KRONOLOGI KASUS BURUH PT. VISINDO ARTHA PRINTING
Tanggal 26 Agustus 2008
Sekitar 200 buruh PT.Visindo
Artha Printing cabang Marunda melakukan aksi mogok kerja secara spontan dan
sporadis.
Tanggal 27 Agustus 2008
Sekitar 200 buruh PT. Visindo
Artha Printing cabang Marunda kembali melakukan aksi mogok kerja dengan
didampingi oleh ABM Jakarta Utara. Kali ini mogok kerja dilakukan secara
terorganisir dan rapi. Sementara tim negosiator yang terdiri atas 3 orang dari
ABM dan beberapa buruh Visindo cabang Marunda melakukan negosiasi. Hasilnya,
pihak perusahaan bersedia membayar rapelan upah sesuai UMP selama sebulan
memperkerjakan para buruh, yang dicantumkan dalam Perjanjian Bersama yang
ditandatangani kedu abelah pihak, baik perwakilan perusahaan maupun buruh.
Pembayaran
tersebut akan dibayarkan paling lambat tgl 6 september 2008
Tanggal 6 september 2008
Pengusaha mangkir dari tanggung
jawab yang tercantum dalam PB. Negosiasi kembali terjadi. Hasilnya, kedua belah
pihak akan melakukan negosiasi ke Sudinaker Jakarta Utara. Sejak sabtu/ 6
september 2008, buruh melakukan penjagaan di depan pabrik secara bergaantian
sampai hari Minggu, 7 september 2008.
Tanggal 7 september 2008
Buruh masih melakukan penjagaan
di depan pabrik.
Tanggal 8 September 2008
Pengusaha dan tim negosiasi dari
pihak buruh melakukan negosiasi di Sudinaker Jakarta Utara, dengan Sudinaker
sebagai pihak ke tiga. Sementara ratusan buruh berunjuk rasa di halaman gedung
Sudinaker Jakarta Utara. Hasil negosiasi kembali menegaskan pada pengusaha
untuk segera memenuhi hasil PB paling lambat hari Kamis, 11 September 2008.
Tanggal 9 september 2008
Sekitar 200 massa buruh PT.Visindo cabang Marunda
melakukan aksi unjuk rasa lagi ke Sudinaker Jakarta Utara
Tanggal 10 September 2008
Sekitar 200 massa buruh PT.Visindo cabang Marunda
melakukan aksi unjuk rasa lagi ke Sudinaker Jakarta Utara. aksi ini sekaligus
merupakan aksi solidaritas terhadap kasus buruh CV. Jaya Abadi yang diPHK
secara sepihak.
Tanggal 11 september 2008
Pengusaha ingkar janji untuk yang
ke dua kalinya. Perwkilan perusahaan yang dari awal menandatangani PB, Waskito,
tidak hadir untuk pembayaran gaji. Pasca itu, No HPnya tidak bisa dihubungi
lagi, padahal ia berjanji akan hadir saat itu juga untuk mengutarakan alasan
penundaan pembayaran gaji sesuai PB.
Tanggal 12 September 2008
Sekitar 150 massa
buruh PT. Visindo melakukan aksi unjuk rasa ke Sudinaker Jakarta Utara guna
mendesak Sudinaker segera mengeluarkan surat
penetapan terkait kewajiban PT.Visindo Artha Printing
Tanggal 14 September 2008
Pihak perusahaan membuat surat pernyataan sepihak
bagi buruh PT. visindo dengan salah satu buruh sebagai perwakilan. Pihak
perusahaan tidak memberikan copian dari surat
pernyataan tersebut. Berdasarkan informasi beberapa buruh PT. Visindo, surat
pernyataan tersebut
berisi bahwa buruh bersedia kembali berkerja lagi dengan upah di bawah UMP,
tidak lagi menuntut rapelan upah sesuai UMP (yang tercantum dalam PB), tidak
akan lagi berdemonstrasi.
Tanggal 15 September 2008
Pihak Sudinaker mengeluarkan surat perintah bayar pada
pihak perusahaan.
Mari Galang
Solidaritas Buruh di PT. Visindo Artha Printing
Layangkan Bentuk
Dukungan ke Dian (081804095097)
Sampaikan Tuntutan
dan Protes ke PT. Visindo Artha Printing di 62-21-55951088 atau Fax:
62-21-55951089
[Non-text portions of this message have been removed]