--- Pada Kam, 17/7/08, budiman hartoyo <[EMAIL PROTECTED]> menulis:

> Dari: budiman hartoyo <[EMAIL PROTECTED]>
> Topik: Re: [jurnalisme] PWI-Reformasi Menolak Kriminalisasi Pers
> Kepada: [EMAIL PROTECTED]
> Tanggal: Kamis, 17 Juli, 2008, 1:22 PM
> Pernyataan Dewan Kehormatan Kode Etik PWI-Reformasi
>  
> Sehubungan dengan langkah Sdr. Alvin Lie yang melaporkan
> Sdr. Iwan Piliang ke Polda Metro Jaya karena namanya
> disebut-sebut dalam artikel berjudul Hoyak Tabuik Adaro dan
> Soekanto oleh Iwan Piliang dalam presstalk.info edisi 18
> Juni 2008, dengan ini Dewan Kehormatan Kode Etik
> PWI-Reformasi mendukung sepenuhnya pernyataan Kornas
> PWI-Reformasi tertanggal 16 Juli 2008 yang ditandatangani
> oleh Sdr. Denny Batubara sebagai Ketua I, yang menganjurkan
> agar Saudara Alvin Lie menggunakan hak jawab sebagai
> mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40/1999
> tentang Pers.
>  
> Berkaitan dengan pelaksanaan penggunaan hak jawab, Dewan
> Kehormatan Kode Etik PWI-Reformasi menyarankan agar kedua
> belah pihak segera bertemu untuk memusyawarahkan materi hak
> jawab dengan fasilitator Dewan Pers. Meskipun hak jawab
> tidak menafikan upaya hukum, kedua belah pihak hendaknya
> menyadari, bahwa hak tersebut merupakan prosedur atau upaya
> pertama kali yang sebaiknya ditempuh, dengan memanfaatkan
> jasa Dewan Pers sebagai mediator.
>  
> Jakarta, 17 Juli 2008.
>  
> Dewan Kehormatan Kode Etik
> PWI-Reformasi
> (ttd)
> Budiman S. Hartoyo
> Ketua
> ***
> --- On Thu, 7/17/08, dennysb <[EMAIL PROTECTED]>
> wrote:
> 
> From: dennysb <[EMAIL PROTECTED]>
> Subject: [jurnalisme] PWI-Reformasi Menolak Kriminalisasi
> Pers
> To: [EMAIL PROTECTED]
> Date: Thursday, July 17, 2008, 12:43 PM
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> Rekan semua, izinkan kami menyampaikan pernyataan
> sehubungan kasus
> yang menimpa rekan kami sesama jurnalis. Terimakasih atas
> perhatiannya.
> 
> ============ ========= ========= ========= ====
> 
> PWI-Reformasi Menolak Kriminalisasi Pers
> 
> Koordinator Nasional (Kornas) Persatuan Wartawan Indonesia
> Reformasi
> (PWI-Reformasi) menilai, kemerdekaan pers kembali terancam.
> Tulisan
> Narliswandi Piliang/Iwan Piliang, Ketua Umum Kornas
> PWI-Reformasi
> berjudul “Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto” di
> presstalk.info, 18 Juni
> 2008, membuat Alvin Lie melaporkannya ke Polda Metro dengan
> tuduhan
> “pencemaran nama baik”.
> 
> Adalah hak setiap pihak yang ditulis wartawan merasa
> keberatan
> terhadap sebuah berita. Begitupun UU Pers mengatur secara
> tegas bahwa
> keberatan setiap pihak yang dimuat dalam berita harus
> menggunakan
> mekanisme yang ada.
> 
> Sebuah negara demokratis tidak pernah menuntut wartawan
> secara pidana
> (kriminalisasi pers) karena sangat berbahaya bagi
> kemerdekaan pers,
> apalagi media alternative yang diperjuangkan Iwan Piliang,
> berusaha
> disiplin kepada kaedah, prinsip-prinsip dasar jurnalistik.
> 
> Berdasarkan hal di atas, Kornas PWI-Reformasi, meminta:
> 1. Setiap bantahan yang menyangkut pemberitaan media, tidak
> berujung ke polisi dan pengadilan, karena mengingkari UU
> Pers secara
> nyata.
> 2. Agar Saudara Alvin Lie menggunakan mekanisme hak jawab
> yang
> tersedia secara interaktif di media online, presstalk.info.
> 
> Demikian pernyataan ini kami buat, untuk mendapatkan
> dukungan Dewan
> Pers, kalangan media umumnya.
> 
> Jakarta, 16 Juli 2008
> 
> Kornas PWI-Reformasi
> 
> Denny Batubara,
> Ketua I
> 
> Manggala Wanabhakti Ruang 212, Wing B
> Senayan, Jakarta Pusat
> Telepon 5746724
> 
>  
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
>       
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
> 
> 
> ------------------------------------
> 
> Yahoo! Groups Links
> 
> 
> 

      
___________________________________________________________________________
Dapatkan nama yang Anda sukai!
Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.com.
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

Kirim email ke