-------Original Message-------
 
From: korandigital
Date: 10/10/2008 9:13:16
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: [Koran-Digital] Pemerintah Didesak Ratifikasi Konvensi Tembakau
 
Regulasi
Pemerintah Didesak Ratifikasi Konvensi Tembakau
Jumat, 10 Oktober 2008 | 01:49 WIB 
Jakarta, Kompas - Sidang gugatan mengenai regulasi tembakau yang diajukan
sejumlah lembaga swadaya masyarakat terhadap eksekutif dan legislatif
diputuskan untuk ditunda hingga Rabu pekan depan oleh hakim Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat. Sidang kelima kemarin rencananya berisi pembacaan
gugatan.
”Pihak tergugat tidak datang dan situasi sekitar persidangan tidak
memungkinkan sidang diadakan,” kata salah satu pihak penggugat dari Yayasan
Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, Kamis (9/10) di Jakarta.
Selain YLKI, pihak penggugat adalah Koalisi untuk Indonesia Sehat (KuIS),
Forum Warga Kota Jakarta (Fakta), dan Lembaga Menanggulangi Masalah Merokok
(LM3). Mereka mendesak pemerintah meratifikasi Konvensi Kerangka Kerja
Pengendalian Tembakau (FCTC) selambat- lambatnya enam bulan sejak putusan
perkara dibacakan.
Saat ini, FCTC telah menjadi hukum internasional dan diratifikasi 157 negara
 Indonesia, yang sejak awal hingga akhir aktif terlibat membahas FCTC dan
anggota komite penyusun draf, justru menjadi satu-satunya negara di Asia
Pasifik yang tak menandatangani FCTC.
Kepada pihak legislatif (DPR), para penggugat meminta pengesahan segera
Rancangan Undang-Undang tentang Pengendalian Dampak Tembakau bagi Kesehatan.
Draf RUU telah selesai dibahas Forum Parlemen Indonesia untuk Kependudukan
dan Pembangunan (IFPPD) DPR pada tahun 2005.
”Sempat ada upaya mediasi antara kami penggugat dengan pihak tergugat,
tetapi materi isinya tak jauh beda dengan isi gugatan. Akhirnya buntu dan
kembali ke persidangan,” kata Pengembangan Jejaring dan Program Kemitraan
KuIS, Anti Hadi.
Tak dianggap urgen
Meskipun telah selesai dibahas sejak tahun 2005 dan memperoleh dukungan 204
anggota DPR pada tahun 2006, Badan Legislatif (Baleg) tidak memandang RUU
Pengendalian Dampak Tembakau bagi Kesehatan mendesak segera dibahas. ”Baru
hari ini (Kamis) Baleg mengatakan masuk dalam 38 RUU yang akan diajukan
dalam Prolegnas,” kata Direktur Eksekutif IFPPD DPR Sri Utari Setyawati.
Secara teknis, ke-38 RUU tersebut akan dibicarakan bersama pihak Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia pada hari Minggu (12/10) malam. Diharapkan, RUU
Pengendalian Dampak Tembakau bagi Kesehatan tidak turut dicoret dari daftar
yang akan dibahas pada tahun 2009.
”Kami sudah menunggu terlalu lama untuk dibahas. Jadi jangan sampai dihapus
dari daftar demi kepentingan masyarakat,” kata Sri Utari.
Isi RUU tersebut memuat lima prinsip dalam FCTC, di antaranya aspek
perlindungan anak-anak dari tembakau, larangan iklan rokok secara total,
serta peningkatan harga dan cukai rokok.
Bagi para penggugat, langkah tidak meratifikasi FCTC dinilai merugikan kerja
advokasi mereka, khususnya dalam kampanye bahaya tembakau. Warga pun secara
personal dan komunal merugi, baik secara material maupun imaterial.
”Sekarang ada kesempatan lagi bagi pemerintah untuk meratifikasi FCTC,” kata
Anti Hadi. (GSA)
 
http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/10/10/01490553/pemerintah.didesak
ratifikasi.konvensi.tembakau

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Groups "Koran Digital" 

To post to this group : [EMAIL PROTECTED] 
To unsubscribe from this group : [EMAIL PROTECTED] 

For more options, visit this group at 
http://groups.google.com/group/koran-digital?hl=id 

"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius
Syrus (100 SM) 

Catatan : -  Gunakan bahasa yang baik dan santun. 

              -  Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu. 

              -  Sebisa mungkin hindari onliner. 

              -  Sebisa mungkin potong ekor email untuk menghemat bandwith. 

              -  Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya. 

              -  Berdiskusilah dengan baik dan bijak. 
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke