> --- In [email protected], si pitung <sipitung68@> wrote: > > > > fakta persidangan mampu membuktikan bom bali 1 yg meledak dahsyat > dilakukan murni oleh amrozi cs? > > hebat donk amrozi bisa bikin bom mikronuklir hehe.. > > Baasyir anti kemanusiaan hehe bush cinta kemanusiaan ya > > > ***** Tung, baca!
Tiga Regu Tembak Untuk Eksekusi Amrozy Cs [JAKARTA] Tim regu tembak Polri yang disiapkan Polda Jawa Tengah (Jateng) menyatakan siap untuk mengeksekusi tiga terpidana mati kasus Bom Bali. Persiapan itu merupakan langkah penegakan hukum sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang. Polri juga terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung selaku eksekutor. "Sejak pengumuman oleh rencana eksekusi tiga terpidana mati kasus teroris yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung, kami (Polri, Red) melalui Polda Jateng telah menyiapkan tim regu tembak untuk melaksanakan tugas tersebut," kata Kapolri Jenderal Pol Sutanto di sela-sela acara Turnamen Bhayangkara 2008 Kejuaraan Tembak Reaksi Kapolri Cup di Jakarta, Sabtu (2/8). Sebelumnya, Polda Jateng menyatakan telah menyiapkan tiga regu tembak dengan masing-masing beranggotakan 12 orang untuk mengeksekusi terpidana mati Amrozi, Ali Gufron dan Imam Samudra. Ketiga terpidana diganjar hukuman mati karena terbukti terlibat aksi teror bom di Bali pada Okober 2002. "Pihak Polda Jateng telah menyiapkan tiga regu tembak untuk mengeksekusi mereka," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Abubakar Nataprawira, Jumat (1/8). Dia menjelaskan, sebagai eksekutor adalah kejaksaan sedangkan kepolisian bertugas menyiapkan personel Bribom untuk menembak ketiga terpidana. "Kami hanya menyiapkan regu tembak," ujarnya. Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga mengemukakan, ketiga terpidana akan dieksekusi di daerah Jateng. "Menteri Hukum dan HAM telah menetapkan agar ketiganya dieksekusi di Jawa Tengah," jelasnya. Dia belum memastikan waktu pelaksanaan eksekusi tersebut. Sampai sekarang, ketiga terpidana mendekam di lembaga pemasyakarakatan yang ada di Pulau Nusa Kambangan, Cilacap, Jateng. Pada Agustus 2007, Mahkamah Agung menolak upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan Amrozi serta kedua rekannya itu. Namun pada 30 Januari 2008, para terpidana mengajukan PK lagi kemudian mencabutnya karena Pengadilan Negeri Denpasar -yang memproses PK- menolak menghadirkan ketiga terpidana dalam persidangan. Ketiga terpidana mati adalah pelaku peledakan bom di Diskotik Paddy's dan Sari Club, Legian, Kuta, Bali, pada 12 Oktober 2002, yang menewaskan 202 orang dan ratusan orang lainnya mengalami luka-luka. Seperti diketahui, selama 2008 tercatat enam orang telah dieksekusi mati oleh regu tembak Polri. Mereka terdiri dua warga asing asal Nigeria terpidana mati kasus narkoba yang ditembak di wilayah Cilacap, Jateng. Dua terpidana mati kasus pembunuhan sekeluarga adalah seorang ibu dan anaknya asal Jombang Jatim ditembak di wilayah Surabaya, Jatim, satu terpidana mati kasus penipuan yang ditembak di wilayah Banteng dan satu orang lagi terpidana mati yang ditembak di wilayan Medan. Untuk terpidana mati kasus teroris yang telah diputuskan akan menjalani eksekusi di hadapan regu tembak Polri adalah gembong teroris terlibat serangkaian pengeboman di Bali tahun 2002 menewaskan lebih 200 orang yang sebagian besar warga asing mereka adalah Amrozi, Ali Gufron, Imam Samudra. [E-8/G-5]

