umat islam yg sadar dg keislamannya pasti melihat HAM dlm 'kacamata' ISLAM. 
Islam memiliki STANDARD yg jauh lebih tinggi yg tdk bs dibandingkan dg standard 
buatan manusia semacam HAM. Standard Islam dibuat oleh Pencipta Alam Semesta. 
Jadi, ironis jika ada manusia yg mengaku islam tp malah mengagung2kan dan 
menerima HAM tanpa proses berpikir lg. Entah akalnya sdh hilang atau jiwanya yg 
telah mati.
Yah bginilah salah satu aksi gerombolan islam liberal radikal, menggunakan 
sgala cara utk memadamkan islam dari hati umat muslimin. Umat islam harus 
berhati2 thd ulama2 su', ulama yg ilmunya stengah2, tp mrasa paling tau ttg 
islam, dan mengukur islam dr kacamata ajaran BARAT. Ulama2 su yg sama sekali 
tdk takut kpd Allah swt, malah berusaha menginjak2 Ayat2Nya. Mereka bukanlah 
kaum cendekiawan yg dinaikkan derajatnya oleh Allah tp tdk lebih dari hewan yg 
apabila  "..kamu menghalaunya diulurkannya lidahnya dan jika kamu membiarkannya 
dia mengulurkan lidahnya" (QS7:176)..
itulah contoh seburuk2nya manusia!



 “Muhammadiyah dan HAM”
Oleh: Adian Husaini


Selasa
(28 Oktober 2008) lalu, dalam sebuah acara pengajian di lingkungan
warga Muhammadiyah, saya menerima sebuah buku berjudul Pendidikan
Al-Islam dan Kemuhammadiyahan Berwawasan HAM (Buku Panduan Guru).  Di
dalam pengantarnya, buku ini dicanangkan sebagai buku wajib yang harus
dipelajari oleh semua siswa dan guru di sekolah-sekolah Muhammadiyah di
seluruh Indonesia. Juga dikatakan, bahwa buku ini ”telah sesuai dengan
prinsip dasar ajaran Muhammadiyah yang bersumber pada Al-Qur’an dan
Al-Sunnah serta berlandaskan HAM.”  
Disebutkan juga, bahwa naskah buku ini disiapkan oleh Maarif Institute for 
Culture and Humanity,
sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat yang didirikan oleh Prof. Syafii
Maarif, mantan ketua PP Muhammadiyah. Direktur Program Maarif Institute
mengakui, bahwa penerbitan buku ini juga didukung oleh New Zealand Agency for 
International Development (NZAID). 
Karena
ditulis sebagai buku wajib untuk seluruh siswa dan guru Muhammadiyah,
maka tentu saja buku ini wajib dicermati. Sebagaimana umat Islam
lainnya, warga Muhammadiyah sudah terbiasa menegaskan paham
keagamaannya dengan berdasar kepada Al-Quran dan Sunnah. Untuk
mempertegas metodologi dalam pemahaman Al-Quran dan Sunnah, ada yang
memperjelasnya dengan tambahan: ’ala manhaj salafus-shalih.  Maka, umat Islam 
akan merasa aneh ketika mendengar ungkapan, ”sesuai dengan Al-Quran dan Sunnah 
serta berlandaskan HAM.”  
Jadi,
menurut buku ini, tidaklah cukup dalam ber-Islam, kita hanya
berdasarkan kepada Al-Quran dan Sunnah saja. Tapi, masih harus ditambah
lagi dengan kaedah ”berlandaskan HAM” atau ”berwawasan HAM.”   Gampangnya, HAM 
harus dijadikan sebagai landasan, sebagai tolok ukur,  dalam
melihat Islam, dalam memahami Al-Quran dan Sunnah. Sebab, HAM itu
sesuai dengan Islam. Bahkan, tulis buku ini: ”Islam datang menawarkan
sejumlah upaya untuk liberasi, membebaskan manusia dari seluruh bentuk
penistaan, penindasan, dan pelanggaran atas HAM. Islam juga sangat
menekankan humanisasi, memanusiakan manusia secara adil dan seimbang.”
(hal. 7).  
Karena
sudah meletakkan HAM sebagai dasar dalam memahami Al-Quran dan Sunnah
itulah, maka buku ini berupaya mengajak kita agar mendukung dan
menerapkan isi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Ditulis
dalam buku ini:
”Deklarasi
ini berisi 30 pasal yang dirancang untuk mencapai standar bersama
tentang hak dan kebebasan bagi semua orang dan bangsa. Secara individu
maupun kolektif, kita semua harus secara terus-menerus mengupayakan
terpenuhinya hak-hak kebebasan tersebut. Tentu saja ini bisa
disebarluaskan dan ditanamkan melalui pengajaran dan pendidikan.” (hal.
9). 
Upaya
untuk meletakkan HAM di atas Al-Quran dan Sunnah akan selalu ditolak
oleh umat Islam. Umat Islam lazimnya melihat HAM, demokrasi, kesetaraan
gender, dan berbagai paham atau gagasan baru dengan kacamata Al-Quran
dan Sunnah. Kaum sekuler, akan berpikir sebaliknya. Mereka melihat
Al-Quran dan Sunnah dengan kacamata HAM.  Padahal, jika
dicermati, konsep HAM itu sendiri masih merupakan konsep yang
bermasalah. Ada yang bisa diterima dalam Islam, dan ada yang tidak bisa
diterima. 
Karena
itulah, pada tahun 1990, negara-negara Islam yang tergabung dalam
Organisasi Konferensi Islam (OKI) menghasilkan ”Deklarasi Kairo” (The
Cairo Declaration on Human Rights in Islam), sebagai ”tandingan” dari
DUHAM yang dikeluarkan di San Francisco pada 24 Oktober 1948.  Pasal 25  
Deklarasi Kairo menegaskan: ”The
Islamic Syariah is the only source of reference for the explanation or
clarification of any of the articles of this Declaration.”  (Syariat Islam 
adalah satu-satunya penjelasan atau klarifikasi dari semua artikel dalam 
Deklarasi Kairo ini). 
Jadi,
dalam Deklarasi Kairo, negara-negara Islam telah sepakat untuk
meletakkan syariat Islam di atas HAM. Bukan sebaliknya: meletakkan
Islam di bawah HAM. Karena itulah, ada sejumlah pasal Deklarasi Kairo
yang merupakan koreksi terhadap DUHAM. Sebagai contoh, dalam konsep
perkawinan. DUHAM pasal 16 menyatakan: ”Men and women of full age,
without any limitation due to race, nationality or religion, have the
right to marry and to found a family. They are entitled to equal rights
as to marriage, during marriage and at its dissolution.”  (Laki-laki
dan wanita yang telah dewasa, tanpa dibatasi faktor ras, kebangsaan
atau agama, memiliki hak untuk menikah dan membentuk keluarga. Mereka
mempunyai hak yang sama terhadap pernikahan, selama pernikahan, dan
saat perceraian).. 
Dalam Deklarasi Kairo, soal perkawinan ditegaskan dalam pasal 5 yang bunyinya: 
”The
family is the foundation of society, and marriege is the basis of its
formation. Men and women have the right to marriege, and no
restrictions stemming from race, colour or nationality shall prevent
them from enjoying this right.”  (Keluarga adalah
fondasi masyarakat, dan perkawinan adalah basis pembentukannya.
Laki-laki dan wanita memiliki hak untuk menikah dan tidak boleh ada
pembatasan dalam soal ras, warna kulit, dan kebangsaan yang menghalangi
mereka untuk menikmati hak tersebut). 
Dari
sini kita paham bahwa negara-negara Islam telah sepakat untuk menolak
mengabaikan faktor agama dalam pernikahan. Sebab, memang ajaran Islam
mengatur masalah perkawinan dengan jelas dan tegas. Wanita muslimah
haram menikah dengan laki-laki kafir (non-Muslim).  Bagi
kaum Muslim, faktor agama adalah soal mendasar dalam membangun tali
ikatan kasih sayang. Tidaklah mungkin dua manusia yang berbeda iman
akan dapat membangun tali kasih sayang yang sejati. 
”Kamu
tidak akan jumpai suatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari
akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah
dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak
atau saudara-saudara, atau pun keluarga mereka.” (QS al-Mujadilah:22). 
DUHAM dirumuskan dengan berbasis paham humanisme sekuler, yang meletakkan 
faktor ”kemanusiaan” lebih tinggi dari pada agama.  Bagi mereka, agama 
disamakan dengan faktor ras dan kebangsaan;  agama
bukanlah hal yang perlu dipertimbangkan dalam pelaksanaan perkawinan.
Jika dua insan sudah saling mencintai, maka faktor apa pun – termasuk
agama  dan jenis kelamin – tidak boleh menghalangi mereka untuk melaksanakan 
pernikahan. Itu kata DUHAM. 
Tapi,
tidak!, kata umat Islam. Deklarasi Kairo menolak rumusan hak perkawinan
ala DUHAM itu. Bagi kaum sekular, agama harus tunduk kepada HAM. Bagi
kaum Muslim,  HAM harus tunduk kepada ajaran Islam. Karena
itulah, bagi seorang Muslim, tidak ada pilihan lain kecuali melihat
segala sesuatu – termasuk HAM – dengan kacamata Islam. Itulah
konsekuensi seorang memilih Islam. Prinsip Islam itu akan berbeda
dengan orang sekuler yang menjadikan DUHAM sebagai kitab sucinya. Bagi
mereka – sebagaimana ditegaskan dalam pasal 2 DUHAM --  bahwa
setiap orang mempunyai hak dan kebebasan tanpa perbedaan apa pun,
seperti perbedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, termasuk
agama. 
Maka,
dunia Islam tentu saja menolak prinsip seperti itu. Disamping soal
pernikahan, Deklarasi Kairo juga menolak konsep kebebasan beragama ala
DUHAM, sebagaimana tercantum dalam pasal 18: 
“Everyone
has the right to freedom of thought, conscience and religion; this
right includes freedom to change his religion or belief, and freedom,
either  alone or in community with others and in public or
private, to manifest his religion or belief in teaching, practice,
worship and observance.”
(Setiap orang mempunyai hak untuk bebas berpikir, berkeyakinan, dan
beragama; hak ini mencakup hak untuk berganti agama atau kepercayaan,
dan kebebasan --  baik sendiri atau di tengah masyarakat,
baik di tempat umum atau tersendiri – untuk menyatakan agama atau
kepercayaannya, dengan mengajarkannya, mempraktikkannya, beribadah atau
mengamalkannya). 
Jadi,
DUHAM menjamin hak untuk pindah agama (hak untuk murtad). Sebagian
kalangan yang menjadikan DUHAM sebagai kitab sucinya telah mendatangi
Komnas HAM dan menuntut pembubaran MUI, karena MUI telah mengeluarkan
fatwa sesat atas Ahmadiyah, agama Salamullah, dan sebagainya. Bagi
mereka, HAM  dan kebebasan adalah segala-galanya.
Aturan-aturan agama yang dianggap bertentangan dengan DUHAM harus
dibuang atau ditafsirkan ulang. 
