Reposting Seri 647 dan 822 Wassalam HMNA ****************************************************
BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHIYM WAHYU DAN AKAL - IMAN DAN ILMU [Kolom Tetap Harian Fajar] 647 Pekerjaan Rumah bagi Menteri Agama Mendatang Ini adalah kajian pada permulaan bulan Ramadhan. Kompilasi Hukum Islam (KHI) bidang Perkawinan, Kewarisan, dan Perwakafan yang pernah dibuat disusun oleh Departemen Agama dalam periode Menteri Agama Munawir Sadzali pada tahun 1991. Kemudian KHI tersebut dikukuhkan oleh dengan Inpres nomor 1 tahun 1991. Sejak saat itu KHI menjadi referensi para hakim agama dalam memutuskan perkara, juga diharapkan menjadi pedoman bagi ummat Islam dalam mengamalkan hukum Islam pada tiga bidang tersebut. Sejak dua tahun lalu, KHI dibongkar lalu disusun kembali oleh Tim Pengarus-utamaan Gender (PUG) bentukan Departemen Agama, diketuai oleh Siti Musdah Mulia (SMM), yang disponsori (baca: didanai) oleh The Asia Foundation. Pendekatan utama Tim PUG itu didasarkan atas empat hal: gender, pluralisme, hak asasi manusia, dan demokrasi. Dalam pertimbangan Tim PUG, KHI itu sudah banyak yang out of date sehingga perlu pembaruan. Tim PUG menuduh kelompok Islam fundamentalis yang menyusun KHI telah melakukan kesalahan epistimologis karena hanya berorientasi pada teks Al-Qur'an dan sunnah tanpa memandang konteks masyarakat setempat. Karenanya, atas bantuan Amerika lewat The Asia Foundation terbentuklah Tim PUG dua tahun lalu seperti disebutkan di atas. Sehubungan adanya bantuan dana dari Amerika ini, dalam wawancara dengan Muninggar Sri Saraswati dari The Jakarta Post, SMM ingin membersihkan" diri dengan menyatakan: "My team consists of seven men and three women. We are not paid for this work." Akh tidaklah perlu membersihkan diri SMM, manalah orang akan percaya. Tim PUG bentukan Departemen Agama yang disponsori oleh The Asia Foundation, manalah masuk akal kalau kocek para anggota Tim PUG tidak mendapat isian fulus yang dari The Asia Foundation itu. Masya-Allah, di mana-mana Amerika mengintervensi, yang dalam hal ini cq Asia Foundation, sangat getol (sekurang-kurangnya di Indonesia) memberikan bantuan fulus kepada kegiatan yang berbau "Islam Liberal". Kelahiran JIL (Jaringan Islam Liberal) Maret 2001 nampaknya hal baru bagi sebagian orang, namun sesungguhnya ia bukanlah sama sekali baru. Agenda-agenda JIL sesungguhnya adalah kepanjangan imperialisme Barat atas Dunia Islam yang sudah berlangsung sekitar 2-3 abad terakhir. Hanya saja, bentuknya memang tidak lagi telanjang, tetapi mengatas-namakan Islam. Jadi istilah "Islam Liberal" bukanlah suatu kebetulan, namun sebuah istilah yang dipilih dengan sengaja untuk mengurangi kecurigaan umat Islam dan sekaligus untuk menobatkan diri (sendiri) bahwa "Islam Liberal" adalah bagian dari Islam. Sesungguhnya "Islam Liberal" adalah peradaban Barat yang diartikulasikan dengan bahasa dan idiom-idiom keislaman. Islam hanyalah kulit atau kemasan. Namun saripati atau substansinya adalah peradaban atau ideologi Barat, bukan yang lain. *** Pekerjaan Rumah bagi Menteri Agama yad. Ini di bawah beberapa hasil "ijtihad" atas ayat-ayat yang sudah Qath'i, yang menampakkan wajah asli para penganut JIL, yaitu sikap berpikir mereka, "akal diposisikan mengatasi wahyu". Padahal akal itu harus diposisikan di bawah wahyu, sehingga haram hukumnya melakukan ijtihad atas ayat-ayat yang sudah Qath'i. Di bawah dikemukakan hasil "ijtihad" TIM PUG tersebut: Pertama, asas perkawinan adalah monogami (ps 3 ayat 1). Perkawinan di luar ayat 1 harus dinyatakan batal secara hukum (ps.3 ayat 2). Ini bertentangan dengan ayat yang Qath'i: -- FANKhWA MA THABLKM MN ALNSAa MTSNY WTSLTSWRBA'A (S. ALNSAa, 4:3), dibaca: fankihu- ma- tha-ba lakum minan nisa-i matsna- watsula-sa waruba-'a, artinya, maka nikahilah olehmu perempuan-perempuan yang baik bagimu, berdua, bertiga dan berempat. Kedua, calon suami dan calon istri bisa melakukan perjanjian perkawinan dalam jangka waktu tertentu (ps.28). Inilah yang disebut kawin mut'ah (kontrak), dimana talaknya sudah disebutkan pada waktu ijab kabul. Ini berdampak legalisasi prostitusi, sehingga makin maraklah pelacuran. Ketiga, perkawinan beda agama boleh (ps.54). Ide perkawinan semacam ini pernah dilansir oleh Dr. Zainun Kamal, yang juga menjadi kontributor Tim PUG. Pemikirannya itu dituangkan dalam buku "Fikih Lintas Agama" yang disusun oleh Tim Paramadina. Seperti diketahui lembaga Paramadina banyak mendapat bantuan dana dari The Asia Foundation. Kawin antar agama ini bertentangan dengan ayat: -- YAaYH LDZYN AMNWA ADZA JAKM ALMWaMNT MHJRT FAMThNWA HN ALLH A'ALM BAYMANHN FAN 'ALMTMWHN MWaAMNAT FLA TRJ'AWHN ALY ALKFAR LAHN hL LHM WLAHM yHlWN LHN (S. ALMMThNt, 60:10), dibaca: ya-ayyuhal ladzi-na a-manu- idza- ja-akumul mu'mina-tu muha-jira-tin famtahinu-hunna Alla-hu a'lamu bi ima-nihinna fain 'alimtumu-hunna mu'mina-tin fala- tarji'u-hunna ilal kuffa-ri la-hunna hillun lahum wala-hum yahillu-na lahunna (s. almumtahunah), artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka, Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Perempuan Islam tidak boleh kawin dengan non-Muslim. Siapakah itu non-Muslim, bacalah ayat berikut: -- LM YKN ALDZYN KFRWA MN AHL ALKTB WALMSYRKYN MNFKYN hTY TaTYHM ALBYNt (S. ALBYNt, 98:1), dibaca: lam yakunil ladzi-na kafaru- min ahlil kita-bi walmusyriki-na munfakki-na hatta- ta'tiyahumul bayyinah, artinya: Orang-orang kafir dari Ahli Kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya) sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata. Jadi perempuan Muslimah tidak halal kawin dengan laki-laki non-Muslim dari Ahli Kitab dan orang-orang Musyrik. Keempat, masa iddah bagi laki-laki adalah seratus tiga puluh hari [ps.88 ayat 7(a)]. Tim PUG menganggap pemberlakuan masa iddah hanya kepada perempuan itu melanggar "akidah" gender. Padahal masalah iddah ini sudah jelas diatur oleh ayat Qath'i: -- WALMTHLQ YTRBSHN BANFSHN TSLTSt QRWa (S. ALBQRt, 2:228), dibaca: -- walmuthallaqa-tu yatarabbashna bianfusihinna tsala-tsata quru-in (s. albaqarah), artinya: Perempuan-perempuan yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Hanya perempuanlah yang ada masa 'iddah. Prinsip gender oleh JIL diletakkan pada posisi mengatasi wahyu. Prinsip gender yang secara fanatik diletakkan pada posisi mengatasi wahyu oleh para penganut JIL, membutakan mata hati mereka, lalu membuat bid'ah, tidak melihat bahwa hanya perempuan yang bisa hamil, laki-laki tidak. WaLlahu a'lamu bisshawab. *** Makassar, 17 Oktober 2004 [H.Muh.Nur Abdurrahman] http://waii-hmna.blogspot.com/2004/10/647-pekerjaan-rumah-bagi-menteri-agama.html ================================================== BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHIYM WAHYU DAN AKAL IMAN DAN ILMU [Kolom Tetap Haian Fajar] 822 Siti Musdah Mulia Mengakui Lesbian dan Homoseksual Berita ini ditimba dari <http://hidayatullah.com/index2.php?option=com_content&task=emailform&id=660 5&itemid=1> Senin, 31 Maret 2008 aktivis "Islam" liberal Siti Musdah Mulia mengatakan, lesbian dan homosekstual diakui dalam Islam. Homoseks-Homoseks dan homoseksualitas bersifat alami (wajar) yang diciptakan oleh Allah, seperti itu diizinkan dalam Islam, dan bahwa pelarangan homoseks dan homoseksualitas hanya merupakan tendensi para ulama. Demikian salah satu ucapan Musdah Mulia dalam sebuah diskusi di Jakarta pada hari Kamis, 27 Maret 2008. Diskusi itu diorganisir oleh LSM Arus Pelangi. Perlu diketahui, bahwa Arus Pelangi dibentuk pada tanggal 15 Januari 2006 di Jakarta dengan kantor secretariat di Jalan Tebet Dalam 4 no 3 Jakarta Selatan. Arus Pelangi, adalah LSM tempat mangkalnya kaum lesbian dan homoseks. Salah satu azab Allah paling dahsyat yang dikisahkan dalam Al-Quran dan Perjanjian Lama adalah tentang pemusnahan kaum yang melakukan praktek homoseksual. Sodomi atau aktivitas homoseks, berasal dari nama negara-kota Sodom, yang penduduknya sudah demikian jatuh ke dalam limbah kebobrokan dekandensi moral, yaitu kaum laki-lakinya hampir semuanya homoseksual dan kaum perempuannya juga hampir semuanya lesbian. Negara-kota tetangganya yaitu Gomorra (Qamran) juga telah mengalami hal yang sama, sehingga dalam Perjanjian Lama selalu disebut beruntun Sodom dan Gomorra. Celakanya ummat Nabi Luth AS yang meninggalkan Ur singgah bermukim di luar kota Sodom dan Gomorra, hampir semuanya juga ikut terseret ke dalam aktivitas homosex dan lesbian yang biadab itu. Serangkaian percobaan ilmiah dengan metode simulasi di Universitas Cambridge membangun tiruan tempat berdiamnya kaum Sodom dan Qamran di laboratorium, lalu mengguncangnya dengan gempa buatan. Simulasi dataran terbenam dan miniatur rumah tergelincir masuk lalu terbenam di dalamnya. Penemuan arkeologis dan percobaan ilmiah ini mengungkap satu kenyataan penting, bahwa kaum Sodom dan Qamran bukanlah suatu mitos, melainkan disebutkan dalam Al-Quran dan Perjanjian Lama, mereka itu sungguh-sungguh pernah hidup di masa lalu, kemudian mereka punah diazab Allah akibat kebejatan moral mereka. Semua bukti terjadinya bencana itu kini telah terungkap secara arkeologis dan sesuai benar dengan pemaparan Al Qur'an dan Perjanjian Lama. -- FAKhDzTHM ALShYht MSyRQYN . FJALNA ALYHA SAFLHA WAMThRNA ALYHM hJARt MN SJYL (S. AlhJR, 15:73,74), dibaca: -- fa akhdzathumush shaihatu musyriqi-n . fa jaalna- alaiha- sa-filaha- wa amthrna- alaihim hija-ratan min sijji-l, artinya -- Maka ledakan keras menyambar mereka itu waktu matahari terbit . Lalu Kami jadikan negeri mereka yang di atas jadi di bawah (terbongkar) dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang keras. [Kejadian 19:15,24] Ketika fajar telah menyingsing, kedua malaikat itu mendesak Lot, supaya bersegera, katanya: "Bangunlah, bawalah isterimu dan kedua anakmu yang ada di sini, supaya engkau jangan mati lenyap karena kedurjanaan kota ini." [Kejadian 19:27,28] Dan Ibrahim bangun pagi-pagi sekali menuju ke tempat ia telah berdiri menghadap hadirat Tuhan . Dan ia melihat ke arah Sodom dan Gomorrah, dan ke arah segenap tanah padang datar itu, dan amboi, asap membubung naik dari negeri itu laksana asap dari tungku. Apa yang dikatakan aktivis "Islam" liberal Siti Musdah Mulia di atas itu, bahwa pelarangan homoseks dan homoseksualitas hanya merupakan tendensi para ulama, itu bohong besar.. Berani dan lancang benar aktivis "Islam" liberal Siti Musdah Mulia membohongi publik. Padahal Allah telah menghukum kaum Sodom dan Qamran yang homoseks dan lesbian itu seperti diungkap oleh Al-Quran dan Perjanjian Lama. Dalam sebuah hadits yang shahih, Nabi SAW bersabda, "Allah telah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth (homoseks), Allah telah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth (homoseks), Allah telah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth (homoseks)." (HR.Ahmad dan Abu Ya'la) Dalam hal ini, tidak ada hadits yang memuat ancaman dengan laknat sedemikian tegas hingga Rasulullah SAW sampai mengulanginya tiga kali. Dalam kasus zina, beliau hanya menyebut laknat sekali saja, demikian juga dengan laknat yang diarahkan kepada sejumlah pelaku dosa-dosa besar; tidaklah lebih dari sekali. Hal itu, ditambah lagi dengan sikap para shahabat yang sepakat memberikan ancaman mati bagi homoseks di mana tidak seorang pun dari mereka yang mengambil sikap berbeda. Mereka hanya berbeda dalam hal bagaimana eksekusi terhadapnya. *** Seperti dituliskan di atas, ummat Nabi Luth AS berasal dari Ur. Mereka beremigrasi meninggalkan Ur kemudian singgah bermukim di luar kota Sodom dan Qamran. Mereka di tempat asalnya Ur tidaklah homoseks dan lesbian, nanti setelah bermukim di daerah Sodom dan Qamran, barulah hampir semuanya juga ikut terseret ke dalam aktivitas homoseks dan lesbian yang biadab itu. Itu artinya homoseks dan lesbian penyebabnya bukanlah genetik, melainkan penyakit sosial yang menular. Jadi apa yang dikatakan oleh aktivis "Islam" liberal Siti Musdah Mulia bahwa homoseksualitas bersifat genetik atau alami (wajar), itu adalah bohong besar. Indonesia ini kini mendapat serangan bertubi-tubi secara bergiliran dari tentera Allah: angin (puting beliung), api (gunung meletus) air (banjir), tanah (longsor), itu adalah pringatan keras dari Allah SWT. Maka para homoseks/lesbian dan para pendukungnya, para pezina dan managernya, para koruptor dan para pelindungnya, bertobatlah. WaLlahu a'lamu bishawab. *** Makassar, 6 April 2008 [H.Muh.Nur Abdurrahman] http://waii-hmna.blogspot.com/2008/04/822-siti-musdah-mulia-mengakui-lesbian.html ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ ----- Original Message ----- From: <[EMAIL PROTECTED]> To: <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Tuesday, July 08, 2008 4:31 PM Subject: [Sabili] CAP-237: Kampanye Lesbi Profesor AKKBB Kampanye Lesbi Profesor AKKBB Minggu, 08 Juni 2008 Profesor tidak jaminan pasti bener (benar, red). Banyak banyak pula profesor yang keblinger. Contohnya profesor dari kelompok AKKBB ini. Catatan Akhir Pekan [CAP] Adian ke-237 Oleh: Adian Husaini Namanya sudah sangat masyhur. Media massa juga rajin menyiarkan pendapat-pendapatnya. Wajahnya sering muncul di layar kaca. Biasanya menyuarakan aspirasi tentang kebebasan beragama dan berkeyakinan. Dia memang salah satu aktivis Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB). Beberapa buku sudah ditulisnya. Gelar doktor diraihnya dari UIN (dulu IAIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Gelar Profesor pun diraihnya. Biasanya, dia dikenal sebagai feminis pejuang paham kesetaraan gender. Umat Islam sempat dihebohkan ketika Prof. Musdah dan tim-nya meluncurkan Counter Legal Draft (CLD) Kompilasi Hukum Islam. Banyak ide-ide aneh yang tercantum dalam CLD-KHI tersebut. Misalnya, ide untuk mengharamkan poligami, memberi masa iddah bagi laki-laki; menghilangkan peran wali nikah bagi mempelai wanita, dan sebagainya. Sejumlah Profesor syariah di UIN Jakarta sudah menjawab secara tuntas gagasan Musdah dan kawan-kawan. Puluhan bahkan mungkin ratusan -- diskusi, debat, seminar, dan sebagainya sudah digelar di berbagai tempat. Toh, semua itu dianggap bagai angin lalu. Prof. Musdah tetap bertahan dengan pendapatnya. Biar orang ngomong apa saja, tak perlu dipedulikan. Jalan terus! Bahkan, makin banyak ide-ide barunya yang membuat orang terbengong-bengong. Pendapatnya terakhir yang menyengat telinga banyak orang adalah dukungannya secara terbuka terhadap perkawinan sesama jenis (homoseksual dan lesbian). Pada CAP-230 lalu, kita sudah membahas masalah ini. Ketika itu, banyak yang bereaksi negatif, seolah-olah kita membuat fitnah terhadap Prof. Musdah. Ada yang menuduh saya salah paham terhadap pemikiran Musdah. Untuk memperjelas pandangan Musdah Mulia tentang hubungan/perkawinan sejenis (homoseksual dan lesbian), ada baiknya kita simak beb erapa tulisan dan wawancaranya di sejumlah media massa. Dalam sebuah makalah ringkasnya yang berjudul Islam Agama Rahmat bagi Alam Semesta, dosen pasca sarjana UIN Jakarta ini menulis: Menurut hemat saya, yang dilarang dalam teks-teks suci tersebut lebih tertuju kepada perilaku seksualnya, bukan pada orientasi seksualnya. Mengapa? Sebab, menjadi heteroseksual, homoseksual (gay dan lesbi), dan biseksual adalah kodrati, sesuatu yang given atau dalam bahasa fikih disebut sunnatullah. Sementara perilaku seksual bersifat konstruksi manusia Jika hubungan sejenis atau homo, baik gay atau lesbi sungguh-sungguh menjamin kepada pencapaian-pencapaian tujuan dasar tadi maka hubungan demikian dapat diterima. (Uraian lebih jauh, lihat, Majalah Tabligh MTDK PP Muhammadiyah, Mei 2008) Musdah memang sangat berani dalam menyuarakan pendapatnya, meskipun sangat kontroversial dan mengejutkan banyak orang. Dia tentu paham bahwa isu homoseksual dan lesbian adalah hal yang sangat kontroversial, bahkan di lingkungan aktivis lieral sendiri. Banyak yang berpendapat agenda pengesahan perkawinan sejenis ini ditunda dulu, karena waktunya masih belum tepat. Tapi, Musdah tampaknya berpendapat lain. Dia maju tak gentar, bersuara tentang kehalalan dan keabsahan perkawinan sesama jenis. Tidak heran jika pada 7 Maret 2007 pemerintah Amerika Serikat menganugerahinya sebuah penghargaan International Women of Courage Award. Sebenarnya, sudah sejak cukup lama Musdah memiliki pandangan tersendiri tentang homoseks dan lesbi. Pandangannya bisa disimak di Jurnal Perempuan edisi Maret 2008 yang menurunkan edisi khusus tentang seksualitas lesbian. Di sini, Prof. Musdah mendapat julukan sebagai tokoh feminis muslimah yang progresif. Dalam wawancaranya, ia secara jelas dan gamblang menyetujui perkawinan sesama jenis. Judul wawancaranya pun sangat provokatif: Allah hanya Melihat Taqwa, bukan Orientasi Seksual Manusia. Menurut Profesor Musdah, definisi perkawinan adalah: Akad yang sangat kuat (mitsaaqan ghaliidzan) yang dilakukan secara sadar oleh dua orang untuk membentuk keluarga yang pelaksanaannya didasarkan pada kerelaan dan kesepakatan kedua belah pihak. Definisi semacam ini biasa kita dengar. Tetapi, bedanya, menurut Musdah Mulia, pasangan dalam perkawinan tidak harus berlainan jenis kelaminnya. Boleh saja sesama jenis. Simaklah kata-kata dia berikutnya, setelah mendefinisikan makna perkawinan menurut Aal-Quran: Bahkan, menarik sekali membaca ayat-ayat Al-Quran soal hidup berpasangan (Ar-Rum, 21; Az-Zariyat 49 dan Yasin 36) di sana tidak dijelaskan soal jenis kelamin biologis, yang ada hanyalah soal gender (jenis kelamin sosial). Artinya, berpasangan itu tidak mesti dalam konteks hetero, melainkan bisa homo, dan bisa lesbian. Maha Suci Allah yang menciptakan manusia dengan orientasi seksual yang beragam. Selanjutnya, dia katakan: Esensi ajaran agama adalah memanusiakan manusia, menghormati manusia dan memuliakannya. Tidak peduli apa pun ras, suku, warna kulit, jenis kelamin, status sosial dan orientasi seksualnya. Bahkan, tidak peduli apa pun agamanya. Prof. Dr. Siti Musdah Mulia pun merasa geram dengan masyarakat yang hanya mengakui perkawinan berlainan jenis kelamin (heteroseksual). Menurutnya, agama yang hidup di masyarakat sama sekali tidak memberikan pilihan kepada manusia. Dalam hal orientasi seksual misalnya, hanya ada satu pilihan, heteroseksual. Homoseksual, lesbian, biseksual dan orientasi seksual lainnya dinilai menyimpang dan distigma sebagai dosa. Perkawinan pun hanya dibangun untuk pasangan lawan jenis, tidak ada koridor bagi pasangan sejenis. Perkawinan lawan jenis meski penuh diwarnai kekerasan, eksploitasi, dan kemunafikan lebih dihargai ketimbang perkawinan sejenis walaupun penuh dilimpahi cinta, kasih sayang dan kebahagiaan, gerutu sang Profesor yang (menurut Jurnal Perempuan) pernah dinobatkan oleh UIN Jakarta sebagai Doktor Terbaik IAIN Syarif Hidayatullah 1996/1997. Kita tidak tahu, apakah yang dimaksud dengan orientasi seksual lainnya termasuk juga orientasi seksual dengan binatang. Yang jelas, bagi kaum lesbian, dukungan dan legalisasi perkawinan sesama jenis dari seorang Profesor dan dosen di sebuah perguruan Tinggi Islam tekenal ini tentu merupakan sebuah dukungan yang sangat berarti. Karena itulah, Jurnal Perempuan secara khusus memampang biodata Prof. Musdah. Wanita kelahiran 3 Maret 1958 ini lulus pendidikan S-1 dari IAIN Alaudin Makasar. S-2 ditempuhnya di bidang Sejarah Pemikiran Islam di IAIN Jakarta. Begitu juga dengan jenjang S-3 diselesaikan di IAIN Jakarta dalam bidang pemikiran politik Islam. Aktivitasnya sangat banyak. Sejak tahun 1997-sekarang masih menjadi dosen Pasca Sarjana UIN Jakarta. Tahun 1999-2000 menjabat sebagai Kepala Penelitian Agama dan Kemasyarakatan Depag RI. Masih menurut birodata di Jurnal Perempuan, sejak tahun 2001-sekarang, Musdah Mulia juga menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Agama bidang Hubungan Organisasi Keagamaan Internasional. Tapi, data ini ternyata tidak benar. Saya sempat mengkonirmasi ke seorang pejabat di Departemen Agama tentang posisi Musdah Mulia ini, dijawab, bahwa dia sudah dikembalikan posisinya sebagai peneliti di Litbang Depag. Banyak yang bertanya, apa yang salah dengan pendidikan Prof. Musdah? Mengapa dia menjadi pendukung lesbian? Jawabnya: Wallahu Alam. Yang jelas, Musdah Mulia memang seorang pemberani. Amerika tidak keliru memberi gelar itu. Dia berani mengubah-ubah hukum Islam dengan semena-mena. Dia memposisikan dirinya sebagai mujtahid. Dia berani menyatakan dalam wawancaranya bahwa: Sepanjang bacaan saya terhadap kisah Nabi Luth yang dikisahkan dalam Al-Quran (al-Araf 80-84 dan Hud 77-82) ini, tidak ada larangan secara eksplisit baik untuk homo maupun lesbian. Yang dilarang adalah perilaku seksual dalam bentuk sodomi atau liwath. Para pakar syariah tentu akan geli membaca hasil ijtihad Musdah ini. Seorang Profesor yang juga dosen UIN Jakarta pernah berargumen, di dalam Al-Quran tidak ada larangan secara eksplisit bahwa Muslimah haram menikah dengan laki-laki non-Muslim. Ketika itu, saya jawab, bahwa di dalam Al-Quran juga tidak ada larangan secara eksplisit manusia kawin dengan anjing. Tidak ada larangan kencing di masjid, dan sebagainya. Apakah seperti ini cara menetapkan hukum di dalam Islam? Tentu saja tidak. Melihat logika-logika seperti itu, memang tidak mudah untuk mengajak dialog, karena dialog dan debat akan ada gunanya, jika ada metodologi yang jelas. Sementara metode yang dipakai kaum liberal dalam pengambilan hukum memang sangat sesuka hatinya, alias amburadul.. Yang jelas, selama 1400 tahun, tidak ada ulama yang berpikir seperti Musdah Mulia, padahal selama itu pula kaum homo dan lesbi selalu ada. Karena itu, kita bisa memahami, betapa hebatnya Musdah Mulia ini, sehingga bisa menyalahkan ijtihad ribuan ulama dari seluruh dunia Islam. Jika pemahaman Musdah ini benar, berarti selama ini ulama-ulama Islam tolol semua, tidak paham makna Al-Quran tentang kisah kaum Luth. Padahal, dalam Al-Quran dan hadits begitu jelas gambaran tentang kisah Luth. Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada kaumnya: Mengapa kalian mengerjakan perbuatan keji, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelum kalian. Sesungguhnya kalian mendatangi laki-laki untuk melepaskan syahwat, bukan kepada wanita; malah kalian ini kaum yang melampaui batas. Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: Usirlah mereka dari kotamu ini, sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri. Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikut-pengikutnya kecuali istrinya; dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan). Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu); maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu. (QS Al-Araf:80-84). Di dalam surat Hud ayat 82 dikisahkan (artinya): Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah-tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi. Kebejatan perilaku seksual kaum Luth ini juga ditegaskan oleh Rasulullah saw: Sesungguhnya hal yang paling aku takutkan menimpa umatku adalah perbuatan kaum Luth. (HR at-Tirmidzi, al-Hakim, Ibn Majah). Dalam Tafsir Al-Azhar, Hamka menjelaskan, bagaimana sangat merusaknya penyakit kaum Luth, sehingga mereka diazab dengan sangat keras oleh Allah SWT. Hamka sampai menyebut bahwa perilaku seksual antar sesama jenis ini lebih rendah martabatnya dibandingkan binatang. Binatang saja, kata Hamka, masih tahu mana lawan jenisnya. Hamka mengutip sebuah hadits Rasulullah saw: dan apabila telah banyak kejadian laki-laki mendatangi laki-laki, maka Allah akan mencabut tangan-Nya dari makhluk, sehingga Allah tidak mempedulikan di lembah mana mereka akan binasa. (HR at-Tirmidzi, al-Hakim, dan at-Tabhrani). Hamka menulis dalam Tafsirnya tentang pasangan homoseksual yang tertangkap tangan: Sahabat-sahabat Rasulullah saw yang diminta pertimbangannya oleh Sayyidina Abu Bakar seketika beliau jadi Khalifah, apa hukuman bagi kedua orang yang mendatangi dan didatangi itu, karena pernah ada yang tertangkap basah, semuanya memutuskan wajib kedua orang itu dibunuh. (Lihat, Tafsir al-Azhar, Juzu 8). Tapi, berbeda dengan pemahaman umat Islam yang normal, justru di akhir wawancaranya, Prof. Musdah pun menegaskan: Islam mengajarkan bahwa seorang lesbian sebagaimana manusia lainnya sangat berpotensi menjadi orang yang salah atau taqwa selama dia menjunjung tinggi nilai-nilai agama, yaitu tidak menduakan Tuhan (syirik), meyakini kerasulan Muhammad Saw serta menjalankan ibadah yang diperintahkan. Dia tidak menyakiti pasangannya dan berbuat baik kepada sesama manusia, baik kepada sesama makhluk dan peduli pada lingkungannya. Seorang lesbian yang bertaqwa akan mulia di sisi Allah, saya yakin ini. Camkanlah pendirian Ibu Professor AKKBB ini. Saya yakin ini! katanya. Itulah pendiriannya. Demi kebebasan, orang bisa berbuat apa saja, dan berpendapat apa saja. Ketika seorang sudah merasa pintar dan berhak mengatur dirinya sendiri, akhirnya dia bisa juga berpikir: Tuhan pun bisa diatur. Kita pun tidak perlu merasa aneh dengan pendirian dan sikap aktivis AKKBB seperti Mudah Mulia. Jika yang bathil dalam soal aqidah seperti kelompok Ahmadiyah saja didukung, apalagi soal lesbian. Meskipun sering mengecam pihak lain yang memutlakkan pendapatnya, Ibu Profesor yang satu ini mengaku yakin dengan pendapatnya, bahwa praktik perkawinan homo dan lesbi adalah halalan thayyiban.. Jika sudah begitu, apa yang bisa kita perbuat? Kita hanya bisa mengelus dada, sembari mengingatkan, agar Ibu Profesor memperbaiki berpikirnya. Profesor tidak jaminan benar. Banyak profesor yang keblinger. Jika tidak paham syariat, baiknya mengakui kadar keilmuannya, dan tidak perlu memposisikan dirinya sebagai mujtahid agung. Pujian dan penghargaan dari Amerika tidak akan berarti sama sekali di hadapan Allah SWT. Kasihan dirinya, kasihan suaminya, kasihan mahasiswa yang diajarnya, dan kasihan juga institusi yang menaunginya. Tapi, terutama kasihan guru-guru yang mendidiknya sejak kecil, yang berharap akan mewariskan ilmu yang bermanfaat, ilmu jariyah. Mudah-mudahan, Ibu Profesor aktivis AKKBB ini tidak ketularan watak kaum Luth, yang ketika diingatkan, justru membangkang, dan malah balik mengancam. Mengapa kalian mendatangi kaum laki-laki di antara manusia, dan kalian tinggalkan istri-istri yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu; bahkan kalian adalah orang-orang yang melampaui batas. Mereka menjawab: Hai Luth, sesungguhnya jika kamu tidak berhenti, maka pasti kamu akan termasuk orang-orang yang diusir. (QS asy-Syuara: 165-167). [Depok, 6 Juni 2008/www.hidayatullah.com] Catatan Akhir Pekan adalah hasil kerjasama antara Radio Dakta 107 FM dan www.hidayatullah.com [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://ppi-india.blogspot.com 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

