http://www.polri.go.id/indexwide.php?op=news&id_rec=523
*BARESKRIM POLRI LAKUKAN PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEREDARAN ILEGAL GULA REFINASI * Jakarta (15/9), Bareskrim Polri berhasil menyita gula refinasi sebanyak 77.083 zak dan 16.625 Kg atau 3.870,78 ton dari kota Makassar, Jakarta, Cirebon, Bogor, Karawang dan Bandung, barang bukti ini dikumpulkan dari hasil penindakkan terhadap peredaran illegal gula Kristal refinasi (GKR) pada tanggal 6 9 september lalu. GKR yang seharusnya diperuntukan sebagai bahan baku proses produksi industri makanan, minuman atau farmasi tetapi diperdagangkan secara eceran langsung kepada masyarakat. Gula adalah salah satu bahan pokok kebutuhan masyarakat yang dilindungi sebagai barang dalam pengawasan berdasarkan Perpu No. 8 tahun 1962 dan PP No. 11 tahun 1962 yang telah diubah dengan PP No. 19 tahun 2004, dan Keppres N0.57 tahun 2004, berdasarkan Kepmenperindag No.527/MPP/Kep/2004 Gkr hanya dapat diperjual belikan atau didistribusikan kepada industri makanan, minuman dan farmasi dan dilarang diperdagangkan kepasar atau secara eceran didalam negeri. GKR yang berhasil disita jajaran Dit II Eksus Bareskrim Polri yang beredar secara eceran antara lain merk Angels Product/Kompas Biru dan merah. Jawa Manis, SUJ, Inti Manis, Penyoe, hasil penegakan hokum yang dilakukan oleh Penyidik Bareskrim Polri menunjukan adanya peredaran GKR sampai ke took-toko dan dijual secara eceran kepada masyarakat secara langsung. Modus operandi peredaran Gkr sampai ketingkat eceran yaitu dijual eceran karungan (@ 50 Kg/karung) atau dijual eceran kiloan atau dikemas kembali dalam kemasan 1 Kg dengan menggunakan bungkus plastic dengan atau tanpa merk. Gkr yang beredar ditingkat eceran berasal dari pabrik GKR atau eks import yang disalurkan kepada distributor dan disalurkan lagi kepada subdistributor selanjutnya kepada grosir atau ke pengecer-pengercer/took tanpa dapat dikontrol proses distribusinya dan penggunaannya sehingga membuka peluang terjadinya penyimpangan. Pelanggaran terhadap peredaran illegal GKR merupakan tindak pidanan ekonomi (TPE) sesuai diatur dalam UU No. 7 Drt tahun 1955 tentang TPE yang diperberat ancaman hukumannya melalui UU No. 21 tahun 1965 tentang memperberat ancaman hukuman terhadap TPE. (hms Polri) [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://ppi-india.blogspot.com 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

