Garis Kemiskinan Kedaluwarsa
 
 
[JAKARTA] Standar garis kemiskinan Badan Pusat Statistik (BPS) sebesar 182.636 
per kapita per bulan tidak sesuai dengan kondisi riil saat ini. Standar BPS itu 
dibuat sebelum harga BBM naik dan tingkat inflasi belum setinggi sekarang, yang 
sudah mendekati angka 10 persen. Untuk itu, BPS diminta jujur menerapkan 
kriteria ilmiah dalam menetapkan garis kemiskinan yang rasional dan tidak 
ikut-ikutan mempolitisasi angka kemiskinan.
Demikian rangkuman pemikiran anggota Komisi XI DPR RI, Dradjad H Wibowo, 
peneliti senior dari Pusat Penelitian Ekonomi Lembaga Ilmu Pengetahuan 
Indonesia (P2E-LIPI), Wijaya Adi, pengamat ekonomi dari Universitas Sumatera 
Utara (USU) Jhon Tafbu Ritonga, serta pengamat sosial politik yang juga Rektor 
Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Dr Muhadjir Effendy, yang dihubungi SP 
secara terpisah, Minggu (21/9) dan Senin (22/9).
Dradjad mengatakan, penetapan garis kemiskinan sebesar Rp 182.636 per kapita 
per bulan oleh BPS belum bisa dikatakan ideal. Pemerintah masih dapat menaikkan 
garis kemiskinan itu. Angka yang dikeluarkan BPS masih harus dipertanyakan dan 
masih jauh di bawah standar internasional. 
Menurutnya, ada empat hal yang harus diperhatikan pemerintah ketika akan 
menetapkan garis kemiskinan. Pertama, tingkat inflasi riil yang dirasakan 
masyarakat. Kedua, daya beli riil masyarakat. Ketiga, pertimbangan tingkat 
pendapatan secara nasional, dan keempat, pola konsumsi masyarakat.
Drajad menegaskan, garis kemiskinan yang dikeluarkan oleh BPS masih relatif 
rendah. Hal yang menjadi persoalan adalah cara mengimplementasikan dalam 
variabel konkret di lapangan. 
Permasalahan selanjutnya terkait dengan ukuran angka rupiah dengan variabel 
tepat di masyarakat yang menjadi daerah abu-abu dan sering dipermainkan oleh 
BPS. Hal itu terkait dengan persoalan kredibilitas BPS. "Sehingga, dikemukakan 
angka kemiskinan yang seolah-olah mengalami penurunan," tuturnya.

 
Persoalan seperti itu, lanjut Dradjad, memerlukan penyelesaian secara akademis. 
Begitu juga dengan perlunya menaikkan angka garis kemiskinan yang merupakan 
sebuah pertanyaan ilmiah dan harus dijawab secara teliti. 
Selaras dengan itu, Wijaya Adi menyatakan, angka minimal garis kemiskinan 
adalah Rp 195.000 per kapita per bulan. Bahkan kalau melihat tingginya tingkat 
inflasi saat ini, angka garis kemiskinan seharusnya bisa lebih dari itu. 
Wijaya mengatakan, standar garis kemiskinan sangat rentan terhadap inflasi. 
Karena itu, BPS seharusnya memperhatikan faktor inflasi ini sebelum menetapkan 
angka garis kemiskinan. 
"Bisa saja dalam setahun ada revisi beberapa kali untuk menyesuaikan dengan 
tingkat inflasi yang ada. Standar saat ini yang dibuat saat inflasi masih 6 
persen, tidak lagi bisa menggambarkan kondisi yang sebenarnya," tegasnya. 
Menurut Wijaya, selama ini penduduk miskin senantiasa menjadi objek bukan 
subjek dalam pembangunan. Penduduk miskin selalu menjadi komoditas politik, 
terutama menjelang pemilu. "Sebenarnya cara termudah untuk mengurangi data 
statistik penduduk miskin adalah dengan menetapkan garis kemiskinan pada titik 
yang paling rendah. Bikin saja standar kemiskinan Rp 50.000 per kapita per 
bulan, maka penduduk miskin akan hilang semuanya," ujar Wijaya menyindir.
P2E-LIPI dalam kajiannya beberapa saat setelah kenaikan harga BBM Mei 2008 
lalu, memperkirakan bahwa warga miskin tahun 2008 ini akan bertambah menjadi 
41,7 juta orang (21,92 persen). Angka itu berarti ada kenaikan penduduk miskin 
sebesar 4,5 juta dibandingkan posisi 2007.

Pemerintah Mengada-ada
Jhon Tafbu Ritonga mengatakan, bila dilihat secara rata-rata, umumnya 
pengeluaran orang miskin sebesar Rp 288.000 setiap bulan. "Karena itu, standar 
garis kemiskinan yang tepat seharusnya Rp 9.600 per kapita per hari. Dengan 
demikian, sasaran pengentasan kemiskinan akan lebih realistis," katanya. 
Seorang petani di Deli Serdang, Herman Saleh (46) menambahkan, zaman sekarang 
sudah tidak ada lagi warga yang bisa hidup dengan pendapatan Rp 182.636 per 
bulan. Apalagi dengan kenaikan harga BBM serta kenaikan harga kebutuhan pokok 
akhir-akhir ini.

 
"Patokan kemiskinan pemerintah sangat bertolak belakang dengan kenyataan di 
masyarakat. Dengan penghasilan Rp 300.000 saja setiap bulannya, ditambah BLT 
pemerintah, tidak cukup untuk keperluan rumah tangga. Banyak yang harus dibeli, 
termasuk biaya sekolah anak dan keperluan lainnya. Mungkin tidak ada lagi warga 
yang berpenghasilan Rp 182.636 setiap bulannya. Pemerintah jangan mengada-ada," 
katanya. 
Muhadjir Effendy menegaskan, garis kemiskinan BPS telah mengalami pengaburan, 
distorsi, dan penyimpangan terhadap realitas kemiskinan di Indonesia. Karena 
itu, sebaiknya pemerintah tidak malu-malu menerapkan dobel kriteria, yakni 
kombinasi antara metode basic need approach dan income approach. 
"Kita tidak usah malu-malu, jika dari metode kombinasi itu nantinya terdapat 
banyak warga kita yang masuk kriteria miskin. Pemerintah dan bangsa Indonesia 
tidak perlu malu, karena dengan begitu dapat menyelesaikan per- soalan 
kemiskinan ini dengan jujur," katanya. 
Ia mengingatkan, kalau kita jujur menyajikan data akan memudahkan menyelesaikan 
permasalahan kemiskinan. Tetapi sebaliknya kalau kita tidak jujur, permasalahan 
pasti akan berkepanjangan. Bahkan dalam tingkat yang ekstrem bisa dituding 
sebagai kebohongan publik. [DMP/070/AHS/M-12]




Last modified: 22/9/08
 
http://www.suarapembaruan.com/News/2008/09/22/Utama/ut01.htm


              salam
[EMAIL PROTECTED]
 
 


      Get your preferred Email name!
Now you can @ymail.com and @rocketmail.com. 
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke