http://www.polri.go.id/indexwide.php?op=news&id_rec=506
Pencurian Listrik Tinggi, PLN Pusat Tandatangi MOU Pengamanan dengan Polri. 

Jakarta-(22/8) Maraknya kasus pencurian Tenaga Listrik serta tindak pidana 
usaha Ketenagalistrikan di jajaran PLN baik oleh masyarakat, maupun industri 
mengakibatkan kerugian milyaran rupiah, untuk itu Polri dan PLN sepakat untuk 
menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penyelenggaraan Pengamanan 
Instalasi, Aset dan Penindakan terhadap Pencurian Tenaga Listrik serta Tindak 
Pidana Ketenagalistrikan di lingkungan PLN. MoU yang ditandatangi bersama kedua 
belah pihak dilaksanakan di PT. PLN (Persero) Kantor Pusat Jl. Trunojoyo Blok M 
Senin (22/8). 

Nota kesepahaman kerja sama yang ditandatangani di Kantor Pusat PLN tersebut 
dilakukan oleh Deputi Kapolri Bidang Operasi (Deops Kapolri) Irjen Pol. Drs. 
Rubani Pranoto bersama Wakil Direktur Utama PLN Pusat Rudiantara dan dihadiri 
oleh sejumlah pejabat dari kedua belah pihak seperti ; Kabareskrim Polri, 
Kababinkam Polri, Kabaintelkam Polri sementara pihak PLN disaksikan oleh 
Komisaris Utama Al Hilal Hamdi beserta Dewan Komisaris. 

Menurut Wakil Direktur PT. PLN Pusat Rudiantara penting adanya sinkronisasi dan 
koordinasi yang sinergis antara Polri dan PLN untuk bersama-sama melakukan 
upaya represif melalui penegakan hukum terhadap pelaku-pelaku pelanggaran di 
bidang Ketenagalistrikan serta melaksanakan pengamanan pada instalasi dan 
aset-aset PLN yang tersebar di seluruh Indonesia. 

Ditambahkan Rudiantara, PLN sebagai pemegang usaha ketenagalistrikan diberikan 
wewenang untuk melaksanakan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. 
Namun dalam kenyataannya banyak kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas 
dan tangungjawab karena masih kurangnya pemahaman sebagian masyarakat akan 
pentingnya pembangunan di sektor ketenagalistrikan. 

Sementara itu dalam sambutan tertulisnya Deops Kapolri Irjen Pol. Drs. Rubani 
Pranoto menyatakan bahwa, Kapolri telah menerbitkan Surat Keputusan bernomor. 
Skep / 738 / X / 2005 tanggal 13 oktober 2005 yang berisi tentang pedoman 
sistem pengamanan obyek vital dan diperkuat dengan Peraturan Kapolri (Perkap) 
bernomor. 24 tahun 2007 tentang sistem manajemen pengamanan organisasi, 
perusahaan dan atau Instansi Pemerintah yang diberikan kewenangan Kepolisian 
terbatas bagi pelaksana pengamanan internal termasuk didalamnya PT. PLN beserta 
jajaran. 

Lebih jauh Deops Kapolri menyatakan, harapan bagi kedua belah pihak dengan 
ditanda tanganinya MoU ini dapat bekerjasama dengan baik sesuai dengan fungsi, 
peran dan tugas masing-masing, sehingga pengamanan instalasi dan aset serta 
penegakkan hukum dibidang ketenagalistrikan dapat berjalan dengan baik. 

Dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani keduabelah pihak mencakup antara 
lain ; Kegiatan lidik dan sidik tindak pidana pencurian tenaga listrik, 
Penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL), dan Operasi khusus pencurian tenaga 
listrik (PTL) serta Tindak Pidana ketenagalistrikan lainnya. 


Usai menandatangani MoU keduabelah pihak akan segera membentuk kelompok kerja 
(Pokja) guna menyusun pedoman pelaksanaan kerja (Domlak) sebagai langkah nyata, 
khususnya dalam mensukseskan pembangunan Nasional. (Hms Pori).


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke