Dear Rekans, Soal pengakuan 'kenal' atau tidak, mungkin Bang Alvin Lie lupa.. tolong diingatkan saja bos.. :-) Di bawah, saya fwd-kan komentar dari milis lain. Barangkali berguna..
FYI, kenapa di bawah menuliskan soal penggunaan hak jawab semata" untuk mengikuti alur yang berkembang di dunia jurnalistik.. coba ikutin dulu deh maunya jurnalis.. :-p Nah kalau hak jawab sudah digunakan, pihak yang mempublikasikan kabar tersebut tinggal bertanggung jawab penuh atas kebenaran berita/ kabar yang disampaikan.. Meski begitu saya sepakat bahwa 'jawaban' atau konfirmasi/klarifikasi adalah 'hak' bukan 'kewajiban'.. ".. > Enak sekali dunia jurnalistik kalau begitu. Tulis saja semua berita > dgn headline gede2 (dan di halaman pertama), terserah mau benar mau > nggak. Kalau ada yg nggak terima, silahkan pakai hak jawab (yg > biasanya bakalan cuma nongol seupil --nongol spt. model2 yg ada di > bagian "Surat Pembaca", dll--) dan urusan selesai. .." IMHO, istilah deadline kurang relevan dijadikan alasan turunnya suatu tulisan sebelum pihak" yang terkait mendapat kesempatan yang memadai, kecuali tulisan tersebut memang didukung fakta" kuat dan sudah menjadi 'rahasia umum' - semata" mencegah tergelincir kepada fitnah.. ".. > Bongkar saja semua di pengadilan. Kalau Iwan Piliang yg benar, ya > gantung saja Alvin Lie. Sebaliknya, kalau Iwan Piliang salah, ya > gantung Iwan Piliang dan siapa pun yg jadi sumber beritanya. .." AFAIK, kalau dari yang kita lihat dari laporan Bang Alvin Lie ke polisi & 'keyakinan' Bang Iwan, apakah ini akan berakhir di pengadilan? Mari kita tunggu perkembangannya.. Atau sebetulnya masing" pihak hanya sedang 'menaikkan' (raise) taruhan saja? :-p CMIIW.. Wassalam, Irwan.K http://irwank.blogspot.com ----- ".. y wrote: Maksude barangkali, Namanya juga HAK jawab, mau digunalan atau ngga, atau langsung ke pengadilan dg tuntutan pencemaran nama baik ya terserah Alvin Lie. Atau menggunakan hak jawab, somasi sambil menuntut juga boleh aja kan. Tapi kasus2 gini ini apa ada yang jelas penyelesaiannya? Amien Rais vs Rakyat Merdeka? Yang ada sih Soeharto menang lawan TIME di pengadilan Jakarta, tapi entah punya yuridiksi ngga tuh? On 7/16/08, x wrote: > Assalamualaikum wr. wb., > > Sejak kapan "menggunakan hak jawab itu jadi kewajiban", i.e., > seseorang harus menggunakan hak jawabnya dulu baru boleh menempuh > jalur hukum/pengadilan? > > Enak sekali dunia jurnalistik kalau begitu. Tulis saja semua berita > dgn headline gede2 (dan di halaman pertama), terserah mau benar mau > nggak. Kalau ada yg nggak terima, silahkan pakai hak jawab (yg > biasanya bakalan cuma nongol seupil --nongol spt. model2 yg ada di > bagian "Surat Pembaca", dll--) dan urusan selesai. > > Bongkar saja semua di pengadilan. Kalau Iwan Piliang yg benar, ya > gantung saja Alvin Lie. Sebaliknya, kalau Iwan Piliang salah, ya > gantung Iwan Piliang dan siapa pun yg jadi sumber beritanya. > > Wassalamualaikum wr. wb., .." Pada 16 Juli 2008 21:50, iwan piliang <[EMAIL PROTECTED]> menulis: > Bung Abraham Lagaligo, > > Tolong Anda cermati dan jawab ini: pengalaman apa ya namanya?: Kepada > detik.com Alvin Lie mengatakan tidak mengenal saya. > > Fakta: saya pernah mengundangnya tampil di program Presstalk di QTV > (talkshow) di mana saya anchornya. Kala itu topiknya PLTN Muria. Ia akan > saya tampilkan dengan Kusmayanto Kadiman, Menristek. Alvin sebagai pengganti > Sony Keraf. Saya bersms, juga menelepon yang bersangkutan ke HPnya. Waktu > tak cocok, acara itu hingga hari ini post pond, belum batal. Bahkan di saat > acara Bill Gates pidato di JHCC, ketika saya sempat bertemu Menristek, > masih saya sampaikan topik ini untuk kami bahas. > > Bergandeng tangan dengan Alvin Lie, saya tak pernah. Tetapi berselisih di > jalan di DPR pernah. Alvin mengaku tak kenal. Saya hormati pendapat itu, > masak saya mau laporkan pula ke Polisi sebagai anggota dewan yang sombong: > adalah norak saya:) > > Dan terima kasih atas supportnya. > wassalam, > iwan piliang > > > *abraham lagaligo <[EMAIL PROTECTED]>* wrote: > > Nah... ini baru pendapat yang bijak. Gunakanlah Hak Jawab untuk > berhubungan dengan media, sesuai UU Pers. Jujur pengalaman saya, Mas Alvin > Lie memang paling susah dikonfirmasi, ditelpon ngga diangkat, di-sms ngga > dijawab. Ditemui di gedung DPR, cenderung menghindar. Kalau pas ketemu > terkadang menolak menjawab/berkomentar. > > Perlu dimengerti, penerbitan media juga terbentur dead line. Saya yakin Mas > Iwan punya bukti-bukti telah sempat menghubungi Mas Alvin, jadi kalau masih > ada di kotak keluar bukti-bukti itu, jangan dihapus. So... saya akan respect > sekali kalau Mas Alvin Lie mau memberikan Hak Jawab untuk tulisan Mas Iwan. > Buktikan bahwa anda bukanlah sosok seperti yang disebutkan dalam tulisan Mas > Iwan. > > --- On *Tue, 7/15/08, IrwanK <[EMAIL PROTECTED]>* wrote: > > From: IrwanK <[EMAIL PROTECTED]> > Subject: Re: [mediacare] Alvin Lie Vs Iwan Piliang > To: [EMAIL PROTECTED], "iwan piliang" <[EMAIL PROTECTED]>, > [EMAIL PROTECTED] > Date: Tuesday, July 15, 2008, 4:37 AM > > Dear Rekans, > > Saya pribadi sepakat dengan pendapat roi8890 soal Bang Iwan mustinya > menunggu > konfirmasi dari pihak yang terkait langsung (Bang Alvin Lie) sebelum > menuliskan > suatu topik.. Saya sendiri kaget Bang Iwan berani mempublish tulisan yang > belum > dikonfirmasikan kepada pihak yang terkait langsung dengan topik bahasan.. > > FYI, kebetulan tanggal 17/06/2008, saya sempat mengabarkan rencana tulisan > tersebut (dari Bang Iwan.P) kepada Bang Drajad Wibowo. Berikut ini jawaban > via sms > dari Bang Drajad - saya fwd juga ke Bang Iwan.P: > > "kalo ybs memang yakin thd berita itu, kenapa tdk dia muat saja? saya yakin > alvin tdk spt itu. td dlm rapat fraksi alvin malah cerita mau disogok, tp > dia tolak" > > Harapan kita mudah"an Bang Alvin Lie mau menggunakan hak jawabnya. Mengenai > > opsi hukum yang (akan) ditempuh mudah"an yang bersangkutan mempertimbangkan > > masukan yang berkembang; misalnya lewat UU Pers, bukan hukum pidana/umum. . > > Percayalah, kebenaran Insya Allah akan terungkap.. sepahit apapun itu.. > CMIIW.. > > Wassalam, > > Irwan.K > http://irwank. blogspot. com <http://irwank.blogspot.com/> > > [Non-text portions of this message have been removed]

