----- Original Message ----- 
  From: Sunny 
  To: Undisclosed-Recipient:; 
  Sent: Monday, November 03, 2008 4:13 AM
  Subject: [mediacare] Selamat Datang UU Pornografi


  http://www.republika.co.id/koran/14/10752.html

  2008-10-30 07:31:00
  Selamat Datang UU Pornografi 
  Oleh: Mohammad NUH
  Menteri Komunikasi dan Informatika RI

  Hingga di penghujung rencana pengesahan terhadap RUU Pornografi oleh DPR, 
silang pendapat masalah itu di masyarakat dan juga di kalangan anggota DPR 
masih berlanjut, titik temu dalam menyatukan mereka yang pro dan kontra terus 
diupayakan, meskipun perjalanannya sangat berliku dan terkadang melelahkan. 
Karena memang pembahasannya saja memerlukan waktu enam tahun lebih.

  Berpijak dari kenyataan tersebut, tulisan ini ingin menguraikan sebagian 
alasan tentang pentingnya UU Pornografi. Tentu pendekatannya tidak untuk 
memaksakan kehendak agar mereka yang kontra dapat menerima dan memberikan 
dukungan terhadap mereka yang pro. Sekali lagi tidak!Alasan ini perlu 
disampaikan, mengingat objektivitas memang harus selalu dikedepankan manakala 
kita ingin menemukan titik temu dalam berbagai  persoalan di masyarakat yang 
menuai pro-kontra.

  Sedikitnya ada tiga alasan mengapa kita sebagai bangsa dan negara yang besar 
ini membutuhkan UU Pornografi. Pertama, UU ini dapat dijadikan komitmen dan 
cerminan dari upaya untuk mencapai tujuan dari bangsa dan negara. Dalam 
Pembukaan UUD 1945, jelas tertuang tentang landasan apa yang harus dijadikan 
pegangan dalam membangun bangsa dan negara ini ke depan. Maka sesungguhnya, 
kehadiran UU ini menjadi salah satu realisasi dan upaya mewujudkan cita-cita 
dari para pendiri bangsa ini, sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945.

  Pertanyaannya, mengapa selama ini perihal UU yang berkait dengan pornografi 
belum pernah dijadikan agenda pembahasan? Jawabnya tentu, bukan lantaran yang 
sebelum ini tidak ingin terjadi perpecahan--sebagaimana alasan mereka yang 
kontra terhadap UU ini tapi lebih karena perhatian kita selama ini masih pada 
persoalan dasar bagaimana membangun bangsa dan negara ini ke depan lebih baik.

  Kedua, sebagai framework dalam menjalankan tata kelola pemerintahan dan 
bangsa. Pertanyaannya, apakah tidak cukup dengan konvensi, norma kesusilaan, 
atau etika publik yang selama ini telah dijunjung tinggi di masyarakat kita? 
Perlu dipahami, baik konvensi, norma kesusilaan, maupun etika publik, 
sesungguhnya memiliki keterbatasan, bisa mengalami pasang-surut dan perubahan 
sesuai dengan dinamika di masyarakat. Atas kenyataan itulah maka pilihan yang 
tepat untuk mengawal ke arah pembangunan bangsa dan negara ini lebih baik dalam 
tataran nilai dan kesusilaan diperlukan UU Pornografi sebagai framework.

  Ketiga, sama-sama kita yakini, bahwa pembangunan karakter, jati diri bangsa 
sangatlah penting, strategis dan untuk dewasa ini sangat mendesak. Karakter 
bangsa menggambarkan potensi dan nilai yang dimiliki oleh suatu bangsa dan 
menjadi modal yang sangat mahal. Sehingga, hal-hal yang menghambat dan 
mengganggu 'kemuliaan' jati diri harus dicegah.  Harapannya, melalui UU 
Pornografi inilah maka bisa memperkuat tatakrama  yang sudah ada di masyarakat 
yang selama ini dianggap cukup sebagai sebuah konvensi, norma kesusilaan, 
maupun etika publik.

  Mengapa UU Pornografi ini penting dan mendesak? Fakta di masyarakat 
menunjukkan persoalan terbesar terkait patologi sosial atau penyakit 
kemasyarakatan sering kali berkait dengan persoalan judi, minuman keras 
(termasuk narkoba) dan perzinahan, yang kesemuanya sangat berhimpitan dengan 
persoalan pornografi. Patologi sosial itu beserta turunannya bersifat kompleks 
dan memiliki dampak negatif luar biasa terhadap kualitas kesehatan 
kemasyarakatan, dan tentu ujung-ujungnya pada kualitas bangsa. Inilah salah 
satu alasan tentang penting dan urgensinya UU pornografi.

  Dalam memahami kompleksitas patologi sosial, pendekatan Benefit Comparative 
(membandingkan besar kecilnya manfaat-mudharat) sering kali digunakan. 
Pendekatan ini memberikan pelajaran sangat menarik tentang pentingnya 
mengedepankan rasionalitas, keutuhan (comprehensiveness), moralitas, dan 
kedewasaan. Seseorang bisa membandingkan antara satu perkara dengan perkara 
lain dalam ranah kompleks memerlukan rasionalitas yang kuat, keutuhan dalam 
memandang persoalan dan integritas moral yang tinggi.

  Dan pada saat memilih (mengambil keputusan) harus bersikap dewasa, artinya 
pertimbangan rasionalitas dan moralitas menjadi landasannya, bukan sekadar 
suka-tidak suka ()ike and dislike. Pemabukan akibat minuman keras misalnya, 
bukan berarti tidak memberikan kemanfaatan, tetap ada manfaatnya. Misalkan 
dapat membuka kesempatan dan menyerap tenaga kerja. Tetapi, mudharatnya jauh 
lebih besar dibanding dengan manfaat yang diberikannya. Konsekuensi logisnya 
dan dengan sikap dewasa, ditinggalkanlah kepemabukan itu.

  Demikian juga dalam memahami RUU Pornografi. Setelah melalui proses yang 
panjang dan berliku teramsuk uji publik di beberapa daerah (antara lain, Ambon, 
Manado, Bali, dan DKI Jakarta), akhirnya pada rapat Pendapat Akhir Mini Fraksi 
DPR RI pada 28 oktober 2008, telah disepakati semua fraksi kecuali FPDI-P dan 
Damai Sejahtera, RUU Pornografi insya Allah dalam waktu dekat akan disahkan 
menjadi UU Pornografi melalui rapat Paripurna DPR.

  Beberapa alasan bagi mereka yang keberatan disahkannya UU Pornografi ini 
adalah: (i) dimasukkannya 'gerak tubuh' sebagai salah satu objek dalam definisi 
pornografi (Pasal 1 ayat 1). Meskipun mereka setuju: gambar, sketsa, foto, 
tulisan termasuk gambar bergerak sebagai objek dalam definisi tersebut. Kalau 
gambar bergerak dan foto saja bisa mengintrodusir kecabulan atau eksploitasi 
seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat, apalagi gerak tubuh. 
Striptease (mohon maaf) misalkan, jelas merupakan gerak tubuh dan bisa 
mengintrodusir kecabulan. Itulah alasan dan pertimbangan fraksi-fraksi yang 
menyetujui 'gerak tubuh' masuk dalam objek definisi.

  (ii) Adanya kekhawatiran UU Pornografi ini menistakan dan meniadakan 
kemajemukan budaya, adat istiadat, dan ritual keagamaan. Padahal, dalam tujuan 
UU Pornografi (Pasal 3) sangat jelas disebutkan, bahwa UU Pornografi ini 
bertujuan tetap menghormati, melindungi, dan melestarikan nilai seni dan 
budaya, adat istiadat, dan ritual keagamaan masyarakat Indonesia yang majemuk. 
Untuk itu, tidak ada landasan rasionalitasnya munculnya kekhawatiran 
sebagaimana yang sering disuarakan oleh kelompok yang kontra terhadap UU 
Pornografi.

  Kehadiran UU Pornografi harus disyukuri dan disambut dengan baik, karena  
kehadiran UU Pornografi ini memberikan makna: (i) sebagai bukti dalam upaya 
untuk memperteguh komitmen dalam membangun karakter bangsa, sebagai bagian 
tidak terpisahkan dalam membangun bangsa yang bermartabat. (ii) Melengkapi dan 
menyempurnakan peraturan dan perundangan yang telah ada, sehingga tidak ada 
alasan untuk berkelit melakukan pembiaran dekadensi moral yang diakibatkan oleh 
pornografi dengan segala turunannya. 

  Meskipun demikian, bukan berarti masalah patologi sosial terutama yang 
diintrodusir pornografi sudah rampung. Tentu belum. Karena setiap pembuatan 
peraturan dan perundangan manfaatnya sangat ditentukan oleh workability(derajat 
efektivitas) dari peraturan dan perundangan itu sendiri. Beberapa pekerjaan 
yang harus ditindaklanjuti, antara lain, (i) Sosialisasi untuk 
menginformasikan, memahamkan, dan menyadarkan akan pentingnya kandungan dari UU 
Pornografi. (ii) Melengkapi perangkat peraturan, baik peraturan pemerintah, 
menteri, atau peraturan teknis lainnya. 

  Akhirnya, ucapan terima kasih harus disampaikan kepada DPR, organisasi 
keagamaan dan kemasyarakatan dan masyarakat secara keseluruhan. Mudah-mudahan 
UU Pornografi ini bisa menjadi bagian dari persembahan dalam rangka 
memperingati 100 tahun kebangkitan nasional, 80 tahun sumpah pemuda, dan 10 
tahun reformasi.

   

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke