MUI Siapkan Fatwa Haram untuk Rokok
Selasa, 12 Agu 08 16:07 WIB
Majelis Ulama Indonesia sedang membahas kemungkinan dikeluarkannya
fatwa haram untuk mengkonsumsi rokok. Seperti diketahui, sejak setahun
lalu MUI terus mengkaji dan mempertimbangkan berbagai dampaknya,
apabila nantinya fatwa tersebut dikeluarkan.
"Akhir tahun ini, kita akan membahas dengan sejumlah ulama, dan fatwa
akan diberlakukan secara nasional jika dalam rapat tersebut menyetujui
fatwa haram, " kata Ketua MUI Amidhan di kantor MUI, Jakarta, Selasa
(12/8).
Menurutnya, fatwa haram ini sesungguhnya bukan lagi hal baru di MUI,
karena di beberapa negara telah menerapkan rokok sebagai barang haram.
Pada bulan Juli lalu, lanjutnya, telah diadakan rapat koordinasi daerah
(rakorda) wilayah Sumatera yang telah menetapkan fatwa haram bagi
rokok. Namun, menurutnya, ketetapan itu masih akan dibicarakan dengan
sejumlah ulama dalam rapat ijtima. Sebelumnya Amidhan menambahkan, MUI
Pusat telah menentukan fatwa makruh pada rokok, lima tahun yang lalu.
Sementara itu, Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Ikatan Ahli
Kesehatan pun mendesak MUI agar segera menetapkan fatwa haram bagi
rokok. Untuk itu, Komnas Perlindungan Anak dan ikatan ahli kesehatan
pun mendatangi kantor MUI untuk membicarakan tentang hal tersebut.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi berharap, dengan
ditetapkannya fatwa haram bagi rokok akan menekan angka perokok di
kalangan anak.
"Ini akan membentuk paradigma baru tentang bahaya merokok. Yang
penting Pemerintah juga harus ikut tanggap dalam upaya ini, " ujarnya.
(novel)
[Non-text portions of this message have been removed]