http://www.antara.co.id/arc/2008/9/23/indonesia-desak-perlindungan-pengetahuan-tradisional/

*Indonesia Desak Perlindungan Pengetahuan Tradisional*


Jakarta (ANTARA News) - Indonesia mendesak dunia internasional untuk segera
membentuk sebuah rezim yang memberikan perlindungan atas pengetahuan
tradisional, folklor/ekspresi budaya tradisional dan sumber daya hayati.

Menurut keterangan resmi dari Departemen Luar Negeri di Jakarta, Selasa,
pernyataan tersebut disampaikan Menteri Hukum dan HAM, Andi Mattalata di
depan pertemuan internasional Majelis Umum WIPO (World Intellectual Property
Organization), di Jenewa, Swiss, awal pekan ini.

Di depan Majelis Umum WIPO --forum pengambilan keputusan tertinggi dari
organisasi hak kekayaan intelektual (HKI) dunia-- Menkumham menyampaikan
apresiasi atas upaya yang telah dilakukan komunitas internasional dalam
mewujudkan terbentuknya rejim perlindungan atas pengetahuan tradisional,
ekspresi budaya tradisional dan sumber daya hayati (Genetic Resources,
Traditional Knowledge and Folklore/GRTKF).

Apresiasi lebih dikhususkan lagi kepada Komite Antar Pemerintahan
(Intergovernmental Committee) di WIPO yang telah bersidang sebanyak 12 kali
guna merealisasikan harapan tersebut.

Namun demikian, diakui bahwa perkembangan menuju terwujudnya sebuah atau
beberapa instrumen perlindungan internasional berjalan sangat lamban.
Karenanya, Indonesia mendesak agar instrumen dimaksud dapat segera dibentuk
dengan tenggat waktu paling lambat pada akhir dekade ini.

Terkait dengan adanya Agenda Pembangunan yang kini telah menjadi bagian
utama dalam WIPO, Menkumham mengharapkan agar Committee on Development and
Intellectual Property (CDIP), sebuah komite yang menjalankan
rekomendasi-rekomendasi Agenda Pembangunan, dapat lebih mengakselerasi
proses pembahasan serta implementasi berbagai rekomendasi yang telah
disepakati.

Isu HKI (Hak Kekayaan Intelektual) dewasa ini tidak dapat dipisahkan lagi
dari dimensi pembangunan suatu negara. Karenanya, terciptanya sebuah sistem
HKI yang berimbang merupakan sebuah keniscayaan.

Dalam kesempatan menghadiri sidang Majelis Umum WIPO, Menkumham juga
mengadakan pertemuan bilateral dengan Francis Gurry yang baru dikukuhkan
sebagai Direktur Jenderal WIPO pada 22 September 2008.

Menkumham menyampaikan bahwa sebagai negara berkembang, Indonesia memberikan
perhatian yang besar dalam kerjasama dengan WIPO.

Indonesia pun merasa yakin bahwa di bawah kepemimpinan Gurry, kerjasama yang
sudah terjalin baik akan semakin ditingkatkan di masa depan, khususnya
sejalan dengan kepentingan Indonesia untuk menciptakan sistem HKI yang
berimbang dan pada akhirnya memberikan kontribusi signifikan bagi
pembangunan nasional.

Hal besar dan kongkrit yang akan dibangun Indonesia dalam waktu dekat ini,
menurut Menkumham, adalah pembentukan Akademi HKI.

Diharapkan dengan adanya institusi tersebut akan semakin tercipta sebuah
komunitas HKI yang integral dan saling menunjang satu sama lain, khususnya
antara penemu dan pencipta, komunitas ilmiah, dunia industri, serta
masyarakat yang mempunyai kesadaran tinggi akan pentingnya HKI.

Dirjen WIPO menyambut baik rencana pembentukan Akademi HKI dan berjanji akan
memberikan bantuan teknis dan pengembangan kapasitas yang selaras dengan
kepentingan Indonesia tersebut.

Majelis Umum WIPO adalah forum pengambilan keputusan tertinggi dari sekitar
183 negara anggota WIPO.

Dalam sesi kali ini yang berlangsung pada tanggal 22-30 September 2008,
perhatian utama delegasi adalah pada peralihan kepemimpinan tertinggi Dirjen
WIPO, yaitu dari Kamil Idris (Sudan) kepada Francis Gurry (Australia).(*)


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke