wawancaranya bahwa:

”Sepanjang bacaan saya terhadap kisah Nabi Luth yang dikisahkan dalam
Al-Qur’an (al-A’raf 80-84 dan Hud 77-82) ini, tidak ada larangan secara
eksplisit baik untuk homo maupun lesbian. Yang dilarang adalah perilaku
seksual dalam bentuk sodomi atau liwath.”

Para pakar syariah tentu akan geli membaca ”hasil ijtihad” Musdah ini.
Seorang Profesor – yang juga dosen UIN Jakarta – pernah berargumen, di
dalam Al-Quran tidak ada larangan secara eksplisit bahwa Muslimah haram
menikah dengan laki-laki non-Muslim. Ketika itu, saya jawab, bahwa di dalam
Al-Quran juga tidak ada larangan secara eksplisit manusia kawin dengan
anjing. Tidak ada larangan kencing di masjid, dan sebagainya. Apakah
seperti ini cara menetapkan hukum di dalam Islam? Tentu saja tidak. Melihat
logika-logika seperti itu, memang tidak mudah untuk mengajak dialog, karena
dialog dan debat akan ada gunanya, jika ada metodologi yang jelas.
Sementara metode yang dipakai kaum liberal dalam pengambilan hukum memang
sangat sesuka hatinya, alias amburadul..

Yang jelas, selama 1400 tahun, tidak ada ulama yang berpikir seperti Musdah
Mulia, padahal selama itu pula kaum homo dan lesbi selalu ada. Karena itu,
kita bisa memahami, betapa ”hebatnya” Musdah Mulia ini, sehingga bisa
menyalahkan ijtihad ribuan ulama dari seluruh dunia Islam. Jika pemahaman
Musdah ini benar, berarti selama ini ulama-ulama Islam tolol semua, tidak
paham makna Al-Quran tentang kisah kaum Luth. Padahal, dalam Al-Quran dan
hadits begitu jelas gambaran tentang kisah Luth.

“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala
dia berkata kepada kaumnya: “Mengapa kalian mengerjakan perbuatan keji,
yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelum kalian. Sesungguhnya
kalian mendatangi laki-laki untuk melepaskan syahwat, bukan kepada wanita;
malah kalian ini kaum yang melampaui batas. Jawab kaumnya tidak lain hanya
mengatakan: “Usirlah mereka dari kotamu ini, sesungguhnya mereka adalah
orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri. Kemudian Kami selamatkan dia
dan pengikut-pengikutnya kecuali istrinya; dia termasuk orang-orang yang
tertinggal (dibinasakan). Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu);
maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu.” (QS
Al-A’raf:80-84).

Di dalam surat Hud ayat 82 dikisahkan (artinya):

”Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di
atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari
tanah-tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi.”

Kebejatan perilaku seksual kaum Luth ini juga ditegaskan oleh Rasulullah
saw:

“Sesungguhnya hal yang paling aku takutkan menimpa umatku adalah perbuatan
kaum Luth.” (HR at-Tirmidzi, al-Hakim, Ibn Majah).

Dalam Tafsir Al-Azhar, Hamka menjelaskan, bagaimana sangat merusaknya
penyakit ’kaum Luth’, sehingga mereka diazab dengan sangat keras oleh Allah
SWT. Hamka sampai menyebut bahwa perilaku seksual antar sesama jenis ini
lebih rendah martabatnya dibandingkan binatang. Binatang saja, kata Hamka,
masih tahu mana lawan jenisnya. Hamka mengutip sebuah hadits Rasulullah
saw:

“… dan apabila telah banyak kejadian laki-laki ’mendatangi’ laki-laki, maka
Allah akan mencabut tangan-Nya dari makhluk, sehingga Allah tidak
mempedulikan di lembah mana mereka akan binasa.” (HR at-Tirmidzi,
al-Hakim, dan at-Tabhrani).

Hamka menulis dalam Tafsirnya tentang pasangan homoseksual yang tertangkap
tangan: “Sahabat-sahabat Rasulullah saw yang diminta pertimbangannya oleh
Sayyidina Abu Bakar seketika beliau jadi Khalifah, apa hukuman bagi kedua
orang yang mendatangi dan didatangi itu, karena pernah ada yang tertangkap
basah, semuanya memutuskan wajib kedua orang itu dibunuh.” (Lihat, Tafsir
al-Azhar, Juzu’ 8).

Tapi, berbeda dengan pemahaman umat Islam yang normal, justru di akhir
wawancaranya, Prof. Musdah pun menegaskan:

”Islam mengajarkan bahwa seorang lesbian sebagaimana manusia lainnya sangat
berpotensi menjadi orang yang salah atau taqwa selama dia menjunjung tinggi
nilai-nilai agama, yaitu tidak menduakan Tuhan (syirik), meyakini kerasulan
Muhammad Saw serta menjalankan ibadah yang diperintahkan. Dia tidak
menyakiti pasangannya dan berbuat baik kepada sesama manusia, baik kepada
sesama makhluk dan peduli pada lingkungannya. Seorang lesbian yang bertaqwa
akan mulia di sisi Allah, saya yakin ini.”

Camkanlah pendirian Ibu Professor AKKBB ini. ”Saya yakin ini!” katanya.
Itulah pendiriannya. Demi kebebasan, orang bisa berbuat apa saja, dan
berpendapat apa saja. Ketika seorang sudah merasa pintar dan berhak
mengatur dirinya sendiri, akhirnya dia bisa juga berpikir: ”Tuhan pun bisa
diatur”. Kita pun tidak perlu merasa aneh dengan pendirian dan sikap
aktivis AKKBB seperti Mudah Mulia. Jika yang bathil dalam soal aqidah –
seperti kelompok Ahmadiyah – saja didukung, apalagi soal lesbian. Meskipun
sering mengecam pihak lain yang memutlakkan pendapatnya, Ibu Profesor yang
satu ini mengaku yakin dengan pendapatnya, bahwa praktik perkawinan homo
dan lesbi adalah halalan thayyiban..

Jika sudah begitu, apa yang bisa kita perbuat? Kita hanya bisa ’mengelus
dada’, sembari mengingatkan, agar Ibu Profesor memperbaiki berpikirnya.
Profesor tidak jaminan benar. Banyak profesor yang keblinger. Jika tidak
paham syariat, baiknya mengakui kadar keilmuannya, dan tidak perlu
memposisikan dirinya sebagai ”mujtahid agung”. Pujian dan penghargaan dari
Amerika tidak akan berarti sama sekali di hadapan Allah SWT. Kasihan
dirinya, kasihan suaminya, kasihan mahasiswa yang diajarnya, dan kasihan
juga institusi yang menaunginya. Tapi, terutama kasihan guru-guru yang
mendidiknya sejak kecil, yang berharap akan mewariskan ilmu yang
bermanfaat, ilmu jariyah.

Mudah-mudahan, Ibu Profesor aktivis AKKBB ini tidak ketularan watak kaum
Luth, yang ketika diingatkan, justru membangkang, dan malah balik
mengancam. “Mengapa kalian mendatangi kaum laki-laki di antara manusia, dan
kalian tinggalkan istri-istri yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu; bahkan
kalian adalah orang-orang yang melampaui batas. Mereka menjawab: ”Hai Luth,
sesungguhnya jika kamu tidak berhenti, maka pasti kamu akan termasuk
orang-orang yang diusir.” (QS asy-Syu’ara: 165-167). [Depok, 6 Juni
2008/www.hidayatullah.com]

Catatan Akhir Pekan adalah hasil kerjasama antara Radio Dakta 107 FM dan
www.hidayatullah.com



      

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://ppi-india.blogspot.com 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke