Jumat, 12/09/2008 10:33 WIB
Perajin Bali Protes Pematenan Motif Perak oleh Orang Asing
Gede Suardana - detikNews
Denpasar - Tak cuma tempe, batik, dan lagu daerah yang dipatenkan orang
asing. Peninggalan leluhur Bali berupa motif-motif perak pun sudah
terdaftar di lembaga paten AS. Akibatnya, bila ada orang Bali yang
memproduksinya harus berhadapan dengan hukum.
Jelas ini menyulitkan perajin Bali. Akibatnya 100-an perajin perak Bali
menggelar demonstrasi di depan gedung DPRD Bali di Denpasar, Jumat
(12/9/2008). Mereka menuntut penghentian hak paten perak motif Bali oleh
orang asing.
Mereka berunjuk rasa dengan mengenakan pakaian adat. Tiga di antaranya ada
yang melukisi tubuh mereka dengan motif perak terkenal yaitu motif tulang
naga milik Lumajang, Jatim, dan perak motif Bali lainnya.
Tak lupa mereka melakukan aksi teaterikal yang bertema perampasan
motif-motif perak tradisional Bali yang kemudian dipatenkan orang asing.
Digambarkan pula, perajin berusaha merebut motif-motif tersebut dan
menggagalkan hak paten tesebut sehingga menjadi milik pengrajin Bali
kembali.
Dalam aksi ini, pendemo membawa beberapa spanduk, antara lain bertuliskan,
"Stop penindasan terhdap pengrajin/seniman Bali oleh arogansi kaum
kapitalis."
"Jangan sampai motif perak Jawa dan Bali dipatenkan oleh orang asing.
Motif ini sudah ada sebelum kami lahir," kata Surat, salah satu orator
yang tubuhnya dilukisi.
--- On Thu, 9/11/08, andre andreas <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: andre andreas <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: TRIPs WTO dan Pencurian Motif Disain Bali
To: [EMAIL PROTECTED]
Date: Thursday, September 11, 2008, 12:21 PM
Menyampaikan kabar dari Indonesian Archipelago Culture Initiatives (IACI)
Mohon dukungan untuk perjuangan kawan-kawan IACI dan para kreator karya budaya
negeri ini.
salam hangat
andreas iswinarto
Kisah sedih dialami Desak Suarti, seorang pengrajin perak dari Gianyar, Bali.
Pada mulanya, Desak menjual karyanya kepada seorang konsumen di luar negeri.
Orang ini kemudian mematenkan desain tersebut. Beberapa waktu kemudian, Desak
hendak mengekspor kembali karyanya. Tiba-tiba, ia dituduh melanggar Trade
Related Intellectual Property Rights (TRIPs). Wanita inipun harus berurusan
dengan WTO.