Media Advisory Aliansi Gerakan Reforma Agraria/Front Perjuangan Rakyat
Rabu, 27 Agustus 2008
Penangkapan Aktivis AGRA
Bebaskan Aktivis yang ditangkap! Hentikan Teror Aparat Kepolisian terhadap
Petani Karangsari!
Jakarta, FPR. Tiga pengurus Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) ranting Desa
Karangsari yang diculik aparat kepolisian tidak berseragam kemarin, Selasa
(26/08) kini telah berada di sel tahanan Polres Garut. Ketiganya adalah
Mulyana, Dede, dan Dayat. Sementara satu orang lainnya, Asep, masih belum
diketahui keberadaannya. AGRA menuntut kepolisian untuk segera membebaskan
seluruh aktivis yang ditangkap.
Perkembangan ini disampaikan Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) melalui
siaran pers tertanggal 27 Agustus 2008. Sebelumnya, AGRA menyatakan tiga
aktivisnya, yakni Mulyana, Asep, dan Dayat, ditangkap oleh sekelompok orang
tidak dikenal pada saat usai melaksanakan aksi unjuk rasa damai di depan
Mapolres Garut. Berdasarkan keterangan terbaru yang dihimpun dari warga,
aktivis yang ditangkap ternyata berjumlah empat orang, masing-masing bernama
Mulyana, Dede, Dayat, dan Asep.
Penangkapan keempat aktivis AGRA tersebut dilakukan secara terpisah dan dengan
pemaksaan. Mulyana dan Dayat ditangkap lebih dulu di sekitar Pom Bensin
Cikajang sekitar pukul 15.30 WIB. Truk yang mengangkut keduanya bersama massa
petani lain dihentikan oleh sebuah mobil jenis kijang warna biru tua berplat
nomor kepolisian yang berisi 10 aparat tidak berseragam.
Dikatakan oleh warga, dua diantara 10 aparat tersebut membawa senjata api
berupa senapan laras panjang. Mulyana dan Dayat diambil secara paksa dan
dimasukkan ke dalam kijang tersebut. Setelah menangkap Mulyana dan Dayat, mobil
kijang biru tua itu melaju meninggalkan lokasi penangkapan.
Penangkapan kedua berlangsung tidak lama dari penangkapan pertama. Kali ini,
penangkapan dilakukan polisi terhadap Dede, salah satu pimpinan AGRA ranting
Desa Karangsari, setelah truk yang ditumpanginya bersama massa aksi lainnya
dihentikan oleh tiga kendaraan yang mengangkut 20 aparat kepolisian—empat
diantaranya memperlihatkan senjata api—semuanya tidak berseragam.
Kejadian tersebut terjadi di depan Mapolsek Cikajang yang dilewati rombongan
massa petani Desa Karangsari dalam perjalanan pulang menuju desanya. Satu
diantara tiga kendaraan tersebut adalah kendaraan yang digunakan mengambil
Mulyana dan Dayat. Sementara kendaraan lainnya adalah Suzuki Karimun berwarna
perak (silver) dan Kijang abu-abu.
Penangkapan ketiga dilakukan terhadap Asep, yang juga salah satu pengurus AGRA
ranting Desa Karangsari. Penangkapan kali ini dilakukan di kawasan Sodong Siu
ketika truk yang ditumpangi Asep tengah beristirahat di dekat sebuah rumah
makan. Asep yang hingga kini tidak diketahui keberadaannya, ditangkap oleh 6
orang aparat kepolisian tidak berseragam yang dua diantaranya memperlihatkan
senjata api jenis pistol dan senapan laras panjang.
Seluruh kejadian penangkapan ini dilakukan ketika sekitar 200 petani Desa
Karangsari usai melakukan aksi unjuk rasa damai di depan Mapolres Garut
menuntut agar kepolisian menghentikan intimidasi dan berbagai tindakan
kekerasan terhadap petani. Namun, sebagaimana yang terjadi, permintaan petani
ditanggapi dengan cara kekerasan berupa penangkapan yang menunjukkan rendahnya
itikad Kepolisian, khususnya Polres Garut untuk menjalankan amanat sebagai
'pengayom masyarakat'.
Sengketa Agraria sejak Orde Baru
AGRA menyangkal klaim PTPN VIII Condong yang menyatakan bahwa petani telah
menyerobot lahan yang dikuasai secara HGU oleh perkebunan kelapa sawit milik
negara tersebut. Menurut AGRA, aksi pengambil-alihan lahan yang dilakukan oleh
kaum tani pada April 2008 lalu itu adalah bentuk pendakuan-kembali (reclaiming)
hak atas tanah milik petani yang sebelumnya telah diserobot PTPN VIII Condong.
Tanah yang dipersengketakan antara petani dengan PTPN VIII Condong adalah obyek
redistribusi landreform yang sudah diberikan kepada 664 keluarga petani miskin
sebagai hak milik sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Inspektorat Agraria Jawa
Barat No 145/D/VIII/59/ 1964 tertanggal 16 Desember 1964. Lahan yang
diredistribusikan seluas 275.106 hektar tanah darat dan 7,07 hektar lahan
sawah. Sampai saat ini, surat keputusan tersebut tidak pernah dicabut.
Namun tanah tersebut telah diserobot oleh PTPN VIII Condong sejak tahun 1972
untuk dijadikan areal perkebunan jarak, kakao, cokelat, nilam, karet, dan
sekarang kelapa sawit. Warga tidak berani melawan karena takut dicap "PKI",
apalagi di kalangan warga saat itu beredar desas-desus bahwa Keluarga Cendana
(Soeharto) berada dibalik Perusahaan Perkebunan tersebut. Nyali warga semakin
ciut ketika pihak PTPN VIII tidak segan-segan melakukan intimidasi dan membayar
oknum-oknum aparat keamanan untuk menakut-nakuti warga.
Kehidupan warga semakin buruk ketika pada tahun 1995, pemerintah merampas
kembali lahan pertanian seluas 12 hektar milik 65 kepala keluarga warga desa
Karangsari. Alasan perampasan tanah saat itu adalah untuk pengadaan tanah bagi
proyek pembangunan jalan lintas selatan Jawa.
Kerugian yang dialami warga saat itu tidak hanya tanah, melainkan 11 rumah
warga dan
tanaman-tanaman— termasuk 463 pohon kelapa—yang tumbuh diatas lahan tersebut.
Selain sama sekali tidak mendapat ganti rugi, perwakilan warga yang saat itu
mengadukan kasus ini ke LBH Bandung, mengaku terancam karena telah mengadukan
kasus tersebut.
Akibatnya, warga desa yang berjumlah kurang lebih 4500 jiwa itu terpaksa
bertahan dengan mengolah lahan sempit dan menjadi nelayan. Ketika gelombang
laut semakin tinggi dan cuaca semakin tidak bersahabat serta biaya produksi
pertanian yang kian meninggi, beban hidup pun kian tidak tertanggulangi oleh
pertanian skala kecil di lahan sempit.
Karena terdesak kebutuhan, beberapa warga pernah berupaya menggarap lahan HGU
PTPN VIII untuk ditanami tanaman-tanaman pangan kebutuhan sehari-hari. Namun,
seperti yang pernah terjadi pada tahun 2000, seorang warga yang melakukan hal
itu harus mendekam 8 bulan dalam penjara karena dituduh menyerobot lahan HGU
PTPN VIII Condong.
Kembali Menuntut Hak atas Tanah
Menurut keterangan LBH Bandung, upaya petani menuntut kembali hak atas tanah
yang diserobot PTPN VIII Condong sudah dilakukan sejak tahun 2003. Selama
proses itu hingga sekarang, LBH Bandung berperan sebagai pendamping petani.
Sejak 2006, para petani yang menuntut hak atas tanah bergabung dengan
organisasi massa tani, Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) dan membentuk
kepengurusan tingkat desa dan menunjuk Dayat sebagai koordinator pengurus AGRA
ranting Desa Karangsari.
Sejak bergabung dengan AGRA dan membentuk kepengurusan ranting/tingkat desa,
petani kembali bersemangat memperjuangkan hak-hak sosial ekonominya, khususnya
hak atas tanah yang saat ini diserobot PTPN VIII Condong. Melalui berbagai
aksi, para petani menyuarakan tuntutan pengembalian hak atas tanah yang
diserobot PTPN VIII kepada petani desa Karangsari.
Maret 2008, upaya petani mendialogkan tuntutan secara langsung kepada pihak
PTPN VIII Condong disikapi angkuh dan kekerasan oleh petugas keamanan
perkebunan. Sikap ini memancing reaksi spontan dari massa petani yang membalas
tindakan kekerasan petugas keamanan PTPN VIII Condong. Dalam aksi balasan
tersebut, sebuah pos jaga PT Condong hangus dibakar massa.
Selang sebulan kemudian, tepatnya 30 April 2008, ribuan warga dari Desa
Karangsari, Kecamatan Pakenjeng, dan desa Cigadog, Kecamatan Pameungpeuk,
Kabupaten Garut membongkar paksa pohon sawit di areal HGU PTPN VIII Condong,
Blok Karangsari, Pakenjeng. Aksi ini dilakukan karena warga kesal, tuntutan
pengembalian lahan yang selama ini diserobot PTPN VIII Condong tidak digubris
pihak perkebunan.
Aksi ini memicu gelombang intimidasi dan teror terhadap petani. Teror tersebut
dimulai dengan pemanggulan terhadap 10 petani desa Karangsari, Garut oleh
Polres Garut. Sembilan dari 10 petani tersebut ditetapkan sebagai tersangka
tindak pidana pembakaran dan di muka umum melakukan kekerasan terhadap barang
atau orang atau terjerat aturan KUHP pasal 187 ke 1e dan pasal 170 ayat (1),
(2) Ke 1e Subs pasal 406 ayat (1). Sementara satu orang lainnya dijerat pasal
UU Perkebunan. Tanpa alasan yang jelas, sebagian dari 10 warga yang dipanggil
polisi dilepaskan kembali ke desanya.
Kemudian sejak 19 Juni 2008 satuan Brimob Polda Jawa Barat berjumlah
126—menurut warga berjumlah 300—personel membangun kamp operasi di desa
tersebut. Keberadaan Brimob Polda Jawa Barat di Desa Karangsari tersebut atas
permintaan Heri Sunardi, Direktur Utama PTPN VIII Condong. Sejak saat itu,
Brimob melakukan penangkapan dan pengejaran terhadap petani dengan sangkaan
melakukan perusakan dan pembakaran.
Tanggal 8 Juli 2008, sebagaimana dilansir dari Harian Seputar Indonesia edisi 8
Juli 2008, Brimob Polda Jawa Barat, terus memburu sembilan warga Desa
Karangsari, Pakenjeng, Garut. Ke-9 warga itu diduga sebagai penggerak massa dan
provokator perusakan pos dan kebun kelapa sawit milik PT Condong akhir April
2008.
Berdasarkan catatan Walhi Jawa Barat tertanggal 18 Juli 2008, penangkapan
pertama dilakukan terhadap Ayi Mulyadin Bin Undang Muhya (28) pada tanggal 11
Juli 2008. Ayi Mulyadin ditangkap oleh petugas perkebunan bernama Yunus yang
kemudian menyerahkannya kepada Satuan Brimob Polda Jabar. Ayi sebenarnya adalah
salah seorang dari 10 petani yang pada tanggal 10 Juni 2008 sempat dipanggil
kepolisian.
Pada 15 Juli 2008, giliran Alo Saeful Hayat Bin Hamimnudin (16) dan Mustakin
Bin Aos (20) yang ditangkap Brimob Polda Jawa Barat. Ketiga petani tersebut
ditangkap tanpa surat penahanan. Alo ditangkap di rumahnya yang beralamat di
Kp. Mekarsari RT 02/02 pada pukul 13.00 WIB. Sedangkan Mustakin ditangkap di
rumah Aki Oha di kp. Panyeredan Rt 02/05 sekitar pukul 12.45 WIB. Keduanya
ditangkap tanpa surat penangkapan.
Masih pada tanggal 15 Juli 2008, Brimob juga berupaya melakukan penangkapan
terhadap Dayat dengan melakukan pengepungan di kediamannya. Aksi tersebut
dilakukan malam hari, sekitar pukul 20.000. Pada saat itu Dayat berhasil
meloloskan diri.
Hingga awal Agustus 2008 tercatat lima orang petani telah ditangkap kepolisian
dengan tuduhan perusakan perkebunan PT Condong. Pada Rabu (6/8), giliran Sabda
(18) siswa SMU Bungbulang, Garut, yang ditangkap Brimbob. Siswa SMU itu juga
dikenai tuduhan melakukan aksi perusakan perkebunan PT Condong.
Di tengah keadaan itu, Pemerintah Kabupaten Garut sempat membentuk tim
penyelesaian sengketa lahan yang disebut tim 11. Namun tim tersebut tidak bisa
bekerja secara optimal mengingat aksi penangkapan dan pengejaran oleh aparat
Brimob masih terus berlangsung. Menurut perwakilan AGRA, pihaknya tidak mungkin
bisa mengikuti proses penyelesaian sengketa ketika Brimob masih melakukan
pengejaran dan penangkapan terhadap aktivis-aktivisnya.
Rangkaian penangkapan tanpa prosedur yang berulang serta teror-teror fisik dan
psikologis akibat kehadiran satuan Brimob di Desa Karangsari, Pakenjeng, Garut,
14 Agustus 2008 lalu ratusan perwakilan petani dari Desa Karangsari bersama
petani-petani lain dari Jawa Barat, Banten, dan Lampung menggelar unjuk rasa
damai di depan Markas Kepolisian Republik Indonesia.
Aksi tersebut ditujukan untuk meminta kepolisian untuk menghentikan intimidasi
dan kekerasan terhadap petani yang tersangkut kasus sengketa agraria. Dalam
kesempatan itu, perwakilan petani dari Desa Karangsari menyampaikan keluhannya
atas tindakan semena-mena Brimob Polda Jawa Barat yang mengintimidasi dan
melakukan penangkapan terhadap warga serta menuntut agar Mabes Polri
menginstruksikan penarikan pasukan Brimob dari Desa Karangsari. Namun tidak ada
petinggi Polri yang mau menerima dan menjamin tuntutan warga.
Namun petani tidak lantas patah arang. Selasa (26/08) lalu, sekitar 200 petani
desa Karangsari didukung oleh organisasi-organisa si mahasiswa di Kabupaten
Garut menggelar aksi damai memprotes tindakan intimidasi dan penangkapan
sewenang-wenang yang dilakukan Brimob Polda Jawa Barat di Desa Karangsari. Aksi
tersebut juga didukung oleh puluhan aktivis mahasiswa yang menggelar aksi
dukungan di depan Kantor Gubernur Jawa Barat, Gedung Sate, Bandung.
Petani desa Karangsari berhasil melakukan audiensi dengan pihak Polres Garut
yang menghasilkan beberapa kesepakatan sebagai berikut;
1. Bahwa dalam kasus sengketa antara Petani Desa Karangsari Kec. Pakenjeng
Kabupaten Garut dengan perkebunan PT Condong, Polres Garut tidak berpihak
kepada PT
Condong
2. Bahwa pihak Polres Garut akan menghentikan proses penangkapan terhadap
petani Desa Karangsari Kec. Pakenjeng
3. Bahwa pihak kepolisian Polres GArut tidak akan terlibat dalam kasus sengketa
yang terjadi antara Petani Desa Karangsari Kec. Pakenjeng Kabupaten Garut
dengan perkebunan PT Condong
Berbekal kesepakatan ini, petani kemudian pulang kembali. Namun dalam
perjalanan menuju desa Karangsari, aparat melakukan pengejaran dan menghentikan
truk-truk yang mengangkut peserta aksi. Empat aktivis AGRA ranting Desa
Karangsari diculik oleh aparat berpakaian preman. Tiga diantaranya sudah berada
di sel tahanan Polres Garut, sementara satu orang lainnya masih belum
diketahui. AGRA bersama pihak keluarga dari aktivis yang ditangkap menuntut
kejelasan status dan pembebasan tanpa syarat kepada seluruh aktivis dan warga
desa Karangsari yang ditangkap kepolisian Resort Garut.
SKB Polri dan BPN: Teror Negara!
Dalam siaran tersebut, AGRA menuntut kepolisian untuk segera membebaskan
seluruh aktivis AGRA yang ditangkap, termasuk satu orang aktivis yang hingga
kini belum diketahui keberadaannya, serta menghentikan segala bentuk teror yang
ditujukan menakut-nakuti petani yang saat ini bersengketa dengan PTPN VIII
Condong, Pakenjeng, Garut.
Menurut AGRA, penangkapan aktivis tani pengurus Aliansi Gerakan Reforma Agraria
Desa Karangsari, Pakenjeng, Kabupaten Garut, adalah bentuk teror negara yang
memaksakan penyelesaian kasus sengketa agraria antara PTPN VIII Condong dengan
petani warga desa Karangsari, Pakenjeng, Garut dengan cara kekerasan.
Padahal desakan untuk menghentikan pelibatan aparatur kekerasan negara, seperti
kepolisian dan TNI dalam kasus-kasus sengketa agraria sebenarnya sudah cukup
lama
disuarakan. Keterlibatan aparat keamanan, baik dari TNI maupun Polri, justru
menambah berat bobot permasalahan yang dihadapi.
Hanya saja, pemerintah SBY-JK justru melegitimasi keterlibatan TNI-Polri dalam
sengketa agrarian. Sejak 24 Juli 2007, Pemerintah melalui Badan Pertanahan
Nasional (BPN) justru melegalkan pelibatan Polri dalam penyelesaian masalah
sengketa agraria. Legitimasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama No.
3/SKB/BPN/2007 yang ditandatangani Kepala BPN Joyowinoto dan Surat Keputusan
Panglima Polri No. Pol. B/576/III/2007 yang ditandatangani Jenderal Polisi
Sutanto.
Tindak lanjut dari SKB ini adalah dibentuknya Tim Ad-Hoc Sengketa Tanah yang
bertugas untuk memilah-milah mana sengketa tanah yang termasuk tindak perdata
atau pidana. Surat keputusan bersama inilah yang memberikan legitimasi terhadap
berbagai aksi kekerasan, berupa penangkapan, penganiayaan, dan perampasan tanah
petani.
Menurut Erpan Faryadi, sekretaris Jenderal AGRA, SKB ini sangat tidak berdasar
sebab masalah sengketa agraria di Indonesia saat ini sebenarnya bukan semata
urusan perdata atau pidana, melainkan masalah politik. "Sengketa Agraria di
Indonesia sebenarnya disebabkan oleh adanya monopoli lahan secara luas
perkebunan-perkebun an besar, pemegang konsesi hutan atau HPH, serta
perusahaan-perusaha an tambang raksasa yang mempersempit lahan produksi
petani," tegas Erpan.
Tindakan mengambil lahan yang dikuasai perkebunan, kehutanan, atau pertambangan
adalah bentuk dari pertahanan diri petani kecil menghadapi agresi
perusahaan-perusaha an besar yang memonopoli sumber-sumber agraria, lanjutnya.
"Dengan karakteristik umum petani Indonesia yang mayoritas adalah produsen
pangan skala kecil, maka kecil kemungkinan petani bisa memonopoli lahan yang
bisa menyebabkan ketimpangan agraria dan melahirkan berbagai bentuk konflik
sosial".
Oleh karenanya, menurut Erpan Faryadi, yang mesti dilakukan pemerintah SBY-JK,
adalah menertibkan kepemilikan dan penguasaan lahan dengan menetapkan
pembatasan luas lahan yang bisa dikelola perusahaan-perusaha an perkebunan,
kehutanan, dan pertambangan, agar tidak sampai menyebabkan adanya monopoli dan
melahirkan konflik sosial di masyarakat.
Permohonan Solidaritas
Terkait dengan memburuknya keadaan di Desa Karangsari, khususnya pasca
penangkapan pengurus AGRA setempat pada tanggal 26 Agustus 2008, Aliansi
Gerakan Reforma Agraria (AGRA) menyerukan dukungan solidaritas terhadap kaum
tani Desa Karangsari, Pakenjeng, Garut.
AGRA juga mengundang organisasi-organisa si masyarakat sipil, khususnya
organisasi pendukung massa tani, organisasi-organisa si dan individu pendukung
gerakan reforma agraria, dan para pembela hak-hak petani, serta seluruh
organisasi demokratis lainnya untuk menyampaikan kecaman dan tuntutan
pembebasan terhadap aktivis tani ke pihak Kepolisian Resort Garut dan
Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui nomor faksimili sebagai berikut:
• Kepolisian Resort Garut : 0262-540770
• Kepolisian Daerah Jawa Barat : 022-7805123
Penangkapan terhadap kaum tani Desa Karangsari, Pakenjeng, Garut menunjukkan
bahwa perjuangan kaum tani menuntut hak atas tanah masih cukup berat.
Perjuangan tersebut masih berhadapan dengan tembok tebal kekuasaan yang tiran.
Sepanjang perjuangan tersebut masih belum berhasil, selama itulah demokratisasi
di Indonesia hanya ada dalam angan-angan. ***