Kesaksian Soekardjo Wilardjito (SW) amat-sangat mustahil, alias bodong, alias penipuan publik!
http://www.korantempo.com/korantempo/login.html Soekardjo Wilardjito Saksi Supersemar yang Masih Berjuang untuk Dipulihkan Haknya (Kutipan): Sebagai perwira pertama berpangkat letnan dua, seperti biasa Soekardjo malam itu mendapat tugas menjaga Istana Negara di Bogor. Menjelang tengah malam, empat perwira tinggi Angkatan Darat datang ke Istana Bogor, mengendarai jip militer. Mereka adalah Mayjen Maraden Panggabean, Mayjen Basuki Rachmat, Brigjen Amir Machmud, dan Brigjen M. Yusuf. Mereka ingin bertemu dengan Presiden Soekarno. Sebagai perwira jaga istana, Soekardjo kemudian mengetuk pintu kamar tidur Bung Karno. Mengenakan piyama, Bung Karno kemudian menemui empat jenderal itu. "Saya berdiri di belakang Bung Karno, yang duduk menemui tamunya," kata Soekardjo. YHG: Dalam pengakuan/kesaksiannya, Soekardjo Wilardjito (SW), selaku perwira pertama (Letnan Dua) penjaga Istana Negara Bogor, apakah beliau berasal dari satuan Ring -1 Resimen Tjakrabirawa? Sebagai perwira jaga istana, bagaimana mungkin SW kemudian bisa masuk dan mengetuk pintu kamar tidur Bung Karno, yang seharusnya dijaga oleh para pengawal pribadi Presiden. Dimanakah Brigjen Sabur (Komandan Resimen Tjakrabirawa, merangkap Ajudan Senior Presiden Soekarno) saat itu, sampai membiarkan seorang perwira pertama penjaga Istana bisa masuk kedalam dan mengetuk kamar tidur Presiden? (Kutipan): "Saya berdiri di belakang Bung Karno, yang duduk menemui tamunya," kata Soekardjo. YHG: Artinya seorang penjaga Istana yang seharusnya berada diluar, sekonyong- konyong beralih fungsi; bersikap dan bertindak sebagai pengawal pribadi Presiden. Lagi-lagi perlu dipertanyakan dimanakah para pengawal pribadi Presiden dan keberadaan Brigjen Sabur, selaku Komandan Tjakrabirawa sekaligus Ajudan Senior Presiden Soekarno? (Kutipan): Brigjen M. Yusuf kemudian menyodorkan map merah jambu. Tiba-tiba Brigjen Basuki Rachmat mencabut pistol FN dari pinggangnya dan kemudian menodongkan ke muka Bung Karno. "Tanda tangani saja, Paduka," kata Soekardjo menirukan Basuki Rahmat. YHG: Tutur kata Brigjen Basuki Rachmat yang menyapa Presiden Soekarno dengan "Paduka", tapi sambil menodongkan pistol, adalah kisah imaginer yang sungguh tidak masuk diakal. Coba bayangkan, kalau seseorang (terlepas siapa pun dia) dipaksa menandatangani sebuah dokumen dibawah todongan senjata, dalam keadaan mendesak orang tersebut masih memprotes soal dokumen, kira-kira bagaimana nada dan tutur kata para penodongnya? Seandainya kisah SW ini betul-betul terjadi, maka seluruh peristiwa penandatanganan Supersemar adalah konspirasi dilingkungan internal Presiden Soekarno sendiri! Karena, para Menteri (Soebandrio, Chairul Saleh dan Leimena) maupun Brigjen Sabur, sama sekali tidak bereaksi terhadap ancaman terhadap diri Presiden Soekarno. Di hari-hari berikutnya juga demikian, tidak seorang pejabat pun yang bereaksi terhadap insiden serius yang dialami seorang Presiden. Ajaib sekali memang .........?!?! Wassalam, yhg. ----------------- http://www.korantempo.com/korantempo/login.html Rabu, 25 Juni 2008 Berita Utama-Jateng Soekardjo Wilardjito Saksi Supersemar yang Masih Berjuang untuk Dipulihkan Haknya "Seharusnya saya sudah mati. Kalau sampai saat ini saya masih hidup, itu semata keajaiban dari Tuhan." Kalimat itu meluncur lancar dari mulut Soekardjo Wilardjito. Tak ada ekspresi dendam meski belasan tahun pria yang kini berusia 81 tahun itu menerima siksaan keji selama menjadi tahanan politik. Padahal akibat deraan siksa itu masih ia rasakan hingga usia senjanya. Giginya ompong bukan karena usianya yang tua, tapi akibat pukulan popor bedil. Tongkat dan kursi roda menjadi pembantu setianya karena kedua kakinya melemah akibat siksaan sengatan aliran listrik. Berkali-kali disiksa menggunakan setrum membuat sumsum tulang belakangnya mengering. "Sumsum yang mengering itu sebenarnya bisa diobati, tapi obatnya mahal. Jangankan untuk membeli obat, untuk makan sehari-hari saja sudah sulit," kata Soekardjo saat ditemui di rumahnya di Dusun Gancahan V, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Godean, Sleman, Senin malam lalu. Soekardjo sosok istimewa. Dia adalah saksi mata penandatanganan Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) di Istana Bogor, 11 Maret 1966. Selembar surat itulah yang menjadi titik berakhirnya kekuasaan Soekarno dan dimulainya babak baru pemerintahan Orde Baru. Dan karena posisi itulah Soekardjo menderita hingga hari tuanya saat ini. Sebagai perwira pertama berpangkat letnan dua, seperti biasa Soekardjo malam itu mendapat tugas menjaga Istana Negara di Bogor. Menjelang tengah malam, empat perwira tinggi Angkatan Darat datang ke Istana Bogor, mengendarai jip militer. Mereka adalah Mayjen Maraden Panggabean, Mayjen Basuki Rachmat, Brigjen Amir Machmud, dan Brigjen M. Yusuf. Mereka ingin bertemu dengan Presiden Soekarno. Sebagai perwira jaga istana, Soekardjo kemudian mengetuk pintu kamar tidur Bung Karno. Mengenakan piyama, Bung Karno kemudian menemui empat jenderal itu. "Saya berdiri di belakang Bung Karno, yang duduk menemui tamunya," kata Soekardjo. Brigjen M. Yusuf kemudian menyodorkan map merah jambu. Tiba-tiba Brigjen Basuki Rachmat mencabut pistol FN dari pinggangnya dan kemudian menodongkan ke muka Bung Karno. "Tanda tangani saja, Paduka," kata Soekardjo menirukan Basuki Rahmat. Menurut Soekardjo, saat itu Bung Karno sempat memprotes karena surat yang disodorkan dan harus ditandatanganinya tersebut menggunakan kop militer, bukan kop kepresidenan. Bung Karno pun meneken surat itu. Saat Basuki Rahmat mencabut pistol dan menodongkan ke Bung Karno, menurut Soekardjo, ia sudah bereaksi akan mencabut pistol dari pinggangnya, tapi dicegah Bung Karno. "Bung Karno menahan tangan saya dan berkata, 'Jangan, jangan,'" kata Soekardjo. Malam berikutnya, Istana Bogor "dibersihkan". Soekardjo ikut diciduk. Dimulailah hari-hari Soekardjo yang penuh derita. Ia dijebloskan ke rumah tahanan militer di Setia Budi, Jakarta, hingga 1969 karena kemudian dia dipindahkan ke Yogyakarta. Di Yogya, ia berpindah-pindah tahanan dari Benteng Vredeburg, rumah tahanan CPM, dan penjara Wirogunan. Pada 1975, Soekardjo dipindahkan dari penjara Wirogunan ke Semarang, kemudian ke rumah tahanan militer di Surabaya, Lembaga Pemasyarakatan Kalisosok. Terakhir ia dipindahkan ke penjara Pohon Pule, Ambon. Soekardjo bebas pada 1980. Penderitaan tak hanya dialami Soekardjo. Istri dan sembilan anaknya juga menderita. Rumahnya di Jalan Dokter Muwardi, Grogol, Jakarta, disita. Seluruh surat penting, dari beslit kepangkatan dan jabatan, ijazah, sampai surat nikah, diambil. Istri dan anak-anaknya terpaksa pulang ke Godean, Sleman. "Untuk menghidupi sembilan anak, istri saya sampai melakukan pekerjaan yang tak terbayangkan sebelumnya. Dari seorang perawat, istri saya terpaksa derep (jadi buruh panen padi) agar anak-anak bisa makan," kata Soekardjo. Sih Wilujeng, istri Soekardjo, meninggal pada 5 September 2002. Meski telah bebas, penderitaan Soekardjo belum berhenti. Awal 1998, ia mendatangi Lembaga Bantuan Hukum Yogya. Soekardjo minta diantar ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia karena ia ingin menuntut hak-haknya selama menjadi tahanan. Dari sinilah peristiwa penodongan Bung Karno di Istana Bogor itu menjadi berita utama di sejumlah media cetak. Soekardjo kemudian diseret ke meja hijau dengan tuduhan menyiarkan kabar bohong. Setelah menjalani 29 kali persidangan, pada 21 November 2006 Pengadilan Negeri Yogyakarta menyatakan tuduhan jaksa terhadap Soekardjo tak terbukti. Jaksa mengajukan permohonan kasasi. Pada Agustus tahun lalu, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa. Soekardjo dinyatakan tidak terbukti telah menyiarkan kabar bohong. "Saya hanya menceritakan apa yang saya lihat dan saya alami sendiri," kata Soekardjo. Para pelaku Supersemar seperti yang diceritakan Soekardjo memang sudah meninggal, termasuk Soeharto, pemegang mandat Supersemar. Namun, bagi Soekardjo, kemenangannya di MA tetap punya arti. "Naskah asli Supersemar harus dicari karena sampai saat ini tidak pernah diketahui keberadaannya," dia menegaskan. Berbekal putusan MA itu pula Soekardjo kini tambah giat menuntut hak-haknya. "Karena belum pernah dipecat, secara hukum saya masih berhak memperoleh hak-hak saya, seperti gaji, kenaikan pangkat, serta uang pensiun," katanya. HERU CN koran

