hahaha makanye bang, klo mosting berita melek donk PK diajuin bukan buat mundurin waktu pelaksaan eksekusi, tp tata cara eksekusi yg dipersoalin. Bukannye amrozi cs menolak minta GRASI hehe tau grasi ga? emang eunak bener sambel grasi nyam..nyam
jd yg mundurin pelaksanaan eksekusi adalah kejakgung sendiri, tau drmana? yah berita yg ente posting, makanye MELEK! nih beritanye: Tetapi beberapa hari menjelang awal bulan suci, pihak Kejaksaan Agung menunda eksekusi itu. mau tau knp ditunda??? makanye MELEK trus baca ndiri kekeke ----- Original Message ---- From: Putra Semarapura <[EMAIL PROTECTED]> To: [email protected]; [EMAIL PROTECTED] Sent: Saturday, August 30, 2008 3:36:30 AM Subject: [ppiindia] Eksekusi Amrozi dkk diundur katanya ingin ke surga menemui para bidadari cantik nun jauh di sana, kok masih terus minta penangguhan eksekusi.... sungguh penganut pola pikir yang plin-plan... .memalukan! ============ http://www.bbc. co.uk/indonesian /news/story/ 2008/08/080827_ balibombers. shtml Eksekusi Amrozi dkk diundur Kejaksaan Agung memastikan eksekusi para terpidana mati kasus Bom Bali 2002, Amrozi, Imam Samudera dan Ali Ghufron, tidak dilakukan sebelum bulan Ramadhan, seperti yang telah dijadwalkan sebelumnya. Namun Jaksa Agung Muda Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga di Jakarta menyebutkan eksekusi mati tetap akan dilaksanakan pada tahun 2008 ini. Sebelumnya, dalam beberapa kesempatan, Jaksa Agung Hendarman Supanji pernah mengatakan bahwa eksekusi mati terhadap ketiga terpidana akan dilaksanakan sebelum bulan Ramadhan pada awal September 2008. Tetapi beberapa hari menjelang awal bulan suci, pihak Kejaksaan Agung menunda eksekusi itu. Semestinya proses eksekusi terhadap Amrozi, Imam Samudera dan Ali Ghufron sudah bisa dilakukan setelah Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali ketiga yang diajukan oleh para terpidana mati itu pada bulan April 2008. Tetapi karena alasan keamanan dan persyaratan formal yang belum lengkap, eksekusi mati terus tertunda hingga sekarang. Para terpidana mati kasus Bom Bali I ini juga mengajukan permohonan agar eksekusi mati ditangguhkan sampai ada putusan mengenai tata cara pelaksanaan hukuman mati yang saat ini tengah dalam proses uji materi di Mahkamah Konstitusi. Kuasa hukum ketiga terpidana menyatakan eksekusi dengan cara ditembak tidak manusiawi dan kliennya lebih memilih hukuman pancung. Kejaksaan Agung sendiri membantah penundaan eksekusi ini akibat proses uji materi tersebut dan menyebutkan eksekusi akan tetap dilaksanakan di Cilacap dengan cara ditembak. ____________ _________ _________ _________ _________ __ Do You Yahoo!? Sie sind Spam leid? Yahoo! Mail verfügt über einen herausragenden Schutz gegen Massenmails. http://mail. yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed] __.._,_.___ Messages in this topic (1) Reply (via web post) | Start a new topic Messages | Links | Database *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://ppi-india.blogspot.com 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Change settings via the Web (Yahoo! ID required) Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe Recent Activity * 8 New MembersVisit Your Group Yahoo! Groups Familyographer Zone Learn how to take great pictures. Y! Groups blog The place to go to stay informed on Groups news! Y! Messenger All together now Host a free online conference on IM. . [Non-text portions of this message have been removed]

