http://www.presidensby.info/index.php/fokus/2008/11/06/3680.html

*Presiden Dukung Upaya KY Ciptakan Pengadilan yang Bersih*


*Presiden SBY* saat menerima Komisi Yudisial (KY), yang dipimpin lM.Busyro
Muqaddas, di Kantor Presiden, Kamis (6/11) siang. (foto: haryanto/
presidensby.info)Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Kamis (6/11)
siang, menerima Komisi Yudisial (KY), yang dipimpin langsung M.Busyro
Muqaddas serta anggotanya Prof. Dr. Zainal Arifin, Prof. Dr. Mustafa
Abdullah, dan Prof.Dr.Chatarmarrasjid, di Kantor Presiden. Mereka
menyampaikan progres KY selama satu tahun ini, meliputi penjabaran dua
kewenangan pokok KY, yaitu menyeleleksi calon hakim agung dan upaya untuk
menjaga, menegakkan kehormatan dan perilaku hakim.

"Presiden SBY sangat mendukung dan mendorong upaya-upaya yang dilakukan KY
untuk menciptakan pengadilan yang memberikan keputusan-keputusan yang adil
yang bisa diterima oleh semua pihak sehingga pengadilan kita betul-betul
menjadi berkeadilan," kata Andi A.Mallarangeng, Jubir Presiden, dalam
keterangan persnya bersama KY seusai diterima Presiden SBY, di Ruang Pers
Kepresidenan.

Sementara itu, Ketua KY M.Busyro Muqaddas mengatakan, secara umum KY dalam
menjalankan kewenangannya itu didasarkan pada pendekatan semangat reformasi
peradilan dan spirit good governance. KY dalam menjalankan aktivitas atau
kewenangannya melakukan dua langkah. Pertama, pendekatan infrastruktur
dengan memberikan peluang kepada elemen-elemen civil society. "Ada 110
jejaring di 30 provinsi bertugas melakukan riset terhadap 1.280 utusan hakim
dan investigasi perilaku hakim yang terpuji dan tidak terpuji di Indonesia.
Hasilnya sudah ada di kantor KY dalam tahapan dianalisa," Busyro Muqaddas
menjelaskan.

Kedua, KY melakukan langkah-langkah bersama komunitas hakim d daerah-daerah
membuat lokakarya yang diikuti oleh para hakim. Tujuannya agar hakim bisa
membuat keputusan yang lebih sensitif terhadap problem ketidakadilan, lebih
responsif dan progresif, sehingga keputusan hakim membawa
perubahan-perubahan reformasi ke dalam jajaran peradilan itu sendiri.
"Dengan demikian diperlukan paradigma hukum yang bertitik tolak pada
semangat paradigma hukum yang modern, progresif, yang secara bertahap
menggantikan paradigma hukum yang lama konservatif, yang legalistik
positivistik, yang tidak responsif sama sekali," Busyro menambahkan.

Sampai hari ini ada 4.731 laporan dari masyarakat, mulai dari Aceh hingga
Papua, masuk ke KY. "Laporan itu 82 persen kami sudah bahas, sisanya 18
persen sedang dibahas," ujar Busyro.

Busyro juga menjelaskan, KY sudah melakukan MoU dengan lembaga-lembaga
negara. "Presiden melihat pengawasan eksternal oleh KY dianggap sangat
penting. Oleh karena itu penting untuk ditingkatkan sinergi antara KY dan
lembaga negara, dalam rangka kerja yang sistemik sesuai dengan bidang
masing-masing menuju kepada peradilan yang lebih jujur, bersih, dan
transparan," katanya.

Mengenai pemilihan ketua MA, KY menyampaikan kepada Presiden SBY, idealnya
ada 4 kriteria calon Ketua MA. Pertama, berintegritas tinggi dari aspek
moralitas, intelektualitas, dan profesionalitas. Kedua, tidak ada beban masa
lalu, misalnya pernah menerima suap, memiliki daya respon dan dukungan
masyarakat dalam negeri dan luar negeri. Ketiga, mampu membawa perubahan
yang substansial. Keempat, memiliki keteladanan di kalangan hakim. (win)


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke