Amrozi Cs Dieksekusi di Hutan Nirbaya [CILACAP] Tim eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah (Jateng), sudah memastikan lokasi eksekusi tiga terpidana mati kasus Bom Bali I, yakni Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Gufron alias Muklas, yaitu di kawasan Hutan Nirbaya, di Pulau Nusakambangan, Cilacap. Demikian diungkapkan sumber resmi dari seorang pejabat di Nusakambangan, Jumat (24/10) petang.
Lokasi Nirbaya cukup sulit dijangkau. Letaknya sekitar enam kilometer sebelah selatan kompleks Lembaga Pemasyarakatan Batu, Nusakambangan semasa penjajahan Belanda, lokasi ini merupakan bangunan penjara, namun kini sudah runtuh. Tempat ini sejak dulu sudah digunakan untuk mengeksekusi terpidana mati, baik semasa pemerintahan kolonial Belanda. Selain itu juga untuk mengeksekusi tahanan politik yang terkait Partai Komunis Indonesia, juga para narapidana kasus subversi. Di tempat ini pula, jenazah para terpidana mati yang menjalani eksekusi dimakamkan. Terakhir, Nirbaya digunakan untuk mengeksekusi dua warga negara Nigeria, yakni Samuel Iwuchukwu Okoye dan Hansen Anthony Nwaolisa, pada akhir Juni lalu. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, M Yamin selaku eksekutor kasus bom Bali, mengungkapkan, persiapan menjelang hari eksekusi telah dilakukan. Di antaranya, mengisolasi ketiga terpidana mati, meminta pengamanan wilayah Nusakambangan dan Cilacap, menyiapkan regu tembak, serta menyiapkan lokasi eksekusi dan pemakaman. Sebanyak 36 personel Brimob dari Polda Jateng, juga telah disiapkan. Mereka terbagi dalam tiga regu, masing-masing 12 orang, yang nanti akan mengeksekusi Amrozi, Imam Samudra, dan Muklas. "Semuanya sudah disiapkan sejak lama, sebelum Ramadan lalu. Karena, semula eksekusi direncanakan sebelum puasa," kata M Yamin. Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan tiga terpidana mati kasus Bom Bali 12 Oktober 2002, akan di-eksekusi di Nusakambangan, awal November 2008. [WMO/E-8]

