>From: "alida Bahaweres" <[EMAIL PROTECTED]>
>Subject: [ajisaja] Deadline Pengumpulan Karya AJI-UNICEF Diperpanjang 
>hingga 26 Oktober 2008
>Reply-To: [EMAIL PROTECTED]
>
>Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bekerjasama dengan The United Nations
>Children's Fund (UNICEF) menyelenggarakan 'Penghargaan AJI-UNICEF untuk
>Karya Jurnalistik Terbaik tentang Anak'
>
>Deadline Penerimaan Naskah diperpanjang hingga 28 Oktober 2008
>
>Tahun 2008, AJI-UNICEF kembali menyelenggarakan 'Penghargaan AJI-UNICEF
>untuk
>Karya Jurnalistik Terbaik tentang Anak'. Penghargaan ini terbuka untuk
>jurnalis media cetak/online, radio dan televisi. Total hadiah sebesar Rp 66
>juta. Penghargaan ini diharapkan dapat menampilkan karya Jurnalistik yang
>berbobot dan berprespektif anak.
>
>
>KETENTUAN
>1.          Karya jurnalistik ( cetak/on line, radio, TV ) berupa
>feature tentang anak.
>2.          Setiap jurnalis/media baik media cetak/online, radio dan
>televisi di seluruh Indonesia dapat mengikuti perlombaan ini.
>3.          Karya harus pernah dipublikasikan atau disiarkan di media
>massa (bukan media internal).
>4.          Setiap peserta bisa mengajukan maksimal tiga karya.
>5.          Karya peserta harus pernah dipublikasikan pada media massa
>umum pada periode antara 26 Oktober 2007 ­ 26 Oktober 2008
>6.          Karya harus sudah diterima panitia paling lambat 28
>Oktober 2008
>7.          Karya harus dilengkapi dengan pernyataan bahwa karya
>adalah karya orisinal. Jadi bukan saduran, terjemahan dan tidak termasuk
>advertorial komersial.
>8.          Ralat, jika ada, harus disertakan.
>9.          Karya belum pernah memenangi lomba jurnalistik.
>10.     Karya yang sudah dikirim ke panitia tidak akan dikembalikan.
>11.     Keputusan juri tidak bisa diganggu gugat.
>12.     Untuk karya media cetak, peserta harus mengirim kliping beserta
>soft copy karya yang sudah dimuat. Untuk media online, peserta harus
>mengirim
>karyanya berupa print out yang sudah di-copy langsung dari situs beritanya.
>Karya harus dilengkapi dengan surat keterangan dari redaktur media online
>yang
>menyatakan bahwa karya yang dikirimkan pernah dimuat di media tersebut.
>
>13.     Untuk karya media radio, peserta harus mengirim karyanya dalam
>bentuk CD (MP3 atau WAV). Karya harus dilengkapi dengan surat keterangan
>dari
>pimpinan (Pemimpin redaksi) yang menyatakan bahwa karya yang dikirimkan
>pernah
>disiarkan di radio tersebut. Peserta diwajibkan mengirimkan naskahnya.
>14.     Untuk karya media televisi, peserta harus mengirimkan karyanya
>dalam bentuk VCD / DVD (MPEG atau AVI) dengan mencantumkan nama dan asal
>media
>di kepingan VCD / VCD . Peserta diwajibkan mengirimkan naskahnya.
>15.     Sponsor hadiah oleh Mayora dengan total hadiah sebesar Rp 66 juta.
>Masing-masing sebesar Rp 10 juta (pemenang 1 per kategori), Rp 7 juta
>(pemenang
>II per kategori) dan Rp 5 juta (pemenang III per kategori)
>16.     Kirimkan karya jurnalistik ke Sekretariat AJI Indonesia di :
>Jl. Kembang Raya 6, Kwitang, Senen, Jakarta Pusat 10420 atau via e-mail ke
>[EMAIL PROTECTED] <sekretariatnya_aji%40yahoo.com>.
>Nomor Telepon/fax : 021-3151214 /021-3151261. Atau hubungi panitia
>'Penghargaan AJI-UNICEF untuk Karya Jurnalistik terbaik tentang Anak'
>via email [EMAIL PROTECTED] <lidbahaweres%40yahoo.com> atau
>081330392480 (Alida) atau 08128572252
>(Minda).
>
>DEWAN JURI AWARD
>
>
>1.      Dewan Juri Kategori Cetak
>
>Lina Sofiani (UNICEF)
>Willy Pramudya (AJI)
>Ninuk Mardiana Pambudy (Kompas)
>Irwanto (Peneliti dan Dosen Psikologi Universitas Atmajaya Jakarta)
>
>2.      Dewan Juri Kategori TV
>
>Iwan Hasan (UNICEF)
>Eddy Suprapto (AJI/TPI)
>Don Bosco (KPI)
>Bobbi Guntarto (Ketua Yayasan Pengembangan Media Anak)
>
>3.      Dewan Juri Kategori Radio
>
>Kendartanti Subroto  (UNICEF)
>Heru Hendratmoko (AJI/KBR 68H)
>Arya Gunawan (UNESCO)
>Arist Merdeka Sirait (Sekretaris Jenderal Komnas Perlindungan Anak)
>
>
>[Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>------------------------------------
>
>MOHON untuk tidak memforward pesan di mailing list ajisaja ini, terutama 
>yang merupakan diskusi internal AJI sebagai organisasi. Forward pesan 
>hanya diperkenankan dengan persetujuan dari sidang mailing list ini. Milis 
>ini juga tidak bisa menerima attachment. Jika ada file penting yang ingin 
>dikirim ke milis, silakan kirim ke moderator. Terima kasih. 
>[Moderator]Yahoo! Groups Links

Kirim email ke