*Pernyataan Pers Institut Perempuan ***

*tentang ***

*Pembahasan RUU Pornografi:*

*"RUU Pornografi Menyalahi Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan"*



Mendekati pembahasan RUU Pornografi, gelombang penolakan semakin marak.
Menanggapi penolakan masyarakat, Rapat Badan Musyawarah (Bamus) Dewan
Perwakilan Rakyat meminta Rancangan Undang-Undang Pornografi lebih didalami
lagi (16/10).

Dalam pandangan kami, RUU Pornografi semestinya tidak disahkan karena *tidak
sesuai dengan asas-asas yang seharusnya terkandung dalam materi peraturan
perundang-undangan sesuai amanat UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan. *

*Pertama**, RUU Pornografi melanggar asas kemanusiaan yaitu bahwa materi
muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan perlindungan dan
penghormatan HAM serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk
Indonesia secara proporsional.* Faktanya, RUU Pornografi mengkriminalisasi
perempuan dan anak dan cenderung membatasi hak atas ekspresi. Hal ini dapat
dilihat dari adanya sejumlah ketentuan seperti Pasal 8 yang melarang setiap
orang yang "dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi obyek atau
model yang mengandung muatan pornografi" dan Pasal 10 yang melarang setiap
orang "mempertontonkan diri atau dipertontonkan  dalam pertunjukan atau di
muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual,
persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya". Melalui pasal ini,
RUU Pornografi mengabaikan fakta adanya eksploitasi dan komoditisasi
perempuan dalam pornografi.

*Kedua,** RUU Pornografi **melanggar asas Bhinneka Tunggal Ika yaitu adalah
bahwa materi peraturan perundang-undangan harus memperhatikan keragaman
penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah, dan budaya,
khususnya yang menyangkut masalah-masalah sensitif dalam kehidupan.* Definisi
pornografi adalah "materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk
gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak,
animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan
komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau
pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau
melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat" (Pasal 1). Definisi
Pornografi
semacam ini berpotensi mengabaikan keragaman penduduk, agama, suku, dan
budaya melalui penyeragaman nilai-nilai kesusilaan masyarakat.

*Ketiga, **RUU Pornografi **melanggar asas kenusantaraan yaitu bahwa setiap
materi peraturan perundang-undangan harus memperhatikan kepentingan seluruh
wilayah Indonesia.* Tercatat penolakan berasal dari delapan provinsi yang
menolak tegas yang disuarakan melalui DPD, kepala pemerintahan daerah, dan
DPRD. Penolakan ini menggambarkan RUU ini *bukan merupakan kepentingan
seluruh wilayah Indonesia.*

Melihat kondisi ini, kami, INSTITUT PEREMPUAN, menyerukan DPR dan Pemerintah
untuk: *Tidak mengesahkan RUU Pornografi sebelum substansi RUU ini sejalan
dengan UUD 1945, tidak diskriminatif, tidak mengkriminalisasi, mencerminkan
keragaman kultur masyarakat Indonesia, dan proses pembahasannya
diselenggarakan transparan, **terbuka**, **melibatkan perempuan, anak,
**masyarakat
adat dan **kelompok marjinal lain.*



*Bandung, 20 Okober 2008*

*Demi Keadilan, Kesetaraan, dan Kemanusiaan,*

*INSTITUT PEREMPUAN*





*R. Valentina Sagala, SE., SH., MH.*
*Chairperson of Executive Board*



**********************

INSTITUT PEREMPUAN

Jl. Dago Pojok No. 85, Coblong, Bandung 40135

Telp/Faks: 022-2516378

E-mail: [EMAIL PROTECTED]

Web: www.institutperempuan.or.id


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke