----- Original Message -----
From: Item
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Monday, November 03, 2008 4:18 PM
Subject: Re: [mediacare] Korban Pertama RUU APP??? Kok bukan UU Pornografi?
Kapolsek Aja Salah Pake Hukum, Cilaka!
Mungkin UUP ini punya keistimewaan karena diusung oleh kelompok Islamis. Jadi
tanpa PP, polisi bisa ambil tindakan sendiri? Ini mencemaskan. Baru tiga hari
diundangkan langsung menuai "korban".
Belum lagi ke logika dasar pornografi (gambar/cetakan porno), kenapa UU ini
bisa menyasar penari erotis, model, sutradara film, bahkan penonton! Kalau
polisi langsung merazia majalah2 porno, koran dan terbitan bergambar porno,
masih bisa "dipahami". Karena memang sesuai dengan materi pornografi yang
dimaksudkan. (Kendati UU ini harus dikecualikan untuk terbitan yang disegel
khusus dan hanya dijual di tempat khusus).
Ini sebenarnya menunjukkan kemalasan polisi. Mau dapat poin, tapi malas
usaha. Cari gampangnya saja. Sudah itu salah terapkan hukum pula. Waduuhh..:(
2008/11/3 Dewono Siswardiyanto <[EMAIL PROTECTED]>
Setahu saya yg namanya UU itu perlu peraturan pelaksanaan di bawahnya,
misalnya PP. Nanti PP itu juga perlu diterjemahkan lagi dgn aturan2 lain di
bawahnya, misalnya peraturan menteri, dll.
---
Sent from my LifebookR
-----Original Message-----
From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf
Of Item
Sent: 03 Nopember 2008 10:39
To: jurnalisme; mediacare
Subject: [mediacare] Korban Pertama RUU APP??? Kok bukan UU Pornografi?
Kapolsek Aja Salah Pake Hukum, Cilaka!
Barangkali nilah korban pertama UU Pornografi yang baru disahkan 30
Oktober lalu. Bayangkan hanya dalam 3 hari, polisi langsung bergerak
menangkap tersangka pelaku pelanggar pasal 82 RUU APP.
Bukankah yang disahkan oleh DPR-Menag itu RUU Pornografi? Kok pake RUU APP??
Pasal 82? Bukannya isi UU Pornografi cuma 44 pasal? Kok ada pasal 82,
dari mana datangnya???
Kalo sudah begini, gimana publik mau percaya, wong pulisi saja salah
pake hukum dan pasal. Apalagi "peran serta masyarakat" yang
diamanatkan oleh UU Pornografi?
Belum jelas juga, apakah pulisi ini kerajinan supaya cepat naik
pangkat atau karena "setoran" keamanan tempat hiburan itu kurang?
Yang jelas, Kapolsek Tamansari itu tampaknya harus dididik dulu oleh
Ade Armando dkk.. :)
Salam
Item
KILAS METRO
Senin, 3 November 2008 | 01:09 WIB
Tiga Penari Erotis Ditangkap
Tiga penari erotis di Tiara Ceria di Kompleks Taman Lokasari Lantai
III, Mangga Besar, Jakarta Barat, ditangkap polisi, Sabtu (1/11) pukul
20.00. Mereka adalah tersangka Sut, Atw, dan Syn. Polsek Metro Taman
Sari menjerat ketiganya dengan Pasal 82 Undang-Undang Anti Pornografi
dan Anti Porno Aksi yang baru saja disahkan. Pasal 82 undang- undang
tersebut menyebutkan, "Setiap orang yang menari erotis atau bergoyang
di muka umum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 1, dipidana
paling cepat 18 bulan dan paling lama tujuh tahun". Inilah untuk
pertama kalinya aparat hukum menggunakan undang-undang baru tersebut.
Demikian disampaikan Kepala Polsek Taman Sari Komisaris Imam Saputra,
Minggu (2/11). (WIN)
------------------------------------
Mailing list:
http://groups.yahoo.com/group/mediacare/
Blog:
http://mediacare.blogspot.com
http://www.mediacare.biz
Yahoo! Groups Links
[Non-text portions of this message have been removed]