Perihal   : Surat Terbuka Untuk Presiden RI

Kepada Yth,
Yang Mulia Presiden Republik Indonesia 
Di – 
        Tempat


Dengan Hormat,
        Surat ini kami tulis sebagai bentuk keprihatinan kami yang 
mendalam mengenai jutaan nasib Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang 
terpinggirkan dalam arus berpikir sistem birokrasi pengelolaan 
penempatan & perlindungan TKI yang secara teknis dikelolah oleh Badan 
Nasional Penempatan & Perlindungan TKI atau disingkat BNP2TKI.

Yang Mulia Presiden RI,
        Hampir 2 tahun berlalu, sejak terbentuknya BNP2TKI yang 
menunjuk Muh. Jumhur Hidayat sebagai Kepala BNP2TKI, kondisi 
pengelolaan yang terkait dengan Perlindungan HAM TKI justru semakin 
memprihatinkan, tidak ada dalam sejarah penanganan TKI dari tahun 
1980, yang begitu buruk justru terjadi sejak adanya BNP2TKI, ratusan 
ribu kasus TKI yang muncul, mulai dari kasus kematian, penyiksaan, 
Hilang Kontak, PHK sepihak, penyekapan, pemalsuan identitas, 
pemerasan baik saat akan berangkat maupun setelah pulang, penahanan 
paspor di Terminal 4, terlantar berhari-hari di Terminal 4 dan 
berbagai kasus lainnya tidak mendapat penanganan yang serius dari 
BNP2TKI, justru yang ironis lagi, indikasi keterlibatan oknum BNP2TKI 
yang menempatkan TKI ke Selandia Baru yang sebenarnya jika dilihat 
dari aspek UU 39 Tahun 2004, UU Traficking, dan Protokol PBB, 
tindakan yang dilakukan oleh oknum BNP2TKI tersebut adalah perbuatan 
yang mengarah kepada praktek-praktek Traficiking. 
        Ketiadaan system penanganan kasus, membuat respon BNP2TKI 
dalam mensikapi kasus-kasus TKI yang muncul hanya bersifat reaktif 
dan temporary, yang sebenarnya lebih banyak menimbulkan ketidak 
pastian bagi TKI maupun Keluarganya yang mengharapkan keadilan 
seperti yang dijanjikan oleh Yang Mulia Presiden RI, dalam setiap 
kesempatan yang disampaikan terkait dengan masalah Perlindungan TKI.
        Tidak adanya kepastian untuk mendapatkan Perlindungan & 
keadilan bagi TKI dan Anggota keluarganya, membuat keberadaan BNP2TKI 
sebagai institusi Negara yang secara teknis dibentuk untuk memiliki 
fungsi & peran yang signifikan dalam melindungi Hak Asasi TKI, 
semakin diragukan, bahkan dalam kinerjanya sangat jauh lebih buruk 
dibanding lembaga-lembaga yang sebelumnya ada seperti Binapenta & 
PPTKLN. Dimasa lalu mungkin antara penempatan & perlindungan TKI dua 
hal yang pararel, kedua-duanya menjadi prioritas. Tapi saat ini 
dengan keberadaan BNP2TKI, lebih memfokuskan masalah bagaimana target 
penempatan TKI dapat tercapai dengan tujuan tercapainya target 
perolehan devisa Negara melalui target penempatan TKI setiap tahun. 
Sementara aspek perlindungan TKI sebagai sesuatu yang sangat penting 
karena menyangkut jutaan nasib warganegara justru diabaikan dan Jika 
ada pernyataan perlindungan dari BNP2TKI maka bisa dipastikan hal 
tersebut hanya bersifat retorika, karena dalam prakteknya sangat jauh 
dari harapan.   
  
Yang Mulia Presiden RI,
        Dengan tidak adanya system dan mekanisme kerja yang jelas 
dalam penanganan Penempatan & perlindungan TKI oleh BNP2TKI, hal ini 
sangat mempengaruhi peningkatan optimalisasi unit-unit kerja di 
BNP2TKI dalam arti lain, hampir seluruh unit-unit kerja di BNP2TKI, 
bekerja tanpa misi dan visi yang jelas, dan ada tanpa ada koordinasi. 
        Lebih memprihatinkan lagi, BNP2TKI seolah-olah "Out of 
Control" yang bekerja tanpa ada kordinasi yang serius, terencana, dan 
komprehensif dengan institusi-institusi Negara lainnya yang terkait 
dengan penempatan & perlindungan TKI, BNP2TKI ibarat Negara dalam 
Negara. Yang bekerja berdasarkan asumsi-asumsi dan kepentingan 
subyektif oknum Kepala BNP2TKI yang dilaksanakan oleh oknum-oknum 
staf bawaan dari luar oknum Kepala BNP2TKI yang berasal dari unsur 
Non Birokrasi.

Yang Mulia Presiden RI,
        Hampir seluruh keputusan-keputusan di lingkungan BNP2TKI, 
lebih banyak dikontrol oleh oknum-oknum bawaan yang berasal dari 
unsur non birokrasi, yang sebenarnya eksistensi kepentingannya sangat 
diragukan untuk melindungi TKI, karena dari berbagai sumber ada 
indikasi yang kuat, bahwa oknum-oknum ini adalah "eksekutor"  
dilapangan dengan system mata rantai terputus dengan oknum Kepala 
BNP2TKI, yang melakukan berbagai bentuk pemerasan terhadap pengusaha 
Jasa Angkutan TKI maupun pengusaha yang bermaksud untuk mendapatkan 
izin usaha di Terminal 4 Selapanjang.
        Sudah bukan rahasia lagi bagi pengusaha jasa angkutan TKI 
Terminal 4 Selapanjang, bahwa untuk mendapatkan perizinan 1 Quota 
Kendaraan Angkutan TKI nilainya bisa puluhan Juta, dan ada Perusahaan 
Jasa Angkutan TKI yang memiliki 30 Quota Kendaraan. Begitupun bagi 
pengusaha yang ingin memiliki izin tempat usaha di Terminal 4 
Selapanjang, juga harus mengeluarkan biaya ratusan juta untuk 
mendapatkan izin usaha yang dikeluarkan oleh BNP2TKI, dan ada oknum-
oknum BNP2TKI yang bersedia mengurus keluarnya izin tersebut dari 
Kepala BNP2TKI. Begitupun dalam kasus Committee Korea, bagi personal 
yang berminat masuk menjadi anggota Committee Korea dikenakan tarif 
yang tidak sedikit yang juga jumlahnya ratusan juta rupiah/orang. 
Lalu kasus potongan Rp. 10.000/TKI yang sempat berjalan beberapa 
bulan, Monopoli Tiket pesawat ke Korea & Brunei oleh adik Oknum 
Kepala BNP2TKI, Penunjukan Perusahaan Medical Check TKI yang harus 
menyerahkan Rp. 50.000/TKI juga kepada Adik Oknum Kepala BNP2TKI, 
penunjukan Angkutan DAMRI untuk mengangkut TKI dari terminal 2 ke 
Terminal 4 Selapanjang dengan biaya Rp. 10.000/TKI sementara ada 
perusahaan Jasa Angkutan yang menawarkan Rp. 7.000/TKI justru 
ditolak. Dan yang paling ironis berbagai bentuk pengaduan adanya 
pemerasan TKI yang pulang melalui Terminal 4 Selapanjang oleh oknum 
perusahaan Jasa Angkutan TKI, tidak mendapat respon apapun, karena 
urusan skoorsing bagi angkutan dapat diperjual belikan atau di 
negosiasikan antara pemilik perusahaan dengan oknum BNP2TKI. Dan 
banyak lagi praktek-praktek lainnya yang meingindikasikan adanya 
ketidak beresan dalam pengelolaan penempatan & perlindungan TKI oleh 
oknum-oknum di BNP2TKI.                       

Yang Mulia Presiden RI,
        Mungkin kata orang bijak, bukan saatnya harus mencari siapa 
yang salah, tetapi menurut pendapat kami bahwa setiap praktek 
perbudakan & eksploitasi terhadap TKI & Anggota Keluarganya harus 
disepakati untuk dilawan dan dicegah semaksimal mungkin, dan tidak 
ada tempat bagi apparatus seperti ini untuk hidup dalam system social 
& kenegaraan Republik Indonesia. Karena oknum-oknum apparatus seperti 
itu adalah benalu yang menjadi beban sejarah sebuah pemerintahan. 
Tanpa terkecuali pemerintahan sekarang.
        Adalah hal yang mustahil BNP2TKI dapat menjadi Lembaga Teknis 
yang dibentuk oleh Pemerintah untuk melindungi TKI dalam keseluruhan 
proses penempatan seperti yang diharapkan oleh semua pihak, jika pada 
prakteknya bekerja tanpa konsep, misi, dan visi yang kuat, yang oknum-
oknumnya (sebagian) hanya memikirkan kepentingan untuk memperkaya 
diri sendiri dan kelompoknya, bahkan disinyalir berbagai praktek-
praktek pungutan yang dilakukan oleh oknum-oknum BNP2TKI adalah 
bagian dari upaya oknum Kepala BNP2TKI untuk mendapatkan tiket masuk 
kedalam gerbong kekuasaan bagi pemenang Pemilu tahun 2009.    

Yang Mulia Presiden RI,
        Kompleksitas permasalahan TKI, membutuhkan keseriusan atas 
penanganannya, tidak hanya membutuhkan system kelembagaan yang 
capable yang dibentuk untuk mengatasi berbagai ragam permasalahan TKI 
mulai dalam keseluruhan proses penempatan (Pra, penempatan & 
kepulangan), tetapi juga harus ada kebijakan yang berpihak kepada TKI 
& Anggota Keluarganya serta adanya mentalitas apparatus yang baik dan 
bersih dari segala bentuk penyimpangan untuk memperkaya diri sendiri 
dan kelompoknya. Tanpa itu semua, maka persoalan demi persoalan yang 
memarjinalkan nasib juta TKI akan terus muncul dipermukaan, dan tanpa 
political will dari pemerintahan saat ini, maka berbagai bentuk 
perilaku penyimpang oknum-oknum BNP2TKI, maka hal ini akan menjadi 
catatan sejarah kelam pemerintahan saat ini, yang dinilai oleh TKI, 
Anggota Keluarga, masyarakat, dan dunia internasional sebagai 
pemerintahan yang dengan sengaja melakukan pembiaran terjadinya 
berbagai bentuk pelanggaran HAM terhadap TKI.
 
        Demikian surat terbuka ini kami sampaikan, atas segala 
perhatiannya, diucapkan terima kasih yang sedalam-dalamnya, dan doa 
kami selalu bersama.


Jakarta, 26 Agustus 2008,

Migrant Justice




J I M M Y
Koord. Aksi 

Tembusan Yth :
-       Jaringan Forum Solidaritas Pembela BMI seluruh Indonesia.
-       LSM Advokasi BMI seluruh Indonesia.
-       Media Cetak/Eletronik.
-       Instansi-Instansi Pemerintah terkait
-       Partai Politik Peserta Pemilu
-       Assosiasi PPTKIS
-       Assosiasi Perusahaan Jasa Angkutan TKI


Kirim email ke