Siaran Pers
Senin 4 Agustus 2008
Gerakan
Perjuangan Rakyat
(GEMPUR)
DPRK dan Bupati Di “Gempur”
BIREUN - Puluhan korban tsunami yang tergabung dalam Gerakan Pejuangan
Rakyat (GEMPUR) Desa Calok, Kecamatan Simpang Mamplam, Bireun, Senin (4 Agustus
2008) pukul 10.00 WIB melakukan aksi demo ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat
Kabupaten (DPRK) dan Bupati Bireun. Maksud kedatangan Mereka untuk meminta DPRK
dan Bupati Bireun supaya mendesak BRR NAD-Nias untuk segera merealisasikan dana
rehab rumah sebesar Rp.7.500.000/ unit kepada 28 KK korban tsunami Desa Calok
yang telah dijanjikan oleh BRR.
Aksi Demo ini dilatarbelakangi atas pembangunan rumah oleh FOSOMA yang
didanai oleh TDH Belanda sebanyak 78 unit. Dari ke 78/ unit rumah tersebut, 28
unit diantaranya yang telah diserah-terimakan ternyata tidak layak untuk
dihuni.
Tentang rumah yang tidak layak huni ini telah disampaikan kepada pihak BRR dan
beberapa pejabat-pejabatnya, baik yang berkedudukan di pusat Banda Aceh,
Regional II dan Bireun telah meninjau dan melihat langsung kondisi ke-28 unit
rumah tersebut, sehingga pada tanggal 11 Februari 2008, salah seorang pejabat
BRR NAD-Nias pusat Banda Aceh, Wisnu Broto menandatangani pernyataan yang
menyatakan, bahwa BRR akan membantu perbaikan rumah ke-28 unit tersebut.
Disamping itu, 28 KK tersebut telah menyiapkan segala administrasi atas
persyaratan yang diajukan oleh BRR, malah telah membuka Rek. Di BRI Cabang
Bireun, namun dikemudian hari BRR NAD-NIAS tidak memenuhi janjinya (membatalkan
secara sepihak tanpa alasan yang kuat).
Massa
memulai aksinya dari LS-Pena Bireun berjalan kaki dalam terik panasnya matahari
dan meneriakkan yel yel tuntutannya. Sesampai di halaman DPRK, massa secara
begantian berorasi menuntut beberapa hal. Di antaranya,Meminta Bupati / DPRK
Kabupaten Bireuen untuk mendesak BRR NAD-Nias segera
mencairkan dana rehab rumah korban tsunami di desa Calok sebanyak 28 KK,
Mendesak
Bupati / DPRK Kabupaten Bireuen untuk proaktif terhadap persoalan rumah korban
tsunami yang tidak layak huni didesa calok kecamatan Simpang Mamplam dan
Mendesak
BRR NAD-Nias untuk segera mencairkan dana rehab rumah ke 28 KK korban tsunami
di desa Calok yang sudah dijanjikan.
Setelah beberapa jam berorasi untuk menyampaikan tuntutannya, massa aksi
kemudian dijumpai oleh beberapa anggota DPRK Bireun dan mempersilahkan massa
untuk berkumpul diruang rapat dewan untuk membicarakan tuntutannya.
Setelah selesai membahas tuntutan massa, pada pukul 14.15, Beberapa anggota
DPRK Bireun yaitu, Armia, H. Dahlan, Muktar, Tgk. Hasan, Yusri dan Fauzi
berjanji akan menindaklanjuti tuntutan korban. Selanjutnya bersama massa aksi,
anggota DPRK tersebut meninjau dan melihat langsung kondisi rumah ke 28 KK
korban tsunami yang terletak di Desa Calok.
Massa aksi yang didampingi oleh LBH Banda Aceh Pos Lhoksumawe didepan para
anggota DPRK sangat berharap agar persoalan ini segera diselesaikan karena
korban sudah cukup menderita, apalagi mengingat BRR tidak lama lagi masa
tugasnya akan berakhir, maka sebelum berakhir, BRR segera menyalurkan dana rehab
yang telah dijanjikan.
Jika memang kemudian hari setelah DPRK menindaklanjuti tuntutan, namun BRR
tidak menyahuti tuntutan korban untuk segera merealisasikan janjinya, maka
massa mengancam akan menduduki BRR Regional II Lhoksumawe. Dan juga jika tidak
ada tanggapan dari BRR Regional II, maka tidak tertutup kemungkinan, ke 28 KK
tersebut akan menduduki BRR Nad-Nias pusat di Banda Aceh.
Demikianlah siaran pers ini dibuat, atas kerja samanya kami ucapkan terima
kasih
Gerakan Perjuangan Rakyat
GEMPUR
Ibrahim AR
Koordinator Lapangan
Pernyataan Sikap
Rumah Bantuan untuk Korban Gempa dan Gelombang Tsunami tidak Layak Huni
Gerakan
Perjuangan Rakyat
(GEMPUR)
Sudah
hampir 4 (empat) tahun proses Rehabilitasi dan Rekontruksi korban tsunami di
Aceh tetapi masih juga menyisakan masalah, terutama hak atas perumahan bagi
korban tsunami. Salah satu permasalahannya seperti yang dialami oleh masyarakat
28 KK desa Calok Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten Bireuen yang notabane nya
adalah korban Gempa dan Tsunami. Rumah korban tsunami yang di danai oleh TDH
Belanda sebanyak 78 Unit rumah yang dibangun akan tetapi sebanyak 28 KK yang
bergabung dalam Gerakan Perjuangan Rakyat (GEMPUR) menolak untuk menerima rumah
bantuan TDH Belanda karena mereka menilai rumah tersebut tidak layak huni,
karena flatpon tidak dipasang, lantai tidak disemen, MCK tidak ada.
Masyarakat
yang tergabung dalam Gerakan Perjuangan Rakyat (GEMPUR) terus memperjuangkan
hak-haknya sebagai korban gempa dan gelombang tsunami sampai dipenuhinya, akan
tetapi upaya yang dilakukan oleh GEMPUR belum ada hasil, permasalahan tersebut
telah disampaikan kepada BRR Aceh-Nias yang dimadatkan untuk melakukan Rehab
dan Rekon di Aceh dan Nias. Tetapi BRR masih juga mengecewakan korban tsunami
di desa calok. Padahal BRR
telah berjanji akan merehab kembali rumah yang sudah dibangun oleh TDH Belanda
karena tidak layak huni.
Akibat begitu lama nya penantian yang tidak pasti maka Gerakan perjuangan
Rakyat (GEMPUR) menuntut supaya hak-hak nya sebagai korban tsunami bisa
terpenuhi, dimana tuntutan nya adalah
1. Meminta Bupati / DPRK Kabupaten Bireuen untuk mendesak BRR NAD-Nias
segera mencairkan dana rehab rumah korban tsunami di desa Calok sebanyak 28 KK
2. Mendesak Bupati / DPRK Kabupaten Bireuen untuk proaktif terhadap
persoalan rumah korban tsunami yang tidak layak huni didesa calok kecamatan
Simpang Mamplam
3. Mendesak BRR NAD-Nias untuk segera mencairkan dana rehab rumah ke 28
KK korban tsunami di desa Calok yang sudah dijanjikan.
___________________________________________________________________________
Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru.
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail.
Cepat sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/
[Non-text portions of this message have been removed]