Media Advisory Aliansi Gerakan Reforma Agraria/Front Perjuangan Rakyat
Rabu, 27 Agustus 2008

Penangkapan Aktivis AGRA
Bebaskan Aktivis yang ditangkap! Hentikan Teror Aparat Kepolisian terhadap 
Petani Karangsari!
 
Jakarta, FPR. Tiga pengurus Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) ranting Desa 
Karangsari yang diculik aparat kepolisian tidak berseragam kemarin, Selasa 
(26/08) kini telah berada di sel tahanan Polres Garut. Ketiganya adalah 
Mulyana, Dede, dan Dayat. Sementara satu orang lainnya, Asep, masih belum 
diketahui keberadaannya. AGRA menuntut kepolisian untuk segera membebaskan 
seluruh aktivis yang ditangkap.
 
Perkembangan ini disampaikan Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) melalui 
siaran pers tertanggal 27 Agustus 2008. Sebelumnya, AGRA menyatakan tiga 
aktivisnya, yakni Mulyana, Asep, dan Dayat, ditangkap oleh sekelompok orang 
tidak dikenal pada saat usai melaksanakan aksi unjuk rasa damai di depan 
Mapolres Garut. Berdasarkan keterangan terbaru yang dihimpun dari warga, 
aktivis yang ditangkap ternyata berjumlah empat orang, masing-masing bernama 
Mulyana, Dede, Dayat, dan Asep.
 
Penangkapan keempat aktivis AGRA tersebut dilakukan secara terpisah dan dengan 
pemaksaan. Mulyana dan Dayat ditangkap lebih dulu di sekitar Pom Bensin 
Cikajang sekitar pukul 15.30 WIB. Truk yang mengangkut keduanya bersama massa 
petani lain dihentikan oleh sebuah mobil jenis kijang warna biru tua berplat 
nomor kepolisian yang berisi 10 aparat tidak berseragam. 
 
Dikatakan oleh warga, dua diantara 10 aparat tersebut membawa senjata api 
berupa senapan laras panjang. Mulyana dan Dayat diambil secara paksa dan 
dimasukkan ke dalam kijang tersebut. Setelah menangkap Mulyana dan Dayat, mobil 
kijang biru tua itu melaju meninggalkan lokasi penangkapan.
 
Penangkapan kedua berlangsung tidak lama dari penangkapan pertama. Kali ini, 
penangkapan dilakukan polisi terhadap Dede, salah satu pimpinan AGRA ranting 
Desa Karangsari, setelah truk yang ditumpanginya bersama massa aksi lainnya 
dihentikan oleh tiga kendaraan yang mengangkut 20 aparat kepolisian—empat 
diantaranya memperlihatkan senjata api—semuanya tidak berseragam. 
 
Kejadian tersebut terjadi di depan Mapolsek Cikajang yang dilewati rombongan 
massa petani Desa Karangsari dalam perjalanan pulang menuju desanya. Satu 
diantara tiga kendaraan tersebut adalah kendaraan yang digunakan mengambil 
Mulyana dan Dayat. Sementara kendaraan lainnya adalah Suzuki Karimun berwarna 
perak (silver) dan Kijang abu-abu. 
 
Penangkapan ketiga dilakukan terhadap Asep, yang juga salah satu pengurus AGRA 
ranting Desa Karangsari. Penangkapan kali ini dilakukan di kawasan Sodong Siu 
ketika truk yang ditumpangi Asep tengah beristirahat di dekat sebuah rumah 
makan. Asep yang hingga kini tidak diketahui keberadaannya, ditangkap oleh 6 
orang aparat kepolisian tidak berseragam yang dua diantaranya memperlihatkan 
senjata api jenis pistol dan senapan laras panjang. 
 
Seluruh kejadian penangkapan ini dilakukan ketika sekitar 200 petani Desa 
Karangsari usai melakukan aksi unjuk rasa damai di depan Mapolres Garut 
menuntut agar kepolisian menghentikan intimidasi dan berbagai tindakan 
kekerasan terhadap petani. Namun, sebagaimana yang terjadi, permintaan petani 
ditanggapi dengan cara kekerasan berupa penangkapan yang menunjukkan rendahnya 
itikad Kepolisian, khususnya Polres Garut untuk menjalankan amanat sebagai 
'pengayom masyarakat'.
 
Sengketa Agraria sejak Orde Baru
AGRA menyangkal klaim PTPN VIII Condong yang menyatakan bahwa petani telah 
menyerobot lahan yang dikuasai secara HGU oleh perkebunan kelapa sawit milik 
negara tersebut. Menurut AGRA, aksi pengambil-alihan lahan yang dilakukan oleh 
kaum tani pada April 2008 lalu itu adalah bentuk pendakuan-kembali (reclaiming) 
hak atas tanah milik petani yang sebelumnya telah diserobot PTPN VIII Condong.
 
Tanah yang dipersengketakan antara petani dengan PTPN VIII Condong adalah obyek 
redistribusi landreform yang sudah diberikan kepada 664 keluarga petani miskin 
sebagai hak milik sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Inspektorat Agraria Jawa 
Barat No 145/D/VIII/59/ 1964 tertanggal 16 Desember 1964. Lahan yang 
diredistribusikan seluas 275.106 hektar tanah darat dan 7,07 hektar lahan 
sawah. Sampai saat ini, surat keputusan tersebut tidak pernah dicabut.
 
Namun tanah tersebut telah diserobot oleh PTPN VIII Condong sejak tahun 1972 
untuk dijadikan areal perkebunan jarak, kakao, cokelat, nilam, karet, dan 
sekarang kelapa sawit. Warga tidak berani melawan karena takut dicap "PKI", 
apalagi di kalangan warga saat itu beredar desas-desus bahwa Keluarga Cendana 
(Soeharto) berada dibalik Perusahaan Perkebunan tersebut. Nyali warga semakin 
ciut ketika pihak PTPN VIII tidak segan-segan melakukan intimidasi dan membayar 
oknum-oknum aparat keamanan untuk menakut-nakuti warga.
 
Kehidupan warga semakin buruk ketika pada tahun 1995, pemerintah merampas 
kembali lahan pertanian seluas 12 hektar milik 65 kepala keluarga warga desa 
Karangsari. Alasan perampasan tanah saat itu adalah untuk pengadaan tanah bagi 
proyek pembangunan jalan lintas selatan Jawa. 
 
Kerugian yang dialami warga saat itu tidak hanya tanah, melainkan 11 rumah 
warga dan 
tanaman-tanaman— termasuk 463 pohon kelapa—yang tumbuh diatas lahan tersebut. 
Selain sama sekali tidak mendapat ganti rugi, perwakilan warga yang saat itu 
mengadukan kasus ini ke LBH Bandung, mengaku terancam karena telah mengadukan 
kasus tersebut. 
Akibatnya, warga desa yang berjumlah kurang lebih 4500 jiwa itu terpaksa 
bertahan dengan mengolah lahan sempit dan menjadi nelayan. Ketika gelombang 
laut semakin tinggi dan cuaca semakin tidak bersahabat serta biaya produksi 
pertanian yang kian meninggi, beban hidup pun kian tidak tertanggulangi oleh 
pertanian skala kecil di lahan sempit. 
 
Karena terdesak kebutuhan, beberapa warga pernah berupaya menggarap lahan HGU 
PTPN VIII untuk ditanami tanaman-tanaman pangan kebutuhan sehari-hari. Namun, 
seperti yang pernah terjadi pada tahun 2000, seorang warga yang melakukan hal 
itu harus mendekam 8 bulan dalam penjara karena dituduh menyerobot lahan HGU 
PTPN VIII Condong.
 
Kembali Menuntut Hak atas Tanah
Menurut keterangan LBH Bandung, upaya petani menuntut kembali hak atas tanah 
yang diserobot PTPN VIII Condong sudah dilakukan sejak tahun 2003. Selama 
proses itu hingga sekarang, LBH Bandung berperan sebagai pendamping petani. 
Sejak 2006, para petani yang menuntut hak atas tanah bergabung dengan 
organisasi massa tani, Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) dan membentuk 
kepengurusan tingkat desa dan menunjuk Dayat sebagai koordinator pengurus AGRA 
ranting Desa Karangsari. 
 
Sejak bergabung dengan AGRA dan membentuk kepengurusan ranting/tingkat desa, 
petani kembali bersemangat memperjuangkan hak-hak sosial ekonominya, khususnya 
hak atas tanah yang saat ini diserobot PTPN VIII Condong. Melalui berbagai 
aksi, para petani menyuarakan tuntutan pengembalian hak atas tanah yang 
diserobot PTPN VIII kepada petani desa Karangsari.
 
Maret 2008, upaya petani mendialogkan tuntutan secara langsung kepada pihak 
PTPN VIII Condong disikapi angkuh dan kekerasan oleh petugas keamanan 
perkebunan. Sikap ini memancing reaksi spontan dari massa petani yang membalas 
tindakan kekerasan petugas keamanan PTPN VIII Condong. Dalam aksi balasan 
tersebut, sebuah pos jaga PT Condong hangus dibakar massa.
 
Selang sebulan kemudian, tepatnya 30 April 2008, ribuan warga dari Desa 
Karangsari, Kecamatan Pakenjeng, dan desa Cigadog, Kecamatan Pameungpeuk, 
Kabupaten Garut membongkar paksa pohon sawit di areal HGU PTPN VIII Condong, 
Blok Karangsari, Pakenjeng. Aksi ini dilakukan karena warga kesal, tuntutan 
pengembalian lahan yang selama ini diserobot PTPN VIII Condong tidak digubris 
pihak perkebunan.
Aksi ini memicu gelombang intimidasi dan teror terhadap petani. Teror tersebut 
dimulai dengan pemanggulan terhadap 10 petani desa Karangsari, Garut oleh 
Polres Garut. Sembilan dari 10 petani tersebut ditetapkan sebagai tersangka 
tindak pidana pembakaran dan di muka umum melakukan kekerasan terhadap barang 
atau orang atau terjerat aturan KUHP pasal 187 ke 1e dan pasal 170 ayat (1), 
(2) Ke 1e Subs pasal 406 ayat (1). Sementara satu orang lainnya dijerat pasal 
UU Perkebunan. Tanpa alasan yang jelas, sebagian dari 10 warga yang dipanggil 
polisi dilepaskan kembali ke desanya.
Kemudian sejak 19 Juni 2008 satuan Brimob Polda Jawa Barat berjumlah 
126—menurut warga berjumlah 300—personel membangun kamp operasi di desa 
tersebut. Keberadaan Brimob Polda Jawa Barat di Desa Karangsari tersebut atas 
permintaan Heri Sunardi, Direktur Utama PTPN VIII Condong. Sejak saat itu, 
Brimob melakukan penangkapan dan pengejaran terhadap petani dengan sangkaan 
melakukan perusakan dan pembakaran. 
Tanggal 8 Juli 2008, sebagaimana dilansir dari Harian Seputar Indonesia edisi 8 
Juli 2008, Brimob Polda Jawa Barat, terus memburu sembilan warga Desa 
Karangsari, Pakenjeng, Garut. Ke-9 warga itu diduga sebagai penggerak massa dan 
provokator perusakan pos dan kebun kelapa sawit milik PT Condong akhir April 
2008.
 
Berdasarkan catatan Walhi Jawa Barat tertanggal 18 Juli 2008, penangkapan 
pertama dilakukan terhadap Ayi Mulyadin Bin Undang Muhya (28) pada tanggal 11 
Juli 2008. Ayi Mulyadin ditangkap oleh petugas perkebunan bernama Yunus yang 
kemudian menyerahkannya kepada Satuan Brimob Polda Jabar. Ayi sebenarnya adalah 
salah seorang dari 10 petani yang pada tanggal 10 Juni 2008 sempat dipanggil 
kepolisian.
Pada 15 Juli 2008, giliran Alo Saeful Hayat Bin Hamimnudin (16) dan Mustakin 
Bin Aos (20) yang ditangkap Brimob Polda Jawa Barat. Ketiga petani tersebut 
ditangkap tanpa surat penahanan. Alo ditangkap di rumahnya yang beralamat di 
Kp. Mekarsari RT 02/02 pada pukul 13.00 WIB. Sedangkan Mustakin ditangkap di 
rumah Aki Oha di kp. Panyeredan Rt 02/05 sekitar pukul 12.45 WIB. Keduanya 
ditangkap tanpa surat penangkapan.
 
Masih pada tanggal 15 Juli 2008, Brimob juga berupaya melakukan penangkapan 
terhadap Dayat dengan melakukan pengepungan di kediamannya. Aksi tersebut 
dilakukan malam hari, sekitar pukul 20.000. Pada saat itu Dayat berhasil 
meloloskan diri.
 
Hingga awal Agustus 2008 tercatat lima orang petani telah ditangkap kepolisian 
dengan tuduhan perusakan perkebunan PT Condong. Pada Rabu (6/8), giliran Sabda 
(18) siswa SMU Bungbulang, Garut, yang ditangkap Brimbob. Siswa SMU itu juga 
dikenai tuduhan melakukan aksi perusakan perkebunan PT Condong.
 
