Bang Ane binun nih baca nyang di bawah ini : Tolong di bahas dong !!! Tapi sebelumnya :
TAKBIR !!! ALLAHU AKBAR !! ALLAHU AKBAR !! TAMPAR !!!!! ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Di Balik Pasal-Pasal RUU Pornografi Posted by: "Aquino Hayunta" [EMAIL PROTECTED] wreddya Mon Sep 22, 2008 9:03 am (PDT) Dalam acara sosialisasi RUU tentang Pornografi yang diadakan di kantor Kementrian Negara Peranan Perempuan hari Rabu yang lalu duduk dua kubu yang memiliki pendapat berbeda soal RUU tersebut. Yang khusus saya catat dari kedua kubu itu ada dua; pertama bahwa penampilan kedua belah pihak sama-sama sopan, berpakaian pantas dan sama sekali tidak porno. Yang kedua saya mengamati bahwa kedua belah pihak, ternyata sama-sama prihatin dengan masalah pornografi, pemerkosaan dan soal perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan seksual. Kenapa persamaan ini saya tampilkan ke muka? Karena dari sini kita bisa melihat bahwa pada subtansi pornografinya, semua pihak sepakat, bahwa perlu ada penanggulangan soal itu. Jadi tidak betul anggapan-anggapan sebagian orang yang mengatakan bahwa kubu penolak pornografi adalah kubu yang senang atau diuntungkan oleh industri porno. Tidak betul bahwa jika RUU Pornografi tidak disahkan maka orang akan berjalan-jalan di mall atau di pasar menggunakan bikini. Tidak betul bahwa kubu penentang RUU Porno adalah kubu yang senang telanjang atau amoral. Dari segi penampilan saja hari itu mereka sopan-sopan. Bahkan di antara mereka yang menolak RUU ini terdapat mereka yang sudah lama memperjuangkan dan menyerukan agar pornografi dapat diberantas. Advokasi mereka ini antara lain melahirkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, perjuangan yang telah lama dilakukan sebelum draft RUU APP menjadi heboh pada tahun 2006. Jadi kenapa ada pertentangan yang tajam mengenai RUU tersebut, jika semua pihak sepakat untuk menolak pornografi? Kita dapat mengerti akan hal ini jika kita melihat bahwa ada persoalan ideologis di balik RUU tersebut. Persoalan ideologis inilah yang saat ini memecah bangsa kita. Ideologisasi yang terjadi dapat dilihat dari istilah-istilah yang dibuat oleh para pendukung RUU ini, misalnya ketika pengesahan RUU ini disebut "sebagai kado Ramadhan". Kesan ideologisasi tertentu terasa jelas di sini, ketika RUU ini dihubungkan dengan salah satu hari raya keagamaan, bukan dihubungkan dengan kepentingan bangsa yang lebih besar. Dalam acara sosialisasi tersebut, wakil dari Majelis Rakyat Papua pun hampir tidak memperoleh kesempatan untuk bicara dengan alasan Tim Pansus sudah pernah bertemu dengan Majelis Rakyat Papua sebelumnya dan menganggap perwakilan yang hadir di situ lebih merupakan cerminan individu belaka. Sikap ini dapat ditafsirkan merupakan miniatur dari sikap sebagian kalangan kita yang kerap memandang bahwa rakyat Papua itu hanyalah suatu entitas homogen di ujung Indonesia sana yang suaranya mewakili kubu minoritas dan tidak signifikan untuk didengarkan. Dalam jumpa pers yang dilaksanakan dua hari sebelumnya di gedung DPR, sejumlah orang yang pro terhadap RUU ini menggunakan termin "mayoritas dan minoritas", bahwa di manapun di iklim demokrasi, kata mereka, suara yang terbanyaklah yang menang. Jika kita melihat termin-termin di atas seperti "kado Ramadhan" atau "mayoritas-minoritas" maka bisalah kita memperoleh gambaran bahwa memang ada persoalan ideologis yang bermain di sana, persoalan bagaimana mereka yang merasa mewakili mayoritas sedang mendesakkan keinginannya kepada minoritas. Anda sendiri bisa membaca sendiri istilah-istilah lainnya yang digunakan oleh para pendukung RUU Pornografi yang muncul di media massa. Bahkan dua tahun lalu sempat ada komentar untuk memuseumkan pakaian-pakaian daerah yang dianggap sensual. Masih ingatkah anda siapa yang memberikan komentar tersebut? Perkara ideologis lainnya adalah para penyedia jasa pornografi dan mereka yang mendukung RUU ini sebetulnya memiliki anggapan yang sama bahwa tubuh manusia (apalagi perempuan!) dan seks adalah sesuatu yang menggoda. Hanya saja anggapan yang sama ini melahirkan sikap yang berbeda. Jika industri pornografi mengeksploitasi tubuh dan seks, pihak lainnya justru ingin menutupinya dalam-dalam. Kedua perilaku ini sebetulnya berasal dari pandangan yang sama. Seharusnya seks maupun tubuh manusia bisa dipandang secara netral, dan akal sehat manusia dikaruniakan untuk melindungi tubuh dan seksualitas, bukan mengeksploitasi atau bahkan menghujatnya sebagai sumber dosa. Jika kita melihat seks dan tubuh sebagai sumber dosa, akibatnya kita tidak pernah dewasa dalam menghadapi persoalan seputar seks dan tubuh. Kita tidak akan paham bahwa pornografi terjadi bukan karena orang memakai baju terbuka, namun karena ada eksploitasi. Kita tak akan pernah paham pentingnya pendidikan seks sebagai salah satu upaya untuk mengurangi maraknya peredaran video porno buatan sendiri misalnya. Dalam RUU Pornografi terdapat pula persoalan kekuasaan. Tengok saja pasal 20 dan 21 yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dan kelompok masyarakat untuk turut memberantas pornografi. Belum hilang dari ingatan kita bagaimana kelompok-kelompok yang merasa memegang otoritas moral dan kebenaran melakukan kekerasan terhadap sesama warga Negara. Pasal-pasal tersebut seolah-olah merangsang orang untuk mendirikan milisi-milisi sipil. Dan milisi-milisi tersebut mendapat perlindungan hukum dalam RUU ini. Sungguh sesuatu yang mengkhawatirkan, apalagi kita tahu bahwa hanya mereka yang terorganisir serta memiliki kekuasaan serta akses besar yang dapat membentuk, mengendalikan dan mendanai milisi-milisi semacam ini. Sungguh pasal 21 RUU ini merupakan pasal yang berbahaya, yang penulis pikir justru menjadi inti mengapa sebagian orang begitu ngotot untuk menggolkan RUU ini. Jadi walaupun kedua belah pihak sepakat tentang pentingnya pemberantasan pornografi, namun jelas di antara keduanya ada jurang yang terentang lebar. Kita bisa merasakan suasana bahwa ada ideologi monolitik sedang dipaksakan, yang bisa merusak keragaman yang ada di Negara ini. Dan pasal-pasal yang tercantum di sana sampai saat ini masih bisa ditafsirkan sesuai kepentingan ideologi monolitik tersebut. Tidak ada jaminan di sana bahwa tidak akan ada multitafsir dalam pelaksanaannya. Karenanya pantaslah jika kita masih menolak RUU ini untuk disahkan. Bukan karena kita mendukung pornografi, namun karena kita menolak ideologi monolitik yang sedang dipaksakan secara sembunyi-sembunyi. 2008/9/22 si pitung <[EMAIL PROTECTED]> > masa seh, ruu parnografi ini mengancam kebhinekaan, emangnye kebhinekaan > mengandung kontent parnografi ya? > > > Bangsa Ini Butuh Landasan Kuat Tangkal Bahaya Pornografi > By Republika Contributor > Senin, 22 September 2008 pukul 03:22:00 > JAKARTA > Bangsa ini membutuhkan landasan hukum yang kuat dan definitif untuk > menangkal bahaya pornogarafi. Pasalnya, kemerosotan moral akibat > pornografi di Indonesia terus meningkat. > Sekjen Aliansi Selamatkan Anak Indonesia, Inke Maris, > mengatakan, saat ini Indonesia merupakan peringkat tiga untuk kategori > pengakses internet dengan kata seks. Dua tahun lalu, kata Inke, > Indonesia masih peringkat ke enam. "Itu lebih "hebat" dari prestasi > olimpiade," kata Inke, saat menghadiri sarasehan tentang UU > Prornografi, di Jakarta. > > Fenomena itu, menurut Inke karena > selama ini tak ada hukum yang secara tegas melarang pornoaksi.. "Kita > butuh undang-undang yang secara tegas menyebutkan kata pornografi > secara definisinya. Jika tidak, maka para perusak moral dengan modus > pornografi itu selamanya terbebas dari jeratan hukum," paparnya. > > Selain > itu, lanjut Inke, kejahatan pornografi ini pun tak hanya menim menimpa > orang dewasa, melainkan juga anak-anak. Padahal, di negara lain seperti > Malaysiua, Singapura, Filipina, bahkan Amerika Serikat sekalipun > melindungi anak-anak dari bahaya pornografi ini. "Ini memperkuat > perlindungan anak. Karena pemerintah me2wajibkan agar anak dibebaskan > dari eksploitasi seksual komersial salahsatunya pornografi," lanjut dia. > > Ketua > Umum Perhimpuanan Masyarakat Tolak Pornografi (MTP), Azimah Soebagijo, > mengatakan pengesahan RUU Pornografi ini mendesak sekali. Pasalnya, > bnerdasarkan hasil sebuagh penelitian, korban dari kejahatan pornografi > terus meningkat. "Kita khawatir masyarakat kita jadi seksual aktif, > boro-boro mikirin produktifitas, yang ada kehancuran keluarga dan > pernikahan," ungkapnya. > > Azimah menuturkan, jika pengesahan ini > ditunda akan semakin berbahayta. Pasalnya, sebentar lagi masyarakat > Indoensia akan disibukkan pemilu 2009. Hal ini, kata dia, bisa > dijadikan kesempatan bagi orang yang anti RUU ini. Undang-undang ini > kan titipan DPR sebelumnya. Kalau yang dulu akhirnya sampai paripurna > saja, maka sekarang jangan dihambat. Kita tak tahu pada pemilu yg akan > datang DPR nya akomodatif ataui tidak," kata dia. > > Pakar > Komunikasi Universitas Indonesia, Ade Armando, mengatakan tak ada > argumentasi kuat untuk menolak RUU ini. Pasalnya, kata dia, RUIU tahun > ini berbeda dengan RUU yang dibuat beberapa tahun lalu. Contohnya, pada > RUU ini adat istiadat, seni budaya tetap bisa eksis. "Dulu dikecam, > kaena mengatur cara pakaian, namanya saja yg dulu porno aksi, perempuan > tak boleh menggunakan pakaian yang menonjolkan bagian tubuh yang > merangsang,. Ini sudah dicoret, artinya parlemen mendengar, ini kok tak > dihargai," ungkapnya. > > Saat ini, menurut Ade muncul upaya > sejumlah pihak yang menggunakan cara taidak fair untuk menolak RUU ini. > Merka, kata Ade, melakukan kebohongan publik dengan mengatakan apa yang > sebenarnya tak dikatakan dalam RUU ini. Banyak juru bicara yang > menentang uu ini, menuduh RUU ini mengandung muatan yang mengancam > kebhinekaan, itu bohong," tegasnya. > Novelis Indonesia, Tasmi PS, > mengat6akan upaya penolakan RUU ini berbau industri. Pasalnya, saat ini > jumlah industri yang bergerak di b\idang pornografi ini semakin > menjamur. Bahkan, kata Tasmi, banyak advertising yang menggunakan > kemasan pornografi untuk menarik massa."Apalagi dengan munculnya > teknologi Internet," kata dia. > > Menurut Tasmi, perlindungan moral > bangsa ini hanya akan terwuji\ud apabiola ada payung hukumnya. "Segala > macam razia oleh aparat tak ada tindak lanjutnya, hanya shock therapy," > ujarnya. > > Karenanya, ia meminta kepada pihak yang anti RUU ini > agar memberi kesempatan kepada yang pro, untuk membuktikan efektifitas > dan manfaatnya. "Bagi yang anti RUU ini tolong beri kesempatan dan > lihat efektifitasnya," ungkapnya. C64/pt > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > ------------------------------------ > > *************************************************************************** > Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg > Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. > http://groups.yahoo.com/group/ppiindia > *************************************************************************** > __________________________________________________________________________ > Mohon Perhatian: > > 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) > 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. > 3. Reading only, http://ppi-india.blogspot.com > 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] > 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] > 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] > Yahoo! Groups Links > > > > [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://ppi-india.blogspot.com 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

