Uskup Katolik Tuduh, Islam "Cueki" Wanita, Mufti Mesir Jawab
hidayatullah.com--Dar
Ifta, Lembaga Fatwa Mesir menjawab tuduhan dari pihak Keuskupan
Katolik, yang menyatakan bahwa Islam tidak memperhatikan hak-hak kaum
wanita. Semisal, dalam masalah waris, kaum wanita mendapat setengah
bagian dari laki-laki.
Syeikh
Ali Jum'ah, selaku Mufti Besar Mesir menerangkan bahwa tidak semua
kasus, demikian, yakni wanita selalu mendapat setengah bagian dari
laki-laki. Beliau menyatakan bahwa jumlah yang diperoleh wanita dibanding
laki-laki sangat bervariasi, sesuai keadaan dan posisi wanita itu.
Ada kalanya, wanita mendapat setengah bagian dari laki-laki. Dan ini hanya
terjadi dalam 4 kasus saja.
"Kalau meniliti satu-persatu, maka dalam fikih klasik, hanya terdapat 4 kedaan
dimana perempuan memperoleh setengah bagian laki-laki". Ucap beliau.
Beliau juga
menyatakan, bahwa ada 30 kasus lebih, dimana wanita mendapatkan warisan
lebih besar dari laki-laki, atau wanita mendapatkan warisan sama dengan
laki-laki, atau wanita mendapatkan warisan, sedangkan laki-laki tidak
mendapatkan.
Di lain kesempatan, Dr. Muhammad
Imarah juga menjelaskan bahwa, perbedaan jumlah warisan tidak
berdasarkan karena laki-laki dan perempuan, akan tetapi ada 3 faktor
yakni, kedekatan ahli waris dengan si mayit, maka semakin jauh hubungan
darah dengan si mayit, semakin sedikit bagiannya.
Lalu
tingkat tanggung jawab material yang dibebankan kepada pewaris,
laki-laki medapatkan beban tanggung jawab material labih besar daripada
perempuan, maka dalam hal ini laki-laki memperolah bagian lebih besar.
Selanjutnya, yakni masa depan generasi juga diperhitungkan, sehingga
generasi yang lebih muda mendapatkan jumlah lebih banyak, dari sini,
tentu bagian kakek labih sedikit daripada bagian anak laki-laki, karena
si anak kemungkinan mengarungi kehidupan ini lebih panjang masanya
daripada generasi tua.
Sebagaimana
diketahui bahwa Kuskupan Ketolik, dalam keputusan no. 5 dalam Pertemuan
Keuskupan Katolik yang ditutup pada tanggal 25 Oktober ini di Roma,
yang menyatakan bahwa dalam masalah pernikahan dan keluarga, Islam
tidak memperhatikan hak-hak wanita, sebagaimana diktup oleh Kantor
Berita Italia.[tho/almesryoon/www.hidayatullah.com]
[Non-text portions of this message have been removed]