http://www.polri.go.id/indexwide.php?op=news&id_rec=464
*PENCEMARAN DENGAN SURAT ELEKTRONIK* Jakarta-(24/7) Pada tahun 2001 sampai dengan saat ini, muncul selebaran yang bersifat pencemaran nama produk obat di media internet yang bersifat sporadik dengan pemberitaan yang mengatasnamakan Kepala Badan POM RI tentang "10 jenis obat dan minuman suplemen yang tidak boleh dikonsumsi" karena membahayakan dan dapat menimbulkan kematian, yaitu ; Paramex, Inza, Paramex, Inza, Inzana, Contrex, Contrexin, Nature-E, Super Tetra, Stop Cold, sedangkan untuk minuman suplemen seperti Hemaviton Energy Drink, Hemaviton Action. Menurut Kepala Badan POM DR. Huniah Rubiana ke-10 jenis obat dan minuman suplemen tersebut aman dikonsumsi, dan berita internet yang beredar selama ini bukan berasal dari Badan POM melainkan dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Adanya pemberitaan pencemaran nama baik/fitnah atas produk obat tersebut, Badan POM RI telah menyampaikan bantahan melalui Surat Edaran, Surat Bantahan dan Suara Pembaca melalui media cetak dan media elektronik pada tanggal 9 November 2003, 19 Desember 2003, 28 Oktober 2004, 23 Agustus 2005 dan 5 Juli 2006 yang menyatakan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar dan bersumber dari orang yang tidak bertanggung jawab. Badan POM RI sekali lagi menegaskan bahwa obat sebagaimana tersebut diatas sampai saat ini layak dan aman dikonsumsi. Memperhatikan adanya pemberitaan yang bersifat pencemaran nama baik atau fitnah dimaksud, maka pada tanggal 2 Agustus 2006 PT Tempo Scan Pacific sebagai salah satu produsen produk obat tersebut melaporkan kasusnya kepada POLRI cq Direktorat Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, dengan tuduhan perkara "Penistaan atau Pencemaran Nama Baik dengan Tulisan". Sementara itu menurut Juru Bicara Polri. Irjen Pol. Drs. Abubakar Nataprawira Berdasarkan penyidikan yang dilaksanakan Unit IV/IT Cyber Crime Dit. II/Eksus berkas perkara terhitung mulai tanggal 22 Januari 2007 diserahkan kepada Kejaksaaan Tinggi Jakarta dengan tersangka A.n. Andri Purba, SW (32) yang dikenakan pasal 311 ayat (1) Yo 310 ayat (2) KUHP. Mempertimbangkan penyerahan berkas perkara tersebut, pada tanggal 8 Juni 2007 telah terbit status P-21 atas BAP dimaksud dilanjutkan penyerahan barang bukti/tersangka dan dokumen pembuktian lainnya kepada Kejaksaan Tinggi Jakarta Timur 14 Juni 2007. Dalam persidangan berikutnya pada Mei 2008 ditetapkan vonnis terhadap tersangka dengan hukuman ; "4 bulan penjara dan masa percobaan 8 bulan". Keputusan pengadilan ini jauh dari harapan sebagaimana dinyatakan dalam ancaman pasal pelanggaran hukuman-nya yang menegaskan bahwa maksimal dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan atau diancam melakukan fitnah dengan penjara paling lama 4 (empat) tahun. Dengan adanya vonis tersebut, manakala tersangka/terpidana masih melakukan perbuatan yang sama dalam masa percobaannya, maka yang bersangkutan dapat langsung dipidana sebagaimana penetapan yang telah diputuskan. Untuk kepentingan ini diminta segenap masyarakat dan media pers khususnya dapat mendukung pengawasan dan kontrol pelaksanaannya. Dengan demikian adanya pemberitaan melalui media apapun yang menyatakan bahwa produk obat tersebut diatas berbahaya/palsu dan beracun ádalah "SANGAT TIDAK MENDASAR DAN TIDAK BENAR". Selanjutnya pihak tertentu/orang yang melakukan pemberitaan seperti tersebut diatas ádalah melanggar hukum dan dapat dituntut secara hukum. Apabila masyarakat membutuhkan informasi, dapat menghubungi hotline Badan POM RI di Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) di nomor telepon 021-4263333/ 021-32199000, Fax. 021-4209221 dan email [EMAIL PROTECTED] atau atau melalui email [EMAIL PROTECTED] (hms Polri.) [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://ppi-india.blogspot.com 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

