lagiii kampanye mendukung pornografi ya jeng :)


----- Original Message ----
From: Ibu Bambang <[EMAIL PROTECTED]>
To: [EMAIL PROTECTED]; [email protected]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL 
PROTECTED]
Sent: Thursday, October 9, 2008 12:15:31 PM
Subject: [ppiindia] Survey membuktikan

---------- Forwarded message ----------
From: Ibu Bambang <[EMAIL PROTECTED]>
Date: 2008/10/9
Subject: Re: [Jurnal Perempuan] Ade Armando dan 10 Kekeliruan Pikiran
Pornonya
To: [EMAIL PROTECTED]


*Survey membuktikan :*

The Pakistan  Daily
Times<http://www.dailytimes.com.pk/default.asp?page=2006%5C05%5C17%5Cstory_17-5-2006_pg1_4>
reports
that a Google survey found that mostly Muslim nations seek access to sites
of a sexual nature, and Pakistan is top of that list. Of the top 10
countries searching for sex-related sites, six were Muslim, and Pakistan was
the leader, followed by Egypt (no 2), Iran (no 4), Morocco (no 5), Saudi
Arabia (no 7) and Turkey at no 8. Vietnam was third, India at no 6,
Philipines at 9 and Poland at 10. To verify the results, click
here<http://www.google.com/trends?q=sex&ctab=1&geo=all&date=2006-5&sort=0>
.
But Western Resistance is not content to let it rest here. If you click on
the following links, you can see the data for yourself. In all of the
following categories of bestiality, Pakistan was top of the list of Google
searches for:

Pig Sex <http://www.google.com/trends?q=pig+sex&ctab=1&geo=all&date=all>,
with Egypt (no 2) and Saudi Arabia (no 3) following.
Donkey Sex,<http://www.google.com/trends?q=donkey+sex&ctab=1&geo=all&date=all>,
with India (no 2), Iran (no 3) and Saudi Arabia (no 4) following.
Dog Sex <http://www.google.com/trends?q=dog+sex&ctab=1&geo=all&date=all>,
with India (no 2), and Saudi Arabia (no 3)
Cat Sex (!!!!)<http://www.google.com/trends?q=cat+sex&ctab=1&geo=all&date=all>,
with Iran (no 2), Egypt (no 3) and Saudi Arabia (no 4) following.
Horse Sex <http://www.google.com/trends?q=horse+sex&ctab=1&geo=all&date=all>,
followed by India (no 2) and Turkey (no 3)
Cow Sex <http://www.google.com/trends?q=cow+sex&ctab=1&geo=all&date=all>,
with Iran (no 2), India (no 3) and Saudi Arabia (no 4) following.
Goat Sex <http://www.google.com/trends?q=dog+sex&ctab=1&geo=all&date=all>,
with India (no 2) and New Zealand (no 3) following
Animal Sex<http://www.google.com/trends?q=animal+sex&ctab=1&geo=all&date=all>,
with Morocco (no 2), India (no 3), Iran (no 4), Egypt (no 5)

It is truly bizarre that Pakistan should top the search lists for ALL of the
above categories. But your intrepid Western Resistance researcher was not
prepared to let it rest at that. Surely there is something highly relevant
in the above figures.

Bizarrely, though the Pakistani web-surfer wants to see images of Goat
Sex<http://www.google.com/trends?q=goat+sex&ctab=1&geo=all&date=all>,
the same nation is not interested in looking for sites on Sheep
Sex<http://www.google.com/trends?q=sheep+sex&ctab=1&geo=all&date=all>.
In fact, no Muslim countries were interested in sheep, perhaps because they
eat lamb. Never play with one's dinners, seems to be the moral here..

Another Muslim nation, Malaysia, was most interested in Fish
Sex<http://www.google.com/trends?q=fish+sex&ctab=1&geo=all&date=all>,
but once again, Pakistan was top of the charts for snake
sex<http://www.google.com/trends?q=snake+sex&ctab=1&geo=all&date=all>.
Before you start guessing, these sites involve women "inserting" these
creatures.

On a search for Gay
Sex<http://www.google.com/trends?q=gay+sex&ctab=1&geo=all&date=all>,
the Philippines was top of the list, with *Saudi Arabia coming in at number
two*. Forbidden fruits?

The word "ass" has double meanings, as a donkey and as a posterior, and a
search for Ass 
Sex<http://www.google.com/trends?q=gay+sex&ctab=1&geo=all&date=all>
found
Saudi Arabia was top, followed by Pakistan (no 2), Egypt (no 3), Iran (no
4), the United Arab Emirates (no 5), Greece (no 6) and Morocco (no 7).
Ironically a search for  Bottom
Sex<http://www.google.com/trends?q=bottom+sex&ctab=1&geo=all&date=all>
found
the United Kingdom in top place, followed by India (no 2) and the US (no 3).

But Anal Sex<http://www.google.com/trends?q=anal+sex&ctab=1&geo=all&date=all>was
most sought after in Saudi Arabia, followed by Turkey (no 2).

A search on Oral
Sex<http://www.google.com/trends?q=oral+sex&ctab=1&geo=all&date=all>found
only one Muslim nation in the top ten, with Turkey coming in at fifth
place.

Child Sex <http://www.google.com/trends?q=child+sex&ctab=1&geo=all&date=all> -
For this, the top of the list of searches was headed by Pakistan (no 1),
followed by India (no 2), Iran (no 3) and Turkey (no 4).


On Tue, Oct 7, 2008 at 4:47 AM, Gadis Arivia <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Ade Armando hendak berargumentasi dengan sedikit pengetahuannya.  Hanya
> satu
> pernyataan Ade Armando yang benar bahwa di sebagian besar negara di dunia
> ada pengaturan pornografi.  Dan pengaturannya berbunyi demikian:
> PORNOGRAFI LEGAL UNTUK ORANG DEWASA dan ILEGAL UNTUK ANAK-ANAK.  Cukup
> singkat, jelas dan masuk akal tidak seperti RUU Porno yang bertele-tele,
> kabur dan irasional.
>
> Berikut adalah beberapa data negara-negara yang tidak melarang pornografi
> untuk orang dewasa:
>
> 1. Australia: legal untuk orang dewasa dan ilegal untuk anak-anak.
> 2. Austria: legal untuk orang dewasa dan ilegal untuk anak-anak di bawah
> umur 16 tahun.
> 3. Brazil: legal untuk orang dewasa dan ilegal untuk anak-anak di bawah
> umur
> 18 tahun.
> 4. Canada: bentuk "hard core" legal untuk orang dewasa dan ilegal untuk
> anak-anak di bawah umur 18 tahun.  Film porno boleh diputar di televisi
> setelah jam 12 malam.
> 5. Denmark: legal untuk orang dewasa dan ilegal untuk anak-anak di bawah
> umur 18 tahun.
> 6. Finlandia: legal untuk orang dewasa.  Majalah "soft porn" diperbolehkan
> untuk anak-anak di usia 15 tahun ke atas.
> 7. Perancis: legal untuk orang dewasa dan ilegal untuk anak-anak,
> dibolehkan
> ada film porno di bioskop tertentu.
> 8. Jerman: legal untuk orang dewasa dan ilegal untuk anak-anak di bawah
> umur
> 18 tahun.  Definisi pornografi adalah "hard core".
> 9. Yunani: legal untuk orang dewasa dan ilegal untuk anak-anak.
> 10. Hongkong: legal untuk orang dewasa dan ilegal untuk anak-anak di bawah
> umur 18 tahun. Tidak boleh dijual di muka umum dan majalah porno harus
> dibungkus.
> 11. Hongaria: legal untuk orang dewasa dan ilegal untuk anak-anak. Gambar
> vagina dan penis tidak boleh menjadi sampul tapi boleh di dalam majalah.
> 12. Islandia: legal untuk orang dewasa dan ilegal untuk anak-anak.
> 13. Israel; legal untuk orang dewasa dan ilegal untuk anak-anak. Boleh
> ditayangkan di TV dengan sistem bayar (pay TV).
> 14. Itali: legal untuk orang dewasa dan ilegal untuk anak-anak.  Ilegal
> menggambarkan adegan seks dengan binatang.
> 15. Jepang: legal untuk orang dewasa dan ilegal untuk anak-anak.
> 16. Meksiko: legal unuk orang dewasa dan ilegal untuk anak-anak.
> 17. Belanda: legal untuk orang dewasa dan ilegal untuk anak-anak di bawah
> umur 16 tahun.  Adegan seks dengan binatang ilegal.
> 18. Selandia Baru: legal untuk orang dewasa dan ilegal untuk anak-anak.
> 19. Norwegia: legal untuk dewasa termasuk "hard core" dan ilegal untuk
> anak-anak.
> 20. Polandia: legal untuk orang dewasa dan ilegal untuk anak-anak.
> 21. Romania: legal untuk orang dewasa dan ilegal untuk anak-anak.  Bahan
> pornografi harus dibungkus oleh sampul lain.
> 22.. Afrika Selatan: legal untuk orang dewasa dan ilegal untuk anak-anak di
> bawah umur 18 tahun.  Bentuk pornografi mengandung kekerasan ilegal.
> 23. Spanyol: legal untuk orang dewasa dan ilegal untuk anak-anak di bawah
> umur 18 tahun.  Tidak boleh dijual di tempat umum.
> 24. Swedia: legal untuk dewasa dibolehkan untuk anak-anak atas pengawasan
> orang tua namun anak-anak tidak boleh berpose sebagai model porno.
> 25. Taiwan: legal untuk dewasa dan ilegal untuk anak-anak.
> 26. Inggris: legal untuk dewasa dan ilegal untuk anak-anak.
> 27. Amerika: legal untuk orang dewasa dan ilegal untuk anak-anak, hukuman
> berat untuk "child pornografi".
>
> Negara-negara yang melarang pornografi:
>
> 1. Mesir: Dilarang untuk semua umur namun akses website tidak diblok.
> 2. Arab: Dilarang sama sekali untuk semua umur.
> 3. Pakistan: Dilarang sama sekali namun bisa diperoleh dengan mudah di
> toko-toko ilegal atau lewat internet.
> 4. Cina: Ilegal untuk semua umur, sensor ketat pada semua bentuk
> penampakkan
> yang didefinisikan porno.
> 5. Filipina: Ilegal untuk semua umur.
> 6. India: Ilegal untuk semua umur namun materi pornografi dapat diakses
> dengan mudah.
> 7. Indonesia: Dilarang untuk semua umur namun materi pornografi dapat
> diakses dengan mudah.  Penjualan anak-anak untuk model porno mudah terjadi
> karena pengawasan dan penegakkan hukum lemah.
> 8. Iran: Dilarang sama sekali.  Hukum mati untuk yang melanggar.
> 9. Lebanon: Dilarang sama sekali untuk semua umur, namun bisa dibeli dengan
> mudah.
> 10. Vietnam: Dilarang sama sekali untuk semua umur.
>
> Catatan: negara-negara yang melarang sama sekali pornografi untuk semua
> umur
> dengan ganjaran keras seperti negara Saudi Arabia justru menurut Google
> paling banyak mengakses pornografi lewat internet.
>
>
> Gadis Arivia.
>
>
>
>
> 2008/10/6 Nong Mahmada <[EMAIL PROTECTED]>
>
> >
> >
> > Dari tulisan Bung Ade Armando.
> >
> > Seusai Ramadhan ini, DPR akan membicarakan kembali RUU Pornografi
> >
> > yang kontroversial. Ada harapan,RUU ini bisa disahkan menjadi UU
> >
> > sebelum akhir tahun. Kritik terhadap draft RUU yang beredar sudah
> >
> > banyak terdengar. Sebagian kritik bahkan sampai pada tahap "Hanya
> >
> > satu kata – Lawan!". Sembari mengakui bahwa RU tersebut masih
> >
> > mengandung beberapa hal yang perlu diperebatkan, saya merasa salah
> >
> > satu persoalan yang mendasari ketajaman kontroversi adalah adanya
> >
> > kekeliruan mendasar dalam mempersepsikan dan menilai RUU ini. Saya
> >
> > ingin berbagi pandangan tentang apa yang saya lihat sebagai 10
> >
> > kekeliruan mendasar dalam kritik terhadap RUU. Laporan lebih lengkap
> >
> > tentang RUU Pornografi ini sendiri akan dimuat dalam Majalah Madina
> >
> > edisi Oktober ini.
> >
> > Rangkaian kekeliruan cara pandang tersebut adalah:
> >
> > 1.RUU Pornografi ini bertentangan dengan hak asasi manusia karena
> >
> > masuk ke ranah moral pribadi yang seharusnya tidak diintervensi
> >
> > negara.
> >
> > Argumen ini memiliki kelemahan karena isu pornografi bukanlah
> >
> > sekadar masalah moral. Di berbagai belahan dunia, perang terhadap
> >
> > pornografi dilancarkan karena masalah-masalah sosial yang
> >
> > ditimbulkannya. Pornografi diakui – bahkan oleh masyarakat akademik—
> >
> > sebagai hal yang berkorelasi dengan berbagai masalah sosial.
> >
> > Kebebasan yang dinikmati para pembuat media pornografis adalah
> >
> > sesuatu yang baru berlangsung sekitar 30-40 tahun terakhir.
> >
> > Sebelumnya untuk waktu yang lama, masyarakat demokratis di berbagai
> >
> > belahan dunia memandang pornografi sebagai "anak haram" yang bukan
> >
> > hanya mengganggu etika kaum beradab tapi juga dipercaya membawa
> >
> > banyak masalah kemasyarakatan.
> >
> > Saat ini pun, industri pornografi yang tumbuh pesat dalam beberapa
> >
> > dekade terakhir dipercaya mendorong perilaku seks bebas dan tidak
> >
> > sehat yang pada gilirannya menyumbang beragam persoalan
> >
> > kemasyarakatan: kehamilan remaja, penyebaran penyakit menular melalui
> >
> > seks, kekerasan seksual, keruntuhan nilai-nilai keluarga, aborsi,
> >
> > serta bahkan pedophilia dan pelecehan perempuan. Sebagian feminis
> >
> > bahkan menyebut pornogafi sebagai "kejahatan terhadap perempuan".
> >
> > Karena rangkaian masalah ini, plus pertimbangan agama, tak ada negara
> >
> > di dunia ini yang membebaskan penyebaran pornografi di wilayahnya.
> >
> > Bentuk pengaturannya memang tak harus dalam format UU Pornografi,
> >
> > namun dalam satu dan lain cara, negara-negara paling demokratis
> >
> > sekali pun mengatur soal pornografi.
> >
> > Di sisi lain, argumen bahwa soal "moral" seharusnya tidak diatur
> >
> > negara juga memiliki kelemahan mendasar. Deklarasi Univeral Hak-hak
> >
> > Asas Manusia (ayat 29), misalnya, secara tegas menyatakan bahwa
> >
> > pembatasan terhadap kebebasan berekspresi dapat dilakukan atas dasar,
> >
> > antara lain, pertimbangan moral dalam masyarakat demokratis. Hal yang
> >
> > sama tertuang dalam amandemen Pasal 28J UUD 1945. Dengan begitu,
> >
> > kalaupun RUU ini menggunakan pendekatan moral pun sebenarnya tetap
> >
> > konstitusional.
> >
> > 2.RUU ini memiliki agenda penegakan syariah.
> >
> > Tuduhan ini sulit diterima karena RUU ini jelas memberi pengakuan
> >
> > hukum terhadap sejumlah bentuk pornografi. RUU ini menyatakan bahwa
> >
> > yang dilarang sama sekali, hanyalah: adegan persenggamaan,
> >
> > ketelanjangan, masturbasi, alat vital dan kekerasan seksual.
> >
> > Pornografi yang tidak termasuk dalam lima kategori itu akan diatur
> >
> > oleh peraturan lebih lanjut.
> >
> > Dengan kata lain, RUU ini sebenarnya justru mengikuti logika
> >
> > pengaturan distribusi pornografi yang diterapkan di banyak negara
> >
> > Barat. Mengingat ajaran Islam menolak semua bentuk pornografi, bila
> >
> > memang ada agenda Syariah, RUU ini seharusnya mengharamkan semua
> >
> > bentuk pornografi tanpa kecuali.
> >
> > Dengan RUU ini, justru majalah pria dewasa seperti Popular, FHM, ME,
> >
> > Playboy (Indonesia) akan memperoleh kepastian hukum. Mereka diizinkan
> >
> > ada, tapi pendistribusiannya akan diatur melalui peraturan lebih
> >
> > lanjut.
> >
> > Memang benar bahwa kelompok-kelompok yang pertama berinsiatif
> >
> > melahirkan RUU ini, sejak 1999, adalah kelompok-kelompok Islam.
> >
> > Begitu juga dalam prosesnya, dukungan terhadap RUU ini di dalam
> >
> > maupun di luar parlemen, lazimnya datang dari komunitas muslim. Dalam
> >
> > perkembangan terakhir, bahkan pembelahannya nampak jelas: Konnferensi
> >
> > Waligereja Indonesia dan Persatuan Gereja Indonesia meminta agar RUU
> >
> > tidak disahkan; Majelis Ulama Indonesia mendukung RUU.
> >
> > Namun kalau dilihat isi RUU, agak sulit untuk menemukan nuansa
> >
> > syariah di dalamnya. Ini yang menyebabkan Hizbut Tahrir Indonesia
> >
> > secara terbuka mengeluarkan kritik terhadap RUU yang dianggap mereka
> >
> > sebagai membuka jalan bagi sebagian pornografi. Bagaimanapun, HTI
> >
> > juga secara terbuka menyatakan dukungan atas pengesahannya dengan
> >
> > alasan "lebih baik tetap ada aturan daripada tidak ada sama sekali".
> >
> > 3.RUU ini merupakan bentuk kriminalisasi perempuan.
> >
> > Tuduhan ini sering diulang-ulang sebagian feminis Indonesia. Tapi,
> >
> > sulit untuk menerima tuduhan ini mengingat justru yang berpotensi
> >
> > terkena ancaman pidana adalah kaum lelaki. RUU ini mengancam dengan
> >
> > keras mereka yang mendanai, membuat, menawarkan, menjual, menyebarkan
> >
> > dan memiliki pornografi. Mengingat industri pornografi adalah
> >
> > industri yang dibuat dan ditujukan kepada (terutama) pria, yang
> >
> > paling terancam tentu saja adalah kaum pria.
> >
> > RUU ini memang juga mengancam para model yang terlibat dalam
> >
> > pembuatan pornografi. Namun ditambahkan di situ bahwa hanya mereka
> >
> > yang menjadi model dengan kesadaran sendiri yang akan dikenakan
> >
> > hukuman. Dengan begitu, RUU ini akan melindungi para perempuan yang
> >
> > misalnya menjadi "model" porno karena ditipu, dipaksa, atau yang
> >
> > gambarnya diambil melalui rekaman tersembunyi (hidden camera).
> >
> > Para pejuang hak perempuan juga lazim berargumen bahwa RUU ini
> >
> > membahayakan kaum perempuan karena banyak model yang terjun ke dalam
> >
> > bisnis pornografi karena alasan keterhimpitan ekonomi. Sayangnya,
> >
> > kalau dilihat muatan pornografi yang berkembang di Indonesia, argumen
> >
> > itu nampak tidak berdasar. Para model pornografi itu tidak bisa
> >
> > disamakan dengan para pekerja seks komersial kelas bawah yang
> >
> > tertindas. Para model itu mengeruk keuntungan finansial yang besar
> >
> > dan sulit untuk membayangkan mereka melakukannya karena keterhimpitan
> >
> > dalam struktur gender yang timpang.
> >
> > 4.Definisi pornografi dalam RUU sangat tidak jelas.
> >
> > Secara ringkas, definisi pornografi di dalam RUU ini adalah: ""materi
> >
> > seksualitas melalui media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka
> >
> > umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar
> >
> > nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat".
> >
> > Para pengeritik RUU menganggap, definisi ini kabur karena
> >
> > penerapannya melibatkan tafsiran subjektiif mengenai apa yang
> >
> > dimaksudkan dengan "membangkitkan hasrat seksual" dan "melanggar
> >
> > nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat". Karena kelemahan itu, para
> >
> > pengeritik menganggap RUU sebaiknya ditunda atau dibatalkan
> >
> > pengesahannya.
> >
> > Kritik semacam ini tidak berdasar karena definisi soal pornografi
> >
> > yang lazim berlaku di seluruh dunia – kurang lebih – seperti yang
> >
> > dirumuskan dalam RUU itu. Ensiklopedi Encarta 2008, misalnya menulis
> >
> > pornografi adalah film, majalah, tulisan, fotografi dan materi
> >
> > lainnya yang eksplisit secara seksual dan bertujuan untuk
> >
> > membangkitkan hasrat seksual. English Learner's Dictionary (1986-
> >
> > 2008) mendefinisikan pornografi sebagai literatur, gambar film, dan
> >
> > sebagainya yang tidak sopan (indecent) secara seksual.
> >
> > Di banyak negara, pengaturan soal pornografi memang lazim berada
> >
> > dalam wilayah multi-tafsir ini. Karena itu, pembatasan tentang
> >
> > pornografi bisa berbeda-beda dari tahun ke tahun dan di berbagai
> >
> > daerah dengan budaya berbeda. Sebagai contoh, pada tahun 1960an, akan
> >
> > sulit ditemukan film AS yang menampilkan adegan wanita bertelanjang
> >
> > dada, sementara pada abad 21 ini, bagian semacam itu lazim tersaji di
> >
> > filmfilm yang diperuntukkan pada penonton 17 tahun ke atas. Itu
> >
> > terjadi karena batasan "tidak pantas" memang terus berubah.
> >
> > Soal ketidakpastian definisi ini juga sebenarnya lazim ditemukan di
> >
> > berbagai UU lain. Dalam KUHP saja misalnya, definisi
> >
> > tegas "mencemarkan nama baik" atau "melanggar kesusilaan" tidak
> >
> > ditemukan. Yang menentukan, pada akhirnya, adalah sidang pengadilan.
> >
> > Ini lazim berlaku dalam hukum mengingat ada kepercayaan pada
> >
> > kemampuan akal sehat manusia untuk mendefinisikannya sesuai dengan
> >
> > konteks ruang dan waktu.
> >
> > 5.RUU ini mengancam kebhinekaan
> >
> > Cara pandang keliru ini nampaknya bisa terjadi karena salah baca.
