PKS dan PDS Setuju Dana Kampanye Dipublikasikan

[JAKARTA] Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Damai Sejahera (PDS) 
setuju perolehan dan penggunaan dana kampanye partai politik dipublikasikan 
secara online. Kedua parpol juga setuju mengumumkan dana kampanye yang 
diperoleh sebelum masa kampanye dimulai.

"Sebagai komitmen terhadap transparansi keuangan partai dan akuntabilitas yang 
baik kepada publik, kami setuju dengan gagasan tersebut. Itu ide yang sangat 
populis untuk mendukung terwujudnya sistem pemerintahan yang baik dan bersih," 
kata Ketua DPP PKS Mahfudz Sidik dan Bendahara Umum DPP PDS Carol Daniel Kadang 
yang dihubungi SP secara terpisah, Jumat (5/9), di Jakarta.

Mahfudz mengungkapkan, partainya sejak lama memperjuangkan sistem transparansi 
keuangan dengan membuka secara online sehingga bisa diakses dengan mudah oleh 
publik. "Di Amerika Serikat, dana kampanye partai diumumkan kepada publik 
setiap pekan. Semua perolehan dana, siapa donasinya dan penggunaannya untuk 
apa, dibuka kepada publik. Kita perlu mengikuti pola yang sangat baik ini," 
tutur Ketua Fraksi PKS di DPR itu.

Namun, ketika ditanya apakah perlu dana kampanye caleg PKS disatukan dengan 
rekening parpol, menurut dia, penggunaan dana kampanye caleg dilaporkan secara 
berjenjang seperti diatur dalam UU Pemilu.

"Pada level kabupaten, kota dan provinsi, semua dana kampanye caleg dilaporkan 
ke KPU. Jadi, kami akan mengikuti aturan UU saja," ujarnya diplomatis.

Begitu pula PDS, menurut Carol, siap membuka sistem on line untuk melaporkan 
dana kampanye partainya ke publik. "Sumber dananya dari mana, berapa nilainya 
dan digunakan untuk apa serta untuk siapa, kita siap umumkan ke publik melalui 
sistem online," katanya.


Mengacu UU

Sementara itu, Ketua DPP Partai Demokrat Moh Jafar Hafsah menyatakan, partainya 
belum membicarakan komitmen tersebut. "Untuk sementara, kami masih mengacu pada 
UU Pemilu Legislatif No 10/2008," ujarnya.

Pasal 129 UU 10/2008 mengatur soal dana kampanye pemilu berupa uang, 
ditempatkan pada rekening bank khusus dana kampanye peserta pemilu.

Secara terrpisah, caleg dari Partai Golkar Jerry Sambuaga berpendapat, dana 
yang dimiliki caleg tidak perlu dimasukkan ke dalam rekening khusus partai 
politik. Menurut dia, praktik satu pintu tak menjamin terhindarnya 
penyalahgunaan dana kampanye. "Intinya adalah perlu transparansi dana kampanye 
caleg. Siapa yang menyumbang dan berapa yang dikeluarkan. Selain itu, kontrol 
masyarakat dan media massa juga harus ada," ucapnya.

Sedangkan, Wakil Sekjen bidang Organisasi dan Kaderisasi Partai Hanura Danny 
Thaharsyah yang juga caleg dari partai itu mengatakan, boleh saja mekanisme 
satu pintu dibuat terkait soal aliran dana kampanye caleg. Partai Hanura, 
ungkapnya, sudah menerapkan mekanisme seperti itu.

Dana kampanye yang diperoleh para caleg dan untuk parpol disetor ke Badan 
Pengendalian dan Pemenangan Pemilu Partai Hanura. [ASR/128]



--------------------------------------------------------------------------------
Last modified: 6/9/08 
http://www.suarapembaruan.com/News/2008/09/06/Utama/ut02.htm


      

Kirim email ke