Perihal : Surat Terbuka Untuk Presiden RI
Kepada Yth,
Yang Mulia Presiden Republik Indonesia
Di
Tempat
Dengan Hormat,
Surat ini kami tulis sebagai bentuk keprihatinan kami yang
mendalam mengenai jutaan nasib Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang
terpinggirkan dalam arus berpikir sistem birokrasi pengelolaan
penempatan & perlindungan TKI yang secara teknis dikelolah oleh Badan
Nasional Penempatan & Perlindungan TKI atau disingkat BNP2TKI.
Yang Mulia Presiden RI,
Hampir 2 tahun berlalu, sejak terbentuknya BNP2TKI yang
menunjuk Muh. Jumhur Hidayat sebagai Kepala BNP2TKI, kondisi
pengelolaan yang terkait dengan Perlindungan HAM TKI justru semakin
memprihatinkan, tidak ada dalam sejarah penanganan TKI dari tahun
1980, yang begitu buruk justru terjadi sejak adanya BNP2TKI, ratusan
ribu kasus TKI yang muncul, mulai dari kasus kematian, penyiksaan,
Hilang Kontak, PHK sepihak, penyekapan, pemalsuan identitas,
pemerasan baik saat akan berangkat maupun setelah pulang, penahanan
paspor di Terminal 4, terlantar berhari-hari di Terminal 4 dan
berbagai kasus lainnya tidak mendapat penanganan yang serius dari
BNP2TKI, justru yang ironis lagi, indikasi keterlibatan oknum BNP2TKI
yang menempatkan TKI ke Selandia Baru yang sebenarnya jika dilihat
dari aspek UU 39 Tahun 2004, UU Traficking, dan Protokol PBB,
tindakan yang dilakukan oleh oknum BNP2TKI tersebut adalah perbuatan
yang mengarah kepada praktek-praktek Traficiking.
Ketiadaan system penanganan kasus, membuat respon BNP2TKI
dalam mensikapi kasus-kasus TKI yang muncul hanya bersifat reaktif
dan temporary, yang sebenarnya lebih banyak menimbulkan ketidak
pastian bagi TKI maupun Keluarganya yang mengharapkan keadilan
seperti yang dijanjikan oleh Yang Mulia Presiden RI, dalam setiap
kesempatan yang disampaikan terkait dengan masalah Perlindungan TKI.
Tidak adanya kepastian untuk mendapatkan Perlindungan &
keadilan bagi TKI dan Anggota keluarganya, membuat keberadaan BNP2TKI
sebagai institusi Negara yang secara teknis dibentuk untuk memiliki
fungsi & peran yang signifikan dalam melindungi Hak Asasi TKI,
semakin diragukan, bahkan dalam kinerjanya sangat jauh lebih buruk
dibanding lembaga-lembaga yang sebelumnya ada seperti Binapenta &
PPTKLN. Dimasa lalu mungkin antara penempatan & perlindungan TKI dua
hal yang pararel, kedua-duanya menjadi prioritas. Tapi saat ini
dengan keberadaan BNP2TKI, lebih memfokuskan masalah bagaimana target
penempatan TKI dapat tercapai dengan tujuan tercapainya target
perolehan devisa Negara melalui target penempatan TKI setiap tahun.
Sementara aspek perlindungan TKI sebagai sesuatu yang sangat penting
karena menyangkut jutaan nasib warganegara justru diabaikan dan Jika
ada pernyataan perlindungan dari BNP2TKI maka bisa dipastikan hal
tersebut hanya bersifat retorika, karena dalam prakteknya sangat jauh
dari harapan.
Yang Mulia Presiden RI,
Dengan tidak adanya system dan mekanisme kerja yang jelas
dalam penanganan Penempatan & perlindungan TKI oleh BNP2TKI, hal ini
sangat mempengaruhi peningkatan optimalisasi unit-unit kerja di
BNP2TKI dalam arti lain, hampir seluruh unit-unit kerja di BNP2TKI,
bekerja tanpa misi dan visi yang jelas, dan ada tanpa ada koordinasi.
Lebih memprihatinkan lagi, BNP2TKI seolah-olah "Out of
Control" yang bekerja tanpa ada kordinasi yang serius, terencana, dan
komprehensif dengan institusi-institusi Negara lainnya yang terkait
dengan penempatan & perlindungan TKI, BNP2TKI ibarat Negara dalam
Negara. Yang bekerja berdasarkan asumsi-asumsi dan kepentingan
subyektif oknum Kepala BNP2TKI yang dilaksanakan oleh oknum-oknum
staf bawaan dari luar oknum Kepala BNP2TKI yang berasal dari unsur
Non Birokrasi.
Yang Mulia Presiden RI,
Hampir seluruh keputusan-keputusan di lingkungan BNP2TKI,
lebih banyak dikontrol oleh oknum-oknum bawaan yang berasal dari
unsur non birokrasi, yang sebenarnya eksistensi kepentingannya sangat
diragukan untuk melindungi TKI, karena dari berbagai sumber ada
indikasi yang kuat, bahwa oknum-oknum ini adalah "eksekutor"
dilapangan dengan system mata rantai terputus dengan oknum Kepala
BNP2TKI, yang melakukan berbagai bentuk pemerasan terhadap pengusaha
Jasa Angkutan TKI maupun pengusaha yang bermaksud untuk mendapatkan
izin usaha di Terminal 4 Selapanjang.
