Menyampaikan kabar dari  Indonesian Archipelago Culture Initiatives (IACI)
 
Mohon dukungan untuk perjuangan kawan-kawan IACI dan para kreator karya budaya 
negeri ini.
 
salam hangat 
andreas iswinarto
 
Kisah sedih dialami Desak Suarti, seorang pengrajin perak dari Gianyar, Bali. 
Pada mulanya, Desak menjual karyanya kepada seorang konsumen di luar negeri. 
Orang ini kemudian mematenkan desain tersebut. Beberapa waktu kemudian, Desak 
hendak mengekspor kembali karyanya. Tiba-tiba, ia dituduh melanggar Trade 
Related Intellectual Property Rights (TRIPs). Wanita inipun harus berurusan 
dengan WTO.

"Susah sekarang, kami semuanya khawatir, jangan-jangan nanti beberapa motif 
asli Bali seperti `patra punggal', `batun poh', dan beberapa motif lainnya juga 
dipatenkan" kata Desak Suarti dalam sebuah wawancara.

Kisah sedih Desak Suarti ternyata tidak berhenti sampai di sana. Ratusan 
pengrajin, seniman, serta desainer di Bali kini resah menyusul dipatenkannya 
beberapa motif desain asli Bali oleh warga negara asing. Tindakan warga asing 
yang mempatenkan desain warisan leluhur orang Bali ini membuat seniman, 
pengrajin, serta desainer takut untuk berkarya.

Salah satu desainer yang ikut merasa resah adalah Anak Agung Anom Pujastawa. 
Semenjak dipatenkannya beberapa motif desain asli Bali oleh warga asing, Agung 
kini merasa tak bebas berkarya. "Sebelumnya, dalam satu bulan saya bisa 
menghasilkan 30 karya desain perhiasan perak. Karena dihinggapi rasa cemas, 
sekarang saya tidak bisa menghasilkan satu desain pun," ujarnya hari ini. 

Potret di atas adalah salah satu gambaran permasalahan perlindungan budaya di 
tanah air. Cerita ini menambah daftar budaya indonesia yang dicuri, diklaim 
atau dipatenkan oleh negara lain, seperti Batik Adidas, Sambal Balido, Tempe, 
Lakon Ilagaligo, Ukiran Jepara, Kopi Toraja, Kopi Aceh, Reog Ponorogo, Lagu 
Rasa Sayang Sayange, dan lain
sebagainya. 

LANGKAH KE DEPAN

Indonesia harus bangkit dan melakukan sesuatu. Hal inilah yang melatarbelakangi 
berdirinya Indonesian Archipelago Culture Initiatives (IACI), informasi lebih 
jauh dapat dilihat di http://budaya-indonesia.org/. Untuk dapat mencegah agar 
kejadian di atas tidak terus berlanjut, kita harus melakukan sesuatu. 
Setidaknya ada 2 hal perlu kita secara sinergis, yaitu:

1. Mendukung upaya perlindungan budaya Indonesia secara hukum. Kepada 
rekan-rekan sebangsa dan setanah air yang memiliki kepedulian (baik bantuian 
ide, tenaga maupun donasi) di bagian ini, harap menggubungi IACI di email: 
[EMAIL PROTECTED]

2. Mendukung proses pendataan kekayaan budaya Indonesia. Perlindungan hukum 
tanpa data yang baik tidak akan bekerja secara optimal. Jadi, jika temen-temen 
memiliki koleksi gambar, lagu atau video tentang budaya Indonesia, mohon upload 
ke situs PERPUSTAKAAN DIGITAL BUDAYA INDONESIA, dengan alamat 
http://budaya-indonesia.org/
 
 Jika Anda memiliki kesulitan untuk mengupload data, silahkan menggubungi IACI 
di  email: [EMAIL PROTECTED]
- Lucky Setiawan

nb: Mohon bantuanya untuk menyebarkan pesan ini ke email ke teman,
mailing-list, situs, atau blog, yang Anda miliki. Mari kita dukung
upaya pelestarian budaya Indonesia secara online.
 


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke