PKS dan PDS Setuju Dana Kampanye Dipublikasikan [JAKARTA] Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Damai Sejahera (PDS) setuju perolehan dan penggunaan dana kampanye partai politik dipublikasikan secara online. Kedua parpol juga setuju mengumumkan dana kampanye yang diperoleh sebelum masa kampanye dimulai.
"Sebagai komitmen terhadap transparansi keuangan partai dan akuntabilitas yang baik kepada publik, kami setuju dengan gagasan tersebut. Itu ide yang sangat populis untuk mendukung terwujudnya sistem pemerintahan yang baik dan bersih," kata Ketua DPP PKS Mahfudz Sidik dan Bendahara Umum DPP PDS Carol Daniel Kadang yang dihubungi SP secara terpisah, Jumat (5/9), di Jakarta. Mahfudz mengungkapkan, partainya sejak lama memperjuangkan sistem transparansi keuangan dengan membuka secara online sehingga bisa diakses dengan mudah oleh publik. "Di Amerika Serikat, dana kampanye partai diumumkan kepada publik setiap pekan. Semua perolehan dana, siapa donasinya dan penggunaannya untuk apa, dibuka kepada publik. Kita perlu mengikuti pola yang sangat baik ini," tutur Ketua Fraksi PKS di DPR itu. Namun, ketika ditanya apakah perlu dana kampanye caleg PKS disatukan dengan rekening parpol, menurut dia, penggunaan dana kampanye caleg dilaporkan secara berjenjang seperti diatur dalam UU Pemilu. "Pada level kabupaten, kota dan provinsi, semua dana kampanye caleg dilaporkan ke KPU. Jadi, kami akan mengikuti aturan UU saja," ujarnya diplomatis. Begitu pula PDS, menurut Carol, siap membuka sistem on line untuk melaporkan dana kampanye partainya ke publik. "Sumber dananya dari mana, berapa nilainya dan digunakan untuk apa serta untuk siapa, kita siap umumkan ke publik melalui sistem online," katanya. Mengacu UU Sementara itu, Ketua DPP Partai Demokrat Moh Jafar Hafsah menyatakan, partainya belum membicarakan komitmen tersebut. "Untuk sementara, kami masih mengacu pada UU Pemilu Legislatif No 10/2008," ujarnya. Pasal 129 UU 10/2008 mengatur soal dana kampanye pemilu berupa uang, ditempatkan pada rekening bank khusus dana kampanye peserta pemilu. Secara terrpisah, caleg dari Partai Golkar Jerry Sambuaga berpendapat, dana yang dimiliki caleg tidak perlu dimasukkan ke dalam rekening khusus partai politik. Menurut dia, praktik satu pintu tak menjamin terhindarnya penyalahgunaan dana kampanye. "Intinya adalah perlu transparansi dana kampanye caleg. Siapa yang menyumbang dan berapa yang dikeluarkan. Selain itu, kontrol masyarakat dan media massa juga harus ada," ucapnya. Sedangkan, Wakil Sekjen bidang Organisasi dan Kaderisasi Partai Hanura Danny Thaharsyah yang juga caleg dari partai itu mengatakan, boleh saja mekanisme satu pintu dibuat terkait soal aliran dana kampanye caleg. Partai Hanura, ungkapnya, sudah menerapkan mekanisme seperti itu. Dana kampanye yang diperoleh para caleg dan untuk parpol disetor ke Badan Pengendalian dan Pemenangan Pemilu Partai Hanura. [ASR/128] -------------------------------------------------------------------------------- Last modified: 6/9/08 http://www.suarapembaruan.com/News/2008/09/06/Utama/ut02.htm