> >
> > Dalam draft RUU yang dikeluarkan pada 2006, memang ada pasal-pasal
> >
> > yang dapat ditafsirkan sebagai tidak menghargai keberagaman budaya.
> >
> > Misalnya saja, aturan yang memerintahkan masyarakat untuk tidak
> >
> > mengenakan pakaian yang memperlihatkan bagian tubuh yang sensual
> >
> > seperti payudara, paha, pusar, baik secara keseluruhan ataupun
> >
> > sebagian.
> >
> > Ini memang bermasalah karena itu mengkriminalkan berbagai cara
> >
> > berpakaian yang lazim di berbagai daerah. Tak usah di wilayah yang
> >
> > dihuni masyarakat non-muslim; di wilayah mayoritas muslim pun,
> >
> > seperti Jawa Barat, kebaya dengan dada rendah adalah lazim. Hanya
> >
> > saja, pasal-pasal itu seharusnya sudah tidak lagi menjadi masalah
> >
> > karena sudah dicoret dari RUU yang baru.
> >
> > Begitu juga dengan kesenian tradisional yang lazim menampilkan gerak
> >
> > tubuh yang sensual, seperti jaipongan. Dalam RUU yang baru, tak ada
> >
> > satupun pasal yang menyebabkan kesenian semacam itu akan dilarang.
> >
> > RUU ini bahkan menambahkan klausul yang menyatakan bahwa pelarangan
> >
> > terhadap pornografi kelas berat (misalnya mengandung ketelanjangan)
> >
> > akan dianulir kalau itu memiliki nilai seni-budaya.
> >
> > 6.RUU ini akan mengatur cara berpakaian.
> >
> > Sebagian pengeritik menakut-nakuti masyarakat bahwa bila RUU ini
> >
> > disahkan, perempuan tak boleh lagi mengenakan rok mini atau celana
> >
> > pendek di luar rumah. Ini peringatan yang menyesatkan. Tak satupun
> >
> > ada pasal dalam RUU ini yang berbicara soal cara berpakaian
> >
> > masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
> >
> > 7.RUU ini berpotensi mendorong lahirnya aksi-aksi anarkis masyarakat.
> >
> > Para pengecam menuduh bahwa RUU ini akan membuka peluang bagi tindak
> >
> > anarkisme masyarakat, mengingat adanya pasal 21 yang
> >
> > berbunyi: "Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan
> >
> > terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi."
> >
> > Tuduhan ini agak mencari-cari, karena dalam pasal berikutnya, RUU
> >
> > menyatakan bahwa "peran serta" masyarakat itu hanya terbatas pada:
> >
> > melaporkan pelanggaran UU, menggugat ke pengadilan, melakukan
> >
> > sosialisasi peraturan, dan melakukan pembinaan terhadap masyarakat.
> >
> > Dengan kata lain, justru RUU ini memberi batasan yang tegas terhadap
> >
> > kelompok-kelompok yang senang main hakim sendiri bahwa dalam alam
> >
> > demokratis, peran serta itu tak boleh ditafsirkan semena-mena.
> >
> > 8.RUU ini tidak perlu karena sudah ada perangkat hukum yang lain
> >
> > untuk mengerem pornografi.
> >
> > Para pengeritik lazim menganggap RUU ini sebagai tak diperlukan
> >
> > karena sudah ada KUHP yang bila ditegakkan akan bisa digunakan untuk
> >
> > mengatur pornografi.
> >
> > Argumen ini lemah karena sejumlah hal. Pertama, KUHP melarang
> >
> > penyebaran hal-hal yang melanggar kesusilaan yang definisinya jauh
> >
> > lebih luas daripada pornografi. KUHP pun menyamaratakan semua bentuk
> >
> > pornografi. Selama sesuatu dianggap "melanggar kesusilaan", benda itu
> >
> > menjadi barang haram yang harus dienyahkan dari Indonesia. Dengan
> >
> > demikian, KUHP justru tidak membedakan antara sebuah novel yang di
> >
> > dalamnya mengandung muatan seks beberapa halaman dengan film porno
> >
> > yang selama dua jam menghadirkan adegan seks. Dua-duanya dianggap
> >
> > melanggar KUHP.
> >
> > RUU ini, sebaliknya, membedakan kedua ragam pornografi itu. Media
> >
> > yang menyajikan adegan pornografis kelas berat memang dilarang, tapi
> >
> > yang menyajikan muatan pornografis ringan akan diatur
> >
> > pendistribusiannya.
> >
> > Lebih jauh lagi, sebagai produk di masa awal kemerdekaan, KUHP memang
> >
> > nampak ketinggalan jaman. Terhadap mereka yang membuat dan
> >
> > menyebarkan hal-hal yang melanggar kesusilaan, KUHP hanya memberi
> >
> > ancaman pidana penjara maksimal 18 bulan dan denda maksimal empat
> >
> > ribu lima ratus rupiah! KUHP juga tidak membedakan perlakuan terhadap
> >
> > pornografi biasa dan pornografi anak.
> >
> > 9.RUU Pornografi tidak perlu, yang diperlukan adalah mendidik
> >
> > masyarakat.
> >
> > Para pengecam menganggap bahwa sebuah pornografi tidak diperlukan
> >
> > karena untuk mencegah efek negatif pornografi yang lebih penting
> >
> > adalah memperkuat kemampuan masyarakat untuk menolak dan menseleksi
> >
> > sendiri pornografi. Jadi yang diperlukan adalah pendidikan melek
> >
> > media dan bukan Undang-undang.
> >
> > Argumen ini lemah karena bahkan para pendukung mekanisme pasar bebas
> >
> > pun, lazim mempercayai arti penting aturan. Bila pornografi memang
> >
> > dipercaya mengandung muatan yang negatif (misalnya mendorong perilaku
> >
> > seks bebas, melecehkan perempuan, mendorong kekerasan seks, dan
> >
> > sebagainya), maka negara lazim diberi kewenangan untuk melindungi
> >
> > masyarakat dengan antara lain mengeluarkan peraturan perundangan yang
> >
> > ketat.
> >
> > Di Amerika Serikat, sebagai contoh sebuah negara yang demokratis,
> >
> > terdapat aturan yang ketat terhadap pornografi yang dianggap masuk
> >
> > dalam kategori cabul (obscene). Di sana pun, masyarakat tak diberi
> >
> > kewenangan untuk menentukan sendiri apakah mereka mau atau tidak mau
> >
> > menonton film cabul, karena begitu sebuah materi pornografis
> >
> > dianggap `cabul', itu akan langsung dianggap melanggar hukum.
> >
> > Pendidikan untuk meningkatkan daya kritis masyarakat tetap penting.
> >
> > Namun membayangkan itu akan cukup untuk mencegah efek negatif
> >
> > pornografi, sementara gencaran rangsangan pornografi berlangsung
> >
> > secara bebas di tengah masyarakat, mugnkin adalah harapan
> >
> > berlebihan.
> >
> > 10.RUU ini mengancam para seniman.
> >
> > Tuduhan bahwa RUU ini akan mengekang kebebasan para seniman juga
> >
> > mencerminkan kemiskinan informasi para pengecam tersebut. RUU ini
> >
> > justru memberi penghormatan khusus pada wilayah kesenian dan
> >
> > kebudayaan, dengan memasukkan pasal yang menyatakan bahwa pasal-
> >
> > pasal pelarangan pornografi akan dikecualikan pada karya-karya yang
> >
> > diangap memiliki nilai seni dan budaya
> >
> > ade armando
> >
> > www.nyucrukgalur. multiply. com
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> > [Non-text portions of this message have been removed]
> >
> >
> >
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
> ------------------------------------
>
> __________________________________
> Related Link:   www.jurnalperempuan.com
> Post message:  [EMAIL PROTECTED]
> Subscribe:      [EMAIL PROTECTED]
> Unsubscribe:    [EMAIL PROTECTED]
> List owner:    [EMAIL PROTECTED] Groups Links
>
>
>
>


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://ppi-india.blogspot.com 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links




      

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://ppi-india.blogspot.com 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke