2008-09-05 06:31:00
Skenario Besar Liberalisasi Energi 

Ada skenario besar di balik liberalisasi sektor energi Indonesia? Pengamat 
sosial ekonomi, Ichsanudin Noorsy, menegaskan, ''iya''.''Liberalisasi sektor 
migas itu perannya Bank Pembangunan Asia (ADB), USAID (lembaga donor dari 
Amerika Serikat), dan Bank Dunia. Bagaimana pemerintah diminta berhati-hati 
supaya bahan bakar minyak (BBM) publik dicabut subsidinya. Ini adalah skenario 
besar,'' kata Noorsy usai dipanggil Panitia Penyelidikan (Hak Angket) BBM DPR, 
Kamis (4/9).Ada dua dokumen yang dibeberkan Ichsanudin soal keterlibatan asing. 
Pertama, surat yang mencantumkan nama Duta Besar AS untuk Indonesia, Stapleton 
Roy (1996-1999), terkait penyusunan Undang-Undang (UU) No 22/2001 tentang Migas 
dan liberalisasi sektor listrik.

Kedua, dokumen Bank Dunia terkait Energy Sector Governance Strenghened 497-013 
pada 2000. Dalam dokumen itu, Bank Dunia menilai kebijakan energi pemerintah 
tidak tepat. Sebab, pemerintah menggelontorkan dana triliunan rupiah untuk 
menyubsidi BBM, sedangkan sektor kesehatan, pendidikan, dan sosial lainnya 
terbengkalai.Bank Dunia menyarankan pemerintah meminimalisasi perannya sebagai 
regulator, memotong subsidi, dan meningkatkan peran serta swasta. Kalau 
menerapkan saran ini, Bank Dunia yakin pemerintah memperoleh keuntungan 
miliaran dolar AS dari sektor energi, terutama pajak. Selain harga yang makin 
rasional, dampak lingkungan yang minim dan mempertahankan sumber daya alam 
nasional.

Lembaga USAID berperan dalam memberi masukan-masukan pengembangan kebijakan 
itu, termasuk bagaimana menerapkan kebijakan kunci serta reformasi kebijakan 
dan aturan hukumnya. USAID juga membantu analisis harga energi dan pemotongan 
subsidi nasional serta dibukanya sektor listrik untuk swasta.Dokumen yang sama 
menunjukkan USAID bergandeng tangan dengan erat bersama ADB dan Bank Dunia 
terkait reformasi dengan menggelontorkan dana 20 miliar dolar AS dalam bentuk 
utang. ADB dan USAID juga bekerja sama membuat UU Migas yang baru saat itu. 
Malahan jangka waktu liberalisasi penuh sektor migas adalah Januari tahun depan.

Apa dampak liberalisasi ini bagi Indonesia? Ichsanudin mengatakan, ''Nantinya 
akan ada kartel hulu migas oleh pemain asing,'' katanya. Pada akhirnya ini 
membuat hulu dan hilir sektor energi tak sesuai UUD 1945.''Artinya, kita 
bersedia dikendalikan oleh kekuatan pasar.Kok kebijakannya seperti ini, padahal 
APBN punya peran menstabilkan harga, menyejahterakan rakyat,'' katanya seraya 
menegaskan kenaikan harga BBM kemarin melanggar konstitusi.

Ia juga membandingkan dokumen Bank Dunia yang menyarankan agar pemerintah 
mencabut subsidi energi bertahap lima tahunan hingga dilepas ke harga pasar 
sepenuhnya. ''Ini kan sama dengan yang diusulkan Kepala Bappenas, Paskah 
Suzetta, yang mengatakan harga BBM akan disesuaikan bertahap,'' 
sambungnya.Anggota Panitia Angket, Tjatur, menilai paparkan Ichsanudin memberi 
wawasan tentang yang sebenarnya terjadi di balik liberalisasi sektor migas 
nasional. ''Itu sangat mempengaruhi karena jiwa UU Migas itu sangat proekonomi 
pasar. Sektor energi kita masuk ke perangkap pasar hanya sebagai komoditas 
bukan jadi aspek penting pertahanan nasional,'' katanya.

Kewajiban pemerintah
Selain mengungkapkan dokumen yang membuat sejumlah anggota panitia angket 
geleng-geleng kepala dan heran, pengamat asal Universitas Gajah Mada (UGM) 
Yogyakarta itu mempermasalahkan istilah subsidi oleh pemerintah. Definisinya 
sekarang tidak jelas karena subsidi hanya diartikan sebagai selisih antara 
harga pasar dan harga jual pemerintah.

Sementara dari kacamata konstitusi, yang disebut subsidi oleh pemerintah itu 
bukanlah subsidi melainkan memang kewajiban pemerintah untuk menyejahterakan 
rakyatnya.Untuk mengklarifikasi semua ini, ia mendukung pemanggilan sejumlah 
mantan menteri energi. Termasuk Susilo Bambang Yudhoyono. ''Ia tahu dan 
mengertilah soal bagaimana sejarah pembuatan UU Migas waktu itu.'' Selain SBY, 
nama lain yang diusulkan dipanggil adalah Menneg PPN/Kepala Bappenas Paskah 
Suzetta, Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro, dan Menko Perekonomian Sri Mulyani. 
evy

 

http://republika.co.id/launcher/view/mid/22/kat/0/news_id/1446




      

Kirim email ke