Amrozi Cs Dieksekusi di Hutan Nirbaya

[CILACAP] Tim eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Cilacap, Jawa 
Tengah (Jateng), sudah memastikan lokasi eksekusi tiga terpidana mati 
kasus Bom Bali I, yakni Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Gufron alias 
Muklas, yaitu di kawasan Hutan Nirbaya, di Pulau Nusakambangan, 
Cilacap. Demikian diungkapkan sumber resmi dari seorang pejabat di 
Nusakambangan, Jumat (24/10) petang. 

Lokasi Nirbaya cukup sulit dijangkau. Letaknya sekitar enam kilometer 
sebelah selatan kompleks Lembaga Pemasyarakatan Batu, Nusakambangan 
semasa penjajahan Belanda, lokasi ini merupakan bangunan penjara, 
namun kini sudah runtuh. Tempat ini sejak dulu sudah digunakan untuk 
mengeksekusi terpidana mati, baik semasa pemerintahan kolonial 
Belanda. 

Selain itu juga untuk mengeksekusi tahanan politik yang terkait 
Partai Komunis Indonesia, juga para narapidana kasus subversi. Di 
tempat ini pula, jenazah para terpidana mati yang menjalani eksekusi 
dimakamkan. Terakhir, Nirbaya digunakan untuk mengeksekusi dua warga 
negara Nigeria, yakni Samuel Iwuchukwu Okoye dan Hansen Anthony 
Nwaolisa, pada akhir Juni lalu.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, M Yamin selaku 
eksekutor kasus bom Bali, mengungkapkan, persiapan menjelang hari 
eksekusi telah dilakukan. Di antaranya, mengisolasi ketiga terpidana 
mati, meminta pengamanan wilayah Nusakambangan dan Cilacap, 
menyiapkan regu tembak, serta menyiapkan lokasi eksekusi dan 
pemakaman. 

Sebanyak 36 personel Brimob dari Polda Jateng, juga telah disiapkan. 
Mereka terbagi dalam tiga regu, masing-masing 12 orang, yang nanti 
akan mengeksekusi Amrozi, Imam Samudra, dan Muklas. "Semuanya sudah 
disiapkan sejak lama, sebelum Ramadan lalu. Karena, semula eksekusi 
direncanakan sebelum puasa," kata M Yamin.

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan tiga terpidana 
mati kasus Bom Bali 12 Oktober 2002, akan di-eksekusi di 
Nusakambangan, awal November 2008. [WMO/E-8]



Kirim email ke