----- Original Message ----- From: "bung_yono" <[EMAIL PROTECTED]> To: <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Saturday, November 01, 2008 7:52 AM Subject: [mediacare] Bocah Nikah di Pakistan... Apa Kata Saudara?
> Apa komentar Anda? Berikut berita langka dari Harian Cetak Kompas, > Jakarat. Bocah 7 Tahun Nikahi Balita. > > Sabtu, 1 November 2008 | 07:15 WIB > KARACHI - Ribut-ribut soal pernikahan anak di bawah umur tidak hanya > terjadi di Indonesia. Di Karachi, Pakistan, polisi Pakistan terpaksa > turun tangan membubarkan sebuah pesta pernikahan dengan pengantin > putra berusia 7 tahun dan pengantin putrinya berusia 4 tahun. > > Menurut polisi dan warga di Karachi, Pakistan, Jumat (31/10), aksi > polisi ini dilakukan berdasarkan ketentuan di negara itu, pernikahan > bisa dilakukan setelah pengantin berusia 18 tahun atau lebih. Hukum > lokal juga menyebutkan, perkawinan dimungkinkan setelah pengantin > putri akil balik. > > Namun, yang sering terjadi, sebuah perkawinan seperti pengantin pria > usia 7 tahun dan pengantin perempuan berusia 4 tahun ini berkaitan > dengan upaya menyelesaikan sengketa di antara dua keluarga atau > untuk membayar utang. > > Polisi menyerang pernikahan itu karena ada laporan, ayah pengantin > putri menyerahkan anaknya sebagai tebusan utang ayahnya sebesar > 500.000 rupee atau sekitar Rp 64,4 juta. Disebutkan juga bahwa > pernikahan itu berkaitan dengan sengketa di antara dua keluarga. > Bubar deh! > > Sumber: Kompas Cetak, Jakarta. > > > > > ------------------------------------ > > Mailing list: > http://groups.yahoo.com/group/mediacare/ > > Blog: > http://mediacare.blogspot.com > > http://www.mediacare.biz > > > Yahoo! Groups Links > > >

