Selamat Datang UU Pornografi
Oleh: Mohammad NUH
Menteri Komunikasi dan Informatika RI
Hingga
di penghujung rencana pengesahan terhadap RUU Pornografi oleh DPR,
silang pendapat masalah itu di masyarakat dan juga di kalangan anggota
DPR masih berlanjut, titik temu dalam menyatukan mereka yang pro dan
kontra terus diupayakan, meskipun perjalanannya sangat berliku dan
terkadang melelahkan. Karena memang pembahasannya saja memerlukan waktu
enam tahun lebih.
Berpijak dari kenyataan tersebut, tulisan ini
ingin menguraikan sebagian alasan tentang pentingnya UU Pornografi.
Tentu pendekatannya tidak untuk memaksakan kehendak agar mereka yang
kontra dapat menerima dan memberikan dukungan terhadap mereka yang pro.
Sekali lagi tidak!Alasan ini perlu disampaikan, mengingat objektivitas
memang harus selalu dikedepankan manakala kita ingin menemukan titik
temu dalam berbagai persoalan di masyarakat yang menuai pro-kontra.
Sedikitnya
ada tiga alasan mengapa kita sebagai bangsa dan negara yang besar ini
membutuhkan UU Pornografi. Pertama, UU ini dapat dijadikan komitmen dan
cerminan dari upaya untuk mencapai tujuan dari bangsa dan negara. Dalam
Pembukaan UUD 1945, jelas tertuang tentang landasan apa yang harus
dijadikan pegangan dalam membangun bangsa dan negara ini ke depan. Maka
sesungguhnya, kehadiran UU ini menjadi salah satu realisasi dan upaya
mewujudkan cita-cita dari para pendiri bangsa ini, sebagaimana tertuang
dalam pembukaan UUD 1945.
Pertanyaannya, mengapa selama ini
perihal UU yang berkait dengan pornografi belum pernah dijadikan agenda
pembahasan? Jawabnya tentu, bukan lantaran yang sebelum ini tidak ingin
terjadi perpecahan--sebagaimana alasan mereka yang kontra terhadap UU
ini tapi lebih karena perhatian kita selama ini masih pada persoalan
dasar bagaimana membangun bangsa dan negara ini ke depan lebih baik.
Kedua, sebagai framework dalam menjalankan tata kelola pemerintahan dan bangsa.
Pertanyaannya,
apakah tidak cukup dengan konvensi, norma kesusilaan, atau etika publik
yang selama ini telah dijunjung tinggi di masyarakat kita? Perlu
dipahami, baik konvensi, norma kesusilaan, maupun etika publik,
sesungguhnya memiliki keterbatasan, bisa mengalami pasang-surut dan
perubahan sesuai dengan dinamika di masyarakat. Atas kenyataan itulah
maka pilihan yang tepat untuk mengawal ke arah pembangunan bangsa dan
negara ini lebih baik dalam tataran nilai dan kesusilaan diperlukan UU
Pornografi sebagai framework.
Ketiga, sama-sama kita
yakini, bahwa pembangunan karakter, jati diri bangsa sangatlah penting,
strategis dan untuk dewasa ini sangat mendesak. Karakter bangsa
menggambarkan potensi dan nilai yang dimiliki oleh suatu bangsa dan
menjadi modal yang sangat mahal. Sehingga, hal-hal yang menghambat dan
mengganggu 'kemuliaan' jati diri harus dicegah. Harapannya, melalui UU
Pornografi inilah maka bisa memperkuat tatakrama yang sudah ada di
masyarakat yang selama ini dianggap cukup sebagai sebuah konvensi,
norma kesusilaan, maupun etika publik.
Mengapa UU Pornografi ini
penting dan mendesak? Fakta di masyarakat menunjukkan persoalan
terbesar terkait patologi sosial atau penyakit kemasyarakatan sering
kali berkait dengan persoalan judi, minuman keras (termasuk narkoba)
dan perzinahan, yang kesemuanya sangat berhimpitan dengan persoalan
pornografi. Patologi sosial itu beserta turunannya bersifat kompleks
dan memiliki dampak negatif luar biasa terhadap kualitas kesehatan
kemasyarakatan, dan tentu ujung-ujungnya pada kualitas bangsa. Inilah
salah satu alasan tentang penting dan urgensinya UU pornografi.
Dalam memahami kompleksitas patologi sosial, pendekatan Benefit Comparative
(membandingkan besar kecilnya manfaat-mudharat) sering kali digunakan.
Pendekatan ini memberikan pelajaran sangat menarik tentang pentingnya
mengedepankan rasionalitas, keutuhan (comprehensiveness),
moralitas, dan kedewasaan. Seseorang bisa membandingkan antara satu
perkara dengan perkara lain dalam ranah kompleks memerlukan
rasionalitas yang kuat, keutuhan dalam memandang persoalan dan
integritas moral yang tinggi.
Dan pada saat memilih (mengambil
keputusan) harus bersikap dewasa, artinya pertimbangan rasionalitas dan
moralitas menjadi landasannya, bukan sekadar suka-tidak suka ()ike and dislike.
Pemabukan akibat minuman keras misalnya, bukan berarti tidak memberikan
kemanfaatan, tetap ada manfaatnya. Misalkan dapat membuka kesempatan
dan menyerap tenaga kerja. Tetapi, mudharatnya jauh lebih besar
dibanding dengan manfaat yang diberikannya. Konsekuensi logisnya dan
dengan sikap dewasa, ditinggalkanlah kepemabukan itu.
Demikian
juga dalam memahami RUU Pornografi. Setelah melalui proses yang panjang
dan berliku teramsuk uji publik di beberapa daerah (antara lain, Ambon,
Manado, Bali, dan DKI Jakarta), akhirnya pada rapat Pendapat Akhir Mini
Fraksi DPR RI pada 28 oktober 2008, telah disepakati semua fraksi
kecuali FPDI-P dan Damai Sejahtera, RUU Pornografi insya Allah dalam
waktu dekat akan disahkan menjadi UU Pornografi melalui rapat Paripurna
DPR.
Beberapa alasan bagi mereka yang keberatan disahkannya UU
Pornografi ini adalah: (i) dimasukkannya 'gerak tubuh' sebagai salah
satu objek dalam definisi pornografi (Pasal 1 ayat 1). Meskipun mereka
setuju: gambar, sketsa, foto, tulisan termasuk gambar bergerak sebagai
objek dalam definisi tersebut. Kalau gambar bergerak dan foto saja bisa
mengintrodusir kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma
kesusilaan dalam masyarakat, apalagi gerak tubuh. Striptease (mohon maaf)
misalkan, jelas merupakan gerak tubuh dan bisa
mengintrodusir kecabulan. Itulah alasan dan pertimbangan fraksi-fraksi
yang menyetujui 'gerak tubuh' masuk dalam objek definisi.
(ii)
Adanya kekhawatiran UU Pornografi ini menistakan dan meniadakan
kemajemukan budaya, adat istiadat, dan ritual keagamaan. Padahal, dalam
tujuan UU Pornografi (Pasal 3) sangat jelas disebutkan, bahwa UU
Pornografi ini bertujuan tetap menghormati, melindungi, dan
melestarikan nilai seni dan budaya, adat istiadat, dan ritual keagamaan
masyarakat Indonesia yang majemuk. Untuk itu, tidak ada landasan
rasionalitasnya munculnya kekhawatiran sebagaimana yang sering
disuarakan oleh kelompok yang kontra terhadap UU Pornografi.
Kehadiran
UU Pornografi harus disyukuri dan disambut dengan baik, karena
kehadiran UU Pornografi ini memberikan makna: (i) sebagai bukti dalam
upaya untuk memperteguh komitmen dalam membangun karakter bangsa,
sebagai bagian tidak terpisahkan dalam membangun bangsa yang
bermartabat. (ii) Melengkapi dan menyempurnakan peraturan dan
perundangan yang telah ada, sehingga tidak ada alasan untuk berkelit
melakukan pembiaran dekadensi moral yang diakibatkan oleh pornografi
dengan segala turunannya.
Meskipun demikian, bukan berarti
masalah patologi sosial terutama yang diintrodusir pornografi sudah
rampung. Tentu belum. Karena setiap pembuatan peraturan dan perundangan
manfaatnya sangat ditentukan oleh workability(derajat
efektivitas) dari peraturan dan perundangan itu sendiri. Beberapa
pekerjaan yang harus ditindaklanjuti, antara lain, (i) Sosialisasi
untuk menginformasikan, memahamkan, dan menyadarkan akan pentingnya
kandungan dari UU Pornografi. (ii) Melengkapi perangkat peraturan, baik
peraturan pemerintah, menteri, atau peraturan teknis lainnya.
Akhirnya,
ucapan terima kasih harus disampaikan kepada DPR, organisasi keagamaan
dan kemasyarakatan dan masyarakat secara keseluruhan. Mudah-mudahan UU
Pornografi ini bisa menjadi bagian dari persembahan dalam rangka
memperingati 100 tahun kebangkitan nasional, 80 tahun sumpah pemuda,
dan 10 tahun reformasi.
[Non-text portions of this message have been removed]