> --- In [email protected], si pitung <sipitung68@> wrote:
> >
> > fakta persidangan mampu membuktikan bom bali 1 yg meledak dahsyat 
> dilakukan murni oleh amrozi cs?
> > hebat donk amrozi bisa bikin bom mikronuklir hehe..
> > Baasyir anti kemanusiaan hehe bush cinta kemanusiaan ya 
> > 
> 
***** Tung, baca!


Tiga Regu Tembak Untuk Eksekusi Amrozy Cs

[JAKARTA] Tim regu tembak Polri yang disiapkan Polda Jawa Tengah 
(Jateng) menyatakan siap untuk mengeksekusi tiga terpidana mati kasus 
Bom Bali. Persiapan itu merupakan langkah penegakan hukum sebagaimana 
yang diamanatkan oleh Undang-undang. Polri juga terus berkoordinasi 
dengan Kejaksaan Agung selaku eksekutor.

"Sejak pengumuman oleh rencana eksekusi tiga terpidana mati kasus 
teroris yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung, kami (Polri, Red) 
melalui Polda Jateng telah menyiapkan tim regu tembak untuk 
melaksanakan tugas tersebut," kata Kapolri Jenderal Pol Sutanto di 
sela-sela acara Turnamen Bhayangkara 2008 Kejuaraan Tembak Reaksi 
Kapolri Cup di Jakarta, Sabtu (2/8).

Sebelumnya, Polda Jateng menyatakan telah menyiapkan tiga regu tembak 
dengan masing-masing beranggotakan 12 orang untuk mengeksekusi 
terpidana mati Amrozi, Ali Gufron dan Imam Samudra. Ketiga terpidana 
diganjar hukuman mati karena terbukti terlibat aksi teror bom di Bali 
pada Okober 2002. 

"Pihak Polda Jateng telah menyiapkan tiga regu tembak untuk 
mengeksekusi mereka," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur 
Jenderal Polisi Abubakar Nataprawira, Jumat (1/8).

Dia menjelaskan, sebagai eksekutor adalah kejaksaan sedangkan 
kepolisian bertugas menyiapkan personel Bribom untuk menembak ketiga 
terpidana. "Kami hanya menyiapkan regu tembak," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga 
mengemukakan, ketiga terpidana akan dieksekusi di daerah 
Jateng. "Menteri Hukum dan HAM telah menetapkan agar ketiganya 
dieksekusi di Jawa Tengah," jelasnya.

Dia belum memastikan waktu pelaksanaan eksekusi tersebut. Sampai 
sekarang, ketiga terpidana mendekam di lembaga pemasyakarakatan yang 
ada di Pulau Nusa Kambangan, Cilacap, Jateng.

Pada Agustus 2007, Mahkamah Agung menolak upaya hukum peninjauan 
kembali (PK) yang diajukan Amrozi serta kedua rekannya itu. Namun 
pada 30 Januari 2008, para terpidana mengajukan PK lagi kemudian 
mencabutnya karena Pengadilan Negeri Denpasar -yang memproses PK- 
menolak menghadirkan ketiga terpidana dalam persidangan.

Ketiga terpidana mati adalah pelaku peledakan bom di Diskotik Paddy's 
dan Sari Club, Legian, Kuta, Bali, pada 12 Oktober 2002, yang 
menewaskan 202 orang dan ratusan orang lainnya mengalami luka-luka.

Seperti diketahui, selama 2008 tercatat enam orang telah dieksekusi 
mati oleh regu tembak Polri. Mereka terdiri dua warga asing asal 
Nigeria terpidana mati kasus narkoba yang ditembak di wilayah 
Cilacap, Jateng. 

Dua terpidana mati kasus pembunuhan sekeluarga adalah seorang ibu dan 
anaknya asal Jombang Jatim ditembak di wilayah Surabaya, Jatim, satu 
terpidana mati kasus penipuan yang ditembak di wilayah Banteng dan 
satu orang lagi terpidana mati yang ditembak di wilayan Medan. 

Untuk terpidana mati kasus teroris yang telah diputuskan akan 
menjalani eksekusi di hadapan regu tembak Polri adalah gembong 
teroris terlibat serangkaian pengeboman di Bali tahun 2002 menewaskan 
lebih 200 orang yang sebagian besar warga asing mereka adalah Amrozi, 
Ali Gufron, Imam Samudra. [E-8/G-5]



Kirim email ke