KPK harus awasi ketat Kebijakan Buyback saham BUMN
 
Merspon krisis keuangan global, pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan 
pembelian kembali  (Buyback) saham-saham BUMN . Untuk melaksanakan kebijakan 
tersebut pemerintah menggunakan dana yang tadinya dialokasikan untuk 
pembangunan infrastruktur sebesar Rp 4 triliyun.
 
Kebijakan pemerintah ini patut dipertanyakan karena terkesan sebagai kebijakan 
“gali lobang tutup loibang”. Pemerintah terkesan pragmatis dan hanya 
menguntungkan para investor asing yang bermain dipasar saham 
indonesia.Sementara disisi lain pemerintah justru mengorbankan pembangunan 
infratruktur yang menyerap sangat banyak tenaga kerja. Selain itu pembangunan 
infrastruktur justru adalah pekerjaan rumah pemerintah yang belum terselesaikan 
dan menjadi salah satu keluhan utama investro di sektor riil.
 
Ilusi  akan didapatnya keuntungan besar bagi BUMN yang melakukan Buyback 
sahamnya jika kemudian terjadi rebound di bursa saham haruslah dibuang 
jauh-jauh. Sampai saat ini krisis keuangan global masih terus terjadi dan 
tidak  ada yang tahu kapan akan berakhir. Krisis kali ini susah diprediksi 
karena memang baru pertama-kali terjadi dalam kurun waktu puluhan tahun. 
Setidak-tidaknya krisis keuangan global akan terus terjadi sampai tahun depan. 
 
Jika Buyback saham BUMN dilakukan dalam waktu dekat ini, sementara krisis tak 
jelas kapan akan berakhir maka berarti harga saham-saham yang sudah dibuyback 
tersebut akan tetap terus terjun bebas .Artinya secara sederhana dapat dikatkan 
kita membeli barang dengan harga murah tetapi kelak harus menjual dengan harga 
yang lebih murah.
 
Untuk saat sekarang memang dampak krisis keuangan global belum menjadi krisis 
perekonomian yang menyengsarakan masyarakat Indonesia. Namun kebijakan 
perekonomian yang tidak tepat seperti buyback saham BUMN dengan menggunakan 
dana infrastruktur ibarat menyiapkan bom waktu bagi perekonomian nasional . 
 
Bom waktu tersebut akan meledak bebrapa bulan lagi ketika pembangunan 
infrastruktur mengalami menjadi stagnan dan tenaga kerja dalam jumlah besar 
menjadi tidak terserap.  Kondisi semakin parah karena naiknya suku bunga akan 
menyebakan perusahan-perusahan harus melakukan efisiensi . 
 
Secara ekstrem kebijakan buyback saham BUMN dapat diibaratkan sebagai tindakan 
”berjudi dengan uang dapur” . Dalam praktek bisnis tindakan yang sedikit 
”gambling” memang sah-sah saja dilakukan, tetapi dana yang digunakan  
seharusnya bukanlah dana relokasi dari dana lain yang justru jauh lebih 
penting. 
 
 

PENGAWASAN HARUS KETAT
 
 
Aneh sekali mengapa pemerintah tidak menyadari bahwa  kita tidak punya kemampun 
finasial untuk mempertaruhkan perekonomian negara ini dengan melakukan buyback 
saham BUMN. Ada kesan bahwa kebijakan buyback saham ini agak dipaksakan . Patut 
dipertanykan ada apa sebenarnya yang terjadi di balik kebijakan buyback saham 
BUMN tersebut.
 
Kita harus belajar dari pengalaman krisis 1998 dimana kebijakan pemerintah 
menyelamatkan perbankan (BLBI) justru dijadikan ajang ”banjak’an” kekayaan 
negara oleh oknum pengusaha dan pejabat negara. Kita tentu tak mau ”tragedi 
BLBI” kembali terjadi dalam bentuk yang hampir sama yaitu kebijakan Buyback 
saham BUMN ini. 
 
Jika tidak diawasi dengan ketat, maka bisa saja dana Rp 4 triliyun yang 
digunakan untuk buyback saham Indosat dapat dipergunakan untuk kepentingan 
pihak-pihak tertntu. Saat ini yang paling mungkin mengawasi kebijakan BuyBack 
saham BUMN adalah KPK. 
 
Selain memiliki tugas untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan 
tindak pidana korupsi, KPK  juga bertugas melakukan pencegahan tindak pidana 
korupsi. Oleh krena itu adalah sah jika KPK melakukan pengawasan ketat 
kebijakan saham Buyback saham BUMn sejak awal. 
 
Hal utama  yang patut kita awasi adalah apakah ada kepentingan oknum-oknum 
pejabat  pembuat kebijakann perekonomian dan kerabatnya .Ada dugaan bahwa 
saham-saham BUMN banyak dimiliki oleh oknum dan keluarga pejabat-pejabat negara 
dan pejabat-pejabat  BUMN. Jika dugaan tersebut benar, maka kebijakan Buyback 
saham BUMN patut dicurigai sebagai kebijakan yang dibuat untuk menyelamatkan 
kekayaan pejabat dan keluarga pejabat tersebut dari penurunan nilai saham yang 
terus terjadi. 
 
Jakarta 10 Oktober 2008
Federasi Serikat pekerja BUMN Bersatu
Ketua Presidium,
 
 
 
 
(FX Arief Poyuono,SE)
 
 
 
PROGRAM BUYBACK SAHAM BUMN SANGAT TIDAK TEPAT DAN PATUT  DIDUGA TERKATEGORI 
KORUPSI
Kebijakan pemerintah melakukan Buy Back Saham BUMN terkait krisis keuangan 
global patut dipertanyakan. Buy Back saham BUMN dilakukan dengan mengunakan 
dana sejumlah Rp 4 trilyun yang diambil dari dana pos APBN yang diperuntukan 
untuk pendanaan pembangunan infrakstruktur strategis.
 
Dis-alokasi dana APBN yang dilakukan oleh pemerintah ini membuktikan bahwa 
pemerintah tidak mengerti bagaimana menangani dampak krisis global yang 
menyerang perekonomian Indonesia, seharusnya jika toh harus dilakukan, program 
buy back saham BUMN itu tidak dilakukan dengan mengunakan dana Infrakstruktur 
tersebut. 
 
Penggunaan dana infrastruktur untuk melakukan buy back saham BUMN menunjukkan 
ketidak-berpihakan pemerintah SBY/JK kepada penguatan sektor ekonomi riil dan 
sektor ekonomi Informal. Kedua sektor tersebut lebih membutuhkan  dana untuk 
percepatan pembangunan infrakstruktur agar mempunyai efek konvergensi ekonomi 
terhadap sektor riil dan sektor  ekonomi informal serta pembukaan lapangan 
kerja baru  yang pasti lebih dibutuhkan oleh sebagian besar rakyat Indonesia.
 
DAPAT DIKATEGORIKAN KORUPSI
Selain itu, langkah pemerintah menggunakan dana infrastruktur untuk melakukan 
buy back saham BUMN juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi jika 
 nilai saham BUMN terus melorot pasca dilakukannya program buy back dan 
akhirnya pemerintah harus menjual saham hasil buy back dengan harga lebih 
rendah dari harga pembelian.
 
Selisih antara harga beli pada saat Buy Back dan harga jual tersebut dapat 
dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan 
Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.  Sedangkan sikap 
pemerintah yang ngotot menggunakan dana infrastruktur untuk buy back saham BUMN 
dengan mengabaikan fakta tidak menentunya kondisi pasar dapat dikategorikan 
sebagai pemenuhan unsur melawan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan Pasal 3 
UU  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
 
Ilusi terjadinya ”rebound” harga saham di BEI yang otomatis akan menguntungkan 
BUMN yang melakukan buy back nampaknya semakin  jauh dari kenyataan. IHSG yang 
beberapa hari lalu sempat naik karena adanya aksi 
 
 
 
buy back  BUMN oleh  pemerintah, kini mengalami penurunan. Terlebih lagi 
situasi pasar internasional yang kembali memburuk membuat kemungkinan 
terjadinya rebound di bursa kita semakin mengecil. Justru sebaliknya, IHSG 
diprediksi akan tetap terus menurun untuk jangka waktu yang cukup lama.
 
Pada krisis ekonomi tahun 98 yang hanya berskala regional saja, rebound di busa 
saham kita baru terjadi setelah dua tahun. Padahal kali ini krisis yang terjadi 
adalah krisis global yang justru bermula dan berpusat di bursa-bursa penting 
dunia. 
 
Permasalahan bisa menjadi lebih buruk apabila pada kuartal ke empat tahun ini 
pemerintah tidak memiliki dana untuk membayar hutang luar negeri atau 
pemerintah tak memiliki dana untuk membangun infrastruktur darurat (jika 
terjadi bencana alam) maka skenario yang mungkin akan terjadi pemerintah 
menjual kembali saham yang sudah dibuyback dengan harga yang lebih rendah dari 
harga pembelian. 
 
Jakarta, 16 Oktober 2008
Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu
Ketua Presidium,
 
 
 
(FX Arief Poyuono, SE)
HP. 0811 996 229
 
 
 
 
 
 
 
 
 

 
 
 

__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://ppi-india.blogspot.com 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke