Pada tanggal 14 Agustus Front Perjuangan Rakyat akan kembali melakukan aksi 
massa nasional memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan ke-63 dengan Tema 
"Rebut Kedaulatan Rakyat atas Sumber-Sumber Agraria". FPR mengajukan tiga 
tuntutan utama yakni Jalankan Reforma Agraria Sejati (Hentikan Perampasan 
Tanah), Hentikan kekerasan, penangkapan, dan intimidasi terhadap kam tani, 
batalkan kenaikan BBM dan turunkan harga bahan pokok. Aksi ini adalah bentuk 
penyikapan Front Perjuangan Rakyat atas persoalan meningkatnya intensitas 
perampasan tanah-tanah rakyat serta kekerasan terhadap kaum tani serta dukungan 
terhadap perjuangan kaum tani. Di Jakarta aksi massa ini akan diarahkan ke 
Mabes Polri, Badan Pertanahan Nasional dan Istana Negara.

Salam juang 
a.n Front Perjuangan Rakyat

Andreas Iswinarto- Sarekat Hijau Indonesia
Erpan Faryadi-Aliansi Gerakan Reforma Agraria (Telp: 081320460079)

Blog: http://fprsatumei. wordpress. com/

Media Advisory AGRA (12/8/2008) 

Hentikan Penggusuran! Laksanakan Land Reform Sejati! 

Jakarta, AGRA—Kaum tani yang berhimpun dalam Aliansi Gerakan Reforma Agraria 
(AGRA), serikat tani militant dan demokratis, menuntut pemerintah SBY untuk 
menghentikan berbagai upaya yang bisa mengarah pada penggusuran lahan milik 
rakyat. AGRA juga menuntut agar seluruh rencana penyusunan undang-undang maupun 
rancangan undang-undang yang bisa melegitimasi penggusuran tanah rakyat harus 
segera dihentikan. 

Erpan Faryadi, Sekretaris Jenderal Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), 
menyatakan bahwa penguasaan tanah secara monopoli, baik oleh 
perusahaan-perusaha an perkebunan, kehutanan, maupun pertambangan, sesungguhnya 
tidak akan menjamin kelangsungan produksi melainkan hanya akan menjadi obyek 
spekulasi dan kian memperburuk krisis ekonomi. 

Pernyataan ini disampaikan Erpan Faryadi menanggapi adanya ekspansi 
besar-besaran perkebunan kelapa sawit dan berbagai upaya deregulasi kebijakan 
pemerintah yang intinya mempermudah perolehan konsesi lahan yang kerap berujung 
pada penggusuran lahan petani dan melahirkan berbagai bentuk konflik sosial. 

Erpan Faryadi menjelaskan bahwa motivasi penguasaan tanah secara monopoli di 
era krisis overproduksi seperti saat ini sesungguhnya bukanlah untuk 
mempertinggi produktivitas ekonomi. Sebaliknya, justru untuk menghancurkan 
pertumbuhan produksi ekonomi. Karenanya, pikiran pemerintah SBY yang hendak 
mempermudah upaya konsolidasi lahan untuk kepentingan infrastruktur seperti 
jalan, pertambangan, perkebunan, dan lain-lain, yang dikatakan demi menarik 
investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi, sesungguhnya pikiran yang salah. 

Untuk memperjelas pemaparannya, Erpan Faryadi mengemukakan beberapa contoh. 
Ekspansi besar perkebunan kelapa sawit yang menyebabkan Indonesia menjadi 
negara produsen CPO (crude palm oil) terbesar di dunia ternyata tidak serta 
merta menyebabkan Indonesia terbebas dari krisis pangan, khususnya minyak 
goreng. Harga minyak goreng justru melambung pada saat Indonesia mampu 
melampaui posisi Malaysia dalam hal produksi CPO. 
Contoh lain adalah diberikannya konsesi lahan pertambangan minyak di Cepu 
kepada perusahaan raksasa minyak ExxonMobil ternyata tidak mampu mendongkrak 
produksi minyak Indonesia yang hingga tahun ini masih berada dibawah tingkat 
konsumsi. Akibatnya, hingga saat ini Indonesia masih harus mengimpor minyak dan 
ketika harga minyak melambung tinggi, pemerintah kelabakan dan memaksa rakyat 
untuk membeli BBM dengan harga yang lebih mahal. 

Kedua fakta diatas jelas mengecewakan rakyat. Iming-iming hidup lebih baik 
sebagaimana dijanjikan SBY-JK tidak terwujud. Logika yang menyatakan bahwa 
investasi asing akan memberikan nilai tambah pada tanah ternyata tidak pernah 
terbukti. Sebaliknya, investasi asing ternyata memperburuk nilai tanah, karena 
jumlah penerima manfaat semakin kecil dan keuntungan yang diperoleh atas tanah 
tersebut semakin terkonsentrasi di tangan segelintir. 
“Padahal rakyat sudah banyak berkorban. Lahan-lahan garapan pertanian rakyat 
telah banyak digusur demi pembangunan perkebunan-perkebun an kelapa sawit atau 
pertambangan minyak skala besar seperti di Cepu,” tegas Erpan. “Bila 
kerugian-kerugian rakyat ini ditambah dengan beban-beban sosial yang timbul 
akibat penggusuran, secara umum, investasi asing untuk proyek-proyek 
infrastruktur besar justru lebih banyak merugikan rakyat Indonesia. 

Land-reform pro-pasar 
Erpan menjelaskan, hal ini merupakan agenda lama yang didesakkan negara-negara 
maju dan perusahaan-perusaha an kapitalis-monopoli transnasional melalui 
beberapa proyek reformasi pertanahan yang didanai Bank Dunia dan Bank 
Pembangunan Asia (ADB). Proyek ini dikenal dengan Land Administration Project 
(LAP) yang dilaksanakan BPN dengan dana Bank Dunia sejak dekade 1990-an dan 
secara esensial masih tetap dilanjutkan sampai saat ini. 
Proyek ini ditujukan untuk menyusun database pertanahan yang memadai, sehingga 
bisa mendukung penciptaan pasar tanah yang ramah bagi kepentingan investasi. Di 
kalangan masyarakat, proyek ini dikenal dengan proyek sertifikasi lahan yang 
sebagian diberikan secara gratis kepada masyarakat. Implikasi dari proyek ini 
adalah menguatnya unsur kepemilikan individual atas tanah dan menghapuskan 
seluruh ikatan-ikatan sosial masyarakat dengan tanah. 

Proyek ini menuai tantangan yang cukup besar, khususnya dari kalangan 
masyarakat adat dan suku bangsa minoritas karena secara langsung merusak 
tatanan hak milik komunal berdasarkan hukum ulayat atas tanah tempat 
tinggalnya. Akibat besarnya penolakan rakyat terhadap proyek administrasi 
pertanahan Bank Dunia kerap mengalami kebuntuan. 

Tekanan akan pentingnya reformasi aturan pertanahan semakin kuat sejak SBY-JK 
mencanangkan berbagai proyek infrastruktur besar demi menarik investasi. Akan 
tetapi, sejak dicanangkan Januari 2005 lalu, realisasi investasi untuk 
proyek-proyek infrastruktur besar masih berada di bawah harapan pemerintah. 
Masalahnya tidak lain, selain karena sulitnya memperoleh akses atas tanah yang 
dibutuhkan. 

Pemerintah sempat berupaya menerobos blokade rakyat dengan menerbitkan 
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 tahun 2005. Perpres itu memuat berbagai 
ketentuan yang intinya memudahkan akses pemerintah untuk melakukan penggusuran 
dan mengonsolidasi lahan untuk ‘kepentingan pembangunan’. 

Hal yang sama juga dialami oleh UU Penanaman Modal yang baru disahkan tahun 
2007 lalu. Aturan-aturan yang memudahkan penggusuran dan konsolidasi lahan 
rakyat mendapatkan kecaman dan perlawanan dari rakyat. Bahkan, mahkamah 
konstitusi memutuskan bahwa aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945. 
“Sekali lagi, perlawanan rakyat menyebabkan perpres 36 tahun 2005 itu mengalami 
kebangkrutan,” tegas Erpan. 

Kini, proyek reformasi administrasi pertanahan ini dilaksanakan dalam bentuk 
penyusunan rancangan UU Pertanahan yang baru dengan sponsor Bank Pembangunan 
Asia (ADB) melalui perantaraan Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Penyusunan RUU 
ini sendiri terkesan diam-diam. Hingga saat ini, pemerintah cenderung tidak 
berani melakukan konsultasi secara terbuka dengan rakyat. Pertanyaannya, 
mengapa harus diam-diam? Pasti ada yang disembunyikan!” tandas Erpan. 

Aksi Nasional 

Pada saat ini, petani-petani di Kulonprogo, Yogyakarta tengah berjuang menolak 
proyek pertambangan pasir besi yang akan mencaplok lahan garapan mereka. 
Demikian pula dengan petani-petani dari Jatigede, Kabupaten Sumedang, Jawa 
Barat. Hingga kini, nasibnya masih belum jelas karena terancam akan digusur 
bila proyek pembangunan waduk Jatigede jadi dilaksanakan. 

Selain itu, petani dari Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang dan Rumpin, Kabupaten 
Bogor juga resah karena terkait dengan adanya upaya pembenahan administrasi 
atas aset-aset TNI, keberadaan mereka dan lahan-lahan garapannya bisa jadi 
terancam. Apalagi, lahan-lahan dibawah penguasaan TNI tersebut kabarnya akan 
diserahkan kepada pihak swasta untuk dikelola secara komersial. 

Dari Garut dan Banyuwangi, sebagian petani yang menggarap lahan terlantar di 
areal HGU PTPN telah ditangkap kepolisian dan hendak dihadapkan kepada 
pengadilan. Sebagian lagi terpaksa menyingkir guna menghindari pengejaran dan 
intimidasi. Lahan garapan tempat mereka menggantungkan hidup telah dirampas. 
Intimidasi dan rangkaian kekerasan fisik dan psikologis kian memperburuk 
kehidupan mereka. 

Di Sambas, Kalimantan Barat dan Labuhan Batu, Sumatera Utara, ekspansi 
perkebunan kelapa sawit memperuncing konflik antara kaum tani dengan 
perkebunan-perkebun an besar kelapa sawit. Selain dipaksa merelakan lahan 
garapannya dicaplok perusahaan-perusaha an perkebunan besar, kaum tani dan 
rakyat setempat juga dipaksa menelan dampak buruk akibat herbisida paraquat dan 
pencemaran air yang mengganggu kesehatannya. Beberapa pemimpin petani dari dua 
wilayah tersebut telah menjadi korban kekerasan dan penangkapan sewenang-wenang 
aparat kepolisian setempat. 

Kejadian-kejadian tersebut adalah sebagian contoh dari masalah-masalah agraria 
yang nyata di Indonesia saat ini. Kasus-kasus ini akan semakin banyak apabila 
pemerintah tetap menjalankan liberalisasi dan deregulasi dalam kebijakan 
pertanahan. Kejadian-kejadian ini menuntut perhatian nasional dan penyelesaian 
segera secara damai. 

Untuk itu semua, Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) mengumumkan akan 
melaksanakan aksi protes secara nasional yang puncaknya dilaksanakan di 
Jakarta, Kamis (14/8) yang akan datang. Aksi ini akan diikuti oleh ribuan 
petani dari berbagai wilayah di Indonesia menuntut dihentikannya berbagai 
tindakan kekerasan, kriminalisasi, dan penangkapan terhadap petani dan mendesak 
pemerintah SBY-JK untuk melaksanakan land-reform sejati di seluruh Indonesia. 






      

Kirim email ke