Di tengah keadaan itu, Pemerintah Kabupaten Garut sempat membentuk tim 
penyelesaian sengketa lahan yang disebut tim 11. Namun tim tersebut tidak bisa 
bekerja secara optimal mengingat aksi penangkapan dan pengejaran oleh aparat 
Brimob masih terus berlangsung. Menurut perwakilan AGRA, pihaknya tidak mungkin 
bisa mengikuti proses penyelesaian sengketa ketika Brimob masih melakukan 
pengejaran dan penangkapan terhadap aktivis-aktivisnya.
 
Rangkaian penangkapan tanpa prosedur yang berulang serta teror-teror fisik dan 
psikologis akibat kehadiran satuan Brimob di Desa Karangsari, Pakenjeng, Garut, 
 14 Agustus 2008 lalu ratusan perwakilan petani dari Desa Karangsari bersama 
petani-petani lain dari Jawa Barat, Banten, dan Lampung menggelar unjuk rasa 
damai di depan Markas Kepolisian Republik Indonesia.
 
Aksi tersebut ditujukan untuk meminta kepolisian untuk menghentikan intimidasi 
dan kekerasan terhadap petani yang tersangkut kasus sengketa agraria. Dalam 
kesempatan itu, perwakilan petani dari Desa Karangsari menyampaikan keluhannya 
atas tindakan semena-mena Brimob Polda Jawa Barat yang mengintimidasi dan 
melakukan penangkapan terhadap warga serta menuntut agar Mabes Polri 
menginstruksikan penarikan pasukan Brimob dari Desa Karangsari. Namun tidak ada 
petinggi Polri yang mau menerima dan menjamin tuntutan warga.
 
Namun petani tidak lantas patah arang. Selasa (26/08) lalu, sekitar 200 petani 
desa Karangsari didukung oleh organisasi-organisa si mahasiswa di Kabupaten 
Garut menggelar aksi damai memprotes tindakan intimidasi dan penangkapan 
sewenang-wenang yang dilakukan Brimob Polda Jawa Barat di Desa Karangsari. Aksi 
tersebut juga didukung oleh puluhan aktivis mahasiswa yang menggelar aksi 
dukungan di depan Kantor Gubernur Jawa Barat, Gedung Sate, Bandung.
 
Petani desa Karangsari berhasil melakukan audiensi dengan pihak Polres Garut 
yang menghasilkan beberapa kesepakatan sebagai berikut; 
1. Bahwa dalam kasus sengketa antara Petani Desa Karangsari Kec. Pakenjeng 
Kabupaten Garut dengan perkebunan PT Condong, Polres Garut tidak berpihak 
kepada PT 
Condong
2. Bahwa pihak Polres Garut akan menghentikan proses penangkapan terhadap 
petani Desa Karangsari Kec. Pakenjeng
3. Bahwa pihak kepolisian Polres GArut tidak akan terlibat dalam kasus sengketa 
yang terjadi antara Petani Desa Karangsari Kec. Pakenjeng Kabupaten Garut 
dengan perkebunan PT Condong 
 
Berbekal kesepakatan ini, petani kemudian pulang kembali. Namun dalam 
perjalanan menuju desa Karangsari, aparat melakukan pengejaran dan menghentikan 
truk-truk yang mengangkut peserta aksi. Empat aktivis AGRA ranting Desa 
Karangsari diculik oleh aparat berpakaian preman. Tiga diantaranya sudah berada 
di sel tahanan Polres Garut, sementara satu orang lainnya masih belum 
diketahui. AGRA bersama pihak keluarga dari aktivis yang ditangkap menuntut 
kejelasan status dan pembebasan tanpa syarat kepada seluruh aktivis dan warga 
desa Karangsari yang ditangkap kepolisian Resort Garut.
 
SKB Polri dan BPN: Teror Negara!
Dalam siaran tersebut, AGRA menuntut kepolisian untuk segera membebaskan 
seluruh aktivis AGRA yang ditangkap, termasuk satu orang aktivis yang hingga 
kini belum diketahui keberadaannya, serta menghentikan segala bentuk teror yang 
ditujukan menakut-nakuti petani yang saat ini bersengketa dengan PTPN VIII 
Condong, Pakenjeng, Garut. 
 
Menurut AGRA, penangkapan aktivis tani pengurus Aliansi Gerakan Reforma Agraria 
Desa Karangsari, Pakenjeng, Kabupaten Garut, adalah bentuk teror negara yang 
memaksakan penyelesaian kasus sengketa agraria antara PTPN VIII Condong dengan 
petani warga desa Karangsari, Pakenjeng, Garut dengan cara kekerasan.
 
Padahal desakan untuk menghentikan pelibatan aparatur kekerasan negara, seperti 
kepolisian dan TNI dalam kasus-kasus sengketa agraria sebenarnya sudah cukup 
lama 
disuarakan. Keterlibatan aparat keamanan, baik dari TNI maupun Polri, justru 
menambah berat bobot permasalahan yang dihadapi.
 
Hanya saja, pemerintah SBY-JK justru melegitimasi keterlibatan TNI-Polri dalam 
sengketa agrarian. Sejak 24 Juli 2007, Pemerintah melalui Badan Pertanahan 
Nasional (BPN) justru melegalkan pelibatan Polri dalam penyelesaian masalah 
sengketa agraria. Legitimasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama No. 
3/SKB/BPN/2007 yang ditandatangani Kepala BPN Joyowinoto dan Surat Keputusan 
Panglima Polri No. Pol. B/576/III/2007 yang ditandatangani Jenderal Polisi 
Sutanto. 
 
Tindak lanjut dari SKB ini adalah dibentuknya Tim Ad-Hoc Sengketa Tanah yang 
bertugas untuk memilah-milah mana sengketa tanah yang termasuk tindak perdata 
atau pidana. Surat keputusan bersama inilah yang memberikan legitimasi terhadap 
berbagai aksi kekerasan, berupa penangkapan, penganiayaan, dan perampasan tanah 
petani. 
Menurut Erpan Faryadi, sekretaris Jenderal AGRA, SKB ini sangat tidak berdasar 
sebab masalah sengketa agraria di Indonesia saat ini sebenarnya bukan semata 
urusan perdata atau pidana, melainkan masalah politik. "Sengketa Agraria di 
Indonesia sebenarnya disebabkan oleh adanya monopoli lahan secara luas 
perkebunan-perkebun an besar, pemegang konsesi hutan atau HPH, serta 
perusahaan-perusaha an tambang raksasa yang mempersempit lahan produksi 
petani," tegas Erpan.
 
Tindakan mengambil lahan yang dikuasai perkebunan, kehutanan, atau pertambangan 
adalah bentuk dari pertahanan diri petani kecil menghadapi agresi 
perusahaan-perusaha an besar yang memonopoli sumber-sumber agraria, lanjutnya. 
"Dengan karakteristik umum petani Indonesia yang mayoritas adalah produsen 
pangan skala kecil, maka kecil kemungkinan petani bisa memonopoli lahan yang 
bisa menyebabkan ketimpangan agraria dan melahirkan berbagai bentuk konflik 
sosial".
 
Oleh karenanya, menurut Erpan Faryadi, yang mesti dilakukan pemerintah SBY-JK, 
adalah menertibkan kepemilikan dan penguasaan lahan dengan menetapkan 
pembatasan luas lahan yang bisa dikelola perusahaan-perusaha an perkebunan, 
kehutanan, dan pertambangan, agar tidak sampai menyebabkan adanya monopoli dan 
melahirkan konflik sosial di masyarakat.
 
Permohonan Solidaritas
Terkait dengan memburuknya keadaan di Desa Karangsari, khususnya pasca 
penangkapan pengurus AGRA setempat pada tanggal 26 Agustus 2008, Aliansi 
Gerakan Reforma Agraria (AGRA) menyerukan dukungan solidaritas terhadap kaum 
tani Desa Karangsari, Pakenjeng, Garut. 
 
AGRA juga mengundang organisasi-organisa si masyarakat sipil, khususnya 
organisasi pendukung massa tani, organisasi-organisa si dan individu pendukung 
gerakan reforma agraria, dan para pembela hak-hak petani, serta seluruh 
organisasi demokratis lainnya untuk menyampaikan kecaman dan tuntutan 
pembebasan terhadap aktivis tani ke pihak Kepolisian Resort Garut dan 
Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui nomor faksimili sebagai berikut:
• Kepolisian Resort Garut  : 0262-540770
• Kepolisian Daerah Jawa Barat : 022-7805123
 
Penangkapan terhadap kaum tani Desa Karangsari, Pakenjeng, Garut menunjukkan 
bahwa perjuangan kaum tani menuntut hak atas tanah masih cukup berat. 
Perjuangan tersebut masih berhadapan dengan tembok tebal kekuasaan yang tiran. 
Sepanjang perjuangan tersebut masih belum berhasil, selama itulah demokratisasi 
di Indonesia hanya ada dalam angan-angan. ***



      

Kirim email ke