Tulisan ini juga disajikan dalam website http://kontak.club.fr/index.htm
(Harap klik "Angket DPR soal BBM")


                     Pansus Angket DPR soal BBM macet ?


Berikut di bawah ini disajikan kutipan dari berita harian Media Indonesia
(16/7/08) yang mungkin bisa membikin gemesnya atau marahnya banyak orang,
yang sudah mengharap-harapkan sekali bahwa berbagai kesalahan atau
penyelewengan kebijakan pemerintah mengenai BBM bisa segera dibongkar
setelah dibentuknya Pansus Angket DPR baru-baru ini. Tetapi, sekarang sudah
mulai muncul berita-berita yang mengindikasikan bahwa harapan banyak orang
itu tidak mudah terealisasi, apalagi dengan segera.



Sebab, baru saja melangkah, ada berita bahwa kerja Pansus Angket DPR tentang
BBM sudah “macet total”. Berbagai indikasi menunjukkan bahwa pekerjaan
Pansus Angket DPR ini tidak menentu dan arahnya pun tidak jelas. Dikabarkan
bahwa keputusan pimpinan Pansus hanya bertahan satu hari. Rapat Pleno
Panitia Angket telah membatalkan keputusan pimpinan Panitia Angket untuk
memanggil Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro, Dirut Pertamina Ari Sumarno, dan
Kepala BP Migas R Priyono



“Niat untuk membongkar kekisruhan kebijakan energi nasional, termasuk
pengelolaan minyak untuk rakyat sudah terkubur dalam-dalam dalam setiap
nurani anggota dewan” begitu bunyi tuduhan  pengamat politik dari
Universitas Indonesia Arbi Sanit. Mungkin, tuduhan yang setajam itu  ada
kebenarannya, walaupun tidak berlaku bagi setiap anggota Panitia yang
beranggota 50 orang itu.

Namun, isi atau semangat pernyataannya  itu (harap baca berita selengkapnya
di bawah ini) mengandung peringatan yang menarik dan perlu diperhatikan oleh
kita semua, terutama oleh Pansus Angket DPR.



Seperti yang sudah kita duga semula, memang keputusan Hak Angket DPR tentang
BBM ini sama sekali tidaklah lahir dari kemauan baik dan inisiatif yang
luhur dari DPR sendiri, melainkan karena terpaksa sebagai akibat kemarahan
besar yang dilontarkan banyak golongan di seluruh negeri akibat dinaikkannya
harga BBM oleh pemerintah. Di samping itu, parpol-parpol di DPR mengira
bahwa dengan diputuskannya Hak Angket ini kepercayaan atau simpati
masyarakat bisa direbut kembali, sesudah citra DPR merosot sekali karena
banyaknya kasus korupsi yang terbongkar.



Jadi, harapan akan segera terbongkarnya segala praktek yang buruk di bisang
BBM ini sudah dinyatakan oleh banyak sekali kalangan di negeri kita. Tetapi,
untuk bisa menjalankan angket yang benar-benar serius, maka banyak sekali
yang harus dikerjakan atau diselidiki. Dalam Angket soal BBM ini harus
diselidiki (antara lain) berbagai hal yang berkaitan dengan kebijakan yang
diambil oleh pejabat-pejabat dan lembaga yang mengurusi BBM. Di antara
mereka yang harus diselidiki atau dimintai pertanggungan jawab adalah
Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro, Dirut Pertamina Ari Sumarno, dan Kepala BP
Migas R Priyono.



Tetapi, sekarang terbetik berita bahwa Pansus Angket DPR belum siap
sepenuhnya untuk memulai tugasnya, sehingga harus membatalkan keputusan
memanggil pejabat-pejabat penting itu. Diberitakan juga bahwa Pansus Angket
juga memerlukan bahan-bahan sebagai  dasar untuk mengadakan penyelidikan.
Bahwa Panitia memerlukan persiapan-persiapan sebaik mungkin untuk
menjalankan tugasnya adalah sesuatu yang wajar dan  memang harus dikerjakan.
Tetapi, kalau karena sebab-sebab tertentu ada usaha untuk sengaja
memperlambat angket maka inilah yang harus diprotes keras-keras oleh
sebanyak mungkin kalangan.



Sebab, adalah sudah jelas sekali bahwa ada hal-hal yang tidak beres dalam
pengelolaan BBM di negeri kita sehingga terjadi kesemrawutan yang
mengakibatkan penderitaan sebagian terbesar rakyat kita. Angket yang serius,
jujur, dan benar, akan membongkar berbagai ketidakberesan ini, yang
sebagiannya juga merupakan tindakan kriminal. Sudah tentu saja, pembongkaran
ini akan merugikan kepentingan kalangan elite tertentu, yang selama ini bisa
mengeduk kekayaan haram dari manipulasi BBM. Mereka akan berusaha  -- dengan
berbagai jalan -- untuk membikin hasil angket DPR ini akan menguntungkan
kepentingan mereka sehingga bisa tetap meneruskan praktek-praktek haram
mereka dengan BBM.



Oleh karena itu, adalah hal yang urgen dan penting sekali bagi kita semua
untuk mendorong supaya Pansus Angket DPR bisa segera bekerja secara optimal
sehingga tidak mengecewakan banyak orang. Lambatnya pekerjaan angket (atau
kegagalannya) akan menimbulkan kecurigaan bahwa ada “kekuatan-kekuatan
 gelap”   -- baik di kalangan DPR atau pun di luar DPR -- yang memang tidak
menginginkan berhasilnya missi Pansus Angket.



Dalam mendorong Pansus Angket DPR ini bantuan  -- dengan segala bentuk dan
cara  --  dapat diberikan oleh para pakar di bidang persoalan BBM, dan juga
oleh para tokoh berbagai lembaga, ornop, gerakan, yang peduli terhadap nasib
rakyat dan juga peduli terhadap perjuangan melawan neo-liberalisme dan
dominasi asing. Dorongan dan bantuan kepada Pansus Angket BBM perlu juga
diberikan oleh berbagai kalangan yang selama ini sudah melakukan perlawanan
yang gigih terhadap kenaikan harga BBM. Dengan begini maka berarti bahwa
angket BBM tidak semata-mata hanya dilakukan oleh Pansus Angket DPR saja
melainkan juga bersama-sama dan oleh rakyat banyak.



Dorongan, bantuan, dan kontrol dari banyak kalangan terhadap Pansus Angket
BBM, ini sangat diperlukan mengingat bahwa banyak hal yang masih belum jelas
betul tentang kesungguhan motivasinya, tentang kapasitasnya, tentang cara
kerjanya dll dll. Dan, berhubung dengan banyaknya soal rumit yang harus
diselidiki, maka dikuatirkan bahwa pekerjaan Pansus Angket akhirnya akan
makan waktu yang lama sekali. DPR akan menjalani masa resesnya mulai tanggal
18 Juli sampai 16 Agustus, dan setelah itu akan memasuki bulan puasa.
Barulah kemudian bisa diharapkan bahwa Pansus Angket akhirnya “tancep gas”.
Tetapi, perlu diingat juga bahwa suasana politik akan makin penuh
hiruk-pikuk dengan kampanye pemilu 2009. Semua itu bisa mempengaruhi
pekerjaan Panitia Angket.



Mengingat itu semua, maka makin nyatalah bahwa berbagai kegiatan  yang
dilakukan oleh gerakan ekstra-parlementer, yang terdiri dari macam-macam
kalangan dalam masyarakat, perlu sekali terus-menerus  dilancarkan. Tidak
peduli apakah jadinya Pansus Angket DPR nantinya, atau bagaimanakah hasil
yang dicapai angket, atau berhasil atau gagalkah akhirnya usaha DPR untuk
membongkar segala ketidakberesan sekitar masalah BBM,  namun peran rakyat
banyak  -- yang disalurkan lewat gerakan ekstra-parlementer --  adalah tetap
penting sekali bagi kehidupan bangsa kita.



  1.. Umar Said


========



Berikut adalah cuplikan beberapa berita sekitar  Panitia Hak Angket DPR :





Media Indonesia, 16 Juli 2008



Panitia Angket BBM Macet Total


Kerja Panitia Angket bahan bakar minyak (BBM) macet total. Niat untuk
membongkar kekisruhan kebijakan energi nasional, termasuk pengelolaan minyak
untuk rakyat sudah terkubur dalam-dalam dalam setiap nurani anggota dewan.

Demikian diungkapkan oleh pengamat politik dari Universitas Indonesia Arbi
Sanit ketika dihubungi Media Indonesia di Jakarta, Selasa (15/7).

Menurutnya, anggota Panitia Angket BBM tampaknya tidak memahami fungsi ideal
dari terlaksananya penggunaan hak angket DPR. "Fungsi ideal dari angket itu
adalah untuk membongkar kusutnya
kebijakan energi nasional. Tapi, dalam praktiknya fungsi ideal itu hanya
bersifat formalitas," kata Arbi.

Ia menjelaskan, penggunaan hak angket DPR pun awalnya adalah sebuah
keterpaksaan. Penggunaan hak angket disetujui di tengah tekanan demonstrasi
mahasiswa dan adanya keinginan fraksi-fraksi DPR untuk merebut hati rakyat.

Akibat sejarah pembentukannya yang tidak jelas tujuannya itu, perjalanan
Panitia Angket BBM semakin tidak jelas. "Sekarang terbukti tahap-tahap
kinerjanya kabur. Padahal sebentar lagi
DPR memasuki masa reses," ujar Arbi.

Akibatnya, tambahnya, Panitia Angket BBM tidak punya motivasi dan integrasi
dalam menyelesaikan tugas-tugasnya. "Benar-benar sudah terkubur dalam,"
cetus Arbi.





Panitia Angket Batalkan Pemanggilan Pejabat



Panitia Angket DPR semakin tidak menentu. Keputusan pimpinan Panitia Angket
hanya bertahan satu hari. Rapat Pleno Panitia Angket membatalkan keputusan
pimpinan Panitia Angket untuk memanggil
Dalam Rapat Pleno Panitia Angket kemarin, anggota menilai keputusan pimpinan
Panitia Angket pada rapat Senin (14/7) itu prematur karena menabrak
ketentuan UU No 6/1954 tentang Hak Angket.

Rapat pimpinan itu memutuskan memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro dan Dirut Pertamina Ari Sumarno pada Rabu
(16/7) serta Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Minyak dan Gas (BP Migas)
R Priyono pada Kamis (17/7) untuk dimintai keterangan terkait kebijakan
penaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

UU Angket yang dilangkahi adalah ketentuan yang menyebutkan Panitia Angket
harus terlebih dahulu didaftarkan dan diumumkan dalam Lembaran Berita Negara
baru bisa memanggil atau memeriksa para pejabat yang berkaitan dengan
penggunaan hak penyelidikan itu.

Karena itu, salah satu keputusan pleno adalah memerintahkan pimpinan Panitia
Angket segera meminta pimpinan DPR untuk mendaftarkan Panitia Angket ke
Lembaran Berita Negara guna menjamin legalitas keberadaan Panitia Angket.

Selain soal keabsahan, pembatalan itu karena Panitia Angket belum siap.
''Kalau dipanggil sekarang, kita bisa diceramahin sama pejabat bersangkutan
karena panitia belum memiliki data dan pengetahuan yang cukup tentang
persoalan migas,'' kata anggota Panitia Angket Abdullah Azwar Anas (F-KB)
memberi alasan.

Dalam rapat pleno yang dipimpin Ketua Panitia Angket Zulkifli Hasan (F-PAN),
fraksi-fraksi DPR juga mengusulkan agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
melakukan audit investigasi atas kebijakan penaikan harga BBM, membentuk tim
kecil untuk merumuskan materi angket, serta menentukan batas waktu
penuntasan angket.

Penentuan batas waktu menjadi penting karena sejumlah agenda siap menghadang
DPR. Selain masa kampanye yang sudah dimulai, DPR memasuki masa reses pada
18 Juli hingga 16 Agustus. Setelah itu pada September memasuki bulan puasa.

Meski tahu memasuki masa reses, rapat pleno memutuskan memberikan waktu dua
minggu bagi fraksi-fraksi menyiapkan kerangka kerja, jadwal, dan agenda
kegiatan. Selanjutnya, usul tersebut akan digodok sebuah tim kecil yang
beranggotakan satu orang dari setiap fraksi.

''Silakan fraksi-fraksi menyiapkan usul selama dua minggu. Setelah itu kita
bicarakan lagi dalam rapat pleno berikutnya,'' ujar Zulkifli.

Panitia Angket itu beranggota 50 orang dengan komposisi F-PG sebanyak 12
anggota, F-PDIP 10, F-PD, F-PPP, F-PAN, dan F-PKB masing-masing 5, F-PKS 4,
F-BPD 2, dan F-PBR dan F-PDS masing-masing 1.



* * *



No virus found in this outgoing message.
Checked by AVG.
Version: 7.5.526 / Virus Database: 270.4.11/1554 - Release Date: 15/07/2008
18:03


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke