KEPUTUSAN KONGRES MUJAHIDIN III
No. : 53/Pan-KM3/VIII/ 08
TENTANG
REKOMENDASI KONGRES MUJAHIDIN III MAJELIS MUJAHIDIN

KEPEMIMPINAN NASIONAL :

a. Kepemimpinan Nasional harus memiliki komitmen terhadap pelaksanaan Syariah 
Islam dan menjadi contoh tauladan (uswatun hasanah) dalam 
melaksanakantugas-tugasnya.
b. Pemerintah perlu melakukan fit and proper test terhadap seluruh Capres dan 
Cawapres.

EKONOMI :
Pemerintah perlu menerapkan pembangunan sosio-ekonomi berkeseimbangan atau 
ekonomi syariah yang langkah-langkahnya antara lain :
Membuat kebijakan yang memberikan porsi lebih besar kepada pengembangan system 
perbankan Syariah, sehingga dengan demikian akan menghilangkan system perbankan 
konvensional.
Menghentikan segala bentuk hutang luar negeri yang terbukti menjerumuskan 
rakyat kedalam jurang kemiskinan.
Tidak menyerahkan sumber-sumber kekayaan Negara dan BUMN kepada pihak asing.
Pemerintah perlu membuat kebijakan yang menjadikan Dinar sebagai alat tukar 
resmi

MORAL :
c. Pemerintah perlu membangun moral masyarakat yang berbasis syari’at Islam.
d. Pemerintah mengendalikan berbagai pertunjukan dan tontonan yang 
mempertontonkan aurat.
e. Pemerintah segera menghentikan tanyangan telivisi dan media cetak yang 
merusak moral masyarakat.

AGAMA :
f. Sesuai dengan fatma MUI pemerintah harus membubarkan Ahmadiyah.
g. Pemerintah segera menindak seluruh aliran sesat yang menistakan agama Islam

PENDIDIKAN :
h. Pemerintah segera menerapkan kebijakan pendidikan gratis bagi rakyat dari 
tingkat Sekolah Dasar sampai Perguruan Tinggi
i. Sistem Kurikulim pendidikan di Indonesia harus efektif yang mengacu pada 
pembentukan kreatifitas dan pola fikir anak berbasis syariat Islam
j. Bahasa Arab menjadi bahasa Nasional ke-2 di Indonesia

PERBURUHAN :
k. Pemerintah menerapkan peraturan dan gaji sesuai dengan standar hidup layak.
l. Pemerintah harus mengawasi hak-hak buruh sebagai mitra perusahaan.
m. Pemerintah memberlakukan undang-undang perburuhan yang normative.

PEREMPUAN :
n. Untuk menjaga citra dan martabat bangsa, maka pemerintah harus menghentikan 
pengiriman TKW
o.. Pemerintah tidak mengekploitasi perempuan pada sektor-sektor publik 
terutama bidang politik

HUKUM :
p. Pemerintah secepatnya mengkompilasi produk-produk hukum yang sesuai dengan 
Syariat Islam (perdata dan pidana)
q. Pemerintah secepatnya mengeluarkan undang-undang tentang hukuman mati bagi 
koruptor, pengedar dan pengguna serta produsen narkoba.
r. Pemerintah secepatnya menyediakan infrastruktur untuk merealisasikan 
pelaksanaan penegakan hukum Islam sampai pada tingkat eksekusi.

KEMISKINAN
s. Pemerintah memberdayakan warga miskin dengan meningkatkan skill sehingga 
rakyat mandiri.
t. Mengalokasikan anggaran Negara sebesar 20 % untuk pemberdayaan rakyat miskin.

Disyahkan Di Yogyakarta
Tanggal : 10 Agustus 2008 / 9 Saban 1429H

Pimpinan Sidang Notulen

(Arfan M Alwy) (Dr. Amran Jaenuddin)

Pimpinan Sidang Pleno

(Irfan S Awwas)

Salurkan Infaq dan Shadaqah Anda untuk Penegakan Syariat Islam
melalui rekening:
Bank Muamalat Indonesia No. 9071111999
Bank BNI Syariah Cab Yogyakarta No. 0092196131
a.n. Majelis Mujahidin

Sekretariat:
Jl. Karanglo No. 94 Kotagede Yogyakarta
Telp. (0274) 451665


      

Kirim email ke