JIL Edisi Indonesia

Jaudat Said dan Tafsir La Ikraha Fi al-Din
Oleh Abd Moqsith Ghazali

Jaudat Said lahir di Suriah, tahun 1931. Ia pernah belajar di Universitas 
al-Azhar Mesir. Ketika di Mesir ini, ia banyak bersentuhan dengan berbagai 
macam pemikiran Islam yang dikemukakan tokoh-tokoh seperti Ibnu Taymiyah, 
Ibnul Qayyim al-Jauziyah, Jamaluddin al-Afghani, Muhammad Abduh, Rasyid 
Ridla, Mawdudi, Hasan al-Banna, dan Sayyid Quthb. Walau sebentar, ia sempat 
mengagumi pemikiran Hasan al-Banna. Itu sebabnya, ia pernah bergabung 
dengan Ikhwanul Muslimin.

Dalam perkembangan berikutnya, ia melepaskan diri dari sang pemikir 
fundamentalis itu. Ia kemudian terkagum pada Malik Bennabi dan Muhammad 
Iqbal. Ketika selesai kuliah, dia membaca Syuruth al-Nahdlah buah karya 
Malik Bennabi. Ketika membaca buku ini, Jaudat terhipnotis dan mengalami 
ekstasi seperti yang pernah dialami Jalaluddin Rumi ketika bertemu dengan 
Syamsuddin al-Tabrizi. Metode pembacaan al-Qur’an Jaudat Said lebih banyak 
mengadopsi metode Bennabi dan Muhammad Iqbal. Ia telah membaca buku Bennabi 
yang berjudul al-Zhahirah al-Qur’aniyah. Ia jujur berkata bahwa Bennabi 
telah membantu dirinya untuk membaca al-Qur’an dengan perspektif dan format 
baru.

Jaudat Said telah menulis beberapa buku. Di antaranya adalah Lima Hadza 
al-Ra`ab min al-Islam, Madzhab Ibnu Adam al-Awwal: Musykilat al-`unf fi 
al-`Amal al-Islami, al-Insan Hiyna Yakunu Kullan wa `Adlan, Hatta 
Yughayyiru Ma bi Abfusihim, Fuqdan al-Tawazun al-Ijtima`, Iqra’ wa Rabbuka 
al-Akram, kemudian La Ikraha fi al-Din: Dirasah wa Abhats fiy al-Fikr 
al-Islami. Buku yang terakhir itu terbit pada tahun 1997. Setebal 190 
halaman untuk menjelaskan kebebasan berfikir dan beragama, Hak Asasi 
Manusia, Reorientasi Jihad, sampai pada soal teks dan problem peradaban 
bahkan juga tentang relasi bahasa dan realitas. Buku ini terdiri dari 8 
bab. Tergolong ringkas untuk mengelaborasi gagasan-gagasan besar dan rumit. 
Karena itu, anda jangan berharap akan menemukan bahasan-bahasan detail 
menyangkut satu pokok soal. Buku ini mungkin lebih tepat disebut sebagai 
manifesto kekebasan beragama ketimbang sebuah karya akademis. Dari segi 
diksi yang dipilihnya yang cenderung bombastik bahkan provokatif, buku ini 
agak mirip dengan Ma`alim fi al-Thariq yang ditulis Sayyid Quthb.

Namun, bagaimanapun, buku ini tetap menarik untuk dikaji dalam konteks 
kebebasan beragama di Indonesia Indonesia yang kian terancam. Memang, 
Jaudat Said dalam buku ini sempat memuji kerukunan Indonesia. Menurutnya, 
Islam di Indonesia tak didakwahkan dengan pedang. Tapi, kini Islam 
Indonesia sering dijalankan dengan pentungan.

Tafsir La Ikraha fi al-Din

Pada mulanya adalah firman Allah berikut: “Tidak boleh ada paksaan dalam 
agama. Sungguh telah nyata (berbeda) kebenaran dan kesesatan”. Karena itu, 
barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, 
sesungguhnya ia telah berpegang kepada tali yang amat kuat yang tak akan 
putus. Allah Maha Mendengar dan Mengetahui” (Al-Baqarah: 251). Jawdat Said 
menyebut ayat di atas (lâ ikrâha fî al-dîn, qad tabayyana al-rusyd min 
al-ghayy) sebagai âyat kabîrat jiddân (ayat universal). Apalagi, menurut 
Jaudat Said, ayat itu dinyatakan persis setelah ayat kursi yang dianggap 
sebagai salah satu ayat paling utama. Jika ayat kursi mengandung ajaran 
penyucian Allah, maka ayat tersebut mengandung penghormatan kepada manusia, 
yang salah satunya adalah menjamin hak kebebasan beragama.

Dalam menafsirkan ayat ini, Said menegaskan bahwa yang dimaksud dengan 
pemaksaan (al-ikrâh)
adalah al-ghayy dan ini adalah jalan salah (al-tharîq al-khâthi`). Sedang 
yang dimaksud dengan tanpa paksaan (allâ ikrâh) adalah al-rusyd dan ini 
adalah jalan benar (al-tharîq al-shahîh). Pengertian ayat itu adalah “tidak 
ada paksaan dalam agama. Sungguh sudah jelas (perbedaan) antara tanpa 
paksaan dan pemaksaan”. Berbeda dengan kebanyakan para mufasir, Jaudat Said 
menafsir kata “thâghût” dalam lanjutan ayat itu sebagai orang yang 
memaksakan pemikiran dan keyakinannya kepada orang lain, dan membunuh orang 
yang berbeda keyakinan dengan dirinya.

Perihal ayat tersebut, Said mengemukakan pandangannya. Pertama, ayat itu 
memberi jaminan kepada orang lain untuk tidak mendapatkan paksaan dari 
seseorang. Ayat itu juga memberi jaminan agar seseorang tak dipaksa orang 
lain tentang sesuatu hal, termasuk dalam hal agama. Kedua, ayat itu bisa 
dipahami sebagai kalimat perintah (kalâm insyâ’î) dan sebagai kalimat 
informatif (kalâm ikhbârî). Sebagai kalimat perintah, ia menyuruh seseorang 
untuk tak melakukan pemaksaan kepada orang lain. Sebagai kalâm ikhbâri, 
ayat itu memberitahukan bahwa seseorang yang dipaksa masuk pada suatu agama 
sementara hatinya menolak, maka orang itu tak bisa dikatakan telah memeluk 
agama itu. Ini karena agama ada di dalam kemantapan hati, bukan dalam 
ungkapan lisan.

Ketiga, tidak ada paksaan dalam soal agama sama dengan tidak ada paksaan 
dalam soal cinta. Menurut Said, cinta tak datang dengan paksaan. Ia hanya 
mungkin terwujud dengan kebaikan. Begitu juga dengan agama yang tak boleh 
dijalankan dengan paksaan. Karena itu, demikian Said, bisa dikatakan bahwa 
tak ada agama dengan paksaan sebagaimana tak ada cinta dengan paksaan.

Keempat, ayat ini melarang membunuh orang pindah agama, karena ayat itu 
turun untuk melarang pemaksaan dalam soal agama. Said menambahkan, para 
perawi hadits yang memerintahkan membunuh orang murtad tak pernah 
menjelaskan sebab kehadiran (sabab al-wurûd) hadits tersebut. Jika memang 
benar itu sebuah hadits, dalam konteks apa ia diucapkan Nabi. Lebih dari 
sekedar hadits âhâd, Said menilai hadits itu sebagai dla`îf karena 
bertentangan dengan prinsip dasar ajaran Islam yang menjamin kebebasan 
beragama. Jika bisa disebut sebagai hadits, maka itu berarti larangan 
kepada seseorang untuk masuk pada suatu agama sekedar untuk main-main, 
bukan atas dasar keimanan. Menurut Jaudat Said, sejak mula Islam 
memperkenalkan kebebasan beragama.

Kelima, orang yang tak menerima gagasan kebebasan beragama adalah orang 
yang tak percaya dengan agama yang dianutnya. Bahwa agamanya tak akan 
berkembang pesat sekiranya tak dijalankan dengan pemaksaan. Dengan alasan 
itu, mereka melakukan pemaksaan bahkan kekerasan agar orang lain masuk ke 
dalam agama yang dipeluk dirinya. Orang seperti ini, menurut Jaudat Said, 
mengidap penyakit jiwa (maradl nafsiy). Orang yang berjiwa sehat adalah 
mereka yang berupaya bagi tegaknya kebebasan beragama. Bahkan, Said 
menegaskan bahwa jihad disyari’atkan untuk menghapuskan pemaksaan 
(al-ikrah) dan membiarkan seluruh manusia merdeka dalam memilih sesuatu 
yang dianggapnya benar.

Dengan ayat la ikraha fi al-din, tegas ia menyimpulkan bahwa tak ada 
anjuran di dalam Islam untuk membunuh orang lain yang berbeda pemikiran, 
agama, dan keyakinan. Pemaksaan dalam agama tak dibenarkan. Menjadi hak 
setiap orang untuk percaya bahwa agamanya benar. Namun, dalam waktu 
bersamaan, seseorang harus menghormati jika orang lain berpikiran serupa. 
Sebab, persoalan keyakinan merupakan perkara pribadi (qadliyat syahshiyyat) 
dari setiap orang, sehingga tak boleh ada paksaan. Argumen-argumen 
normatif-teologis Said ini kiranya bisa dijadikan modal intelektual untuk 
mengukuhkan kebebasan beragama di Indonesia.[]


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke