Salam,
Kepada teman-teman PPIINDIA, perkenankan kami memperkenalkan sebuah lembaga
bernama IACI (Indonesian
Archipelago Culture Initiative) yang memberikan perhatian kepada
Kebudayaan Nusantara.
Lembaga yang didirkan 6 bulan yang lalu ini memiliki
latar belakang:
Adanya
kesadaran bahwa negara Indonesia adalah negara kepulauan (Archipelago),
tidak sama dengan kebanyakan negara lain yang kontinental. Hal ini membawa
konsekwensi akan beragamnya dan kayanya etnisitas. Hal ini juga
mengisyaratkan sistem kemasyarakatan (sistem ekonomi, sistem politik dll)
yang berbeda dengan perkembangan yang muncul di negara kontinental.Adanya
keprihatinan atas telah
terjadi banyak pencurian atas berbagai artefak budaya indonesia (Adidas
Batik,
tempe, lagu rasa sayange, dll). Daftar artefak yang dicuri dapat dilihat
pada alamat:
http://budaya-indonesia.org/iaci/Data_Klaim_Negara_Lain_Atas_Budaya_Indonesia
.
Untuk itu kemudian IACI dibentuk untuk mengajak segenap bangsa
indonesia untuk bersama-sama berupaya melindungi budaya kita melalui:
Mendokumentasikan
beragam artefak kebudayaan, yang berbasiskan portal partisipatif (open
encyclopedia seperti konsep wikipedia dimana publik
diperbolehkan/diharapkan dapat meng-edit portal). Rekan2 dapat berkunjung
ke portal tersebut di alamat
http://www.budaya-indonesia.org/iaci/Halaman_Utama Harapannya portal ini
nantinya dapat menjadi perpustakaan digital
kebudayaan Indonesia, menjadi milik publik dan dikelola secara bersama
oleh publik. Ada banyak jenis artefak yang diharapkan dapat
didokumentasikan, antara lain motif pakaian, cerita rakyat, lagu, epos,
dll. Mohon bantuan saudara-saudara sekalian terlibat mendokumentasikannya.
Menyusun
format perlindungan hukum atas beragam artefak kebudayaan Indonesia dengan
mengusulkan NCHSL (Nusantara Culture Heritage State Licence) untuk
menggantikan logika patent oleh individu, perusahaan maupun komunitas.
Harapannya dengan payung hukum State
Licence nantinya tidak terjadi lagi eksploitasi maupun pencurian
artefak kebudayaan Indonesia. Juga tidak perlu ada lagi kejadian seperti
salah pemda di Jawa Tengah yang menghabiskan sebagian APBD-nya hanya untuk
mematenkan produk daerahnya. Konsep NCHSL ini masih perlu disempurnakan
bersama-sama. Draft NCHSL dapat didownload melalui alamat:
http://budaya-indonesia.org/iaci/NCHSL
Mengembangkan
wawasan nusantara baru keindonesiaan dengan membaca/mengekstrak informasi
dari artefak kebudayaan melalui simulasi komputational berbasis sains
kompleksitas untuk selanjutnya ditampilkan dalam representasi filomemetika
dan peta kartogram Indonesia.
http://bfinews.blogspot.com/2008/04/buku-solusi-untuk-indonesia.html
Mengembangkan
potensi ekonomi kreatif berbasis diversitas kebudayaan Indonesia.
Pengembangan ekonomi kreatif ini bertujuan: ikut membantu melestarikan
budaya dengan aktivitas produksi ekonomi berbasis kreativitas atas
diversitas budaya tradisional nusantara secara tidak tradisional
(Preserving traditional culture untraditionally).
Menurut IACI, diversitas budaya Indonesia merupakan sumber pengetahuan dan
informasi, dan menjadi modal penting bagi tumbuhnya ekonomi berbasis kretivitas
dan inovasi. Tak ada negara lain yang semajemuk dan beraneka ragam budayanya
seperti Indonesia. Hal ini merupakan modal kita untuk bergerak lebih jauh,
menjadikan negara kita sebagai pusat ekonomi kreatif dan inovatif, bahkan lebih
jauh sebagai pusat ilmu pengetahuan dan informasi di Asia, bahkan di dunia.
IACI sendiri menyadari hal itu dan berupaya untuk mengkampanyekan dan bahkan
ikut berperan aktif guna mewujudkan visi di atas.
Kalau pemerintah belum melakukan hal di atas, tidak ada salahnya kalau kita
memulai. Semoga melalui kekayaan budaya nusantara,
kita dapat menunjukkan kepada dunia akan martabat bangsa yang jauh lebih
baik daripada apa yang kita miliki saat ini.
Terima kasih.
-zaid perdana-
IACI:
Jln Cipedes Tengah No 190, Bandung
022-2010237 / 0815-1607287
http://www.budaya-indonesia.org/
[Non-text portions of this message have been removed]