Sudah bukan rahasia lagi bagi pengusaha jasa angkutan TKI
Terminal 4 Selapanjang, bahwa untuk mendapatkan perizinan 1 Quota
Kendaraan Angkutan TKI nilainya bisa puluhan Juta, dan ada Perusahaan
Jasa Angkutan TKI yang memiliki 30 Quota Kendaraan. Begitupun bagi
pengusaha yang ingin memiliki izin tempat usaha di Terminal 4
Selapanjang, juga harus mengeluarkan biaya ratusan juta untuk
mendapatkan izin usaha yang dikeluarkan oleh BNP2TKI, dan ada oknum-
oknum BNP2TKI yang bersedia mengurus keluarnya izin tersebut dari
Kepala BNP2TKI. Begitupun dalam kasus Committee Korea, bagi personal
yang berminat masuk menjadi anggota Committee Korea dikenakan tarif
yang tidak sedikit yang juga jumlahnya ratusan juta rupiah/orang.
Lalu kasus potongan Rp. 10.000/TKI yang sempat berjalan beberapa
bulan, Monopoli Tiket pesawat ke Korea & Brunei oleh adik Oknum
Kepala BNP2TKI, Penunjukan Perusahaan Medical Check TKI yang harus
menyerahkan Rp. 50.000/TKI juga kepada Adik Oknum Kepala BNP2TKI,
penunjukan Angkutan DAMRI untuk mengangkut TKI dari terminal 2 ke
Terminal 4 Selapanjang dengan biaya Rp. 10.000/TKI sementara ada
perusahaan Jasa Angkutan yang menawarkan Rp. 7.000/TKI justru
ditolak. Dan yang paling ironis berbagai bentuk pengaduan adanya
pemerasan TKI yang pulang melalui Terminal 4 Selapanjang oleh oknum
perusahaan Jasa Angkutan TKI, tidak mendapat respon apapun, karena
urusan skoorsing bagi angkutan dapat diperjual belikan atau di
negosiasikan antara pemilik perusahaan dengan oknum BNP2TKI. Dan
banyak lagi praktek-praktek lainnya yang meingindikasikan adanya
ketidak beresan dalam pengelolaan penempatan & perlindungan TKI oleh
oknum-oknum di BNP2TKI.
Yang Mulia Presiden RI,
Mungkin kata orang bijak, bukan saatnya harus mencari siapa
yang salah, tetapi menurut pendapat kami bahwa setiap praktek
perbudakan & eksploitasi terhadap TKI & Anggota Keluarganya harus
disepakati untuk dilawan dan dicegah semaksimal mungkin, dan tidak
ada tempat bagi apparatus seperti ini untuk hidup dalam system social
& kenegaraan Republik Indonesia. Karena oknum-oknum apparatus seperti
itu adalah benalu yang menjadi beban sejarah sebuah pemerintahan.
Tanpa terkecuali pemerintahan sekarang.
Adalah hal yang mustahil BNP2TKI dapat menjadi Lembaga Teknis
yang dibentuk oleh Pemerintah untuk melindungi TKI dalam keseluruhan
proses penempatan seperti yang diharapkan oleh semua pihak, jika pada
prakteknya bekerja tanpa konsep, misi, dan visi yang kuat, yang oknum-
oknumnya (sebagian) hanya memikirkan kepentingan untuk memperkaya
diri sendiri dan kelompoknya, bahkan disinyalir berbagai praktek-
praktek pungutan yang dilakukan oleh oknum-oknum BNP2TKI adalah
bagian dari upaya oknum Kepala BNP2TKI untuk mendapatkan tiket masuk
kedalam gerbong kekuasaan bagi pemenang Pemilu tahun 2009.
Yang Mulia Presiden RI,
Kompleksitas permasalahan TKI, membutuhkan keseriusan atas
penanganannya, tidak hanya membutuhkan system kelembagaan yang
capable yang dibentuk untuk mengatasi berbagai ragam permasalahan TKI
mulai dalam keseluruhan proses penempatan (Pra, penempatan &
kepulangan), tetapi juga harus ada kebijakan yang berpihak kepada TKI
& Anggota Keluarganya serta adanya mentalitas apparatus yang baik dan
bersih dari segala bentuk penyimpangan untuk memperkaya diri sendiri
dan kelompoknya. Tanpa itu semua, maka persoalan demi persoalan yang
memarjinalkan nasib juta TKI akan terus muncul dipermukaan, dan tanpa
political will dari pemerintahan saat ini, maka berbagai bentuk
perilaku penyimpang oknum-oknum BNP2TKI, maka hal ini akan menjadi
catatan sejarah kelam pemerintahan saat ini, yang dinilai oleh TKI,
Anggota Keluarga, masyarakat, dan dunia internasional sebagai
pemerintahan yang dengan sengaja melakukan pembiaran terjadinya
berbagai bentuk pelanggaran HAM terhadap TKI.
Demikian surat terbuka ini kami sampaikan, atas segala
perhatiannya, diucapkan terima kasih yang sedalam-dalamnya, dan doa
kami selalu bersama.
Jakarta, 26 Agustus 2008,
Migrant Justice
J I M M Y
Koord. Aksi
Tembusan Yth :
- Jaringan Forum Solidaritas Pembela BMI seluruh Indonesia.
- LSM Advokasi BMI seluruh Indonesia.
- Media Cetak/Eletronik.
- Instansi-Instansi Pemerintah terkait
- Partai Politik Peserta Pemilu
- Assosiasi PPTKIS
- Assosiasi Perusahaan Jasa Angkutan TKI