KPK harus awasi ketat Kebijakan Buyback saham BUMN Merspon krisis keuangan global, pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan pembelian kembali (Buyback) saham-saham BUMN . Untuk melaksanakan kebijakan tersebut pemerintah menggunakan dana yang tadinya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur sebesar Rp 4 triliyun. Kebijakan pemerintah ini patut dipertanyakan karena terkesan sebagai kebijakan gali lobang tutup loibang. Pemerintah terkesan pragmatis dan hanya menguntungkan para investor asing yang bermain dipasar saham indonesia.Sementara disisi lain pemerintah justru mengorbankan pembangunan infratruktur yang menyerap sangat banyak tenaga kerja. Selain itu pembangunan infrastruktur justru adalah pekerjaan rumah pemerintah yang belum terselesaikan dan menjadi salah satu keluhan utama investro di sektor riil. Ilusi akan didapatnya keuntungan besar bagi BUMN yang melakukan Buyback sahamnya jika kemudian terjadi rebound di bursa saham haruslah dibuang jauh-jauh. Sampai saat ini krisis keuangan global masih terus terjadi dan tidak ada yang tahu kapan akan berakhir. Krisis kali ini susah diprediksi karena memang baru pertama-kali terjadi dalam kurun waktu puluhan tahun. Setidak-tidaknya krisis keuangan global akan terus terjadi sampai tahun depan. Jika Buyback saham BUMN dilakukan dalam waktu dekat ini, sementara krisis tak jelas kapan akan berakhir maka berarti harga saham-saham yang sudah dibuyback tersebut akan tetap terus terjun bebas .Artinya secara sederhana dapat dikatkan kita membeli barang dengan harga murah tetapi kelak harus menjual dengan harga yang lebih murah. Untuk saat sekarang memang dampak krisis keuangan global belum menjadi krisis perekonomian yang menyengsarakan masyarakat Indonesia. Namun kebijakan perekonomian yang tidak tepat seperti buyback saham BUMN dengan menggunakan dana infrastruktur ibarat menyiapkan bom waktu bagi perekonomian nasional . Bom waktu tersebut akan meledak bebrapa bulan lagi ketika pembangunan infrastruktur mengalami menjadi stagnan dan tenaga kerja dalam jumlah besar menjadi tidak terserap. Kondisi semakin parah karena naiknya suku bunga akan menyebakan perusahan-perusahan harus melakukan efisiensi . Secara ekstrem kebijakan buyback saham BUMN dapat diibaratkan sebagai tindakan berjudi dengan uang dapur . Dalam praktek bisnis tindakan yang sedikit gambling memang sah-sah saja dilakukan, tetapi dana yang digunakan seharusnya bukanlah dana relokasi dari dana lain yang justru jauh lebih penting.
PENGAWASAN HARUS KETAT Aneh sekali mengapa pemerintah tidak menyadari bahwa kita tidak punya kemampun finasial untuk mempertaruhkan perekonomian negara ini dengan melakukan buyback saham BUMN. Ada kesan bahwa kebijakan buyback saham ini agak dipaksakan . Patut dipertanykan ada apa sebenarnya yang terjadi di balik kebijakan buyback saham BUMN tersebut. Kita harus belajar dari pengalaman krisis 1998 dimana kebijakan pemerintah menyelamatkan perbankan (BLBI) justru dijadikan ajang banjakan kekayaan negara oleh oknum pengusaha dan pejabat negara. Kita tentu tak mau tragedi BLBI kembali terjadi dalam bentuk yang hampir sama yaitu kebijakan Buyback saham BUMN ini. Jika tidak diawasi dengan ketat, maka bisa saja dana Rp 4 triliyun yang digunakan untuk buyback saham Indosat dapat dipergunakan untuk kepentingan pihak-pihak tertntu. Saat ini yang paling mungkin mengawasi kebijakan BuyBack saham BUMN adalah KPK. Selain memiliki tugas untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi, KPK juga bertugas melakukan pencegahan tindak pidana korupsi. Oleh krena itu adalah sah jika KPK melakukan pengawasan ketat kebijakan saham Buyback saham BUMn sejak awal. Hal utama yang patut kita awasi adalah apakah ada kepentingan oknum-oknum pejabat pembuat kebijakann perekonomian dan kerabatnya .Ada dugaan bahwa saham-saham BUMN banyak dimiliki oleh oknum dan keluarga pejabat-pejabat negara dan pejabat-pejabat BUMN. Jika dugaan tersebut benar, maka kebijakan Buyback saham BUMN patut dicurigai sebagai kebijakan yang dibuat untuk menyelamatkan kekayaan pejabat dan keluarga pejabat tersebut dari penurunan nilai saham yang terus terjadi. Jakarta 10 Oktober 2008 Federasi Serikat pekerja BUMN Bersatu Ketua Presidium, (FX Arief Poyuono,SE) PROGRAM BUYBACK SAHAM BUMN SANGAT TIDAK TEPAT DAN PATUT DIDUGA TERKATEGORI KORUPSI Kebijakan pemerintah melakukan Buy Back Saham BUMN terkait krisis keuangan global patut dipertanyakan. Buy Back saham BUMN dilakukan dengan mengunakan dana sejumlah Rp 4 trilyun yang diambil dari dana pos APBN yang diperuntukan untuk pendanaan pembangunan infrakstruktur strategis. Dis-alokasi dana APBN yang dilakukan oleh pemerintah ini membuktikan bahwa pemerintah tidak mengerti bagaimana menangani dampak krisis global yang menyerang perekonomian Indonesia, seharusnya jika toh harus dilakukan, program buy back saham BUMN itu tidak dilakukan dengan mengunakan dana Infrakstruktur tersebut. Penggunaan dana infrastruktur untuk melakukan buy back saham BUMN menunjukkan ketidak-berpihakan pemerintah SBY/JK kepada penguatan sektor ekonomi riil dan sektor ekonomi Informal. Kedua sektor tersebut lebih membutuhkan dana untuk percepatan pembangunan infrakstruktur agar mempunyai efek konvergensi ekonomi terhadap sektor riil dan sektor ekonomi informal serta pembukaan lapangan kerja baru yang pasti lebih dibutuhkan oleh sebagian besar rakyat Indonesia. DAPAT DIKATEGORIKAN KORUPSI Selain itu, langkah pemerintah menggunakan dana infrastruktur untuk melakukan buy back saham BUMN juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi jika nilai saham BUMN terus melorot pasca dilakukannya program buy back dan akhirnya pemerintah harus menjual saham hasil buy back dengan harga lebih rendah dari harga pembelian. Selisih antara harga beli pada saat Buy Back dan harga jual tersebut dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan sikap pemerintah yang ngotot menggunakan dana infrastruktur untuk buy back saham BUMN dengan mengabaikan fakta tidak menentunya kondisi pasar dapat dikategorikan sebagai pemenuhan unsur melawan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ilusi terjadinya rebound harga saham di BEI yang otomatis akan menguntungkan BUMN yang melakukan buy back nampaknya semakin jauh dari kenyataan. IHSG yang beberapa hari lalu sempat naik karena adanya aksi buy back BUMN oleh pemerintah, kini mengalami penurunan. Terlebih lagi situasi pasar internasional yang kembali memburuk membuat kemungkinan terjadinya rebound di bursa kita semakin mengecil. Justru sebaliknya, IHSG diprediksi akan tetap terus menurun untuk jangka waktu yang cukup lama. Pada krisis ekonomi tahun 98 yang hanya berskala regional saja, rebound di busa saham kita baru terjadi setelah dua tahun. Padahal kali ini krisis yang terjadi adalah krisis global yang justru bermula dan berpusat di bursa-bursa penting dunia. Permasalahan bisa menjadi lebih buruk apabila pada kuartal ke empat tahun ini pemerintah tidak memiliki dana untuk membayar hutang luar negeri atau pemerintah tak memiliki dana untuk membangun infrastruktur darurat (jika terjadi bencana alam) maka skenario yang mungkin akan terjadi pemerintah menjual kembali saham yang sudah dibuyback dengan harga yang lebih rendah dari harga pembelian. Jakarta, 16 Oktober 2008 Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Ketua Presidium, (FX Arief Poyuono, SE) HP. 0811 996 229 __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://ppi-india.blogspot.com 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

