**** Nahhhhh? Haram atau tidak haram?

Rabu, 27/08/2008 16:59 WIB
Dirjend BC Minta Usulan Fatwa Haram Rokok Ditinjau Ulang
Samsul Hadi - detikNews

 Kediri - Rencana Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa 
haram untuk rokok kembali mendapatkan tentangan. Setelah sebelumnya 
kalangan kiai dan pengusaha rokok, kali ini giliran Direktorat 
Jendral Bea dan Cukai (DJBC) yang menyayangkan rencana MUI tersebut.

Hal ini seperti disampaikan Anwar Suprijadi selaku Dirjend Bea dan 
Cukai saat ditemui detiksurabaya.com dalam peresmian Kantor 
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai 
Kediri, di Jalan Diponegoro No.23, Kelurahan Pocanan, Kecamatan Kota.

"Pada dasarnya sumbangan cukai dari perusahaan rokok ke negara kan 
sangat besar, dan tentunya hal tersebut harus diperhatikan oleh MUI 
sebelum mengeluarkan fatwa haram untuk rokok,"  kata Anwar tegas, 
Rabu (27/8/2008).

Anwar menjelaskan, untuk tahun 2008 ini DJBC ditergetkan dapat 
menghimpun cukai dari indistri rokok, untuk selanjutnya disumbangkan 
ke kas negara sebesar Rp 19 triliun. Jumlah tersebut meningkat 42% 
dari target yang dibebankan pada tahun sebelumnya.

"Bayangkan angka itu sama dengan alokasi pemerintah untuk bantuan 
langsung tunai. Dan jika cukai tidak dapat dihimpun karena ada fatwa 
haram untuk rokok, negara harus kembali mengutang untuk pemenuhan 
kesejahteraan rakyatnya," jelas Anwar.

Atas dasar pertimbangan tersebut, Anwar meminta MUI dapat meninjau 
ulang rencananya untuk menerbitkan fatwa haram untuk rokok.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Slamet Boediono selaku Wakil Kepala 
Divisi Umum PT.Gudang Garam,Tbk. Menurutnya, MUI hendaknya tak hanya 
melihat dari satu aspek dalam rencananya mengeluarkan fatwa haram 
untuk rokok.

"Masih banyak aspek lain yang menguntungkan dari rokok, dan hendaknya 
itu diperhatikan," tegas Slamet.

Dikatakannya, beberapa aspek baik dari industri rokok antara lain 
tertampungnya tenaga kerja dalam jumlah besar, terjaminnya 
kesejahteraan patani tembakau dan tidak hilangnya pekerjaan pedagang 
rokok kelas kecil di.

Satu hal lagi yang disampaikan Slamet agar MUI dapat mempertimbangkan 
rencananya mengeluarkan fatwa haram rokok, adalah sumbangsih yang 
tidak sedikit kalangan pengusaha rokok pada negara yang bersumber 
dari pajak pembelian pita cukai.

"Tahun ini saja kami berikan Rp 9,4 miliar hanya untuk Kediri, dan 
tentunya ke negara jumlahnya akan sangat lebih besar," ujar Slamet. 
(bdh/djo) 

Kirim email ke