>Date: Thu, 31 Jul 2008 08:08:20 +0700 >Subject: [ajisaja] Dibuka! 'Penghargaan AJI-UNICEF untuk Karya Jurnalistik >Terbaik tentang Anak' >Reply-To: [EMAIL PROTECTED] > > >*Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bekerjasama dengan The United Nations >Children Fund (UNICEF) menyelenggarakan "Penghargaan AJI-UNICEF untuk Karya >Jurnalistik Terbaik tentang Anak" ** * > >** > >* * > >Tahun 2008, AJI-UNICEF kembali menyelenggarakan 'Penghargaan AJI-UNICEF >untuk Karya Jurnalistik Terbaik tentang Anak'. Penghargaan ini pertama kali >dilaksanakan pada tahun 2006 tapi hanya terbuka untuk jurnalis media cetak. >Namun sejak tahun 2007 penghargaan ini terbuka untuk jurnalis media >cetak/online, radio dan televisi. Tahun ini, total hadiah sebesar Rp 66 >juta. > >** > >* * > >*KETENTUAN* > >1. Karya jurnalistik ( cetak/on line, radio, TV ) berupa feature >tentang anak. > >2. Setiap jurnalis/media baik media cetak/online, radio dan >televisi di seluruh Indonesia dapat mengikuti perlombaan ini. > >3. Karya harus pernah dipublikasikan atau disiarkan di media massa >(bukan media internal). > >4. Setiap peserta bisa mengajukan maksimal tiga karya. > >5. Karya peserta harus pernah dipublikasikan pada media massa umum >pada periode antara 26 Oktober 2007 7 Oktober 2008 > >6. Karya harus sudah diterima panitia paling lambat 9 Oktober 2008 > >7. Karya harus dilengkapi dengan pernyataan bahwa karya adalah >karya orisinal. Jadi bukan saduran, terjemahan dan tidak termasuk >advertorial komersial. > >8. Ralat, jika ada, harus disertakan. > >9. Karya belum pernah memenangi lomba jurnalistik. > >10. Karya yang sudah dikirim ke panitia tidak akan dikembalikan. > >11. Keputusan juri tidak bisa diganggu gugat. > >12. Untuk karya media cetak, peserta harus mengirim kliping beserta soft >copy karya yang sudah dimuat. Untuk media online, peserta harus mengirim >karyanya berupa print out yang sudah di-copy langsung dari situs beritanya. >Karya harus dilengkapi dengan surat keterangan dari redaktur media online >yang menyatakan bahwa karya yang dikirimkan pernah dimuat di media tersebut. > > > 13. Untuk karya media radio, peserta harus mengirim karyanya dalam >bentuk CD (MP3 atau WAV). Karya harus dilengkapi dengan surat keterangan >dari pimpinan (Pemimpin redaksi) yang menyatakan bahwa karya yang dikirimkan >pernah disiarkan di radio tersebut. Peserta diwajibkan mengirimkan >naskahnya. > >14. Untuk karya media televisi, peserta harus mengirimkan karyanya dalam >bentuk VCD / DVD (MPEG atau AVI) dengan mencantumkan nama dan asal media di >kepingan VCD / VCD . Peserta diwajibkan mengirimkan naskahnya. > >15. Sponsor hadiah oleh Mayora dengan total hadiah sebesar Rp 66 juta. >Masing-masing sebesar Rp 10 juta (pemenang 1 per kategori), Rp 7 juta >(pemenang II per kategori) dan Rp 5 juta (pemenang III per kategori) > >16. Kirimkan karya jurnalistik ke Sekretariat AJI Indonesia di : > >Jl. Kembang Raya 6, Kwitang, Senen, Jakarta Pusat 10420 atau via e-mail ke >[EMAIL PROTECTED]<http://us.f530.mail.yahoo.com/ym/[EMAIL PROTECTED]>. > >Nomor Telepon/fax : 021-3151214 /021-3151261. Atau hubungi panitia >'Penghargaan AJI-UNICEF untuk Karya Jurnalistik terbaik tentang Anak' via >email >[EMAIL PROTECTED]<http://us.f530.mail.yahoo.com/ym/[EMAIL PROTECTED]>atau >081330392480 (Alida) atau 08128572252 (Minda). > > > >*DEWAN JURI AWARD* > > > >1. Dewan Juri Kategori Cetak > > 1. Lina Sofiani (UNICEF) > 2. Willy Pramudya (AJI) > 3. Ninuk Mardiana Pambudy (Kompas) > 4. Irwanto (Peneliti dan Dosen Psikologi Universitas Atmajaya Jakarta) > > > >2. Dewan Juri Kategori TV > > 1. Iwan Hasan (UNICEF) > 2. Eddy Suprapto (AJI/TPI) > 3. Don Bosco (KPI) > 4. Bobbi Guntarto (Ketua Yayasan Pengembangan Media Anak) > > > >3. Dewan Juri Kategori Radio > > 1. Kendartanti Subroto (UNICEF) > 2. Heru Hendratmoko (AJI/KBR 68H) > 3. Arya Gunawan (UNESCO) > 4. Arist Merdeka Sirait (Sekretaris Jenderal Komnas Perlindungan Anak) >

