Trims atas infonya..... Sayang, lomba ini hanya untuk para jurnalis, sehingga dari kalangan umum tidak bisa mengikuti. Saran.... untuk kedepan, agar juga diikutkan peserta dari umum. Trims IM
>>From: "alida Bahaweres" <[EMAIL PROTECTED]> >>Subject: [ajisaja] Deadline Pengumpulan Karya AJI-UNICEF Diperpanjang >>hingga 26 Oktober 2008 >>Reply-To: [EMAIL PROTECTED] >> >>Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bekerjasama dengan The United Nations >>Children's Fund (UNICEF) menyelenggarakan 'Penghargaan AJI-UNICEF untuk >>Karya Jurnalistik Terbaik tentang Anak' >> >>Deadline Penerimaan Naskah diperpanjang hingga 28 Oktober 2008 >> >>Tahun 2008, AJI-UNICEF kembali menyelenggarakan 'Penghargaan AJI-UNICEF >>untuk >>Karya Jurnalistik Terbaik tentang Anak'. Penghargaan ini terbuka untuk >>jurnalis media cetak/online, radio dan televisi. Total hadiah sebesar Rp >> 66 >>juta. Penghargaan ini diharapkan dapat menampilkan karya Jurnalistik yang >>berbobot dan berprespektif anak. >> >> >>KETENTUAN >>1. Karya jurnalistik ( cetak/on line, radio, TV ) berupa >>feature tentang anak. >>2. Setiap jurnalis/media baik media cetak/online, radio dan >>televisi di seluruh Indonesia dapat mengikuti perlombaan ini. >>3. Karya harus pernah dipublikasikan atau disiarkan di media >>massa (bukan media internal). >>4. Setiap peserta bisa mengajukan maksimal tiga karya. >>5. Karya peserta harus pernah dipublikasikan pada media massa >>umum pada periode antara 26 Oktober 2007 26 Oktober 2008 >>6. Karya harus sudah diterima panitia paling lambat 28 >>Oktober 2008 >>7. Karya harus dilengkapi dengan pernyataan bahwa karya >>adalah karya orisinal. Jadi bukan saduran, terjemahan dan tidak termasuk >>advertorial komersial. >>8. Ralat, jika ada, harus disertakan. >>9. Karya belum pernah memenangi lomba jurnalistik. >>10. Karya yang sudah dikirim ke panitia tidak akan dikembalikan. >>11. Keputusan juri tidak bisa diganggu gugat. >>12. Untuk karya media cetak, peserta harus mengirim kliping beserta >>soft copy karya yang sudah dimuat. Untuk media online, peserta harus >>mengirim >>karyanya berupa print out yang sudah di-copy langsung dari situs >> beritanya. >>Karya harus dilengkapi dengan surat keterangan dari redaktur media online >>yang >>menyatakan bahwa karya yang dikirimkan pernah dimuat di media tersebut. >> >>13. Untuk karya media radio, peserta harus mengirim karyanya dalam >>bentuk CD (MP3 atau WAV). Karya harus dilengkapi dengan surat keterangan >>dari >>pimpinan (Pemimpin redaksi) yang menyatakan bahwa karya yang dikirimkan >>pernah >>disiarkan di radio tersebut. Peserta diwajibkan mengirimkan naskahnya. >>14. Untuk karya media televisi, peserta harus mengirimkan karyanya >>dalam bentuk VCD / DVD (MPEG atau AVI) dengan mencantumkan nama dan asal >>media >>di kepingan VCD / VCD . Peserta diwajibkan mengirimkan naskahnya. >>15. Sponsor hadiah oleh Mayora dengan total hadiah sebesar Rp 66 >> juta. >>Masing-masing sebesar Rp 10 juta (pemenang 1 per kategori), Rp 7 juta >>(pemenang >>II per kategori) dan Rp 5 juta (pemenang III per kategori) >>16. Kirimkan karya jurnalistik ke Sekretariat AJI Indonesia di : >>Jl. Kembang Raya 6, Kwitang, Senen, Jakarta Pusat 10420 atau via e-mail >> ke >>[EMAIL PROTECTED] <sekretariatnya_aji%40yahoo.com>. >>Nomor Telepon/fax : 021-3151214 /021-3151261. Atau hubungi panitia >>'Penghargaan AJI-UNICEF untuk Karya Jurnalistik terbaik tentang Anak' >>via email [EMAIL PROTECTED] <lidbahaweres%40yahoo.com> atau >>081330392480 (Alida) atau 08128572252 >>(Minda). >> >>DEWAN JURI AWARD >> >> >>1. Dewan Juri Kategori Cetak >> >>Lina Sofiani (UNICEF) >>Willy Pramudya (AJI) >>Ninuk Mardiana Pambudy (Kompas) >>Irwanto (Peneliti dan Dosen Psikologi Universitas Atmajaya Jakarta) >> >>2. Dewan Juri Kategori TV >> >>Iwan Hasan (UNICEF) >>Eddy Suprapto (AJI/TPI) >>Don Bosco (KPI) >>Bobbi Guntarto (Ketua Yayasan Pengembangan Media Anak) >> >>3. Dewan Juri Kategori Radio >> >>Kendartanti Subroto (UNICEF) >>Heru Hendratmoko (AJI/KBR 68H) >>Arya Gunawan (UNESCO) >>Arist Merdeka Sirait (Sekretaris Jenderal Komnas Perlindungan Anak) >> >> >>[Non-text portions of this message have been removed] >> >> >>------------------------------------ >> >>MOHON untuk tidak memforward pesan di mailing list ajisaja ini, terutama >>yang merupakan diskusi internal AJI sebagai organisasi. Forward pesan >>hanya diperkenankan dengan persetujuan dari sidang mailing list ini. >> Milis >>ini juga tidak bisa menerima attachment. Jika ada file penting yang ingin >>dikirim ke milis, silakan kirim ke moderator. Terima kasih. >>[Moderator]Yahoo! Groups Links > > ____________ _________ _________ _________ _________ _________ _________ Confidentiality Notice: The information in this document and attachments is confidential and may also be legally privileged. It is intended only for the use of the named recipient. Internet communications are not secure and therefore PT. Pupuk Sriwidjaja does not accept legal responsibility for the contents of this message. If you are not the intended recipient, please notify us immediately and then delete this document. Do not disclose the contents of this document to any other person, nor take any copies. Violation of this notice may be unlawful. ____________ _________ _________ _________ _________ _________ _________