Deklarasi Kairo membuat konsep tandingan terhadap konsep kebebasan beragama 
versi DUHAM tersebut. Pasal 10 menegaskan: 
“Islam is the religion of unspoiled nature. It is prohibited to exercise any 
form of compulsion on man or to exploit his poverty  or ignorance in order to 
convert him to another religion or to atheism.”(Islam adalah agama yang murni 
(tidak rusak atau tercemar). Islam
melarang adanya paksaan dalam bentuk apa pun untuk mengeksploitasi
kemiskinan atau kebodohan seseorang untuk mengganti agamanya ke agama
lain atau ke atheisme)
Karena
berbasis pada pemikiran humanisme sekuler, maka DUHAM tidak memandang
penting soal pergantian agama. Mau Islam, Kristen, atheis, atau apa
pun, tidak dianggap penting. Bagi kaum sekuler, yang penting iman
kepada HAM dan tidak melanggar kebebasan. Mereka juga tidak peduli,
apakah suatu aliran keagamaan menyimpang atau melecehkan suatu agama
atau tidak. Yang penting bebas beragama apa pun, aliran apa pun. 
Padahal,
dalam Islam, soal murtad adalah masalah yang sangat serius.
“Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati
dan dia dalam keadaan kafir, maka hapuslah amal perbutannya di dunia
dan akhirat, dan mereka itu penghuni neraka, dan mereka kekal di
dalamnya..” (QS al-Baqarah:217). 
Ulama
Muhammadiyah terkenal, Prof. Dr. Hamka telah membuat kajian khusus
tentang DUHAM, dalam satu makalah berjudul Perbandingan antara Hak-Hak
Azasi Manusia Deklarasi PBB dan Islam.  Terhadap pasal 18 DUHAM, Hamka 
memberikan kritik yang sangat tajam. Mengutip QS al-Baqarah ayat 217, Hamka 
menyatakan: 
“Kalau
ada orang-orang yang mengaku Islam menerima hak pindah agama ini buat
diterapkan di Indonesia, peringatkanlah kepadanya bahwa ia telah turut
dengan sengaja menghancurkan ayat-ayat Allah dalam al-Qur’an. Dengan
demikian Islamnya sudah diragukan. Bagi umat Islam sendiri, kalau
mereka biarkan program penghancuran Islam yang diselundupkan di dalam
bungkusan (kemasan) Hak-hak Azasi Manusia ini lolos, berhentilah jadi
muslim dan naikkanlah bendera putih, serahkanlah ‘aqidah dan keyakinan
kepada golongan yang telah disinyalemen oleh ayat 217 Surat al-Baqarah
itu; bahwa mereka akan selalu memerangi kamu, kalau mereka sanggup,
selama kamu belum juga murtad dari Agama Islam.”
Terhadap pasal 16 DUHAM, yang mengabaikan faktor  agama dalam pernikahan, Hamka 
juga menolak dengan keras. Dalam soal pernikahan, harus ada pembatasan soal 
agama. 
“Tegasnya
di sini bahwa Muslim yang sejati, yang dikendalikan oleh imannya, kalau
hendak mendirikan rumah tangga hendaklah dijaga kesucian budi dan
kesucian kepercayaan. Orang pezina jodohnya hanya pezina pula, orang
musyrik, yaitu orang yang mempersekutukan yang lain dengan Tuhan Allah,
jodohnya hanya sama-sama musyrik pula,” tulis Hamka. 
Mengapa pasal 16 dan 18 DUHAM ditolak oleh Hamka? 
“Sebab saya orang Islam. Yang menyebabkan saya tidak  dapat
menerimanya ialah karena saya jadi orang Islam, bukanlah Islam
statistic. Saya seorang Islam yang sadar, dan Islam saya pelajari dari
sumbernya; al-Qur’an dan al-Hadits. Dan saya berpendapat bahwa saya
baru dapat menerimanya kalau Islam ini saya tinggalkan, atau saya akui
saja sebagai orang Islam, tetapi syari’atnya tidak saya jalankan atau
saya bekukan,” demikian Hamka. 
Demikianlah, memang ada yang sangat bermasalah dalam  konsep
HAM yang tertera dalam DUHAM. Karena itu, konsep HAM justru perlu
diletakkan dalam kacamata Islam. Itulah yang dilakukan Prof. Hamka, dan
juga OKI, sehingga sampai muncul Deklrasi Kairo. Sayangnya, buku
Al-Islam dan Kemuhammadiyahan produksi Maarif Institute ini tidak
mengklarifikasi soal HAM terlebih dulu, tetapi justru mencarikan
legitimasinya dalam ajaran Islam. Cara pandang semacam ini keliru.  
Karena itu, sebelum buku ini dijadikan buku wajib di  sekolah-sekolah
Muhammadiyah, sebaiknya ditinjau kembali; dikaji dengan cermat oleh
para ulama yang benar-benar mengerti tentang Islam.  Sebenarnya,
agenda pengajaran HAM bukanlah hal yang mendesak bagi umat Islam. Ini
jelas agenda Barat. Padahal, negara-negara Barat itulah yang perlu
ditraining tentang HAM, agar mereka tidak semena-mena memaksakan
ideologinya kepada umat manusia. Agar mereka menghormati kaum Muslim.
Jika mereka menghormati kebebasan manusia, harusnya mereka tidak
‘belingsatan’ melihat orang Islam yang menjalankan syariat agamanya.
Katanya toleran dengan yang lain. Faktanya, mereka sangat sensitif
dengan penerapan syariat Islam. 
Tapi, sebaiknya kita berkaca pada diri sendiri. Seharusnya,  sebagai
umat, kita memiliki izzah, memiliki kehormatan diri, tidak mudah silau
dengan konsep-konsep baru yang datang dari Barat. Bukan kita yang
harusnya menerima dana dari mereka untuk mengubah ajaran Islam agar
sesuai dengan cara pandang Barat. Harusnya kita malu melakukan hal itu.
Harusnya,  kita-lah yang mendidik orang-orang Barat agar mereka mengenal ajaran 
Islam dengan baik. 
Memang, seperti dinyatakan oleh Muhammad Asad  (Leopold Weiss) dalam buku 
klasiknya, Islam at the Crossroads,  imitasi terhadap pola pikir dan pola hidup 
Barat inilah yang merupakan bahaya terbesar dari eksistensi umat Islam. Kata 
Asad: 
“The Imitation – individually and socially – of the Western mode  of life by 
Muslims is undoubtedly the greatest danger for the existence – or rather , the 
revival – of Islamic civilization.” 
Kebanggaan akan nilai-nilai Islam itulah yang harusnya  diajarkan
kepada para pelajar Muslim, baik di sekolah-sekolah Muhammadiyah atau
sekolah Islam lainnya. Semangat itu pula – bangga sebagai pengikut Nabi
Muhammad saw -- yang sejak awal ditanamkan oleh pendiri Muhammadiyah,
KH A. Dahlan. Karena itu, di kalangan Muhammadiyah, kita mengenal
keteguhan Hamka dalam mempertahankan keteguhan pendiriannya. 
Kita
juga mengenal keteguhan Ki Bagus Hadikusumo, yang dengan tegas menolak
menolak keharusan Saikeirei (membungkuk ke arah matahari terbit sebagai
penghormatan kepada Kaisar Jepang).  Penguasa Jepang di Yogya, Kolonel Tsuda,  
pernah
memanggil Ki Bagus, sembari membentak: “Tuan Ki Bagus, saya minta agar
Tuan memerintahkan kepada orang-orang Islam dan Muhammadiyah, serta
murid-murid semua untuk melakukan Saikeirei!”  Jawab Ki
Bagus: “Tidak mungkin, karena agama Islam melarangnya.!” (Lihat,
Siswanto Masruri, Ki Bagus Hadikusumo, Yogya: Pilar Media, 2005).  
Mudah-mudahan kita bisa meneladani pemimpin kita yang tidak rela membungkuk 
kepada “penjajah”.  [Jakarta, 30 Oktober 2008/www.hidayatullah.com


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke