>From: "alida Bahaweres" <[EMAIL PROTECTED]>
>
>  *Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bekerjasama dengan The United Nations
>Children's Fund (UNICEF) menyelenggarakan 'Penghargaan AJI-UNICEF untuk
>Karya Jurnalistik Terbaik tentang Anak' *
>
>Tahun 2008, AJI-UNICEF kembali menyelenggarakan 'Penghargaan AJI-UNICEF
>untuk Karya Jurnalistik Terbaik tentang Anak'. Penghargaan ini pertama kali
>diberikan pada 2006, ketika itu hanya untuk kategori jurnalis media cetak.
>Namun, sejak 2007 kriteria peserta diperluas sehingga jurnalis on line,
>radio dan televisi juga dapat mengikuti. Tahun ini total hadiah yang
>diberikan sebesar Rp 66 juta. Penghargaan ini diharapkan dapat menampilkan
>karya jurnalistik yang berbobot dan berperspektif anak.
>
>Dari beberapa kasus, terlihat bahwa media hanya akan memberitakan soal anak
>ketika ada kasus besar yang menghebohkan. Apakah ini karena pemberitaan
>tentang anak dianggap kurang  layak jual? Pada kebijakan media, peliputan
>tentang anak ditempatkan pada ranking kesekian.
>
>Penelitian yang dilakukan AJI di tahun 2006-2007 di 7 kota di Indonesia ,
>mendapatkan kenyataan bahwa peliputan tentang anak memang tidak dianggap
>sebagai  isu seksi. Ibaratnya hanya sebagai pelengkap dan tak memiliki daya
>jual.  Dari 132 jurnalis (100%), sebanyak 42 jurnalis (31,81 %) mengatakan,
>pemberitaan tentang anak sudah dilakukan, meskipun tidak dalam setiap edisi.
>Sebanyak 54 jurnalis (40,90%)  mengaku medianya jarang atau kadang-kadang
>saja memuat berita soal anak. Lalu sekitar 30 jurnalis (22,72%) menyatakan
>medianya hampir memuat permasalahan anak setiap edisi terbit. Sedangkan
>sebanyak 6 jurnalis (4,54%) mengatakan medianya tidak pernah memuat
>permasalahan anak.
>
>Lalu, apakah media telah ramah pada anak? Apakah media pada saat melakukan
>peliputan mempertimbangkan psikologis anak? Inilah ide awal yang mendorong
>AJI-UNICEF untuk memberikan "Penghargaan Tahunan AJI-UNICEF untuk Karya
>Jurnalistik Terbaik tentang Anak".
>
>*Ketentuan *
>
>1.       Karya jurnalistik ( cetak/on line, radio, TV ) berupa feature
>tentang anak.
>
>2.      Setiap jurnalis/media baik media cetak/online, radio dan televisi di
>seluruh Indonesia dapat mengikuti perlombaan ini.
>
>3.      Karya harus pernah dipublikasikan atau disiarkan di media massa
>(bukan media internal).
>
>4.      Setiap peserta bisa mengajukan maksimal tiga karya.
>
>5.      Karya peserta harus pernah dipublikasikan pada media massa umum pada
>periode antara 26 Oktober 2007 ­7 Oktober 2008
>
>6.      Karya harus sudah diterima panitia paling lambat 9 Oktober 2008
>
>7.      Karya harus dilengkapi dengan pernyataan bahwa karya adalah karya
>orisinal. Jadi bukan saduran, terjemahan dan tidak termasuk advertorial
>komersial.
>
>8.      Ralat, jika ada, harus disertakan.
>
>9.      Karya belum pernah memenangi lomba jurnalistik.
>
>10.  Karya yang sudah dikirim ke panitia tidak akan dikembalikan.
>
>11.   Keputusan juri tidak bisa diganggu gugat.
>
>12.   Untuk karya media cetak, peserta harus mengirim kliping beserta soft
>copy karya yang sudah dimuat. Untuk media online, peserta harus mengirim
>karyanya berupa print out yang sudah di-copy langsung dari situs beritanya.
>Karya harus dilengkapi dengan surat keterangan dari redaktur media online
>yang menyatakan bahwa karya yang dikirimkan pernah dimuat di media tersebut.
>
>
>13.   Untuk karya media radio, peserta harus mengirim karyanya dalam bentuk
>CD (MP3 atau WAV). Karya harus dilengkapi dengan surat keterangan dari
>pimpinan (Pemimpin redaksi) yang menyatakan bahwa karya yang dikirimkan
>pernah disiarkan di radio tersebut. Peserta diwajibkan mengirimkan
>naskahnya.
>
>14.   Untuk karya media televisi, peserta harus mengirimkan karyanya dalam
>bentuk VCD / DVD (MPEG atau AVI) dengan mencantumkan nama dan asal media di
>kepingan VCD / VCD . Peserta diwajibkan mengirimkan naskahnya.
>
>15. Sponsor hadiah oleh Mayora dengan total hadiah sebesar Rp 66 juta.
>Masing-masing sebesar Rp 10 juta (pemenang 1 per kategori), Rp 7 juta
>(pemenang II per kategori) dan Rp 5 juta (pemenang III per kategori)
>
>16.   Kirimkan karya jurnalistik ke Sekretariat AJI Indonesia di : Jl.
>Kembang Raya 6, Kwitang, Senen, Jakarta Pusat 10420 atau via e-mail ke *
>[EMAIL PROTECTED]<http://us.f530.mail.yahoo.com/ym/[EMAIL PROTECTED]>
>*. Nomor Telepon/fax : 021-3151214 /021-3151261. Atau hubungi panitia
>'Penghargaan AJI-UNICEF untuk Karya Jurnalistik terbaik tentang Anak' via
>email 
>[EMAIL PROTECTED]<http://us.f530.mail.yahoo.com/ym/[EMAIL PROTECTED]>
>* atau 081330392480 (Alida) atau 08128572252 (Minda).
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>*Dewan Juri *
>
>1.       Dewan Juri Kategori Cetak
>
>a. Lina Sofiani (UNICEF)
>
>b. Willy Pramudya (AJI)
>
>c. Ninuk Mardiana Pambudy (Kompas)
>
>d. Irwanto (Peneliti dan Dosen Psikologi Universitas Atmajaya Jakarta)
>
>2.      Dewan Juri Kategori TV
>
>a. Iwan Hasan (UNICEF)
>
>b. Eddy Suprapto (AJI)
>
>c. Don Bosco (KPI)
>
>d. Bobbi Guntarto (Ketua Yayasan Pengembangan Media Anak)
>
>3.      Dewan Juri Kategori Radio
>
>a. Kendartanti Subroto  (UNICEF)
>
>b. Heru Hendratmoko (AJI)
>
>c. Arya Gunawan (UNESCO)
>
>d. Arist Merdeka Sirait (Sekretaris Jenderal Komnas Perlindungan Anak


Kirim email ke